Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Santika Beach Resort Hotel

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Santika Beach Resort Hotel"— Transcript presentasi:

1 Santika Beach Resort Hotel
PENYESUAIAN JABATAN TEKNISI/LABORAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN Oleh: Garti Sri Utami Biro Kepegawaian Santika Beach Resort Hotel Denpasar, Bali

2 PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan MENPAN tentang Jabfung PLP telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, diangkat dalam jabatan PLP melalui penyesuaian/inpassing dengan ketentuan sebagai berikut:

3 PERSYARATAN Berijazah SMA 2. Pangkat minimal Pangkat minimal Pengatur,
PLP TERAMPIL PLP Ahli 1. Berijazah S1/DIV 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK Berijazah SMA Pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK

4 Berkas Usul Inpassing Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium, yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian minimal eselon II (Kalau di UNiv/Ins: Kepala BAUK; Poltek: Kabag AUK)

5 Besarnya angka kredit dan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan:
- Pendidikan terakhir - Pangkat terakhir - Masa kerja dalam pangkat terakhir

6 CONTOH: Drs. Zamroni, laboran pada laboratorium Kimia. Pangkat Penata Muda Tk I, III/b sejak 1 April 2006. Apabila masa inpassing ditetapkan mulai 1 Maret 2010 s.d. Februari 2011, maka Terhitung mulai 1 Maret 2010, Zamroni dapat disesuaikan dalam jabatan PLP Muda dengan angka kredit 200, dengan pangkat III/b.

7 Oleh karena TMT III/b pada 1 April 2006, yang bersangkutan telah diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi III/c untuk periode 1 April 2010. Setelah kenaikan pangkat III/c baru disesuaikan jabatannya sebagai PLP Muda dengan angka kredit 200. Namun dengan pangkat sudah Penata, golongan III/c

8 -. Keputusan. penyesuaian/inpassing dalam
- Keputusan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit PLP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat PLP - Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit PLP dilakukan setelah memperhitungkan formasi PLP yang tersedia.

9 Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit PLP, terlebih dahulu ditetapkan kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang, sehingga penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.

10 Secara normatif, masa inpassing hanya berlaku selama 1 kali.
Ketentuan ini dicantumkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Jabfung PLP dan AK nya


Download ppt "Santika Beach Resort Hotel"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google