Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"— Transcript presentasi:

1 JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Direktorat Pengembangan Profesi

2 POKOK MATERI I. Latar Belakang dan Gambaran Umum Jabfung Pengelola PBJ
II. Pedoman Penyusunan Formasi JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Perka LKPP No.14 Tahun 2013) III. Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Perka LKPP No.15 Tahun 2013) IV. Sistem Insentif JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa V. Hal-Hal Yang Harus Dilaksanakan K/L/D/I Terkait Implementasi JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

3 MATERI I Latar Belakang dan Gambaran Umum Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

4 KONDISI SDM PENGELOLA PBJ SAAT INI DAN YANG DIHARAPKAN
Kondisi Sekarang Kondisi yang Diharapkan (Pelaksana oleh Pejabat Fungsional) 1. Pelaksana ditunjuk secara adhoc,bisa berganti setiap tahun; 2. Rawan pengaruh kepentingan dan intervensi; 3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana pengadaan sangat beragam; 4. Profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur; 5. Pelaksanaan kurang fokus karena pelaksana masih merangkap jabatan/ kegiatan lain; 6. Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif; 7. Tidak ada jaminan peningkatan karier di bidang Pengelola PBJ. 1. Pelaksana ditunjuk untuk jangka waktu tertentu atau permanen; 2. Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi; 3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi; 4. Profesionalitas lebih terjamin dan terukur; 5. Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain; 6. Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana lebih efektif; 7. Ada jaminan peningkatan karier di bidang Pengelola PBJ. KONDISI SDM PENGELOLA PBJ SAAT INI DAN YANG DIHARAPKAN

5 Peraturan Terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Permen PAN-RB No. 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No. 1/2013 dan No. 14/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permen PAN-RB No.77/2012 Perka LKPP No. 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Perka LKPP No. 15/2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing) Perka LKPP No. 7/2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola pengadaan Barang/Jasa

6 Tujuan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ
Membina tenaga pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah agar menjadi tenaga profesional sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan (efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel ) Cek Di perpres tujuan pengadaan?

7 Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah dan merupakan jabatan karier Tugas pokok Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu melaksanakan kegiatan : Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu LKPP

8 Penempatan Pejabat Fungsional Pengelola PBJ
Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset ORGANISASI PENGADAAN SATKER/SKPD JABFUNG PPBJ PA/KPA PPK PPHP JABFUNG PPBJ ULP

9 UNIT LAYANAN PENGADAAN Pejabat Fungsional Pengelola PBJ
Struktur ULP Kepala ULP Sekretariat Pokja Pokja Pokja Pokja Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Perka LKPP No.5/2012 tentang ULP

10 Organisasi ULP– Hubungan dengan PA/KPA
Kepala Daerah PA / KPA Membentuk Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tim Teknis Tim Ahli/Juri Proses Pemilihan dan Penetapan Kepala Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan Hasil Pekerjaan Fungsi TU/Sekretariat Pokja Pejabat Pengadaan < 200jt: B/PK/JL < 50jt: JK Staf Pendukung Penyedia Barang/Jasa > 200jt: B/PK/JL > 50jt: JK Kontrak

11 MEKANISME PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
9 Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit PAK 4 5 8 PEJABAT PENGUSUL 7 MINIMAL ESELON IV SEKRETARIAT TIM PENILAI TIM PENILAI 3 1 6 ATASAN LANGSUNG PENGELOLA B/J PERTAMA s.d. MADYA DUPAK *** 2 *** Pengusulan dan penilaian angka kredit hingga keluar DUPAK dilakukan secara elektronik melalui SIM Jabfung Pengelola PBJ

12 MATERI II Pedoman Penyusunan Formasi JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Perka LKPP No.14 Tahun 2013)

13 Berdasarkan pasal 30 ayat 3 Permen PAN-RB No. 77/2012,
Formasi Jabfung Pengelola PBJ diatur sebagai berikut: di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh) org; di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian , yakni : (a) setiap 1 (satu) satuan kerja paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang ; dan (b) setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang; di lingkungan Provinsi, yakni : (a) setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan (b) setiap 1 (satu) ULP paling kurang 40 (empat puluh) orang, dan paling banyak 60 (enam puluh) orang; 4) di lingkungan Kabupaten/Kota, yakni: (a) setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan (b) setiap 1 (satu) ULP paling kurang 30 (tiga puluh) orang, paling banyak 50 (lima puluh) orang. Formasi Jabfung Pengelola PBJ didasarkan pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja.

14 Persyaratan Pengajuan Usulan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I
Terdapat ULP yang mewadahi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  K/L/D/I terlebih dahulu harus membentuk ULP Terdapat Satker/SKPD yang memiliki tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa sebagaimana tercantum dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan atau tertuang dalam peraturan Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota/Kepala Lembaga; dan/atau 3) Ada tambahan beban kerja yang mengakibatkan bertambahnya formasi PNS yang bekerja di bidang pengadaan barang/jasa.

15 Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa masing-masing satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia. Analisis Kebutuhan dilakukan berdasarkan: Jenis pekerjaan Jumlah Satker/SKPD Jumlah ULP Jumlah paket yang dilaksanakan Nilai pekerjaan Kompleksitas pekerjaan Rentang kendali Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas Pejabat Fungsional Pengelola PBJ

16 Formulasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP): Perhitungan JF Pengelola PBJ pada ULP dilakukan hanya untuk kegiatan Pemilihan Penyedia; Perhitungan jumlah formasi menggunakan metode analisis jabatan dan penghitungan beban kerja. Dokumen minimal yang diperlukan dalam perhitungan formasi JF Pengelola PBJ pada ULP, antara lain: Jumlah satker/SKPD yang dilayani ; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada satker K/L/I atau Daftar Pelaksanaan Anggaran pada SKPD Pemda; Data jumlah paket pekerjaan seluruh satker/SKPD yang tertuang di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP); Dokumen tersebut adalah dokumen yang berisi kegiatan yang dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran sebelum tahun pengajuan formasi pengelola pengadaan barang/jasa.

17 4. Rumus Perhitungan Formasi
∑ Waktu Penyelesaian 1 Tahun Formasi JFPP = ∑ Jam Kerja Efektif per Tahun Keterangan: Formasi JFPP = Jumlah formasi yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada K/L/D/I ∑ Waktu Penyelesaian = Jumlah Waktu Penyelesaian Per Satuan Hasil Dalam 1 tahun ∑ Jam Kerja Efektif = Jumlah jam kerja efektif pengelola pengadaan barang/jasa dalam setahun, yakni jam 5. Perhitungan Formasi JF Pengelola PBJ dilakukan per jenjang jabatan dengan pendekatan kompleksitas paket, yaitu: Pengelola PBJ Pertama  paket sederhana Pengelola PBJ Muda  paket semi kompleks Pengelola PBJ Madya  paket kompleks

18 Hubungan Antara Jenjang Kualifikasi, Kompleksitas Paket, dan Kriteria Kompleksitas
JENJANG KUALIFIKASI JABATAN KOMPLEKSITAS PAKET KRITERIA KOMPLEKSITAS NILAI PAKET PEKERJAAN (Rp) METODE PENGADAAN JENIS PERIKATAN KONTRAK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PERTAMA SEDERHANA S.D 200 JUTA ATAU S.D 50 JUTA (JASA KONSULTANSI) PENGADAAN LANGSUNG PENUNJUKAN LANGSUNG SWAKELOLA BUKTI PEMBELIAN KWITANSI SPK SURAT PERJANJIAN UNTUK PEKERJAAN TUNGGAL S.D 5 MILIAR PELELANGAN SEDERHANA, SELEKSI SEDERHANA, PEMILIHAN LANGSUNG PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MUDA SEMI KOMPLEKS (Rp.5 MILIAR S.D. Rp.50 MILIAR) 5 MILIAR S.D 50 MILIAR PELELANGAN ATAU SELEKSI UMUM SURAT PERJANJIAN UNTUK PEKERJAAN TUNGGAL ATAU TERINTEGRASI PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MADYA SEMI KOMPLEKS (DIATAS Rp.50 MILIAR S.D. Rp.100 MILIAR) DIATAS 50 MILIAR S.D. 100 MILIAR PENGADAAN SECARA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COMPETITIVE BIDDING-ICB) KOMPLEKS DIATAS 100 MILIAR 5 MILIAR S.D 100 MILIAR, MEMGGUNAKAN TEKNOLOGI TINGGI, MEMPUNYAI RESIKO TINGGI, DAN/ATAU MENGGUNAKAN ALAT YANG DIDESIGN KHUSUS

19 Formulasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Satker Kementerian/Lembaga/ Institusi: Perhitungan formasi dilakukan untuk kegiatan: Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia  Pejabat Pengadaan Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset Untuk setiap Satker setara Unit Kerja eselon III  minimal 2 orang JFPP, maksimal 3 orang JFPP Untuk setiap Satker setara Unit Kerja eselon II  maksimal 3 orang JFPP dikali jumlah Unit Kerja eselon III dibawahnya Untuk setiap Satker setara Unit Kerja eselon I  maksimal 3 orang JFPP dikali jumlah Unit Kerja eselon II dibawahnya Untuk mengetahui kebutuhan riil jumlah formasi dapat dilakukan menggunakan metode analisis jabatan dan penghitungan beban kerja

20 Formulasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD): Perhitungan formasi dilakukan untuk kegiatan: Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia  Pejabat Pengadaan Manajemen Informasi Aset Manajemen Kontrak tidak termasuk dalam perhitungan formasi, karena berdasarkan Permendagri No. 21/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 A  PA/KPA bertindak sebagai PPK. Sehingga kegiatan manajemen kontrak tidak dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Formasi: Provinsi  1 SKPD maksimal 2 orang JFPP Kabupaten/Kota  1 SKPD maksimal 2 orang JFPP

21 Jumlah Paket Minimal Untuk Kenaikan Pangkat Reguler (4 Tahun)
Selain perhitungan formasi yang didasarkan pada perhitungan beban kerja, K/L/D/I wajib memperhatikan jumlah paket minimal yang diperlukan oleh seorang Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa guna memenuhi persyaratan kenaikan pangkat secara reguler (4 tahun).

22 Beban Kerja Per Jenis Kegiatan Pokja ULP/ Pejabat Pengadaan
Jumlah Paket Minimal Untuk Kenaikan Pangkat Reguler Pada Kementerian/Lembaga/Institusi No Kualifikasi Beban Kerja Per Jenis Kegiatan Peren- canaan (Paket) Pemilihan Penyedia Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset Pembantu PA/KPA Pokja ULP/ Pejabat Pengadaan PPK PPHP 1 Pengelola Pengadaan Pertama 27 26 21 61 2 Pengelola Pengadaan Muda 23 22 20 68 3 Pengelola Pengadaan Madya 45 69 35 74

23 Beban Kerja Per Jenis Kegiatan Pokja ULP/ Pejabat pengadaan
Jumlah Paket Minimal Untuk Kenaikan Pangkat Reguler Pada SKPD No Kualifikasi Beban Kerja Per Jenis Kegiatan Perencanaan (Paket) Pemilihan Penyedia Manajemen Kontrak * Manajemen Informasi Aset Pembantu PA/KPA Pokja ULP/ Pejabat pengadaan PPK PPHP 1 Pengelola Pengadaan Pertama 27 26 - 61 2 Pengelola Pengadaan Muda 23 22 68 3 Pengelola Pengadaan Madya 45 69 74 * Manajemen Kontrak tidak termasuk dalam perhitungan formasi, karena berdasarkan Permendagri No. 21/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 A  PA/KPA bertindak sebagai PPK. Sehingga kegiatan manajemen kontrak tidak dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan

24 MATERI III Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Perka LKPP No.15 Tahun 2013)

25 Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola PBJ
NO MEKANISME PERSYARATAN PENGANGKATAN 1 Inpassing (Pasal 36) Pada saat Permen PAN-RB ini ditetapkan, PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas Pengelola PBJ berdasarkan keputusan pejabat yangg berwenang dapat disesuaikan/ di- inpassing ke dalam Jabfung Pengelola PBJ berijasah paling rendah Sajana S1/ Diploma IV pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a memiliki pengalaman di bidang PBJP minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terahir Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional tingkat pertama 2 Pengangkatan Pertama (Pasal 27 ayat 1) berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LKPP; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama; setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 3 Perpindahan (Pasal 28) Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit 2 (dua) tahun; telah mengikuti dan lulus diklat ahli pengadaan barang/jasa tingkat pertama; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan Change 3 ke 2

26 Periode Penyesuaian/Inpassing terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2014 dan harus sudah selesai ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2014

27 KETENTUAN PENGALAMAN 1 TAHUN
Pasal 36 ayat (1) Permen PAN-RB No 77 Tahun 2012, menyatakan bahwa PNS yang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam JF Pengelola PBJ adalah PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pada saat Permen PAN-RB No 77 Tahun 2012 ditetapkan, yaitu tanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian pengalaman 1 (satu) tahun yg dimaksud Pasal 36 ayat (2) huruf c Permen PAN-RB No 77 Tahun 2012 adalah pengalaman pada periode: 1 (satu) tahun pada tahun penetapan Permen PAN-RB No. 77/2012, yaitu tahun 2012; 1 (satu) tahun sebelum tahun penetapan Permen PAN-RB No. 77/2012, yaitu tahun 2011; atau 1 (satu) tahun sesudah tahun penetapan Permen PAN-RB No. 77/2012, yaitu tahun 2013.

28 PERSYARATAN PENYESUAIAN (INPASSING)
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 77/2012 dan Perber LKPP-BKN No. 1/2013 dan No. 14/2013: berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; memiliki pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam periode tahun 2011, 2012 atau 2013 sebagai salah satu Pejabat dibawah ini: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP); Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pejabat Pengadaan; Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama.

29 Tahapan Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing):
Penghitungan kebutuhan formasi Jabfung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  Lampiran II Perka LKPP No. 14 Tahun 2013. Penetapan formasi Jabfung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota. Penghitungan Angka Kredit inpassing  Lampiran V Permen PAN-RB No.77/2012 Penetapan inpassing dengan SK Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota  Lampiran XVII Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No. 1/2013 dan No. 14/2013 Surat tembusan SK penetapan inpassing dikirim ke LKPP

30 Sistem InsentifJabfung Pengelola PBJ
MATERI IV Sistem InsentifJabfung Pengelola PBJ

31 Ketentuan Tentang Gaji dan Tunjangan PNS
Berdasarkan UU ASN No.5/2014 Pasal 79  PNS mendapat gaji yang adil dan layak, yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Pasal 80  selain gaji, PNS juga menerima tunjangan (tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan) dan fasilitas. Pasal 81  ketentuan lebih lanjut tentang gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

32 Implikasi UU ASN No.5/2014 Terhadap Proses Pengajuan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan pasal 79, 80 dan 81 UU ASN N0.5/2014, maka tidak dikenal lagi nomenklatur Tunjangan Jabatan Fungsional. Menteri Keuangan melalui surat tgl 13 Maret 2014 mengembalikan surat-surat permohonan persetujuan prinsip penetapan/penyesuaian besaran tunjangan jabatan fungsional kepada Menteri PAN-RB. Pengaturan lebih lanjut terkait tunjangan bagi PNS menunggu selesainya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.

33 Implikasi UU ASN No.5/2014 Terhadap Proses Pengajuan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (lanjutan) Menunggu pemberlakuan PP yang mengatur gaji dan tunjangan PNS, maka Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan: Perpres No. 12/2006 (pasal 2) tentang Tunjangan Umum Bagi PNS; dan Perka BKN No. 18/2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan PenghentianTunjangan Umum Bagi PNS dapat diberikan tunjangan umum setiap bulan. Selain tunjangan umum, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tetap dapat diberikan honorarium sampai ada PP yang mengatur gaji dan tunjangan.

34 MATERI V Hal-Hal Yang Harus Dilaksanakan K/L/D/I Terkait Implementasi JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

35 Hal-Hal Yang Harus Dilaksanakan K/L/D/I Untuk Implementasi
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: BKD/Biro Kepegawaian dan ULP menghitung kebutuhan formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  Lampiran II Perka LKPP No. 14/2013 BKD/ Biro Kepegawaian melaksanakan penyesuaian (inpassing)  Perka LKPP No. 15/2013 BKD/Biro Kepegawaian memvalidasi dan memasukkan data Pengelola Pengadaan ke dalam SIM Jabfung Pengelola PBJ. K/L/D/I membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

36 Direktorat Pengembangan Profesi LKPP
Saran dan masukan dapat ditujukan kepada: Direktorat Pengembangan Profesi LKPP


Download ppt "JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google