Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI"— Transcript presentasi:

1 SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI

2 SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN
Sumber pokok hukum kepegawaian di Indonesia, menurut Utrech (1990) antara lain terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Intruksi Menteri. Sedangkan menurut Sastra Djatmika dan Marsono (1995) selain hal tersebut di atas, Ketetapan MPR juga merupakan sumber hukum kepegawaian di Indonesia. Ia mencontohkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, mengenai kebijakan umum angka 41 yang menyatakan bahwa: Pembangunan Aparatur Negara diarahkan untuk mewujudkan Aparatur Negara yang handal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan efesien, efektif, dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjungjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan

3 Sedangkan beberapa Undang-Undang yang berkenaan dengan hukum kepegawaian, antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang tercatat dalam lembaran negara No. 55 Tahun Undang-undang dikeluarkan sebagai pengganti Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian, yang tercatat pada lembaran negera No. 263 Tahun 1961. Di samping Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawian, terdapat peraturan menyangkut kepegawaian yang dibuat dalam bentuk undang-undang, yakni Undang-undang N0. 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai, dan Undang-undang No. 5 Tahun tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah, yakni pada beberapa pasalnya disebutkan menyangkut kepegawaian sipil di daerah serta kepegawaian sipil pusat yang dipekerjakan/diperbantukan pada pemerintahan daerah otonom.

4 Kedudukan Hukum Kepegawaian
Sebagai mana telah disinggung pada bagian pendahuluan, kedudukan hukum kepegawaian merupakan landasan yang kokoh guna mewujudkan aparatur pemerintah (pegawai negeri sipil) sebagai penyelenggara tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam kaitan itu, hukum kepegawaian mengatur perilaku dan pembinaan pegawai negeri sipil agar dapat menjadi unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bersih, berwibawa, berdaya guna, dan menjalankan tugas dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab

5 Pengertian dan Kedudukan Pegawai Negeri
Dalam Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian disebutkan bahwa bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan termasuk di dalamnya jabatan dalam Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Kepaniteraan Pengadilan.

6 Di samping Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat pula Pegawai Negeri Sipil Lainnya yang dalam hal-hal tertentu seperti sumber penggajian dan sebagainya dapat dikatagorikan Pegarai Negeri Sipil, seperti: Pegawai perusahaan umum dan perusahaan negara yang belum dialihkan bentuknya. Pegawai lokal pada perwakilan RI di luar negeri. Pegawai dengan ikatan dinas untuk waktu tertentu. Kepala kelurahan dan anggota-anggota perangkat kelurahan menurut UU No. 5 Th. 1979 Pegawai bulanan di samping pensiun.

7 Kewajiban-kewajiban dan Hak-hak Pegawai Negeri
Dengan kedudukan seperti itu pegawai negeri memiliki kewajiban- kewajiban dan hak-hak. Kewajiban pegawai negeri, adalah Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. (Pasal 4 UU No. 8 Th. 1974). Mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab (Pasal 5 UU No. 8 Th. 1974). Menyimpan rahasia jabatan. (Pasal 6 UU No. 8 Th. 1974). Mengangkat sumpah/janji pegawai negeri. (Pasal 26 No. 8 Th. 1974). Mengangkat sumpah/janji jabatan negeri. (Pasal 27 UU No. 8 Th ). Mentaati kewajiban serta menjauhkan diri dari larangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri

8 Adapun yang menjadi hak-hak pegawai negeri, adalah:
Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya (Pasal 7 UU No. 8 Th. 1974). 2) Memperoleh cuti (Pasal 8 UU No. 8 Th. 1974). 3) Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban. (Pasal 9 Ayat (1) UU No. 8 Th. 1974). 4) Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacad jasmani atau cacad rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Th ). 5) Memperoleh uang duka bagi keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal dunia (Pasal 9 ayat (3) UU No. 8 Th. 1974). 6) Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan (Pasal 10 UU No. 8 Th. 1974). 7) Memperoleh kenaikan pangkat reguler (Pasal 18 UU No. 8 Th. 1974). 8) Menjadi peserta TASPEN menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963. 9) Menjadi peserta ASKES menurut Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977


Download ppt "SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google