Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja

2 OUT LINE Dasar Hukum Mekanisme Penyelesaian Kelas Jabatan Untuk JFU Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja

3 DASAR HUKUM a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara b. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama c. Peraturan Menteri Agama Nomor Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Di Kementerian Agama d. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Agama e. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama

4 PROSES

5 MEKANISME PENYELESAIAN SK JFU
SATUAN KERJA Memetakan pegawai Menetapkan jenis JFU Mengetik SK JFU sesuai master yang dikirim oleh Biro Kepegawaian Mengirim hasil ketikan SK ke Biro Kepegawaian Setelah SK ditandatangani oleh Biro Kepegawaian kemudian didistribusikan ke pada yang bersangkutan BIRO KEPEGAWAIAN Softcopy diterima oleh TU Biro Kepegawaian Memberi nomor dan tanggal SK Print out SK Paraf Kasubbag TU dan Kabag Perencanaan dan Penghargaan Pegawai Tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian Foto copy rangkap 5 Exp SK di stempel Diserahkan ke / diambil oleh petugas dari satuan kerja

6 KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL UMUM

7 JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KELAS JABATAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM 7 Analis Apoteker Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pengembang Pengevaluasi Pentashih Naskah Mushah Alquran Penyusun 6 Analis Organisasi Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemandu Kerukunan Umat Beragama (Vertikal) Pengawas Keamanan dan Ketertiban Pengawas Sarana Kantor Pengelola Penyusun Bahan Pidato Menteri Perawat Sekretaris Pimpinan Verifikator Keuangan

8 JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KELAS JABATAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM 5 Ajudan Menteri Pemegang Buku Akuntansi Pemelihara Koleksi dan Museum Pengadministrasi Pengolah Daftar Gaji Petugas Dokumentasi Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (kua) Petugas Protokol Teknisi Mesin 4 Penyaji Bahan 3 Caraka Pengemudi Petugas Keamanan 1 Pramu Kantor Pramu Saji

9 KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

10 TUNJANGAN KINERJA Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, yang dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja individu sesuai dengan kelas jabatannya.

11 TABEL KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI KEMENTERIAN AGAMA No. BESARAN TUNJANGAN TINGKAT KINERJA / KINERJA DAN STATUS PNS KETERANGAN 1 TIDAK DIBERIKAN a. pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu ( Pasal 3 ) b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat d. pegawai yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Agama e. pegawai yang diberikan cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya, cuti besar, dan cuti diluar tanggungan negara f. pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian g. g. tidak hadir kerja tanpa alasan yang sah

12 2 TIDAK DIBERIKAN (1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib sementara tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri Pasal ayat (1) (2) Apabila putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka tunjangan kinerja pegawai yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya Ayat (2)

13 DIBAYARKAN SETELAH YANG BERSANGKUTAN MEMENUHI KEWAJIBAN
3 DIBERIKAN 80 % Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya Pasal ayat (1) DIBERIKAN 50 % Dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar Ayat (2) DIBERIKAN SELISIH ANTARA TUNJANGAN KINERJA DI KEMENAG DAN INSTANSI INDUK Bagi pegawai yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama dengan status dipekerjakan dan mendapat tunjangan kinerja di instansi induknya Ayat (3) DIBAYARKAN SETELAH YANG BERSANGKUTAN MEMENUHI KEWAJIBAN Tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional Widyaiswara dibayarkan setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban mendidik, mengajar, dan melatih serta kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat (4)

14 4 DITAMBAH 50 % Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan diatasnya bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerjanya lebih baik/lebih bagus Pasal 11 5 DIKURANGI 0,5 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar antara 1 s.d. 30 Menirt Pasal 12 DIKURANGI 1 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar antara 31 s.d. 60 Menirt Lampiran I DIKURANGI 1,25 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar antara 61 s.d. 90 Menirt DIKURANGI 1,50 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar lebih dari 90 menit 6 Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya antara 1 s.d. 30 Menirt Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya antara 31 s.d. 60 Menirt Lampiran II Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya antara 61 s.d. 90 Menirt Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya lebih dari 90 menit

15 7 DIKURANGI 20 % a. Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan b. Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis Pasal 14 c. Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis Ayat (3) 8 DIKURANGI 30 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Ayat (4) Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 9 DIKURANGI 40 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, (Selama 12 bulan) Ayat (5) DIKURANGI 50 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (Selama 12 bulan) DIKURANGI 60 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, (Selama 12 bulan) 10 DIKURANGI 25 % Bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup Pasal 15 Bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai kurang DIKURANGI 75 % Bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai buruk

16 TERIMA KASIH


Download ppt "MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google