Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN"— Transcript presentasi:

1 Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN

2 Ps 9 PP No.6 Tahun 2006 Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dlm rencana kerja dan anggaran K/L/Satker perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan BMN/D; Perencanaan kebutuhan BMN/D sebagaimana dimaksud pd ayat 1 brpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga; Standar barang dan standar kebutuhan sebagaiana dimaksud pd ayat 2 ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas terkait.

3 Ps 10 PP N0. 6 Th 2006 Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan brg yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada dibawah lingkungannya; Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan BMN/D kepad Pengelola Barang; Pengelola Brg bersama Pengguna Brg membahas usul tsb dengan memperhatikan data brg pada pengguna dan/atau pengelola brg untuk ditetapkan sebagai rencana kebutuhan BMN/D (RKBMN/D)

4 Perencanaan kebutuhan Barang
Perencanaan kebutuhan Barang dilakskanakan berdasarkan pertimbangan : Untuk mengisi kebutuhan barang pada masing- masing unit/satuan kerja sesuai besaran organisasi/jumlah pegawai dalam organisasi; Adanya barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga memerlukan penggantian; Adanya peruntukan barang yang didasarkan pada peruntukan standar perorangan, jika terjadi mutasi bertambah personil sehingga mempengaruhi kebutuhan barang

5 Untuk menjaga tingkat ketersediaan barang
Pertimbangan tehnologi

6 Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran
Didasarkan atas beban tugas dan tanggung jawab masing-masing unit. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Barang apa yang dibutuhkan Dimana dibutuhkan Bilamana dibutuhkan Berapa biaya Siapa yang mengurus & siapa yang menggunakan Alasan-alasan kebutuhan Standarisasi

7 Jenis-jenis barang yang memerlukan standarisasi
Kendaraan Operasional Peralatan dan Ruang Kantor Rumah dinas

8 PENGADAAN Pasal 11 PP No. 6 Th 2006
Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel

9 Pasal 12 PP No. 6 Th 2006 Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ketentuan Lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan BMN/D selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden.

10 PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

11 Barang milik negara oleh pengelola barang;
Status Penggunaan Barang ditetapkan dengan ketentuan sbb : Ps 13 PP No.6 Th 2006 Barang milik negara oleh pengelola barang; Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota

12 Penetapan status penggunaan BMN Ps 14 ayat 1 PP No.6 Th 2006
Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kpd pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tsb dan menetapkan status penggunaan BMN dimaksud.

13 Penetapan status penggunaan BMD Ps 14 ayat 2 PP No.6 Th 2006
Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kpd pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tsb dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kpd gubernur/ bupati/ walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

14 Ps 15 PP No.6 Th 2006 BMN/D dapat ditetapkan status penggunaannya utk penyelenggaraan tupoksi kementerian neg/lemb/ satker perangkat daerah utk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tupoksi K/L/Satker perangkat daerah ybs.

15 KETENTUAN-KETENTUAN Penggunaan BMN (Bab IV Ps 4 Permen Keu No
KETENTUAN-KETENTUAN Penggunaan BMN (Bab IV Ps 4 Permen Keu No.96 Th 2007) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan Tugas Pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang; Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lamppiran 1 Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.6/2007

16 Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara (Lamp. 1 Kep Menkeu N0
Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara (Lamp.1 Kep Menkeu N0.96 th 2007) Barang milik Negara berupa tanah dan bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang; Barang milik Negara selain tanah dan bangunan yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang yaitu : a. Barang-bang yang memiliki bukti kepemilikan seperti : Sepeda motor, mobil,kapal, pesawat terbang b. Barang-barang dengan nilai perolehan diatas Rp ,-(Dua puluh lima juta perunit/satuan

17 Barang Milik Negara selain tanah dan /atau bangunan yang nilai perolehannya sampai dengan Rp ,- per unit/satuan ditetapkan penggunaannya oleh pengguna barang; Barang Milik Negara pada TNI dan Kepolisian Negara RI yang merupakan ALUSISTA, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari pengelola barang

18 5. Pencatatan BMN Pencatatan oleh Pengguna barang/Kuasa pengungguna barang dilakukan dalam DBP/DBKP untuk seluruh BMN yang ada dalam penguasaan Pengguna barang/Kuasa Pengguna barang; Pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar BMN untuk tanah dan /atau bangunan, dan barang-barang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas

19 BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan utk penyertaan modal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan status penggunaanya oleh pengelola barang dg terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional. BMN yang telah ditetapkan status penggunaanya pd pengguna barang, dapat digunakan sementara oleh pengguna barang lainnya dlm jangka waktu tertentu tanpa mengubah status penggunaan BMN tsb stelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pengelola barang

20 Penguna brg/kuasa pengguna brg wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan utk penyelengg tupoksi kepada pengelola barang. Pengelola brg menetapkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yg harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tdk digunakan utk penyelenggaraan tupoksi kementerian /lembaga yang bersangkutan.

21 Dalam rangka optimalisasi BMN sesuai dg tupoksi pennguna barang, kuasa pengguna brg pengelola brg dapat mengalihkan status penggunaan BMN dr Pengguna brg kepada pengguna brg lainnya; Dalam hal BMN dibangun diatas tanah pihak lain, usulan penggunaan bangunan tsb harus disertai surat perjanjian antara pengguna brg dengan pihak lain tsb mengenai jangka waktu dan kewajiban para pihak


Download ppt "Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google