Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan Barang Milik Daerah"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan Barang Milik Daerah
Muhtar Mahmud

2 HUBUNGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DGN PBMN/PBMD
UU 32/2004 UU 33/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 PP 58/2005 UU 15/2004 PERMENDAGRI 13/2006,59/07 PP 24/2005 PP 58/2005 PERDA PBMN/PBMD PP 6/2006, PP 38/2008 Permendagri 17 /2007 PP 38 /2007 Peraturan KDH PP 3/2007 PP 41/2007 OMNIBUS REGULATIONS

3 LANDASAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Penjualan Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

4 Praetorian Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah.

5 LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN/BARANG DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian Perencanaan Pelaksanaan Input Proses Output/ Input Proses Output/Input Proses Output Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS Program Kegiatan Anggaran Renstrada Dokumen Perencanaan Lainnya Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa Lalu Kebijakan Pemerintah Pusat APBD Tolok Ukur Kinerja Standar Analisa Belanja Standar Biaya Akuntansi Laporan Pelaksanaan APBD Perda APBD Dokumen Catatan Evaluasi Kinerja Triwulanan Akhir Tahun (LPJ) Hasil Evaluasi

6 Barang milik negara/daerah (BMN/D)
Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang syah: Diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; Diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; Diperoleh berdasarkan ketentuan UU; Diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

7 Mapping Peng Barang Daerah
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertangjwbn Pengawasan Tupoksi Skpd Pelayanan Minimal Jumlah Keb RKPD KUA PPA RKA DPA Anggaran Kas Di belanjakan Kapan SPP-LS SPM-LS SP2D-LS Administrasi peng BMD Akuntansi Aset LRA Neraca Pemberian Pedoman Pengkodean barang Pengkodean rekening Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Pengendalian internal Pemeriksaan Ekstrn

8 Asas Pengelolaan BMN/D
Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas: fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

9 Tugas Dan Fungsi Kepala Daerah:
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; menetapkan kebijakan, pengamanan barang milik daerah; mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; menyetujui atau menolak usul pemindahtanganan, penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; menyetujui atau menolak usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan menyetujui dan menetapkan penjualan barang milik daerah yang tidak melalui kantor lelang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah atau DPRD; melakukan koordinasi dalam pelaksaan inventarisasi barang milik daerah; dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

11 Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD:
mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada pengelola barang; mengajukan permohonan penetapan status untuk penggunaan dan/atau penguasaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan/atau perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang; melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

12 6. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD; 7. menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang; 8. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaan nya; dan 9. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

13 Strategi Penkodean Barang dan Kode Rekening

14

15

16

17

18 Pengelolaan BMN/D Pengelolaan BMN/D meliputi: b. pengadaan;
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. penghapusan; h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

19 Pejabat Pengelolaan BMN/D
Pengelola Barang Menteri Keuangan selaku BUN adl pengelola barang milik negara; Gubernur/bupati/walikota adl pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah; Dimana posisi SKPKD? (lihat UU 1/04 psl 43(2))

20 Wewenang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD (G/B/W)
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan dan pengamanan BMD; Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; Menyetujui usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan.

21 Wewenang Sekda selaku Pengelola BMD
Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD; Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD; Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.

22 Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga adalah pengguna barang milik negara. Kepala Kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. Kepala SKPD adalah pengguna barang milik daerah.

23 Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala SKPD
Mengajukan rencana kebutuhan BMD bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMD yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya; Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;

24 Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala SKPD
Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunanyang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah dan bangunan; Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan Tupoksi SKPD yang dipimpinnya kepada G/B/W melalui pengelola barang; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dlm penguasaannya kepada pengelola barang.

25 Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dalam RKA-SKPD; Berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. KPB mengusulkan rencana kebutuhan BMN/D kpd PB yang kemudian meneruskan ke Pengelola Barang. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dgn memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).

26 Pengadaan BMN/D Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengaturan mengenai pengadaan tanah mengikuti UU. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengadaan BMN/D selain tanah diatur dgn Peraturan Presiden (Perpres).

27 Penggunaan BMN/D Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Barang milik negara oleh pengelola barang; Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/ walikota.

28 Tata Cara Penetapan Status Penggunaan BMN
Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan BMN dimaksud.

29 Tatacara Penetapan Status Penggunaan BMD
PB melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

30 Tatacara Penetapan Status Penggunaan BMD
BMN/D dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan Tupoksi KL/SKPD, untuk dioperasikan oleh pihak lain dlm rangka menjalankan pelayanan umum sesuai Tupoksi kementerian negara/lembaga/SKPD ybs.

31 Pemanfaatan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang. Pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W. Pemanfaatan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi PB/KPB dilakukan oleh PB dengan persetujuan pengelola barang.

32 Pemanfaatan BMN/D Pemanfaatan BMN/D selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh PB dengan persetujuan pengelola barang. Pemanfaatan BMN/D dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.

33 Bentuk2 Pemanfaatan BMN/D
Sewa; Pinjam pakai; Kerjasama pemanfaatan; Bangun guna serah dan bangun serah guna.

34 1. Sewa Bentuk penyewaan BMN/D:
Penyewaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola (dilaksanakan oleh Pengelola Barang); Penyewaan BMD atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/ walikota (dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota); Penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang (dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang); Penyewaan atas BMN/D selain tanah dan/atau bangunan (dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang).

35 1. Sewa (lanj.) Persyaratan Sewa:
BMN/D dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah. Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Barang milik negara oleh pengelola barang; Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

36 1. Sewa (lanj.) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; Persyaratan lain yang dianggap perlu.

37 1. Sewa (lanj.) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

38 2. Pinjam Pakai Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara Pempus dengan Pemda atau antar Pemda. Jangka waktu pinjam pakai BMN/D paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; Persyaratan lain yang dianggap perlu.

39 3. Kerjasama Pemanfaatan
Kerjasama pemanfaatan BMN/D dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN/D; dan Meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.

40 3. Kerjasama Pemanfaatan
Bentuk Kerjasama Pemanfaatan: Kerjasama pemanfaatan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang (oleh Pengelola Barang); Kerja sama pemanfaatan BMD atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada G/B/W (dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota); Kerja sama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; Kerja sama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan (dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang).

41 3. Kerjasama Pemanfaatan
Ketentuan2 penting: Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN/D untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap BMN/D di maksud; Mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk BMN/D yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung; Mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama;

42 3. Kerjasama Pemanfaatan
Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang; Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan/menggadaikan BMN/D yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatna; Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

43 4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna (BGS-BSG)
Persyaratan: Pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan Tupoksi; dan Tidak tersedia dana dalam APBN/D untuk pengyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

44 4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna (BGS-BSG)
Bangun guna serah dan bangun serah guna BMN dilaksanakan oleh pengelola barang, Untuk BGS dan BSG BMD dilaksanakan oleh pengelolan barang setelah mendapat pesetujuan G/B/W.

45 4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna (BGS-BSG)
Tanah yg status penggunaanya ada pada PB dan direncanakan untuk penyelenggaraan Tupoksi PB ybs. dapat dilakukan BGS-BSG setelah terlebih dahulu diserahkan kepada: Pengelola barang untuk barang milik negara; Gubernur/bupati /walikota untuk barang milik daerah. BGS-BSG ini dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan PB dan/atau KPB sesuai tugas pokok dan fungsinya.

46 4. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna (BGS-BSG)
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani. Penetapan mitra BGS dan mitra BSG dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurangnya lima peserta/peminat.

47 Kewajiban Mitra BGS dan Mitra BSG
Selama jangka waktu pengoperasian mitra harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: Membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; Tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahkantangankan objek BGS dan BSG; Memelihara objek BGS dan BSG.

48 Perjanjian BGS dan BSG BGS dan BSG dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian ; Objek bangun guna serah dan bangun serah guna; Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; Persyaratan lain yang dianggap perlu.

49 Lain-lain Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah RI/Pemda. Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan BGS dan BSG tidak dapat dibebankan pada APBN.

50 Penyerahan BGS-BSG Mitra BGS BMN harus menyerahkan objek BGS kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah. Mitra BGS BMD harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah.

51 Penyerahan BGS-BSG BSG barang milik kekayaan negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Mitra BSG harus menyerahkan objek bangunan serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan; Mitra BSG dapat mendayagunakan BMN tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannnya ditetapkan oleh pegguna barang.

52 Penyerahan BGS-BSG BSG barang milik kekayaan daerah dilaksanakan dgn ketentuan sbb: Mitra BSG harus menyerahkan objek bangunan serah guna kepada G/B/W segera setelah selesainya pembangunan; Mitra BSG dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannnya ditetapkan oleh G/B/W.

53 Pengamanan dan Pemeliharaan
Pengelola barang, PB dan/atau KPB wajib melakukan pengamanan BMN/D yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN/D meliputi: pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum.

54 Sertifikasi dan Bukti Kepemilikan
BMN/D berupa tanah harus disertifikatkan a/n Pemerintah RI/Pemda ybs; BMN/D berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilkan atas nama Pemerintah RI/Pemda ybs. BMN selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pengguna barang. BMD selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama Pemda ybs.

55 Sertifikasi dan Bukti Kepemilikan
Bukti kepemilikan BMN/D wajib disimpan dengan tertib dan aman oleh: BMN berupa tanah & bangunan: pengelola barang. BMN selain tanah dan/atau bangunan: PB/KPB. BMD: pengelola barang.

56 Pemeliharaan PB dan/atau KPB bertanggung jawab atas pemeliharaan BMN/D yang ada di bawah penguasaannya. Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). Biaya pemeliharaan BMN/D dibebankan pada APBN/D.

57 PENILAIAN Penilaian BMN/D dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN/D. Penetapan nilai BMN/D dalam rangka penyusunan neraca Pempus/Pemda dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Penilaian dapat melibatkan Tim Independen.

58 Penilaian Tanah dan Bangunan: Hasil penilaian BMN/D ditetapkan oleh:
Dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP. BMN: Tim/penilai independen ditetapkan oleh Pengelola Barang. BMD: tim yang ditetapkan oleh G/B/W, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh G/B/W. Hasil penilaian BMN/D ditetapkan oleh: Pengelola Barang untuk BMN; G/B/W untuk BMD.

59 Penilaian Selain Tanah dan Bangunan:
Penilaian barang milik negara/daerah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. BMN: dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang. BMD: tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dpt melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang. Hasil penilaian BMN/D ditetapkan oleh: Pengelola/Pengguna Barang untuk BMN; Gubernur/bupati/walikota untuk BMD.

60 PENGHAPUSAN BMN/D Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna; Penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.

61 Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna
Penghapusan BMN/D dilakukan dalam hal BMN/D dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan PB dan/atau KPB; Penghapusan dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari: Pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang untuk barang milik negara; Pengguna barang setelah mendapat persetujuan G/B/W atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah. Pelaksanaan atas penghapusan selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.

62 Penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah
Penghapusan BMN/D dari daftar barang milik negara/daerah dilakukan dalam hal BMN/D dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Penghapusan dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari: Pengelola barang untuk barang milik negara; Pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W untuk barang milik daerah.

63 Pemusnahan Penghapusan BMN/D dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila BMN/D dimaksud: Tidak data digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilaksanakan oleh: Pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk BMN; Pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W untuk BMD Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.

64 PEMINDAHTANGANAN Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tidak lanjut atas penghapusan BMN/D meliputi: Penjualan; Tukar-menukar; Hibah; Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

65 Pemindahtanganan BMN: harus mendapat persetujuan DPR jika:
Tanah dan bangunan selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp (100M). diajukan oleh pengelola barang BMD: harus mendapat persetujuan DPRD jika: selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp (5M). diajukan oleh G/B/W.

66 Pemindahtanganan Pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila: Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; Harus dihapuskan karena anggaran utk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; Diperuntukkan bagi pegawai negeri; Diperuntukkan bagi kepentingan umum; Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perUUan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

67 Pemindahtanganan Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan:
Untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp (>10M) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden; Untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp (≤10M) dilakukan oleh pengelola barang; Pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W.

68 Pemindahtanganan Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai ≤10M dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai >10M s/d 100M dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden; Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden diajukan oleh pengelola barang.

69 Pemindahtanganan Pemindahtanganan BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai ≤5M dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W.

70 Penjualan Penjualan BMN/D dilaksanakan dengan pertimbangan:
Untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih/idle; Secara ekonomis lebih menguntungkan apabila dijual; Sebagai pelaksanaan ketentuan perUUan yang berlaku. Penjualan BMN/D dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu, yg meliputi: BMN/D yang bersifat khusus; BMN/D lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.

71 Penjualan (1) Penjualan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh: Pengelola barang untuk barang milik negara; Pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W untuk barang milik daerah. (2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh: Pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk BMN; Pengelola barang setelah mendapat persetujuan G/B/W untuk BMD.

72 Mekanisme Penjualan Penjualan BMN selain tanah/bangunan oleh Pengguna Barang (Psl 53 ayat 1): KPB mengajukan usul kepada pengguna barang utk diteliti dan dikaji; Pengguna barang mengajukan usul penjualan kpd pengelola barang; Pengelola barang meneliti & mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dgn kewenangannya; Pengelola barang mengeluarkan keputusan utk menyetujui/tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dlm batas kewenangannya; Untuk penjualan yg memerlukan persetujuan Presiden atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dgn pertimbangan atas usulan dimaksud; Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang utk penjualan dilakukan stlh mendapat persetujuan Presiden atau DPR.

73 Mekanisme Penjualan Penjualan BMD selain tanah/bangunan oleh Pengguna Barang (Psl 53 ayat 2): Pengguna barang mengajukan usul penjualan kpd pengelola barang; Pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yg diajukan oleh pengguna barang sesuai dgn kewenangannya; Pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yg diajukan oleh pengguna barang dlm batas kewenangannya; Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan G/B/W atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dgn pertimbangan atas usulan dimaksud.

74 Tukar Menukar Tukar menukar BMN/D dilaksanakan dengan pertimbangan:
Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; Untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan Tidak tersedia dana dalam APBN/D.

75 Tukar menukar Tukar menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak:
Pemerintah daerah; Badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; Swasta. Tukar menukar BMD dapat dilakukan dengan pihak: Pemerintah pusat;

76 BMN/D yang Dipertukarkan
Tukar menukar BMN/D dapat berupa: Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk BMN dan G/B/W untuk BMD; Tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan Tupoksi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

77 Hibah Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Hibah harus memenuhi syarat sebagai berikut: Bukan merupakan barang rahasia negara; Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak; Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan Tupoksi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

78 Hibah Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa:
Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah; Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

79 Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah
Penyertaaan modal pemerintah pusat/daearah atas barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMN/D atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah; Penyertaaan modal pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan pertimbangan sbb: BMN/D yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMN/D atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara/daerah dalam rangka penugasan pemerintah; atau BMN/D lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN/D atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara/daerah baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

80 Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah
Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas BMN/D dapat berupa: Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk BMN dan gubernur/bupati/wallikota untuk BMD; Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebgai modal pemerintah pusat/daerah sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; Barang milik Negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

81 PENATAUSAHAAN Pembukuan Inventarisasi Pelaporan

82 Pembukuan Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pencatatan barang milik daerah dimuat dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F. (3) Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD). Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan. (2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah

83 Inventarisasi Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah. Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

84 Inventarisasi (lanjutan....)
Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah. Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

85 Pelaporan Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. (3) Pembantu Pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).

86 Pelaporan ( lanjutan.....) Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berjenjang Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28, mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

87 PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN

88 GANTI RUGI DAN SANKSI Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN/D diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perUUan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perUUan.

89 Beberapa Catatan Penting
Apa beda Pengguna Barang dengan Pengelola Barang? Apa konsekuensi tanggung jawabnya? Apa beda Pengelola Barang untuk BMN dan BMD? Bagaimana keterkaitan pengelolaan barang dengan pendapatan dan kinerja? Bagaimana hubungan Pengelolaan Barang Daerah dengan Laporan Keuangan Daerah? Bagaimana keterkaitan Pengelolaan Barang Daerah dengan Pertanggungjawaban APBD dan LKPJ?


Download ppt "Pengelolaan Barang Milik Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google