Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV"— Transcript presentasi:

1 HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Pengelolaan dan Penghapusan Barang milik Negara

2 BENTUK-BENTUK PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
1. Penyewaan. 2. Peminjaman 3. Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer/BOT)

3 PENYEWAAN Penyewaan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan:
1. Untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara 2. Untuk sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi pemerintah yang menguasainya. Barang milik negara itu bisa disewakan kepada pihak lain yaitu BUMD, BUMN, koperasi atau pihak swasta. Hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya harus disetor ke Kas Negara.

4 PEMINJAMAN Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilakukan dengan pertimabngan: 1. Agar barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh instansi pemerintah 2. Untuk kepentingan sosial, keagamaan. Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilaksanakan antar instansi pemerintah.

5 SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Barang tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi yang memiliki. 2. Barang tersebut hanya boleh digunakan oleh peminjam, sesuai dengan peruntukannya. 3. Peminjaman tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi ybs. 4. Barng yg dipinjamkan harus merupakan barang yg tidak habis pakai 5. Peminjam wajib memelihara dengan baik barang yang dipinjam termasuk menanggung biaya-biaya yg diperlukan 6. Jangka waktu peminjaman paling lama 2 (dua) tahun dan apabila diperlukan dapat diperpanjang kembali.

6 BANGUN GUNA SERAH Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan dalam rangka menyediakan fasilitas bangunan bagi instansi pemerintah yg memerlukan. Bangun guna serah barang milik negara dapat dilakukan dengan BUMN/BUMD atau pihak swasta Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan/keputusan menteri Keuangan. Untuk mendapatkan mitra dalam BOT dilakukan tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta peminat, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

7 PENGHAPUSAN BARANG BERGERAK MILIK NEGARA
Pengahapusan barang bergerak milik negara dilakukan berdasarkan pertimbangan: 1. Pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan lagi karena rusak, kadaluarsa, aus, susut, dll 2. Karena hilang. 3. Karena pertimabangan ekonomis, seperti jumlahnya berlebih, lebih menguntungkan bila dihapus karena biaya perawatannya yg mahal, atau mati bagi tanaman atau hewan ternak.

8 PENGHAPUSAN BARANG TIDAK BERGERAK MILIK NEGARA
Pengahapusan barang tidak bergerak milik negara dilakukan berdasarkan pertimbangan: 1. Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal (idle). 2. Terkena planologi kota. 3. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas. 4. Penyatuan organisasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi 5. Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.

9 PROSEDUR PENGHAPUSAN 1. Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit Pemakai barang/Bendaharawan barang 2. Pembentukan Panitia Penghapusan 3. Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang ybs. Hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan 4. Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.

10 CARA PENGHAPUSAN 1. Penjualan 2. Hibah/disumbangkan
3. Penyertaan Modal

11 PENJUALAN Penjualan barang milik negara harus dilakukan dengan pelelangan umum melalui Kantor Lelang Negara. Penjualan barang milik negara dilakukan setelah memenuhi syarat: 1. Barang yg dijual bukan merupakan barang rahasia negara. 2. Barang yg dijual secara teknis operasional sudah tidak dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien. 3. Barang ybs sudah harus dihapus dari daftar Inventaris. Hasil penjualan barang milik negara merupakan penerimaan negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening kas negara.

12 HIBAH Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan serta kemanusiaan. Hibah barang milik negara hanya diperuntukkan bagi: 1. Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan organisasi Kemanusiaan 2. Instansi pemerintah atau pemerintah Daerah.

13 SYARAT HIBAH 1. Bukan merupakan barang rahasia negara
2. Bukan merupakan barang vital bagi negara 3. Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak. 4. Tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi oleh instansi pemerintah ybs dan instansi pemerintah lainnya. 5. Tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas pelayanan umum pemerintah.

14 PENYERTAAN MODAL Penyertaan modal dapat dilakukan dengan pertimbangan:
1. Untuk Penyertaan Modal Pemerintah dalam mendirikan dan atau mengembangkan BUMN 2. Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik/kekayaan negara. Penyertaan barang milik negara sebagai penyertaan modal pemerintah hanya diperuntukkan bagi BUMN/BUMD. Apabila penyertaan tersebut diperuntukkan bagi BUMD, maka BUMD tsb harus sudah berbentuk PT.


Download ppt "HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google