Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. FEBRYANA PUJI RAHAYU 1513100062 2. RIZKI MONA SYAWLIA 1513100056 3. RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI 1513100080 4. ANNISA CHAIRA 1513100074.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. FEBRYANA PUJI RAHAYU 1513100062 2. RIZKI MONA SYAWLIA 1513100056 3. RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI 1513100080 4. ANNISA CHAIRA 1513100074."— Transcript presentasi:

1 1. FEBRYANA PUJI RAHAYU 1513100062 2. RIZKI MONA SYAWLIA 1513100056 3. RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI 1513100080 4. ANNISA CHAIRA 1513100074

2

3

4

5 MISBAKHUN

6

7 "Tetap saya mempertahankan pendapat saya dengan merampok dalam tanda kutip," ujar pemilik akun Twitter @benhan itu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013). Benhan juga mengaku cuitannya bukan tanpa dasar. Dirinya berkicau seperti itu dari ulasan tentang Misbakhun dari Majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012. "Saya kurang paham, twit itu saya baca karena ada yang mengirim twit itu ke saya dari @triomacan2000, lalu twit saya dikirim oleh seseorang ke Misbakhun," jelas Benhan. "Saya minta maaf soal kata merampok itu, secara harfiah itu enggak tepat juga. Saya cuma mau meralat, untuk kekurangan tanda kutipnya saya minta maaf," kata Benhan. Benhan Tak Menyesal Sebut Misbakhun 'Merampok' Bank Century

8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan yang berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama- lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

9 1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

10 Dari penyidikan yang berlangsung, penyidik menjerat Benny dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Benny terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Setelah berkas penyidikan rampung, kejaksaan pun langsung menahan Benhan.

11


Download ppt "1. FEBRYANA PUJI RAHAYU 1513100062 2. RIZKI MONA SYAWLIA 1513100056 3. RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI 1513100080 4. ANNISA CHAIRA 1513100074."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google