Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 4 KEMENKOPOLHUKAM Ikut menjaga ketertiban dunia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 4 KEMENKOPOLHUKAM Ikut menjaga ketertiban dunia."— Transcript presentasi:

1 Kelompok 4 KEMENKOPOLHUKAM Ikut menjaga ketertiban dunia

2 Outline: Visi dan Misi Kedudukan, tugas, dan fungsi
Profil Kemenkopolhukam Kementrian yang terkoordinir Program menkopolhukam Implementasi Hambatan Data anggaran dan Capaian Undang-Undang Rekomendasi Berita Update (Otonomi Daerah)

3 VISI: Visi Kemenko Polhukam adalah Terwujudnya koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan yang efektif untuk mencapai Indonesia yang demokratis, adil, aman dan damai.

4 MISI Misi Kemenko Polhukam
1. Mengkoordinasikan perencanaan, perumusan dan implementasi kebijakan nasional di bidang politik, hukum dan keamanan; 2. Melakukan evaluasi dan kajian untuk penyampaian saran dan pertimbangan di bidang politik, hukum dan keamanan kepada Presiden.

5 Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, adalah unsur pelaksana pemerintah dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang selanjutnya disingkat Menko Polhukam, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

6 Fungsi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan; pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang politik, hukum, dan keamanan; pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi tentang politik, hukum, dan keamanan kepada Presiden.

7 Tugas Tugas Umum : Menko Polhukam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.

8 Tugas khusus Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

9 Tugas khusus Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional. Deputi Bidang Koordinasi Rekonsiliasi dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa.

10 Tugas khusus Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.

11 Profil Menteri KOORDINATOR BIDANG Politik, Hukum, dan Keamanan
MARSEKAL TNI (PURN) DJOKO SUYANTO, S.P.I

12 Profil Nama : MARSEKAL TNI (PURN) DJOKO SUYANTO,S.P.I TTL : Madiun, 2 Desember 1950 Keluarga : Ratna Sinar Sari (Istri) Yona Dibyo Febrian (Alm) Kania Devi Restya Riwayat Pendidikan : -AKABRI bagian udara ( 1973) -Sekolah Penerbangan xx/Lulusan Terbaik (1975) - Seskoau (1990) - KRA-XXXII Lemhanas (1999)

13 Cont’d Riwayat Pendidikan : - RAAF Flying Instructor Course, Australia (1980) - Test Pilot Course F-5, USA (1982) - F-5 Fighter Weapon Instructor Course, USA (1983) - Joint Services Staff College, Australia (1995)

14 Cont’d Karir : - Komandan Skuadron 14 (F-5E Tiger II), Madiun (1990). - Komandan Lanud Jayapura (1992) - Kepala Staf Koopsau I, Jakarta (2000) - Panglima Koopsau II, Makasar (2001) - Komandan Kodiau, Jakarta (2002) - Asisten Operasi KSAU, Jakarta (2003) - KSAU (2005) - Panglima TNI (2006) - Menkopolhukam (2009)

15 Cont’d Tanda Kehormatan : - Bintang Yudha Dharma Pratama - Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama - Bintang Bhayangkara Utama - Satyalancana Kesetiaan VII/XVI/XXIV - Satyalancana Dwidya Sistha - Satyalancana GOM VII/IX - Satyalancana Seroja

16 Fakta-Fakta Unik Merupakan sosok yang memiliki banyak teman ,disiplin, dan tidak neko-neko. Memiliki jiwa kepemimpinan sejak SMA. Merupakan panglima TNI pertama yang berasal dari Perwira Tinggi Angkatan Udara. Memiliki gaya kepemimpinan yang dekat dengan anggota. Tidak mengenal sistem “kekeluargaan” dalam struktur dinas.

17 KEMENTERIAN DAN INSTANSI TERKAIT
Kementerian Dalam Negeri Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan Kejaksaan Lembaga Sandi Negara Bakorkamla Mabes TNI Mabes POLRI Menkominfo BIN Kementerian PAN dan RB

18 Kementrian Dalam Negeri www.depdagri.go.id
Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi SH,MS Visi Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Misi Misi Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan merupakan peran strategik yang diinginkan dalam mencapai visi diatas, yaitu menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan dalam, upaya: Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis;  Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;  Memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik;  Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antar daerah dan antar kawasan, serta kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan;  Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya; serta Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

19 Kementrian Hukum dan HAM www.kemenkumham.go.id
Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsudin, SH. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Prof. Dr. Deny Indrayana Visi Masyarakat memperoleh kepastian hukum. Misi Melindungi Hak Asasi Manusia

20 Kementrian Luar Negeri www.kemlu.go.id
Menteri Luar Negeri: Dr. R.M. Marty M. Natalegawa Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana Tugas utama Kemlu diarahkan untuk : Memagari potensi disintegrasi bangsa Upaya membantu pemulihan ekonomi Upaya peningkatan citra Indonesia Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI

21 Kementrian Pertahanan www.kemhan.go.id
Menteri Pertahanan: Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro MSc., MA., Ph.D. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin Visi Terwujudnya pertahanan negara yang tangguh Misi Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa

22 Kementrian Komunikasi dan Informatika kominfo.go.id
Menteri Kominfo: Ir. H. Tifatul Sembiring Visi Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Misi Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya informasi. Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi. Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi. Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat. Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme. Meningkatkan peran serta aktif Indonesia dalam berbagai fora internasional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara. Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).

23 Kementrian PAN dan RB www.menpan.go.id
Menteri PAN dan RB: Ir. H. Azwar Abubakar Wakil Menteri PAN dan RB: Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, SIP, Mag.rer.publ. Visi Terwujudnya Aparatur Negara Yang Profesional, Efektif, Efisien Dan Akuntabel Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Menuju Kepemerintahan Yang Baik Kelas Dunia Tahun 2025 Misi 1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik; 2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur; 3. Meningkatkan koordinasi pengawasan; 4. Terwujudnya kelembagaan yang efektif dan efisien; 5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan; 6. Meningkatkan profesionalitas SDM aparatur.

24 KEJAKSAAN AGUNG

25 Jaksa Agung : Basrief Arif
Visi  : Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan. Misi : Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien. Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum. Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik; Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka panjangtahun 2025, menerbitkan dan menata kembali manajemen administrasi keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal. Membentuk aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang terkait.

26 LEMBAGA SANDI NEGARA

27 Kepala : Djoko Setiadi Visi : Menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional. Misi : Menyusun kebijakan nasional dalam bidang penyelenggaraan dan pembinaan persandian negara; Mengelola sistem keamanan informasi berklasifikasi secara menyeluruh milik pemerintah atau negara; Melaksanakan kegiatan intelijen sinyal; Menyelenggarakan rekayasa dan pengembangan teknologi persandian nasional; dan Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya persandian melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan yang didukung manajemen perkantoran secara transparan dan akuntabel.

28 Badan Koordinasi Keamanan Laut

29 Kalakhar : Laksdya TNI Y. Dedik Heru Purnomo
Visi : Terwujudnya upaya penciptaan keamanan, keselamatan , dan penegakan hukum dalam wilayah perairan indonesia secara terpadu. Misi : Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum di bidang keamanan laut. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan operasi keamanan laut di wilayah perairan Indonesia. Merumuskan dan menetapkan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut. Membantu peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang keamanan laut. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat di bidang keamanan laut.

30 MABES TNI

31 Panglima TNI : Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E.
Visi : Terwujudnya TNI profesional dan modern, memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan bangsa dan negara serta kelangsungan pembangunan nasional. Misi : Mewujudkan kemampuan deteksi dan cegah dini serta penangkalan atas semua potensi kerawanan yang dapat mengancam kedaulatan, integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa, termasuk ancaman terorisme yang berskala nasional maupun internasional. Melanjutkan upaya pembangunan pertahanan integratif dengan membangun dan memelihara kekuatan TNI yang profesional dan modern yang didukung oleh disiplin dan semangat juang yang tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadai, mobilitas dan daya tempur yang tinggi serta terbinanya sinkronisasi antarkomponen pertahanan negara. Mewujudkan sikap mental TNI dalam melaksanakan tugasnya atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memupuk dan meningkatkan kesadaran terhadap Hak Azasi Manusia, lingkungan hidup, serta bebas dari KKN. Mewujudkan TNI yang tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, mendukung dan melaksanakan politik negara dengan menjaga stabilitas keamanan nasional sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan bangsa. Mewujudkan TNI yang tidak lagi melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis TNI yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian nasional.

32 MABES POLRI

33 MABES POLRI Kapolri : Drs. Timur Pradopo Visi :
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. Misi : Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis. Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship). Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

34 BIN

35 Kepala BIN: Marciano Norman
Visi : Indonesia yang merdeka Indonesia yang bersatu Indonesia yang berdaulat Indonesia yang berkeadilan Indonesia yang berkemakmuran Indonesia yang berkehidupan kebangsaaan yang bebas Misi : Misi Keamanan Misi Kesejahteraan Misi Pembentukan Lingkungan Visi dan Misi Intelijen Negara

36 Program Program MENKO POLHUKAM

37 Kementrian Dalam Negeri
Pengangkatan pemenang PILKADA. Administrasi kependudukan. Desentralisasi daerah. Pendidikan kepamongpradjaan.

38 Kementerian Luar Negeri
Kerjasama Bilateral, Regional maupun multilateral. Mengikuti organisasi Internasional. Diplomasi antar negara terkait.

39 Kementrian Hukum dan HAM
Pengawasan dalam pelaksanaan HAM di Indonesia Pemberantasan Mafia Hukum. Partai Politik.

40 Kementerian Pertahanan
Pemberantasan terorisme demi keamanan dalam negeri. Pengawasan kedaulatan NKRI baik daratan maupun lautan. Pengadaaan ALUTISTA bagi TNI

41 Kementrian Komunikasi dan Informasi
Menghilangkan blank spot di indonesia. Penyedian layanan akses media modern Informasi dan layanan publik secara online

42 Kementrian Kesekretariatan Negara
Pemberian gelar tanda jasa. Memberikan pelayanan bagi Presiden dan Wapres.

43 Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi
Penataan kebutuhan PNS baik pusat maupun daerah. Remunerasi PNS. Pemercepatan reformasi birokrasi.

44 Badan Intelijen Negara
Pengamanan negara secara intelijen baik dari luar maupun dalam negeri

45 Tentara Nasional Indonesia
Operasi militer untuk perang Operasi militer bukan untuk perang. Latihan Perang gabungan. Pengembangan Alutsista dalam negeri.

46 Polisi Republik Indonesia
Pengamanan kedaulatan dari dalam negeri Merasionalkan rasio polisi. Pengadaan Alutsista polri. Pelayanan sim dan STNK keliling. E-police

47 Kejaksaan Agung Mengajukan Kasasi Pertimbangan teknis hukum kepada MA

48 Implementasi Program dan Kinerja

49 Implementasi Terciptanya kapasitas dan profesionalitas instansti-instansi pemerintah dalam penyelesaian konflik. Contoh : Situasi di Provinsi NAD, Papua, Poso(Perjanjian Malino).

50 Implementasi Meningkatnya koordinasi dan keterpaduan TNI-Polri dalam pengelolaan keamanan nasional Diadakannya latihan secara terpadu dan berkelanjutan terhadap TNI-Polri Terutama dalam penanganan terorisme

51 Implementasi Terwujudnya sistem koordinasi dalam deteksi, penanggulanan dan pemulihan konflik Aktualisasi empat konsesus dasar dalam kehidupan berbangsa dan negara

52 Implementasi Terwujudnya peningkatan kapasitas institusi negara dan pertisipasi masyarakat dalam pencegahan, penangkalan dan penanggulangan ancaman terorisme

53 Implementasi Terwujudnya kebijakan dan strategi nasional yang komperhensif dalam pertahanan negara Contoh : Pembangunan sistem pengamanan di Laut (Marine Surveillance System)

54 Implementasi Meningkatnya koordinasi penegakan hukum : memburu terpidana korupsi yang melarikan diri (ke luar negeri)

55 Implementasi Meningkatnya citra Indonesia dalam hal penegakan HAM melalui : pemberantasan korupsi, tindakan terhadap pencucian uang, illegal logging, illegal fishing, illegal mining,human trafficking, ratifikasi instrumen internasional mengenai HAM serta pembenahan UU tentang HAM.

56 Implementasi Pengembangan Clean Government dan Good Governance :
Tim Reformasi Birokrasi LHKPN Serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberian informasi pencegahan dan penanganan korupsi.

57 Implementasi Pusat Pemantau Krisis (Crissis Center) Kemenko Polhukam
PPID dan IT Kemenko Polhukam

58 Hambatan – hambatan Menkopolhukam

59 Cont’d Kesejahteraan rakyat yang terabaikan
Terlalu fokus terhadap permasalahan yang terjadi diindonesia dan mengakibatkan memperlambatnya pembangunan ekonomi , yang kemudian akan berdampak terhadap masyarakat indonesia. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Pertikaian politik yang terjadi antara beberapa kelompok telah memecah belah keutuhan kesatuan dan persatuan di antara para pemimpin-pemimpin masyarakat

60 Kurang aktifnya pemerintah untuk memanfaatkan potensi-potensi yang telah disediakan
 seharusnya pemerintah harus terus menggali potensi-potensi ini dengan upaya membantu masyarakat dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat baik infrastruktur maupun edukasi dan pemberian bibit-bibit unggul.

61 Berbagai kejahatan lintas negara, seperti terorisme, korupsi dan illegal logging perdagangan manusia maupun kejahatan lintas negara lainnya dari waktu ke waktu semakin canggih dan terorganisir dengan baik dan rapi  Hal ini terjadi dikarenakan kurang tegas nya aparat keamanan sehingga banyak masalah-maslaah yang masih terbengkalai

62 Lemahnya kedaulatan suatu negara, stabilitas dan keamanan
Salah satu hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja sama internasional ialah adanya perbedaan sistem hukum antar negara serta alur birokrasi yang harus dilalui, panjangnya alur birokrasi merupakan hambatan yang sangat signifikan karena dapat memperlambat proses permintaan bantuan kerjasama hukum dari satu negara ke negara lain.

63 Masyarakat Indonesia tidak bisa menerima kebijakan – kebijakan baru yang dibuat
 Terjadinya demonstrasi terhadap kenaikan BBM, seharusnya demonstran melakukan aksi dengan tertib, tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya yang tidak berdemonstrasi menolak penaikan harga BBM.

64 Persatuan Ideology yang menurun dari tahun ke tahun
Kurangnya komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum diberbagai negara, sehingga banyak masyarakat yang melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan masalah keamanan di Indonesia Kejaksaan banyak yang tidak melaksanakn tugas-tugas yang diembannya secara professional

65 Hambatan Menkopolhukam pada JIDD (jakarta international defense dialog) 2012
 untuk memperdalam dialog dan memperkuat pemahaman diantara pemangku kepentingan di dalam ranah kerjasama keamanan internasional. ancaman - ancaman keamanan non tradisonal, dimana pasukan-pasukannya adalah pelaku – pelaku non negara dengan atau tanpa bantuan aktor - aktor non negara di negara lain, untuk tujuan - tujuan ideologi tertentu. sumber daya keuangan mereka adalah kegiatan - kegiatan illegal misalnya perdagangan narkoba, perampokan, pembajakan ataupun juga kontribusi asing non pemerintah. Ancaman lainnya adalah adanya tindakan – tindakan terorisme yang tetap terjadi dan meningkatnya kemampuan kelompok - kelompok terorisme. Ancaman keamanan maritime juga telah digarisbawahi dalam pertemuan ini seperti perompakan atau pembajakan di pesisir Afrika merupakan ancaman keamanan non tradisonal. Ancaman cyber  juga menjadi salah satu ancaman non tradisional yang paling besar. aktor – aktor non pemerintah akan memainkan peranan lebih penting seperti media, masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat, perusahaan-perusahaan dan individu-individu.

66 Hambatan Menkopolhukam terhadap pilkada aceh
sikap Bupati Pidie yang menahan anggaran untuk KIP Pidie hari pencoblosan, yang sudah melewati masa jabatan Gubernur Hukum yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kaedah hukum Banyaknya pejabta-pejabat yang menahan anggaran Pemilu atau Pilkada dan itu merupakan hal melanggar hukum

67 Anggaran dan Data Capaian Kemenkopolhukam

68 APBN Kemenko Polhukam 2012 Badan Anggaran menyetujui pengajuan Pagu anggaran Kemenko Polhukam tahun anggaran 2012 sebesar Rp ,-

69 Capaian Strategis Capaian Agenda Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai meliputi : a. Terciptanya kapasitas dan profesionalitas instansi-instansi pemerintah dalam penyelesaian konflik yang tercermin melalui: stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif di Provinsi NAD, Provinsi Papua, dan Poso

70 b. Terwujudnya kondisi Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri yang Mantap, melalui :
peningkatan koordinasi dan keterpaduan TNI-Polri dalam pengelolaan keamanan nasional serta diselenggarakannya latihan kesiapsiagaan dan ketanggap-segeraan TNI-Polri secara terpadu dan berlanjut mantapnya sistem operasi dan prosedur kerjasama antara TNI – Polri dalam penanganan masalah terorisme.

71 c. Terwujudnya sistem koordinasi dalam deteksi, penanggulangan dan pemulihan konflik , dilaksanakan melalui peningkatan Rasa Saling Percaya dan Harmonisasi Antar kelompok Masyarakat serta Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme meningkatnya kesadaran masyarakat tentang perlunya penguatan wawasan kebangsaan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempertahankan dan mengaktualisasikan empat konsensus dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

72 d. Terwujudnya peningkatan kapasitas institusi negara dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan, penangkalan dan penanggulangan ancaman terorisme.

73 e. Terwujudnya kebijakan dan strategi nasional yang komprehensif dalam pertahanan negara, melalui :
koordinasi pengamanan wilayah terluar Indonesia penguatan pos-pos pertahanan dengan penempatan personil TNI pembangunan sistem pengamanan di Laut (Marine Surveillance System) kerjasama bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat.

74 f. Terwujudnya sistem koordinasi yang berkelanjutan dalam penyelenggaraaan hubungan luar negeri melalui : penyelenggaraaan koordinasi menyangkut kedaulatan dan keutuhan NKRI koordinasi mengenai penyelesaian masalah perbatasan antara RI dan negara-negara tetangga, penyertaan pasukan TNI dan personil Polri dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian, Technology Safeguarding Agreement (TSA) dengan Rusia pemberantasan terorisme pengembalian sebagian kekayaan negara yang dikorupsi (Asset Recovery) pelaksanaan ASEAN Charter pelaksanaan Lombok Treaty penyelesaian nelayan tradisional Indonesia yang dipermasalahkan oleh Australia pemberantasan kejahatan penyelundupan orang dan perdagangan manusia (people smuggling and trafficking in person) kerjasama Indonesia-Australia di bidang pertahanan, serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

75 Capaian Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis
a. Meningkatnya koordinasi dalam penegakan hukum antara lain memburu para tersangka dan terpidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri berikut aset-asetnya penanggulangan pelanggaran HKI. b. Perumusan aturan hukum yang bebas diskriminasi sejalan dengan kematangan iklim demokrasi.

76 c. Meningkatnya citra Indonesia dalam hal penegakan hukum dan HAM melalui :
pemberantasan korupsi, tindakan terhadap pencucian uang, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking ratifikasi instrument internasional mengenai HAM serta perundang-undangan yang terkait dengan pemajuan dan perlindungan HAM.

77 d. Mendorong upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan dan tumpang tindih; implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan pengelolaan damai di Provinsi NAD.

78 e. Pengembangan Clean Government and Good Governance melalui:
pembentukan tim Reformasi Birokrasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberian informasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

79 f. Penyempurnaan paket UU bidang Politik
melaksanakan sosialisasi bidang politik dengan penyelenggaraan forum komunikasi dan dialog publikasi tentang nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan, koordinasi perbaikan mekanisme Pemilukada dan penyelenggaraan Pemilu 2009

80 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 (39/1999) Tentang Hak Asasi Manusia
Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Keputusan menkopolhukam RI No. KEP-26 /MENKO/POLKAM/11/2002 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Perpres RI No. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Pulau-Pulau Kecil Terluar Perpres RI No 81 Tahun 2005 tentang Koordinasi Keamanan Laut Keputusan Menkopolhukam RI No: KEP- 36 /MENKO/POLHUKAM/1/2008 tentang Perubahan Susunan Dan Keanggotaan Desk Wilayah Perbatasan Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar

81 OTONOMI DAERAH

82 Kelebihan otonomi daerah :
Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada daerah, daerah mempunyai keleluasaan dalam melakukan pengelolaan pembangunan sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Dapat meningkatkan kreativitas aparatur pemerintah baik dalam pengelolaan pembangunan maupun dalam penggalian sumber-sumber dana pembangunan. Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik.

83 Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan. Struktur organisasi dan personil dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak terjadi penggemukan. Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah.

84 Kewenangan yang diberikan kepada daerah juga memungkinkan bagi daerah untuk mengambil keputusan secara cepat. Mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Meningkatkan sosial budaya masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian karena terfokus pada pertumbuhan ekonomi.

85 Kelemahan otonomi daerah :
Terbatasnya jumlah dan kualitas aparat pemerintah di daerah. Penyerahan urusan sebagian belum diikuti dengan penyerahan pembiayaan, personil dan peralatan. Rendahnya tingkat pendapatan asli di beberapa daerah. Bias ekonomi, bias luar jawa dan bias sumber daya alam.

86 Anggapan keseragaman kesiapan daerah, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia. Aspirasi masyarakat yang berlebihan dapat menyebabkan tidak terjadi integrasi antara kepentingan daerah dengan kepentingan nasional. Tidak ada hirarkhi antara kabupaten/kota dengan propinsi yang dapat menyebabkan timbulnya kesulitan dalam koordinasi kegiatan lintas kabupaten/kota.

87 kelemahan otonomi daerah menurut UU No 22 Tahun 1999 adalah tidak ada hirarkhi antara kabupaten/kota dan propinsi. Padahal propinsi juga memiliki otonomi dalam mengkoordinasikan kegiatan lintas kabupaten dan kewenangan lain diluar kewenangan kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota sebagai mitra propinsi dan bukan bawahan, maka kabupaten/kota dapat menolak keinginan atau rencana propinsi. Akibatnya sulit untuk melakukan koordinasi vertikal dan dapat memicu terjadinya konflik antara kabupaten/kota dengan propinsi.

88 Berita Update Terkait dengan peluncuran roket korea Indonesia-UNCTAD
Kemenlu Dorong Pemda Berkoordinasi dengan Luar Negeri Mendagri dan Otonomi Daerah Mendagri : Dengan Otda, Pemda Melayani Masyarakat Lebih baik, Mudah, Cepat dan Murah

89 Terkait dengan peluncuran roket korea
Peluncuran roket pembawa satelit observasi Korea Utara, Jumat (13/4) ini, membuat daerah di kawasan Semenanjung Korea menjadi tegang. Terkait dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, berpendapat agar semua pihak menahan diri dari menambah ketegangan baru di sana.  

Menurut dia, langkah-langkah diplomasi dan dialog harus diutamakan dalam setiap penyelesaian masalah, demi keamanan dan stabilitas di semenanjung Korea. "Diplomasi dan dialog harus diutamakan dalam menyelesaikan persoalan peluncuran roket oleh Korut," kata dia dalam pernyataan persnya.

90 Our Words pernyataan yang diberikan oleh menkopolhukam menggambarkan bahwa Indonesia ikut tergabung dalam memelihara kedamaian dunia. Dengan diplomasi dan dialog ketegangan yang terjadi di Korea Utara dapat diminimalisir. Perlunya penyampaian pernyataan seperti yang disampaikan oleh menkopolhukam diatas guna memelihara kedamaian dunia dan diharapkan negara lain dapat mencontoh Indonesia untuk menggunakan diplomasi dan dialog tanpa harus saling menegakkan senjata. Hal ini sesuai dengan dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Indonesia ikut menjaga ketertiban dunia.

91 Indonesia-UNCTAD Indonesia menyampaikan pentingnya ASEAN dan Uni Eropa dapat berkolaborasi guna menghadapi dari krisis ekonomi global, khususnya yang terjadi di daratan Eropa saat ini. Hal tersebut dapat dilakukan melalui saling tukar pengalaman dan peningkatan kemitraan dalam mencapai kawasan yang lebih tahan terhadap krisis. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah melalui kerjasama di bidang energi. Menlu Marty, dalam hal ini, mengajak pihak UE untuk bekerjasama dengan ASEAN dalam mempercepat implementasi ASEAN Plan of Action on Energy Cooperation (APAEC) tahun Menlu, 23 April 2012

92 Berjalin kelindannya tantangan global seperti krisis keuangan, perubahan iklim, ketahanan pangan dan energi, serta fluktuasi harga komoditas harus diselesaikan melalui kemitraan global yang koheren dan solid. Untuk itulah masyarakat internasional dituntut membangun tata kelola perekonomian global yang terbuka dan adil. tata kelola perekonomian yang dibangun tersebut juga harus dapat mendorong kemakmuran seluruh rakyat baik di negara maju dan di negara berkembang. Hal ini sejalan dengan pencapaian target MDGs secara optimal pada tahun suara Indonesia ini juga sejalan dengan tema utama UNCTAD XIII yang menitikberatkan pada proses globalisasi yang berorientasi pada pembangunan, terutama untuk menyambut hari jadi UNCTAD ke 50 pada tahun Indonesia juga menekankan pentingnya UNCTAD membuat program-program kerja yang mendorong proses pembangunan  yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.

93 UNCTAD harus memainkan peran aktif dalam proses reformasi tata kelola ekonomi global, utamanya penciptaan sistem perdagangan internasional yang dapat menjamin keterlibatan yang lebih luas dari negara berkembang dalam proses pengambilan keputusan. Guna pencapaian tujuan tersebut, Indonesia mengharapkan agar UNCTAD dapat mendorong sekaligus mengawal penguatan kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan, serta triangular cooperation yang bersifat saling melengkapi. Lebih lanjut, Indonesia menekankan agar negara anggota UNCTAD dapat menunjukkan tanggung jawab dan komitmen politiknya terhadap agenda-agenda pembangunan global untuk mempersempit kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang. 

94 Our Words Kolaborasi antara ASEAN dan Uni Eropa penting bagi Indonesia dalam kontribusinya dalam mengatasi krisis dunia, pemeliharaan perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan bagi kedua kawasan tersebut. Hal ini sesuai dengan dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Indonesia ikut menjaga ketertiban dunia.

95 Kemenlu Dorong Pemda Berkoordinasi dengan Luar Negeri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu Budi Bowoleksono mengatakan, perkembangan global telah memperlihatkan bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri tidak lagi didominasi pemerintah atau kementerian di pusat saja. Namun, sudah menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa termasuk aparatur pemerintah daerah. “Kegiatan diplomasi tidaklagi melulu milik pemerintah pusat saja. Sekarang pemda juga bisa. Karena itu penting menguasai diplomasi agar kerja sama luar negeri dapat terbangun efektif,” -Bowoleksono.

96 Untuk mensosialisasikan kebijakan politik luar negeri Indonesia perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Setidaknya kerja sama luar negeri yang dibangun pemerintah daerah dapat sinergis dengan upaya-upaya pembangunan nasional dalam rangka perbaikan ekonomi, pemulihan citra Indonesia, dan pemantapan integrasi nasional. "Bidang kewenangan ini bisa seperti prosedur dan mekanisme kerja sama kota/propinsi kembar (sister city), pembuatan perjanjian internasional, kerja sama teknik luar negeri, kerja sama sub regional, penanganan warga negara asing yang dituduh melanggar tindak pidana di Indonesia dan sebagainya,”

97 Sumut juga telah mengadakan hubungan kerja sama LN dengan membentuk propinsi bersaudara (sister province) dengan: Guangdong, China sejak 11 Desember 1999 Propinsi Bekes County, Hungaria sejak 23 Oktober 2008 Penang, Malaysia pada 16 Desember 1991 Songkhla, Thailand.

98 Our Words Diperlukan kerjasama antara daerah tertentu dengan luar negeri. Pembentukan sister city merupakan sebuah langkah yang baik dalam melakukan kerjasama dari pemda dengan luar negergi. Dengan adanya perjanjian kerjasama diantara kedua daerah diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

99 Mendagri dan Otonomi Daerah
Menteri Gamawan bercerita tentang demokrasi dan otonomi yang hasilnya masih jauh dari harapan. Menurutnya, sangat susah menerjemahkan otonomi dalam negara kesatuan. Kekuasaan dan hak kewenangan ke daerah provinsi dan kabupaten telah diberikan. Namun sasaran penggunaan dana masih banyak yang melenceng. Ide awalnya otonomi ini, adalah kalau uang di daerah sudah banyak, maka orang akan berpindah ke daerah. Ternyata kondisinya tidak sesuai dengan teorinya. Pejabat daerah sudah dipilih langsung, dan kewenangan pejabat daerah menjadi susah dikendalikan. Bupati seenaknya ke Jakarta, menginap di hotel berbintang yang mahal sampai 15 hari. Tidak ada yang bisa menegur. Sebagai menteri, menegur saja, partainya marah, padahal menteri yang melantik.

100 Sudah waktunya, lembaga pengawasan yang independen aktif melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan program pembangunan. Bahkan mengkritisi hal-hal yang bisa menimbulkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana pembangunan yang tidak mengarah ke kepentingan masyarakat. Kalau kita pikir dan melihat kondisi yang terjadi, demokrasi dan otonomi yang telah diperjuangkan sekian lama, ternyata masih juga dalam tahap proses. Sampai kapan bisa terwujud harapan itu, mudah-mudahan bukanlah hanya suatu impian. Bukan pula, semacam pelangi, hanya indah dipandang, tapi sulit dijangkau

101 Our Words seperti yang dikatakan diatas otonomi daerah akan berhasil dengan baik jika lembaga pengawasannya independen aktif melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan program pembangunan. Perlunya kesadaran dari pemda sendiri untuk tidak menyalahgunakan dana yang dialirkan dari pemerintah pusat, bahwa pembangunan daerah lah tujuan utama mereka.

102 Mendagri : Dengan Otda, Pemda Melayani Masyarakat Lebih baik, Mudah, Cepat dan Murah
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah telah menempatkan pemda sebagai ujung tombak pembangunan nasional sehingga untuk menghasilkan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi daerah yang makin merata serta tingkat kemiskinan maupun angka pengangguran yang semakin menurun, jelas Gamawan Fauzi. Pemberian peran, kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah daerah menurut Mendagri adalah agar dapat melayani rakyat secara lebih baik, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.

103 Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan daerah dalam mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (transparansi dan akuntabilitas) sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan clean government. Dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, ada 3 (tiga) hal yang menjadi harapan bersama yakni munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya yang ada. Kedua yakni tumbuhnya modal sosial dan partisipasi masyarakat yang selanjutnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, dan solidaritas pada masyarakat dan tata hubungan antara pusat-daerah diharapkan akan menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa

104 Our Words memang otonomi daerah memiliki kelebihan yang sering disebut dengan “lebih dekat (mengenal) dengan rakyat (daerah tersebut)”. Namun pada kenyataannya banyak calon-calon bupati atau walikota yang ternyata bukan berasal dari sana. Banyak dari calon-calon bupati dan walikota tersebut hanya mencari daerah tertentu untuk mendapatkan “dana proyek”. Sehingga penggunaan alokasi dana pemda tidak dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan daerah tersebut. Hal ini harus dihindari. Dengan pengawasan yang ketat dan pemimpin yang benar-benar mengetahui potensi daerah tersebut dapat menyukseskan adanya otonomi daerah.

105 REKOMENDASI PERTAHANAN DAN KEAMANAN Peningkatan pemberdayaan industri pertahanan nasional meliputi:intensifikasi, dan kolaborasi penelitian dan pengembangan, penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan, produksi alutsista industri dalam negeri serta pengembangan alat kepolisian produksi dalam negeri dan pembuatan prototipe.

106 PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
Peningkatan penuntasan kejahatan melalui peningkatan integritas SDM dan akuntabilitas Kepolisian RI sehingga dalam prosesmpenegakan penindakan dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada unsur diskriminasi. HAM Peningkatan penghormatan dan pelindungan HAM melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

107 KERJA SAMA INTERNASIONAL
Mengoptimalkan kerja sama internasional dalam rangka pengamanan wilayah perbatasan dan pengawasan sumber daya kelautan; Mengoptimalkan upaya pengendalian dan pengawasan sumber daya kelautan melalui peningkatan sarana dan prasarana, koordinasi, serta kerja sama operasi dan penegakan hukum antara instansi terkait dan dengan negara tetangga; Meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan, pulau terdepan, dan wilayah peyangga melalui penambahan pos, baik secara kuantitas maupun sarana dan prasarana, untuk mendukung pemantapan pergelaran TNI di wilayah tersebut; Meningkatkan frekuensi koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; Melanjutkan gelar satuan TNI di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik.

108 PENANGKALAN TERORISME Peningkatan penertiban, operasi penegakan, operasi yustisi, operasi pemberdayaan wilayah pertahanan, operasi intelijen strategis, penyelenggaraan intelijen dan kegiatan operasi intelijen dalam negeri.

109 SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pengembangan danpenyempurnaan sistem intergitas SDM aparatur dan peningkatkan implementasinya, sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

110 SINERGI PUSAT DAN DAERAH
Dalam kaitan dengan sinergi pusat dan daerah,diperlukan upaya-upaya untuk menciptakan landasan hukum secara komprehensif untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik; meningkatkan kualitas manajemen pelayanan; melakukan penataan kelembagaan pelayanan yang efektif, profesional dan bersih; dan mendorong pengembangan pelayanan publik yang berkualitas pada lingkungan pemerintahan daerah, serta mengembangkan sistem pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif.


Download ppt "Kelompok 4 KEMENKOPOLHUKAM Ikut menjaga ketertiban dunia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google