Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera"— Transcript presentasi:

1

2 Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
Guru adalah arsitektur masa depan siswa yang harus dituangkan dalam silabus dan RPP serta diwujudkan dalam proses pembelajaran. Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera 2. Guru profesional tapi tidak sejahtera 3. Guru sejahtera tetapi tidak professional 4. Guru tidak sejahtera dan tidak profesional BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

3 Karakteristik guru profesional
1. Bersungguh2 menjalankan tugas (malu terlambat, malu ngajar tdk punya silabus dan RPP, malu menilai siswa tdk sesuai kompetensinya, malu tidak kreatif, dll) 2. Disenangi dan dirindukan kehadirannya oleh siswa 3. disenangi oleh atasannya (kepala sekolah, dinas/depag/yayasan) 4. Dihormati/dibanggakan oleh masyarakat 5. Menerapkan falsafah hidup ikan (semua orang senang kepada ikan). BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

4 Unsur penting Mutu 1. Kepala sekolah 2. Pengawas 3. Guru 4. Customer
BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

5 PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

6 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Berbagai Regulasi Pendidikan GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; uu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; pp Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pp Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permenegpan dan rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru BADAN PSDMPK DAN PMP

7 ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + - Pengembangan Karir y Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t PK guru untuk mengukur kompetensi yang dimiliki guru, PKB Guru untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi guru. Dampaknya adalah angka kredit. BADAN PSDMPK DAN PMP

8 DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru). DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Peraturan terkait Profesionalisme Guru: Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

9 TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP

10 MANFAAT PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP

11 PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

12 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU
EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP

13 PERANGKAT PENILAIAN Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2)
Format Evaluasi Diri Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan Format Nilai Indikator Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

14 KERANGKA KINERJA GURU PENDIDIKAN PROFIL TUGAS/KOMPETENSI GURU
PROFIL KINERJA INDIKATOR KINERJA TUGAS UTAMA GURU Perencanaan PBM Pelaksanaan PBM Penilaian PBM KOMPETENSI GURU Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional PKB GURU BADAN PSDMPK DAN PMP

15 pengamatan di atau luar kelas
keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PERSIAPAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju penetapan hasil butir penilaian indikator pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru

16 HASIL PELAKSANAAN PK Guru di SEKOLAH
Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru . Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP

17 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

18 PKB dilakukan terus menerus
PENGERTIAN PKB GURU Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. PKB dilakukan terus menerus PKB dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik BADAN PSDMPK DAN PMP

19 TUJUAN PKB Guru Tujuan umum: Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. BADAN PSDMPK DAN PMP

20 Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
Tujuan khusus: Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat. Menunjang pengembangan karir guru. BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

21 PROSES PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

22 (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KOMPONEN PKB Guru (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH BADAN PSDMPK DAN PMP

23 MACAM DAN JENIS KEGIATAN
NO MACAM JENIS KEGIATAN 1. Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2. Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3. Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya BADAN PSDMPK DAN PMP

24 KEGIATAN PKB Guru INFORMAL KEGIATAN PKB Guru SEMI FORMAL FORMAL
BADAN PSDMPK DAN PMP

25 KEPAKARAN LUAR LAINNYA
PELAKSANAAN PKB Guru Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH BADAN PSDMPK DAN PMP

26 PRIORITAS KEGIATAN PKB Guru
Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas- tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

27 MEKANISME PKB Guru Guru melakukan evaluasi diri pada awal semester
Profil kinerja guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan dokumen pendukung Koordinator dan Guru menyusun rencana PKB Guru Guru melaksanakan PKB Guru (ada Guru Pendamping) Guru menerima rencana final kegiatan PKB Guru Koordinator dan Kepala Sekolah menetapkan rencana kegiatan PKB Guru Guru dan Koordinator melakukan refleksi hasil PKB Guru Guru mengikuti Penilaian Kinerja Guru akhir semester berikutnya Hasil PK Guru sebagai dasar perencanaan PKB Guru tahun berikutnya BADAN PSDMPK DAN PMP

28 RENCANA PKB Rencana PKB yang dilakukan oleh guru sendiri
Rencana PKB yang dilakukan bersama guru lain Rencana PKB yang dilaksanakan di sekolah Rencana PKB yang dilaksanakan di KKG/MGMPMGBK Rencana PKB yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah atau KKG/MGMP/MGBK Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasikan oleh Dinas Pddk untuk dipertimbangkan. BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

29 HUBUNGAN PKGuru dan PKBGuru DENGAN PENGEMBANGAN KARIR
PK GURU DAN PKB ADALAH SATU PAKET DAN DIKONVERSI DALAM BENTUK ANGKA KREDIT BADAN PSDMPK DAN PMP

30 KERANGKA PKGuru dan PKBGuru
Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Sanksi PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

31 Karya Ilmiah/Inovatif
PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100 BADAN PSDMPK DAN PMP

32 KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Untuk hasil PK =56, maka, Nilai PK Guru (dalam skala 100) = 56/56 x 100 = 100 dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

33 Habis onny

34 CONTOH

35 Catatan bukti hasil pengamatan dan pemantauan : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : Nama Penilai : Pengamatan Catatan penilai terhadap bukti dan hasil pengamatan Sebelum pengamatan Dimensi Indikator Kinerja Selama pengamatan Setelah pengamatan Tindak lanjut pengamatan:

36 ………………………………….., ……………….. (………………………………) Pemantauan Tanggal Penilai
Catatan bukti yang diperoleh penilai selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan ………………………………….., ……………….. Penilai (………………………………)

37 Karya Ilmiah/Inovatif
PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH UNTUK KENAIKAN JENJANG/KEPANGKATAN Guru Utama Gol. IVd, IVe AK. 1050 PENDIDIKAN AK. 850 Presentasi Ilmiah PEMBELAJARAN (PKG) AK. 700 Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc PKB AK. 550 AK. 400 Pengembangan Diri Guru Muda Gol. IIIc, IIId AK. 300 Karya Ilmiah/Inovatif AK. 200 Karya Ilmiah UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 150 Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb AK. 100

38 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD

39 Nilai per Indikator Kinerja
Jumlah “YA” yang diperoleh untuk butir penilaian indikator X 100% Total butir penilaian indikator untuk indikator tersebut 0% ≤ X ≤ 25% = % <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = % < X ≤ 100% = 4

40 DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU
NO DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU NILAI KINERJA I. PERENCANAAN PEMBELAJARAN 1. Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik 4 2. Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir 3. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif 4. Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran 16 II. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF A. Kegiatan pendahuluan 5. Guru memulai pembelajaran dengan efektif B. Kegiatan inti 6. Guru menguasai materi pelajaran 7. Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif 8. Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran 9. Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran 10. Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran C. Kegiatan penutup 11. Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif Sub Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif 28 III. PENILAIAN PEMBELAJARAN 12. Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik 13. Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP 14. Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya Sub Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran 12 TOTAL NILAI KINERJA GURU 56 KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15) 100 KATEGORI NILAI KINERJA GURU AMAT BAIK

41 PEROLEHAN ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Guru
Bagi Guru Pertama Gol III/b memperoleh predikat dan angka kredit: 43 Amat baik {43×(24/24)×125%}/4 13,4375 Baik {43×(24/24)×100%}/4 10,75 Cukup {43×(24/24)×75%}/4 8,0625 Sedang {43×(24/24)×50%}/4 5,375 Kurang {43×(24/24)×25%}/4 2,6875

42 FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU
Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 100 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Amat Baik Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = 13,4375 ………………………………….., ……………….. Kepala Sekolah Guru yang dinilai Penilai (…………………………) (……………………………) (………………………………)


Download ppt "Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google