Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
Rapat Koordinasi Program Pembinaan Tingkat Nasional Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS

2 TEMA RAKOR “Melalui koordinasi kita tingkatkan layanan pendidikan khusus dan layanan khusus yang merata dan bermutu…”

3 DASAR HUKUM

4 DASAR HUKUM 1. UUD 45 (amademen)
Pasal 31 ayat (1) dan ayat 2 tentang hak pendidikan bagi warga negara UU No. 20 th Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) tentang kesamaan hak pendidikan tanpa memandang kondisi fisik, emosional, mental, kecerdasan maupun kondisi geografis DASAR HUKUM 3

5 DASAR HUKUM UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 32 ayat (1) dan (2), tentang pendidikan khusus dan layanan khusus UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak Pasal 51, tentang kesamaan kesempatan dan aksesibilitas pendidikan bagi anak cacat fisik dan/atau mental Pasal 52, tentang kesamaan kesempatan dan aksesibilitas pendidikan bagi anak yang memiliki keunggulan Pasal 53, tanggungjawab pemerintah dalam membiayai pendidikan pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar dan anak yang berada di daerah terpencil. 4. UU No. 4 th 1997 tentang penyandang cacat 3

6 DASAR HUKUM Permendiknas No 34 th 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa Permendiknas No 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/ Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi : menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK. 3

7 DASAR HUKUM 8 PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 3

8 IKK DAN IKU DIREKTORAT PEMBINAAN PK LK DIKDAS

9 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KEMENTERIAN/LEMBAGA DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS KODE PROGRAM/ KEGIATAN IKU/IKK KONDISI AWAL (2009) TARGET 2010 2011 2012 2013 2014 2.4 PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PK DAN PLK SDLB/SMPLB IKK 1.4.1 PERSENTASE KABUPATEN/ KOTA YANG MEMILIKI MINIMAL SATU SDLB 70.0% 73.5% 77.2% 81.1% 85.1% 89.4% IKK 1.4.2 PERSENTASE KABUPATEN/ KOTA YANG MEMILIKI MINIMAL SATU SMPLB IKK 1.4.3 PERSENTASE SD YANG MENYELENGGARAKAN SD INKLUSIF 0.45% 0.54% 0.65% 0.78% 0.94% 1.13% IKK 1.4.4 PERSENTASE SMP YANG MENYELENGGARAKAN SMP INKLUSIF 0.47% 0.56% 0.67% 0.80% 0.97% 1.16% IKK 1.4.5 PERSENTASE SDLB BERAKREDITASI 57.4% 63.1% 69.4% 76.3% 84.0% 92.4% IKK 1.4.6 PERSENTASE SMPLB BERAKREDITASI IKK 1.4.7 PERSENTASE DAERAH PERBATASAN, TERPENCIL, DAN PULAU TERLUAR MENDAPATKAN LAYANAN PENDIDIKAN DASAR FORMAL 31.4% 34.6% 38.0% 41.8% 46.0% 50.6% IKK 1.4.8 PERSENTASE ANAK AKIBAT BENCANA SOSIAL YANG MENDAPATKAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS 0.06% 0.07% 0.08% 0.09% IKK 1.4.9 NILAI TOTAL TERTIMBANG MEDALI DARI KOMPETISI NASIONAL/INTERNASIONAL SLB 1 3 5 7 9 10

10 INFORMASI DAN DATA

11 DATA SLB (TERMASUK SDLB DAN SMPLB)
No PROVINSI JUMLAH SEKOLAH SLB SATU ATAP (MELAYANI JENJANG SD DAN SMP) SDLB SMPLB TOTAL JUMLAH UNIT (LEMBAGA) SEKOLAH 1 JAKARTA 84 2 88 JAWA BARAT 318 319 3 BANTEN 46 48 4 JAWA TENGAH 122 29 6 157 5 DI YOGYAKARTA 66 68 JAWA TIMUR 169 91 55 315 7 N. ACEH DARUSALAM 13 10 8 SUMATERA UTARA 24 15 39 9 SUMATERA BARAT 78 20 102 RIAU 26 33 11 KEPULAUAN RIAU 12 JAMBI SUMATERA SELATAN 22 14 BANGKA BELITUNG BENGKULU

12 DATA SLB (TERMASUK SDLB DAN SMPLB)
No PROVINSI JUMLAH SEKOLAH SLB SATU ATAP (MELAYANI JENJANG SD DAN SMP) SDLB SMPLB TOTAL JUMLAH UNIT (LEMBAGA) SEKOLAH 16 LAMPUNG 11 2 13 17 KALIMANTAN SELATAN 5 15 8 28 18 KALIMANTAN TENGAH 19 KALIMANTAN BARAT 7 20 KALIMANTAN TIMUR 12 9 6 27 21 SULAWESI UTARA 10 4 14 22 GORONTALO 3 1 23 SULAWESI TENGAH 24 SULAWESI SELATAN 34 44 25 SULAWESI BARAT 26 SULAWESI TENGGARA 31 MALUKU MALUKU UTARA 29 BALI 30 NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR 32 PAPUA 33 PAPUA BARAT 1246 336 108 1585

13 DATA SISWA SDLB PERJENIS KEBUTUHAN KHUSUS
NO PROVINSI Sekolah Dasar ( SD ) Per Kelas Berdasarkan Jenis Kebutuhan Khusus /Kecacatan TOTAL SISWA SD A B C CI D D1 E F G H 1 Jawa Timur 325 2,375 3,714 2,049 212 149 4 370 113 31 9,342 2 Jawa Barat 309 2,095 2,952 2,359 195 137 5 384 73 114 8,623 3 Jawa Tengah 324 1,591 2,892 1,314 233 112 228 7 6,869 Sumatera Barat 133 577 1,732 787 94 24 510 14 4,035 DKI Jakarta 64 911 1,302 965 27 28 126 99 3,528 6 DI Yogyakarta 62 424 840 903 63 138 74 2,632 Banten 45 453 672 461 41 33 253 53 36 2,047 8 Sulawesi Selatan 109 407 822 174 70 10 49 66 121 1,834 9 Sumatera Utara 251 365 763 208 68 18 40 1,749 Nusa Tenggara Barat 116 426 677 77 147 25 96 15 29 1,653 11 Riau 72 363 563 59 110 1,457 12 Nusa Tenggara Timur 90 187 972 124 20 1,410 13 Kalimantan Selatan 279 628 265 51 1,313 Bali 320 194 16 1,011 Kalimantan Timur 223 450 17 127 19 977

14 DATA SISWA SDLB PERJENIS KEBUTUHAN KHUSUS
NO PROVINSI Sekolah Dasar ( SD ) Per Kelas Berdasarkan Jenis Kebutuhan Khusus /Kecacatan TOTAL SISWA SD A B C CI D D1 E F G H 16 Sulawesi Tenggara 46 191 502 73 48 4 70 15 11 17 977 Sumatera Selatan 18 202 378 196 33 40 79 10 967 Jambi 22 258 342 163 45 31 5 8 874 19 Lampung 26 248 321 201 1 841 20 Kalimantan Barat 7 139 350 110 6 3 30 702 21 Maluku Utara 107 385 24 53 14 675 Sulawesi Tengah 56 118 299 96 9 2 661 23 Bengkulu 423 49 35 649 Kep. Riau 122 376 76 618 25 Gorontalo 128 240 38 560 Maluku 13 100 211 131 534 27 Sulawesi Barat 106 193 39 60 473 28 Sulawesi Utara 115 137 132 457 29 Nanggroe Aceh Darussalam 270 12 416 Papua 88 148 66 34 380 Kalimantan Tengah 142 339 32 Kep. Bangka Belitung 104 156 41 336 Papua Barat 89 GRAND TOTAL : 2,315 13,277 24,306 11,581 1,848 732 645 2,920 642 762 59,028 Ket : A : Tunanetra B : Tunarungu C : Tunagrahita C1 : Tunagrahita D : Tunadaksa E : Tunalaras F : Autis G : Tunaganda H : Kesulitan Belajar

15 DATA SISWA SMPLB PERJENIS KEBUTUHAN KHUSUS
No PROVINSI Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Per Kelas Berdasarkan Jenis Kebutuhan Khusus /Kecacatan TOTAL SISWA SMP A B C CI D D1 E F G H 1 Jawa Barat 146 661 929 666 43 27 19 18 7 2,517 2 Jawa Timur 96 733 931 360 37 15 4 2,202 3 Jawa Tengah 113 456 858 302 68 45 33 5 1,884 DKI Jakarta 23 322 411 303 8 42 17 1,146 DI Yogyakarta 142 315 242 6 16 742 Banten 14 122 257 182 11 65 36 698 Sumatera Barat 9 92 239 80 447 Nusa Tenggara Timur 34 66 209 38 372 Nusa Tenggara Barat 31 116 111 22 329 10 Bali 126 298 Kalimantan Timur 75 26 266 12 Maluku Utara 136 35 13 Sulawesi Selatan 30 71 50 264 Lampung 114 67 60 Kalimantan Selatan 21 61 98 49 256 Riau 78 89 240

16 DATA SISWA SMPLB PERJENIS KEBUTUHAN KHUSUS
No PROVINSI Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Per Kelas Berdasarkan Jenis Kebutuhan Khusus /Kecacatan TOTAL SISWA SMP A B C CI D D1 E F G H 17 Sumatera Selatan 14 35 90 63 2 6 8 218 18 Jambi 21 78 74 25 12 4 214 19 Sulawesi Tenggara 56 31 45 5 32 3 9 1 199 20 Sumatera Utara 55 91 196 Sulawesi Tengah 96 7 167 22 Kalimantan Barat 39 75 15 136 23 N. Aceh Darussalam 30 73 11 128 24 Gorontalo 16 68 103 Bengkulu 70 102 26 Papua 34 44 27 Kalimantan Tengah 28 Maluku 29 Kep. Bangka Belitung 38 64 Kep. Riau Sulawesi Barat 54 Sulawesi Utara 33 Papua Barat GRAND TOTAL : 761 3,748 24,306 2,554 408 129 247 207 139 57 14,104 Ket : A : Tunanetra B : Tunarungu C : Tunagrahita C1 : Tunagrahita D : Tunadaksa E : Tunalaras F : Autis G : Tunaganda H : Kesulitan Belajar

17 REKAPITULASI JUMLAH SISWA SDLB PER KELAS/JENIS KEBUTUHAN KHUSUS
NO JENIS KEBUTUHAN KHUSUS Sekolah Dasar ( SD ) Per Kelas TOTAL SISWA SD I II III IV V VI 1 Tunagrahita ( C ) 5,387 4,582 4,273 3,876 3,458 2,730 24,306 2 Tunarungu ( B ) 3,073 2,521 2,479 2,155 1,728 1,321 13,277 3 Tunagrahita Sedang ( C1 ) 2,785 2,219 2,215 1,774 1,436 1,152 11,581 4 Authis ( F ) 1,129 610 454 304 251 172 2,920 5 Tunanetra ( A ) 628 403 385 337 303 259 2,315 6 Tunadaksa ( D ) 495 380 321 253 242 157 1,848 7 Kesulitan Belajar ( H ) 217 167 122 119 75 62 762 8 Tunadaksa Sedang ( D1 ) 211 131 123 94 101 72 732 9 Tuna Laras ( E ) 116 102 100 125 110 92 645 10 Tuna Ganda ( G ) 197 132 113 82 70 48 642 GRAND TOTAL : 14,238 11,247 10,585 9,119 7,774 6,065 59,028

18

19 REKAPITULASI JUMLAH SISWA SMPLB PER KELAS/JENIS KEBUTUHAN KHUSUS
NO PROVINSI Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Per Kelas TOTAL SISWA SMP I II III 1 Tunagrahita ( C ) 2,378 2,000 1,476 5,854 2 Tunarungu ( B ) 1,454 1,191 1,103 3,748 3 Tunagrahita Sedang ( C1 ) 1,057 878 619 2,554 4 Tunanetra ( A ) 284 254 223 761 5 Tunadaksa ( D ) 175 130 103 408 6 Tuna Laras ( E ) 54 84 109 247 7 Authis ( F ) 93 78 36 207 8 Tuna Ganda ( G ) 73 30 139 9 Tunadaksa Sedang ( D1 ) 48 44 37 129 10 Kesulitan Belajar ( H ) 28 20 57 GRAND TOTAL : 5,644 4,715 3,745 14,104

20

21 DATA PROPINSI YANG BELUM MEMILIKI SLB NEGERI TAHUN 2012
NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA SELURUH INDONESIA BELUM MEMILIKI SLB 1 DKI Jakarta 6 2 Jawa Barat 26 7 3 Jawa Tengah 36 4 DI Yogyakarta 5 - Jawa Timur 38 Nanggro Aceh Darussalam 24 11 Sumatera Utara 37 8 Sumatera Barat 23 9 Riau 14 10 Jambi Sumatera Selatan 18 12 Lampung 13 Kalimantan Barat Kalimantan Tengah 15 Kalimantan Selatan 16 Kalimantan Timur

22 DATA PROPINSI YANG BELUM MEMILIKI SLB NEGERI TAHUN 2012
NO PROVINSI JUMLAH KAB/KOTA SELURUH INDONESIA BELUM MEMILIKI SLB 17 Sulawesi Utara 12 18 Sulawesi Tengah 11 - 19 Sulawesi Selatan 24 6 20 Sulawesi Tenggara 13 5 21 Bali 10 22 Nusa Tenggara Barat 1 23 Nusa Tenggara Timur 8 Maluku 25 Papua 30 26 Bengkulu 27 Banten 4 28 Gorontalo 29 Bangka Belitung Maluku Utara 3 31 Kepualauan Riau 9 32 Papua Barat 33 Sulawesi Barat JUMLAH 530 154

23 KEBIJAKAN PROGRAM/OUTPUT/ KOMPONEN KEGIATAN

24 REHABILITASI RUANG PEMBELAJARAN
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Rehabilitasi ruang pembelajaran merupakan program Prioritas Nasional yang menjadi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan diketahui masih terdapat Ruang Belajar yang memerlukan rehabilitasi. Dalam rangka penyediaan ruang belajar yang memadai dan aksesable bagi anak berkebutuhan khusus, Direktorat Pembinaan PK LK Dikdas pada tahun 2012 ini telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk program rehabilitasi ruang sebanyak Ruang. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi

25 BEASISWA/BANTUAN BELAJAR ABK
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Berdasarkan data Dit PPK LK Dikdas Tahun 2010, dari sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), diprediksikan sekitar 21,42 % nya merupakan anak berkebutuhan khusus dalam rentang usia 5-18 Tahun ( Anak). Dari Jumlah tersebut, ABK yang telah mendapatkan layanan pendidikan formal (SDLB/SD Inklusif, SMPLB/SMP Inklusif) hanya berjumlah anak (25,92%), artinya masih ada sekitar anak (74,08%) yang belum mendapatkan pendidikan formal. IKU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKU bersama terkait peningkatan APK/APM

26 UNIT SEKOLAH BARU (USB)
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Berdasarkan hasil verifikasi, saat ini diperkirakan masih terdapat 131 Kab/Kota yang belum meiliki SLB Negeri. Berkenaan dengan pemuhan kesempatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang aksesable, layak dan memadai maka dipandang perlu untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan USB. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.41 Persentase Kab/Kota yang memiliki minimal satu SDLB IKK 1.42 Persentase Kab/Kota yang memiliki minimal satu SMPLB

27 RUANG PENUNJANG LAINNYA (RPL/UGB/TERMASUK PERPUSTAKAAN)
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Pada umumnya sarana dan prasarana pembelajaran SLB masih relatif belum memenuhi standar pelayanan minimal (terutama dalam hal ini terkait penyediaan perpustakaan yang aksesable bagi ABK). Hal ini berbeda dengan sekolah reguler yang memiliki standar sarana dan prasarana yang relatif lebih memadai karena didukung dari banyak sumber. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi

28 MEUBILER DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Digunakan untuk melengkapi kebutuhan mebiler atau sarana dan prasarana yang aksesable bagi anak berkebutuhan khusus. Saat ini masih ditemukan banyak SLB maupun Sekolah Inklusif yang belum memiliki sarana dan prasarana yang aksesable bagi anak berkebutuhan khusus. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi

29 PENGEMBANGAN PUSAT LAYANAN AUTIS DAN KEBERBAKATAN
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51, Pasal 52 Permendikna No. 70 Tahun 2009, Permendiknas No. 34 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Pembangunan pusat layanan autis ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan sarana/prasarana dan layanan pendidikan bagi anak penyandang autis terutama untuk mereka dari kalangan keluarga kurang mampu. Pembangunan pusat keberbakatan ini bertujuan untuk menjadi media yang dapat memfasilitasi anak berkebutuhan khusus untuk dapat mengembangkan bakat dan potensi yang dimilikinya baik di bidang akademik maupun non akademik IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi IKK 1.49 Nilai Total Tertimbang Medari Dari Kompetisi Nasional/Internasional SLB

30 PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN KEBERBAKATAN SISWA CI BI
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51, Pasal 52 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009, Permendiknas No. 34 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Perlunya memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi yang ada termasuk dalam hal ini terkait pengembangan kecerdasan dan bakat yang dimiliki oleh siswa. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi IKK 1.49 Nilai Total Tertimbang Medari Dari Kompetisi Nasional/Internasional SLB

31 PERPUSTAKAAN DAN SARANA PENDUKUNG
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Pada umumnya sarana dan prasarana pembelajaran SLB masih relatif belum memenuhi standar pelayanan minimal (terutama dalam hal ini terkait penyediaan perpustakaan yang aksesable bagi ABK). Hal ini berbeda dengan sekolah reguler yang memiliki standar sarana dan prasarana yang relatif lebih memadai karena didukung dari banyak sumber. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi

32 PENANGANAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI DAERAH TERMARGINALKAN, BENCANA ALAM/SOSIAL
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 53 Permendikna No. 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Pemerintah menjamin kesamaan hak pendidikan bagi anak dalam kondisi apapun termasuk dalam hal terjadi bencana alam atau kerusukan, diperlukan jaminan layanan pendidikan bagi anak-anak tersebut. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.47 Persentase daerah perbatasan, terpencil dan pulau terluar yang mendapatkan pendidikan dasar formal IKK 1.48 Persentase anak korban bencana sosial yang mendapatkan pendidikan layanan khusus

33 PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN INKLUSIF
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 Permendikna No. 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/ Januari 2003 Perihal pendidikan inklusif Rasionalisasi : Pemerintah menjamin kesamaan hak pendidikan bagi anak dalam kondisi apapun termasuk. Konsep pendidikan inklusif (mengintegrasikan proses belajar mengajar anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler) oleh sebagia ahli dipandang cukup efektif dalam hal membiasakan anak berkebutuhan khusus untuk membaur dengan masyarakat. Serta meningkatkan kepedulian masyarakat tentang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.43 Persentase SD yang menyelenggarakan sekolah inklusif IKK 1.44 Persentase SMP yang menyelenggarakan sekolah inklusif

34 PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
DASAR HUKUM : UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat 1,2, 3 dan 4, Pasal 32 Ayat 1 dan 2. UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 51 UU No. 4 Tahun 1997 Permendikna No. 70 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Rasionalisasi : Anak berkebutuhan khusus perlu dibekali oleh keterampilan khusus yang memadai untuk menjadikan bekal hidup mereka dikemudian hari. Layanan pendidikan keterampilan khusus yang sesuai dengan kondisi anak berkebutuhan khusus sangatlah diperlukan. IKK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan IKK 1.45 Persentase SDLB Berakreditasi IKK 1.46 Persentase SMPLB Berakreditasi

35 KEGIATAN DAN ANGGARAN PK LK

36 ANGGARAN DIREKTORAT PPL LK DIKDAS (PUSAT +DEKON)
No Kebijakan Kegiatan Anggaran (X 1000) 2010 2011 (APBN + APBNP) 2012 ANGGARAN DIT. PPK LK DIKDAS 1 PENDIDIKAN KECACATAN 65,14% 75,17% 86,04% 2 PENDIDIKAN INKLUSI 8,36% 11,13% 6,54% 3 PENDIDIKAN (CI BI) CERDAS ISTIMEWA & BAKAT ISTIMEWA/KEBERBAKATAN/GIFTED TALENTED (e.g. Aksel) 8,10% 7,01% 3,65% 4 PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS 3,73% 3,33% 0,18% 5 Pemeliharaan, operasional kantor dan lain-lain 4,48% 3,37% 3,59%

37 Persandingan Kegiatan dan Anggaran
KODE URAIAN PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/LOKASI/SUBOUTPUT/KOMPONEN 2010 2011 2012 2013 SASARAN ANGGARAN Program Pendidikan Dasar 223,152,619 504,240,052 450,341,255 580,162,922 1999 Peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK SDLB/SMPLB Dokumen Perencanaan 64 Dok 12,520,907 4 21,381,963 23,584,989 8 6,844,118 Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program 33 5,807,967 1 1,959,458 4,393,431 2 769,671 Laporan Kinerja 549,188 1,869,478 1,968,560 Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus 47 Sek 2,350,000 17 7,946,686 20 Lbg 795,895 50 1,989,738 Pusat Pengembangan Layanan PK dan PLK 7 31,292,440 21 Lks 63,686,616 159,216,540 - Pusat Autis Unit 5 26,182,440 26,827,335 28,168,702 Pusat Keberbakatan 5,110,000 unit 3,400,000 7,400,000 Sekolah (Sentra PK dan PLK) 15 33,459,281 43 95,916,606

38 Persandingan Kegiatan dan Anggaran
KODE URAIAN PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/LOKASI/SUBOUTPUT/KOMPONEN 2010 2011 2012 2013 SASARAN ANGGARAN Dokumen Informasi dan Publikasi 3 Dok 7,101,106 4 10,192,709 10,360,350 8,212,447 Kemitraan Sekolah/Lembaga/PT 235 Lbg 7,251,662 26 1,960,731 22 3,528,900 40 6,416,182 Dokumen Pedoman Pengembangan Pembelajaran 2 4,165,552 11 5,044,286 7 9,428,167 10 13,468,810 Sekolah Menerapkan Pendidikan Karakter Bangsa Sek 13 10,611,842 33 3,760,698 66 19,092,774 Sekolah Menyelenggarakan Program E Learning 56 2,100,000 172 34,560,882 236 Seek 13,564,305 400 22,990,347 Sekolah Dapat Menerapkan KTSP 353,436 729,882 48 1,061,647 Siswa Bersertifikasi Kompetensi Keterampilan Khusus 1,245 Swa 9,854,009 810 3,153,600 415 600 4,559,422 Dokumen Pedoman Pengembangan Sarana dan Prasarana 5,272,107 7,517,092 4,173,288 4,673,000 Sekolah Yang Direhabilitasi 224 11,947,500 537 28,854,992 2111 117,638,955 55 5,572,665 Unit Sekolah Baru (USB) Unit 2,400,000 8 10,201,679 5 10,215,720 60 122,588,640 Ruang Kelas Baru (RKB) 63 Rg 4,500,000 71 23,684,992 450,000 25 2,250,000 Ruang Keterampilan 17 1,700,000 57 3,744,992 - Sekolah Memenuhi SPM-Sarana Prasarana 93 5,125,957 23 22,612,290

39 Persandingan Kegiatan dan Anggaran
KODE URAIAN PROGRAM/KEGIATAN/OUTPUT/LOKASI/SUBOUTPUT/KOMPONEN 2010 2011 2012 2013 SASARAN ANGGARAN Sekolah Memenuhi SPM-Sarana Prasarana 93 Sek 5,125,957 23 22,612,290 - Alat Pendidikan/Bantu 300 11,610,250 315 35,573,000 Perpustakaan 20 600,000 115 44,030,000 3 629,640 50 6,296,400 Asrama Siswa 2 Pkt 604,992 Unit Gedung Baru (UGB)/Ruang Penunjang Lainnya (RPL) 350 Unit 33,454,992 570,000 1,093,850 Dokumen Pedoman Pengembangan Kelembagaan dan Peserta Didik Dok 4,250,000 5,488,103 3,654,833 4,338,995 OSN Untuk Anak Berkebutuhan Khusus 1 Keg 4,500,000 30 Mdl 5,882,759 48 7,640,484 7,850,000 Kompetisi Internasional Siswa Berbakat 10 3,100,000 3,500,000 O2SN Untuk Anak Berkebutuhan Khusus 4,350,000 5,861,320 40 6,361,540 6,500,000 FLS2N Untuk Anak Berkebutuhan Khusus 35 13,108,691 96 20,379,357 16,409,118 Lomba Siswa CI BI 18 3,300,000 3,770,625 Lomba Siswa Sekolah Inklusif 3,200,000 3,809,375 2,958,150 Sekolah Penerima Bantuan Operasional PK-PLK (Ops SLB, Sek Ink, Sek CI BI) 100,402 Swa/ 86,823,999 99724 105,447,058 124,707,656 117,250 Swa/Sek 135,000,000 Layanan Perkantoran 12 Bln 9,312,912 21,895,213 15,933,710 17,500,000

40 TERIMA KASIH


Download ppt "PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google