Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Karakteristik dan Operasional Bank Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Karakteristik dan Operasional Bank Syariah"— Transcript presentasi:

1 Karakteristik dan Operasional Bank Syariah
Oleh: Sri Yanto Technical Director The Indonesian Institute of Accountants ED KDPPLK Syariah/ SY

2 Bank Sebagai Lembaga Intermediary
MASYARAKAT Penghimpunan Pennyaluran SURPLUS SPENDING UNIT (SSU) BANK (Lembaga Intermediary) DEFISIT SPENDING UNIT (DSU) Dana Dana Hasil Hasil ED KDPPLK Syariah/ SY

3 material prosperity (Falah)
Conceptual Thoughts Spiritual and material prosperity (Falah) 1 Objectives Justice Prohibition of Riba Maysir Gharar Dzalim Haram Balance Real sector-financial Risk-return Business-social Material-spiritual Exploitation – preservation Maslahat Faith Posterity Life Property Reason 3 Pillars Togetherness (Ukhuwah) 4 Foundations Law (Sharia) Norms (Akhlaq) Integrity (Aqidah) ED KDPPLK Syariah/ SY

4 Asas Transaksi Syariah
Prinsip persaudaraan (ukhuwah); esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf ), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf ). ED KDPPLK Syariah/ SY

5 Asas Transaksi Syariah
Prinsip keadilan (‘adalah); esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi => berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan); maysir (unsur judi dan sikap spekulatif); gharar (unsur ketidakjelasan); dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait). ED KDPPLK Syariah/ SY

6 Asas Transaksi Syariah
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain: tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada; menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual; tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa; tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran; tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad; kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi; adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan. ED KDPPLK Syariah/ SY

7 Asas Transaksi Syariah
Prinsip kemaslahatan (maslahah); esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap: akidah, keimanan dan ketakwaan (dien); intelek (‘aql); keturunan (nasl); jiwa dan keselamatan (nafs); dan harta benda (mal). ED KDPPLK Syariah/ SY

8 Asas Transaksi Syariah
Prinsip keseimbangan (tawazun); esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi. ED KDPPLK Syariah/ SY

9 Asas Transaksi Syariah
Prinsip universalisme (syumuliyah). esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). ED KDPPLK Syariah/ SY

10 Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; tidak mengandung unsur riba; tidak mengandung unsur kezaliman; tidak mengandung unsur maysir; tidak mengandung unsur gharar; tidak mengandung unsur haram; ED KDPPLK Syariah/ SY

11 Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk); transaksi dilakukan berdasarkan : suatu perjanjian yang jelas dan benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; tidak ada distorsi harga melalui : rekayasa permintaan (najasy), rekayasa penawaran (ihtikar); tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah). ED KDPPLK Syariah/ SY

12 Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa: investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. ED KDPPLK Syariah/ SY

13 Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah. ED KDPPLK Syariah/ SY

14 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
1 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Fungsi: Manajer investasi Investor Sarana insentif: Bunga (baik untuk penghimpunan maupun penyaluran) Cara Penghimpunan: Titipan (dengan bunga) Cara Penyaluran: Kredit (prinsip pinjam-meminjam dengan bunga) Fungsi: Manajer investasi Investor Agen investasi Sosial Sarana insentif: Bagi Hasil (baik untuk penghimpunan maupun penyaluran) Cara Penghimpunan: Titipan tanpa imbalan (wadiah) Investasi tidak terikat (mudharabah mtlaqah) Cara Penyaluran: Prindip jual beli Prinsip kerjasama bagi hasil Prinsip penyewaan Prinsip pinjam-meminjam (tanpa imbalan) ED KDPPLK Syariah/ SY

15 Hubungan Prinsip Transaksi dan Aktivitas Bank Syariah
PENGHIMPUNAN DANA Simpanan Masyarakat wadiah mudharabah Prinsip lainnya sesuai syariah PENYALURAN DANA Investasi (pembiayaan) musyarakah mudharabah Jual beli murabahah salam istishna Sewa-menyewa ijarah ijarah muntahiyyah bittamlik prinsip lainnya sesuai syariah ED KDPPLK Syariah/ SY


Download ppt "Karakteristik dan Operasional Bank Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google