Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN HaKI UNTUK INOVASI DALAM BIOLOGI DAN PERTANIAN: UU PVT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN HaKI UNTUK INOVASI DALAM BIOLOGI DAN PERTANIAN: UU PVT"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN HaKI UNTUK INOVASI DALAM BIOLOGI DAN PERTANIAN: UU PVT
Tantono Subagyo Deputi Manajemen HaKI Kantor Pengelola Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi

2 Kreasi, invensi dan inovasi
Kreasi adalah hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas, aseli dan bersifat pribadi. Invensi adalah suatu kegiatan untuk merealisasikan suatu ide (yaitu melalui kegiatan penelitian). Inovasi adalah suatu kegiatan untuk memanfaatkan suatu penemuan atau ide ke dalam produk yang memiliki nilai ekonomi.  Tantono Subagyo 2001

3 INOVASI Pasar Invensi/ Lembaga Perusahaan Penelitian
umpan balik INOVASI Invensi/ Lembaga Penelitian Perusahaan  Tantono Subagyo 2001

4 PASAR Perusahaan A: C Invensi B
Membuka pasar Uji prototip Pengembangan Promosi C Invensi B  Tantono Subagyo 2001

5 Konsep Hak Kekayaan Intelektual
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) memberikan perlindungan hukum dan monopoli kepada pencipta untuk suatu masa tertentu dengan melarang pihak lain yang tidak terkait untuk memperbanyak, menjual, meniru hasil ciptaan yang didaftarkan HaKI berperanan untuk menjamin manfaat ekonomi bagi penemu – pencipta  Tantono Subagyo 2001

6 X X PASAR Perusahaan A: HaKI C Invensi B  Tantono Subagyo 2001
Membuka pasar Uji prototip Pengembangan Promosi X HaKI X C Invensi B  Tantono Subagyo 2001

7 Peranan Hak Kekayaan Intelektual
Dengan HaKI maka kreasi, invensi dan inovasi dapat dilindungi serta dikembangkan, merangsang penelitian lebih lanjut Dengan HaKI maka terdapat kepastian “hak milik” suatu kreasi, invensi dan inovasi.  Tantono Subagyo 2001

8 HaKI Inovasi Invensi Komersia lisasi  Tantono Subagyo 2001

9 Jenis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Paten Perlindungan Varietas Tanaman Rahasia Dagang Disain industri Disain tataletak sirkuit terpadu Copyright/hak cipta Trademark  Tantono Subagyo 2001

10 UNDANG UNDANG PATEN UU No 14 Tahun 2001

11 Pasal 7. Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang :
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;  Tantono Subagyo 2001

12 Pasal 7 (lanjutan) c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.  Tantono Subagyo 2001

13 UU PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Negara dengan sumberdaya yang beragam “Mega Biodiversity” Belum ada perlindungan hukum terhadap penemuan varietas unggul baru Kewajiban Indonesia terhadap Konvensi Internasional (GATT, TRIPs, WTO)

14 Dasar Pertimbangan Kesepakatan internasional (GATT, TRIPs & WTO)
Indonesia harus membuka pasar dalam negeri bagi produk luar negeri termasuk pertanian dan sebaliknya Indonesia memiliki hak akses produk dalam negeri ke pasar luar negeri Produk Indonesia harus memiliki daya saing yang tinggi, baik dalam maupun di luar negeri dalam hal: Standar mutu, Selera & Harga

15 Konsekwensi : Bila tidak diantisipasi bisa merugikan petani dan negara
Kurang menunjang inovasi Antisipasi Strategi Strategi Manajemen : Menjamin sistem agribisnis dan agroindustri Strategi Teknologi : Menghasilkan varietas unggul baru yang komperatif pada lingkungan tropis dan berkualitas tinggi “berdaya saing”.

16 Mendorong industri perbenihan Nasional untuk menghasilkan benih unggul
Fakta penggunaan benih unggul Tanaman Pangan Sayuran & Tanaman Hias Tanaman Buah-buahan Padi : 30% Cukup tinggi < 50% Jagung : 15% Tanaman Kedelai 8% Tanaman Lain 2% Kenyataan ini dapat menghambat produksi nasional Langkah Mendesak Mendorong industri perbenihan Nasional untuk menghasilkan benih unggul

17 DAN PRODUKSI VARIETAS UNGGUL SAAT INI
SITUASI PEMANFAATAN DAN PRODUKSI VARIETAS UNGGUL SAAT INI Proses Produksi Oleh : Instansi Penelitian Pemerintah Industri Benih Swasta Bahan Tanaman Pemuliaan Induk Varietas Baru Produksi Benih Oleh : IBS Benih Bersertifikat Catatan : Varietas unggul jadi milik masyarakat Bebas diperdagang-kan oleh siapa saja Bebas diperbanyak oleh siapa saja Budidaya oleh Petani Pada banyak kasus perbanyakan benih dilakukan sendiri oleh petani

18 Disinsentif bagi petani dalam menggunakan benih unggul
DAMPAK industri perbenihan tidak mendapat insentif untuk menghasilkan varietas yang lebih unggul kualitas benih yang beredar beragam, tidak standar, dan tidak terjamin Merugikan Petani Disinsentif bagi petani dalam menggunakan benih unggul

19 UU nomor 29, 2000 PVT Perlindungan Hak Intelektual atas Varietas Unggul Nilai tambah komersial bagi penelitian & industri benih Kualitas hasil terjamin Mendorong upaya perbaikan varietas secara terus menerus Produksi & kondisi meningkat Varietas unggul yang lebih baik Pendapatan petani meningkat Daya saing komoditi meningkat

20 Kendala Penemuan Varietas Unggul Baru
8 Kendala Penemuan Varietas Unggul Baru (KLASIK) Terbatasnya dana penelitian (APBN) Tenaga Pemuliaan sedikit Partisipasi Industri Perbenihan Swasta masih kurang Penghargaan terhadap penemu varietas masih rendah Peran penting pemuliaan belum disadari Jaminan perlindungan hukum varietas temuan baru belum memadai

21 Untuk Mendorong Penemuan Varietas Baru
9 Strategi Untuk Mendorong Penemuan Varietas Baru Menciptakan upaya kondusif Pemberian insentif bagi penemu Perlidungan Hukum (PVT) bagi penemu varietas unggul Memperoleh manfaat ekonomis (sebagai penghargaan) sesuai Pasal 55 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian

22 Sifat PVT dengan kekecualian
Hak keperdataan yang melekat pada pemulia/pemegang PVT dengan kekecualian Petani masih memiliki hak untuk mengggunakan benih dari hasil tanamannya sendiri, walaupun berasal dari varietas yang dilindungi PVT, selama tidak diperdagangkan

23 POTENSI PENGEMBANGAN VARIETAS BARU
Sangat Besar Indonesia memiliki sumber Plasma Nutfah yang besar sebagai sumberdaya genetik Perlindungan Varietas Tanaman Diharapkan Ikut melindungi plasma nutfah dari eksplorasi dan ekploitasi negara asing

24 PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
POKOK-POKOK ISI UU NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

25 I. KETENTUAN UMUM Pengertian dan definisi berbagai istilah
yang digunakan PVT adalah hak khusus dari negara kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT Varietas è sekelompok tanaman yang ditandai oleh bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat (definisi sesuai UU No. 12, 1992) dan memenuhi persyaratan BUSS B èBaru : belum dikenal oleh masyarakat dalam/luar U èUnik : dapat dibedakan dengan varietas yang ada S èSeragam : penampkan luar seragam S èStabil : ditanam dimanapun sesuai rekomendasi agroekologi akan memiliki ciri yang sama

26 sedikit berbeda dengan paten lain umumnya
Persyaratan PVT : sedikit berbeda dengan paten lain umumnya Kebaruan (B) Keunikan (U) Stabil (S) Seragam (S) Novelty (N) Distinctive (D) Uniformaity (U) Stable (S) “atau” NDUS BUSS

27 II. LINGKUP PERLINDUNGAN PVT
Varietas yang dapat dilindungi dan tidak dapat dilindungi varietas tanaman: var. yang penggunaannya melanggar norma agama, susila, kesehatan & kelestarian lingkungan. Jangka waktu: 20 tahun untuk PVT tanaman semusim 25 tahun untuk PVT tanaman tahunan Subyek Perlindungan Varietas Tanaman Pemulia, Orang, Badan Hukum Pemberi Pekerjaan Pemberi Pesanan

28 KETENTUAN PENAMAAN VARIETAS
Nama varietas melekat meskipun masa PVT habis Tidak menimbulkan kerancuan sifat varietas Oleh pemohon Penamaan dapat ditolak oleh Kantor PVT Jika terjadi kesamaan nama pemohon harus mengganti Nama dapat menjadi nama merek dagang

29 Pokok-pokok hak dan kewajiban pemegang PVT
Hak Pemegang PVT Menggunakan sendiri dan memberikan persetujuan untuk penggunaan varietas Penggunaan hasil panen untuk propagasi dan varietas turunan harus mendapatkan persetujuan pemegang PVT Varietas lokal dikuasai oleh negara dan berkewajiban memberikan nama dan ketentuan lain dilaksanakan oleh Pemerintah Kewajiban Pemegang PVT Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia Membayar biaya tahunan PVT Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan PVT di Indonesia Ps (9)

30 HAK PEMEGANG PVT MELIPUTI:
Ps (6) Varietas turunannya Varietas yang tidak dapat dibedakan dari var. ber PVT Varietas yang diproduksi dari var. dilindungi Memproduksi atau memperbanyak benih, Menyiapkan untuk tujuan kebutuhan propagasi, Mengiklankan, Menawarkan, Menjual atau memperdagangkan, Mengekspor, Mengimpor, dan Mencadangkan untuk kebutuhan di atas. esensial Var. turunan esensial ber PVT Var. berekspresi sifat asal Var. hasil mutasi alami, induksi, soma klonal dll.

31 VARIETAS LOKAL MILIK MASYARAKAT DIKUASAI NEGARA
Ps (7) Dilakukan oleh pemerintah Pemerintah wajib memberikan nama Pendaftaran dan penggunaan di atur pemerintah PEMULIA PENGHASIL MENERIMA IMBALAN Ps (8) Diberikan sekaligus, Prosentase, Dapat berbentuk gabungan:jumlah tertentu, sekaligus dengan bonus, dan Dapat berbentuk gabungan: Prosentase dengan bonus/hadiah

32 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak PVT
Tidak untuk tujuan komersial, Kegiatan penelitian, pemuliaan dan perakitan varietas baru, dan Oleh Pemerintah dalam rangka kebijakan pengadaan pangan

33 III. PERMOHONAN HAK PVT Umum
(ps 11-14) Tertulis dengan memuat tanggal, bulan dan tahun Nama, alamat lengkap, kewarganegaraan dan ahli waris yang ditunjuk Nama varietas, deskripsi dan foto Tatacara penerimaan permohonan Tatacara Perubahan permohonan Tatacara Penarikan kembali Larangan mengajukan Hal-hal lain yang diatur (ps 15-23)

34 IV. PEMERIKSAAN (ps 24-39) Pengumuman Permohonan (6 bln & 12 bulan bila dengan hak prioritas) Pemeriksaan substantif diajukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya masa pengumuman Pemeriksaan oleh pemeriksa PVT meliputi sifat, kebaruan, keunikan, keseragaman dan keaslian Kantor PVT bisa meminta bantuan ahli, fasilitas, informasi dari institusi lain dalam dan luar negeri Pemeriksa menjaga kerahasiaan Varietas yang diperiksa Pemeriksa adalah pejabat Fungsional

35 Pemberian dan penolakan permohonan hak pvt
Memberikan atau menolak hak PVT selambat-lambatnya 24 Bulan setelah tanggal permohonan pemeriksaan Apabila terjadi perpanjangan pemeriksaan akan diberikantahukan kepada pemohon oleh Kantor PVT Akan dibertitahukan secara resmi baik diterima atau ditolak permohonan hak PVT kepada pemohon oleh kantor PVT Hak PVT yang diterima diberikan SERTIFIKAT Dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumuman dalam Berita Resmi PVT

36 V. PENGALIHAN hak PVT Hak PVT dapat dialihkan karena :
(ps 40-41) Hak PVT dapat dialihkan karena : Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dan sebab lain yang dibenarkan UU Pengalihan hak PVT disertai dokumen yang berkaitan dengan itu Pengalihan hak Dicatatkan di kantor PVT Pengalihan hak tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan dalam sertifikat hak PVT serta hak untuk memperoleh imbalan

37 Lisensi (ps 42-43) Pemegang hak PVT Berhak untuk memberikan Lisensi kepada orang, Badan hukum lain berdasarkan perjanjian lisensi Dicatat di Kantor PVT dan dalam Daftar Umum PVT, apabila tidak dicatatkan, maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap Pihak III Ketentuan Lisensi diatur oleh Pemerintah

38 Lisensi Wajib (ps 44-55) Untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Lisensi Wajib dapat dilaksanakan dengan alasan digunakan di Indonesia dan digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat Permintaan Lisensi ke Pengadilan Negeri 36 hari, sejak diberikan hak PVT

39 VI. BERAKHIRNYA HAK PVT Berakhirnya jangka waktu,
Pembatalan: tidak penuhi BUSS, telah diberikan haknya pada pihak lain Pencabutan: ingkar kewajiban, tidak penuhi BUSS, tidak tersedia contoh, diajukan oleh pemohon Pencabutan dan pembatalan oleh Kantor PVT

40 VII. BIAYA Biaya tahunan a.l. untuk kelangsungan berlakunya PVT
Biaya perjanjian untuk : permohonan hak, pemeriksa, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan lisensi wajib dan ketentuan lain berdasarkan UU. Ketentuan Biaya ditentukan oleh Menteri

41 VIII. PENGELOLAAN PVT Perlu dibentuk Kantor PVT
Menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeiksaan dan pelayanan informasi Bertanggung jawab kepada Menteri Menteri memerintahkan komisi yang keanggotaannya bersifat tetap untuk memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan perkembangan

42 IX. HAK MENUNTUT Hak PVT diberikan kepada yang bukan berhak.
Berhak menuntut ke Pengadilan Negeri Berlaku hak diterbitkan sertifikat Salinan atas tuntutan tembusannya disampaikan ke Kantor PVT, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan Berita Resmi PVT Penghentian kegiatan selama masih dalam pemeriksaan pengadilan negeri Tidak mengurangi hak segera untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran PVT

43 X. PENYIDIKAN Untuk membantu POLRI diatur mengenai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyedikan tindak pidana dibidang PVT

44 XI. KETENTUAN PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM TANPA HAK PIDANA
Melakukan salah satu kegiatan tanpa persetujuan pemegang hak pvt PIDANA PALING LAMA 7 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp ,-

45 Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan
Memproduksi atau memperbanyak benih; Menyiapkan untuk tujuan propagasi; Mengiklankan; Menaarkan; Menjual atau memperdagangkan; Mengekspor; Mengimpor; Mencadangkan untuk keperluan tertentu.

46 TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN
Menjaga kerahasian varietas dan seluruh dokumen pemohon hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan DIPIDANA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp ,-

47 C SENGAJA MELAKUKAN PELANGGARAN TUJUAN KOMERSIAL
SANKSI PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN Dan DENDA PALING BANYAK Rp ,-

48 DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000,-
BAGI PEMERIKSA Pemeriksa PVT dan Pejabat akan menjaga kerahasian varietas yang diperiksa PALING LAMA 5 TAHUN Dan DENDA PALING BANYAK Rp ,-

49 Peraturan Pelaksanaan Pembentukan Kantor PVT
Tindak Lanjut UU PVT UU PVT Peraturan Pelaksanaan Pembentukan Kantor PVT PP Keppres KepMentan Sosialisasi

50 PENGELOLAAN PVT Perlu dibentuk Kantor PVT
Menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeiksaan dan pelayanan informasi Bertanggung jawab kepada Menteri Menteri memerintahkan komisi yang keanggotaannya bersifat tetap untuk memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan perkembangan

51 Kantor PVT Menyelenggarakan Fungsi :
Administrasi Pendaftaran pemohon Melakukan kajian dan Evaluasi administrasi pemohon Pemeriksaan Uji matriil Pengelolaan fasilitas Pelayanan Teknis dan Legislasi Mengelola Daftar Umum PVT/Database Pelayanan Legislasi Pelayanan Informasi & Monitoring PVT Mengelola Berita Resmi PVT/publikasi Publikasi dan Informasi Sekretariat Keuangan Perlengkapan dan Tata Usaha B C D E

52 TUGAS dan FUNGSI KANTOR PVT
Administrasi Pendaftaran pemohon hak PVT dan kajian kelengkapan persyaratan administrasi (pasal 11) dan hak prioritas (pasal 14) Pendaftaran konsultan PVT (pasal 12) Penelitian kelengkapan administrasi (pasal 15) Penerimaan & penolakan permohonan kurang lengkap (pasal 16 &17) Pengecekan pengajuan ganda (pasal 19) Pelayanan perubahan permohonan hak PVT (pasal 20), penarikan kembali permohonan (pasal 21) Membuat ringkasan hasil telahaan adminsitrasi Pemeriksaan Pengumuman permohonan yang memenuhi persyaratan adm (pasal 24 s/d 28) Melakukan pemilahan permohonan dan persiapan pengujian substansi Periksaan matriil (substansi) (pasal 29) Melaksanakan kerjasama dengan lembaga pemeriksa (pasal 30 & 31) Melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan dan kebenaran hasil uji sub stansi (pasal 32) Menyiapkan laporan hasil pemeriksanaan B

53 C D Pelayanan teknis dan Legislasi
lanjutan C Pelayanan teknis dan Legislasi Menyiapkan bahan persetujuan dan penolakan hak PVT (pasal 33) Menyiapkan dokumen pemberitahuan hasil pemeriksanaan (pasal 34 & 35) Pelayanan Legislasi dalam permohonan banding (pasal 36, 37, 38 & 39) Melakukan pelayanan pengalihan hak PVT (pasal 40 & 41) Melaksanakan pelayanan kebutuhan akan lisensi dan lisensi wajib (42 s/d 55) Melakukan pelayanan atas tuntutan, penyidikan, kepidanaan (pasal 66 s/d 75) Melakukan kerjasama dengan pengadilan setempat Pelayanan Informasi dan Monitoring hak PVT Melakukan dokumentasi hak PVT tentang berakhirnya, pembatalan, pencabutan (pasal 56 s/d 63) Mengelola Berita Resmi PVT/publikasi Pengembangan database varietas publik & PVT Melaksanakan pelayanan Informasi tentang PVT Melakukan monitoring tentang pelaksanaan hak PVT Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kantor PVT Melakukan sosialisasi kantor PVT dan UU PVT Melakukan kerjasama dengan lembaga terkait D

54 E Sekretariat lanjutan Melakukan Pembukuan dan pengelolaan Keuangan
Melakukan pengelolaan Perlengkapan dan Tata Usaha kantor Melakukan rumah tangga kantor E

55 STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
KEPALA BAGIAN UMUM SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN KERJASAMA & HUMAS SUBBAGIAN DATA BIDANG PELAYANAN TEKNIS BIDANG PELAYANAN HUKUM SUBBIDANG PELAYANAN PERMOHONAN SUBBIDANG SERTIFIKASI SUBBIDANG PELAYANAN PENGUJIAN SUBBIDANG PERTIMBANGAN HUKUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

56 TERIMAKASIH


Download ppt "PERLINDUNGAN HaKI UNTUK INOVASI DALAM BIOLOGI DAN PERTANIAN: UU PVT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google