Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN MELALUI PENUGASAN KHUSUS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN MELALUI PENUGASAN KHUSUS"— Transcript presentasi:

1 PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN MELALUI PENUGASAN KHUSUS
DI DTPK TAHUN 2010 Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunan SDM Kesehatan BADAN PPSDM KESEHATAN Disajikan dalam Pertemuan Pemantapan Pelaksanaan Pelatihan Tahun 2010 dan Perencanaan Pelatihan Tahun 2011

2 Sistematika Penyajian
Kebijakan Depkes terkait Tenaga Kesehatan di DTPK Apakah Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan? Komitmen Pelaksanaan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di DTPK Hasil Monitoring dan Evaluasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di DTPK Tahun 2009 Rencana Penugasan Khusus Nakes Tahun 2010 Perencanaan Tahun Rencana Tindak Lanjut

3 KEBIJAKAN DEPARTEMEN KESEHATAN TERKAIT TENAGA KESEHATAN DI DTPK

4 DISTRIBUSI SDM KESEHATAN DALAM TAHAPAN INDIKATIF RPJP KESEHATAN
RPJMK I ( ) RPJMK II ( ) RPJMK III ( ) RPJMK IV ( ) Kebutuhan SDMK utk yankes di pusk & jaringannya termasuk bidan di desa dan RS kab/kota sebagian besar telah terpenuhi. Tersusun rencana distribusi dan rencana penguatan manajemen karir. Kebutuhan SDMK utk dacil sebagian besar telah terpenuhi termasuk daerah perbatasan dan kepulauan. Program distribusi dan rencana penguatan manajemen karir dilaksanakan sesuai rencana. Kebutuhan berbagai SDMK berkualitas untuk seluruh daerah terpencil termasuk daerah perbatasan dan kepulauan. Percepatan pelaksanaan program distribusi dan penguatan manajemen karir Pemenuhan seluruh kebutuhan SDMK yg berkualitas dpt tercapai melalui pengembangan dan pemberdayaan SDMK. Pelaksanaan program distribusi dan manajemen karir SDMK telah mantap.

5 ISU POKOK NATIONAL SUMMIT 30 NOPEMBER 2009
Peningkatan pembiayaan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan masyarakat Peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercapat pencapaian target MDG’s Pengendalian penyakit dan penang- gulangan masalah kesehatan akibat bencana Peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan, terutama di DTPK.

6 Program 100 hari (Tahun 2009) Isu Pokok - 4
Permenkes tentang Praktik Tenaga Kesehatan Permenkes/Kepmenkes tentang pemberian insentif tenaga kesehatan strategis di DTPK Terpenuhinya nakes strategis 131 orang di 35 Puskesmas dari 101 Puskesmas di DTPK

7 Program 1 Tahun (tahun 2010) Isu Pokok - 4
Terpenuhinya 300 nakes strategis (12 bulan) di Puskesmas DTPK Penugasan khusus residen (550 orang Pasca Jenjang-1 (6 bulan) dan 150 orang residen senior (3 bulan)

8 Program 5 (lima) Tahun Isu Pokok - 4
Pengembangan standarisasi, akreditasi, sertifikasi kompetensi dan lisensi nakes untuk menjamin kualitas nakes dan daya saing nakes. Pengembangan sistem insentif nakes strategis di DTPK (perlindungan keselamatan kerja, gaji dan tunjangan, pengaturan masa tugas, pendidikan lanjutan & CPD, fasilitas kerja, biaya operasional)

9 Program 5 (lima) Tahun Isu Pokok – 4 (lanjutan)
Terpenuhinya kebutuhan nakes strategis di DTPK Pembiayaan penempatan SDM Kesehatan di DTPK, dibebankan pada APBN dan APBD. Peningkatan pendayagunaan dan kesinambungan nakes yang sudah ada dan tenaga kejuruan dalam bidang kesehatan (jurim, juru malaria desa dll).

10 Kebijakan Distribusi Tenaga Kesehatan di DTPK
1 Dalam rangka mendukung upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan yang bermutu di DTPK. Bertujuan meningkatkan keberadaan dan retensi tenaga kesehatan di DTPK. Ada pembagian peran yang jelas antara pihak yg terlibat; pemerintah pusat dan daerah  Nota Kesepahaman, al: Penentuan sasaran lokasi Rencana Kebutuhan (jumlah, jenis, distribusi) Penyediaan insentif finansial dan non finansial, sarana prasarana dan fasilitas pendukung lainnya

11 Kebijakan Distribusi Tenaga Kesehatan di DTPK
2 Sasaran: 101 Puskesmas DTPK 35 RSUD DTPK Cara rekrutmen: Rekrutmen mengutamakan nakes dari daerah setempat. Pusat: PTT (dokter dan dokter gigi)  Biro Kepegawaian Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Strategis di Puskesmas prioritas DTPK dan jaringannya. Penugasan Khusus residen senior Daerah: sesuai kapasitas setempat

12 Kebijakan Distribusi Tenaga Kesehatan di DTPK
3 PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN STRATEGIS Nakes diberikan biaya perjalanan dan insentif serta tambahan lain dan fasilitas sesuai kemampuan Pemda setempat. Masa Penugasan: minimal 3 bln & dpt diperpanjang sesuai ketentuan berlaku. Hak dan Kewajiban semua pihak terkait tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Penugasan Khusus. Sanksi : tergantung kesepakatan para pihak dalam perjanjian kerja sama.

13 TENAGA KESEHATAN DI DTPK
TUGAS KHUSUS: DIII Keperawatan DIII Kesling DIII Gizi DIII Analis Kes D-III kes lain ses. kebutuhan PTT: Dokter, umum Dokter Gigi Bidan 1 TIM PUSKESMAS DAN JARINGANNYA di DTPK

14 APAKAH PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN DI DTPK?

15 Definisi Penugasan Khusus:
Pendayagunaan secara khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dalam kurun waktu tertentu guna meningkat-kan akses dan mutu pelayanan kese-hatan di sarana pelayanan kesehatan yang berada di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, daerah yang tidak diminati, daerah rawan bencana/menga-lami bencana dan konflik sosial.

16 Dasar Hukum Penugasan Khusus SDM Kesehatan…..1
PERMENKES No /MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus SDM Kesehatan Jenis, kualifikasi dan jumlah SDM kes ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah. Pemanfaatan SDM kesesehatan berada dibawah tanggung jawab Bupati/Walikota bersama-sama dengan Gubernur. Pemanfaatan SDM kesehatan harus disertai penyediaan sarana pelayanan kesehatan, obat-oabatan dan fasilitas lain sesuai standar berlaku, memperhatikan hirarki dan kompisisi nakes penyerta atau yg tersedia.

17 Dasar Hukum Penugasan Khusus SDM Kesehatan…..2
KEPMENKES No. 1235/MENKES/SK/XII/2007 tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Melaksanakan Penugasan Khusus Kepmenkes No. 1086/Menkes/SK/XI?2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Khusus SDM Kesehatan. KEPMENKES No. 156/MENKES/SK/I/2010 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dalam rangka Penugasan Khusus di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.

18 Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus:
Biaya perjalanan 1 x pp Insentif bulanan selama bertugas Kewajiban: Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

19 Besaran insentif Nakes Penugasan Khusus (jenjang D-III):
KEPMENKES No /MENKES/SK/XII/2007 KEPMENKES No. 156/MENKES/SK/I/2010 Insentif per bulan Rp. 2,5 jt Potongan PPh sesuai ketentuan berlaku Penghasilan pokok per bulan: Rp. 1,7 jt. Insentif per bulan: Regional I: Rp. 2,7 jt Regional II: Rp. 1,7 jt Potongan PPh sesuai ketentuan berlaku

20 Pembagian Regional DTPK sesuai KEPMENKES No. 156/MENKES/SK/I/2010
Regional I: Prop. Papua Prop. Papua Barat Prop. Maluku Prop. Maluku Utara Prop. NTT Prop. Sulteng Prop Sulut (kab. Sangihe, Talaud, Minahasa Utara dan Sitaro) Regional II: Prop. Sumut Prop. Kepri Prop. Bengkulu Prop. Kalbar Prop. Kaltim

21 KOMITMEN PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN DI DTPK

22 Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
DEPKES PROPINSI KABUPATEN/KOTA Badan PPSDM Kes Rekrutmen dan seleksi nakes Penyediaan sarana dan prasarana sesuai standard Menyusun manlak Penetapan nakes Pengusulan hasil seleksi kepada Depkes Pendayagunaan nakes di puskesmas & jaringannya Penyediaan insentif finansial dan biaya perjalanan Pelatihan pra tugas Pembinaan mutu nakes bersama Binkesmas Fasilitas Koordinasi Pembekalan bagi nakes pra keberangkatan Pemberian uraian tugas bagi nakes (koordinasi dg pimp. Saryankes) Binkesmas Merumuskan kebijakan dan perencanaan program yankes DTPK Fasilitasi penganggaran sarana prasarana dan peralatan saryankes Pembinaan mutu yankes Koordinasi dengan Dinkes Kab (perencanaan, penempatan & pemanfaatan) Penyediaan anggaran operasional program, serta sarpras yankes dasar sesuai standard. Fasilitasi koordinasi seluruh pihak terkait Melaksanakan pembinaan terhadap nakes Nota Kesepahaman berlaku untuk kerja sama selama 3 tahun per Juli 2009

23 Hasil Monitoring dan Evaluasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di DTPK tahun 2009

24 REALISASI PENUGASAN KHUSUS NAKES D-III Menurut Jenis Ketenagaan Th 2009
NO PROPINSI JUMLAH KAB JUMLAH DAN JENIS NAKES PERAWAT SANITARIAN GIZI LAINNYA TOTAL MUNDUR 1 SUMATERA UTARA 3 2 BENGKULU 4 KEPULAUAN RIAU 9 NUSA TENGGARA TIMUR 5 20 KALIMANTAN BARAT 6 18 KALIMANTAN TIMUR 8 10 7 SULAWESI UTARA 11 17 SULAWESI TENGAH MALUKU MALUKU UTARA PAPUA 28 12 PAPUA BARAT GRAND TOTAL 35 74 135

25 Lokasi MONITORING NAKES Tahun 2009- Januari 2010
UI, UNAIR, UNAND, UNBRAW, UNHAS, USU Nunukan KALTIM Morotai MALUT Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu, Sanggau KALBAR Toli-toli SULTENG Batam KEPRI MTB Maluku Jayapura Keerom PAPUA TTU, ALOR NTT

26 Laporan Keadaan nakes tugsus s/d Februari 2010
Jml Kab melapor: 28 kab. Kab. Belum Melapor: Sulut: Sangihe Maluku: Kep. Aru, MTB, MBD Papua: Peg. Bintang, Sarmi, Boven Digul Memperpanjang: 50 orang Lulus CPNS: 9 orang

27 Hasil Evaluasi Target jumlah nakes tercapai, bahkan melebihi jumlah yang disepakati yaitu sebanyak 135 orang. Daerah merasa program ini bermanfaat, antara lain dapat menambah jangkauan wilayah kerja Puskesmas, meningkatkan cakupan kegiatan Puskesmas terutama yang semula tidak ada/tidak berjalan/kurang berjalan (misalnya kesehatan lingkungan dan gizi) Tenaga kesehatan masih bertugas dan pada umumnya ingin diperpanjang penugasannya. Tenaga kesehatan sebagian lulus seleksi CPNS-Daerah, daerah dan dilakukan rekrutmen untuk penggantian. Tenaga kesehatan penugasan khusus dapat diterima dengan baik dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain yang telah ada di Puskesmas karena keberadaannya memang sangat dibutuhkan.

28 KENDALA Keterlambatan pemberangkatan tenaga kesehatan ke lokasi tugas akibat waktu rekrutmen singkat, cuaca buruk dan keterbatasan sarana transportasi reguler. Keterlambatan pembayaran insentif pada beberapa kabupaten karena masalah administrasi. Penempatan tenaga kesehatan oleh daerah tidak selalu dalam satu tim karena menyesuaikan dengan kondisi masing-masing Puskesmas antara lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di pustu. Belum ada mekanisme sanksi bagi tenaga kesehatan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

29 REKOMENDASI pemberian insentif yang memadai dan berkeadilan untuk semua tenaga kesehatan di DTPK, peningkatan koordinasi antara Depkes, Propinsi dan Kabupaten, pelatihan bagi tenaga kesehatan yang akan ditugaskan, pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pengembangan karir bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.

30 RENCANA PENUGASAN KHUSUS NAKES TAHUN 2010

31 TARGET PENUGASAN Nakes Pusk. DTPK Th 2010
NO. PROPINSI JML RENCANA PUSK TUGSUS JML TUGSUS LAMA BARU TOTAL 1 SUMATERA UTARA 2 3 BENGKULU 4 KEPULAUAN RIAU 8 12 20 NUSA TENGGARA TIMUR 5 19 16 35 KALIMANTAN BARAT 18 27 45 6 KALIMANTAN TIMUR 10 30 7 SULAWESI UTARA 17 SULAWESI TENGAH 9 MALUKU 11 29 40 MALUKU UTARA PAPUA 57 84 PAPUA BARAT GRAND TOTAL 39 130 170 300 Catatan: sedang direvisi menjadi 381 nakes menyesuaikan dg usulan tambahan dari daerah., jika dana memungkinkan

32 JUMLAH NAKES DIUSULKAN UNTUK PENUGASAN DTPK Th 2010
NO. PROPINSI JUML KAB/KOTA PERAWAT SANITARIAN GIZI ANALIS/ LAB LAINNYA S1 Total 1 Bengkulu 8 9 2 Kalimantan Barat 5 39 7 3 58 Kalimantan Timur 4 23 24 Kepulauan Riau 17 Maluku Utara 6 NTT 38 10 11 73 Papua 26 Papua Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Utara 22 Sumatera Utara 12 Maluku Grand Total 35 174 15 16 259 Catatan: Jumlah tersebut sesuai dengan Daftar Nama Tenaga Kesehatan yang diusulkan Sampai dengan Februari 2010

33 JUMLAH NAKES YG TELAH DITETAPKAN UNTUK PENUGASAN DTPK Th 2010
NO. PROPINSI JUML KAB/KOTA PERAWAT SANITARIAN GIZI ANALIS/ LAB LAINNYA S1 Total 1 Bengkulu 4 2 Kalimantan Barat 5 14 3 23 Kalimantan Timur 9 Kepulauan Riau 7 Maluku Utara 6 8 NTT 17 33 Papua 10 15 Papua Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Utara 11 Sumatera Utara 12 Maluku Grand Total 35 72 13 112 Catatan: Sebanyak 147 nakes sedang diverifikasi untuk proses penetapan

34 Jumlah Puskesmas Lokasi Penempatan Tahun 2010
NO. PROPINSI JUML KAB/KOTA JUMLAH PUSKESMAS 1 Bengkulu 2 Kalimantan Barat 5 14 3 Kalimantan Timur 4 6 Kepulauan Riau Maluku Utara NTT 16 7 Papua 8 Papua Barat 9 Sulawesi Tengah 10 Sulawesi Utara 11 Sumatera Utara 12 Maluku Grand Total 35 66 Kab. Raja Ampat menambah 2 Pustu sbg lokasi penugasan. Jumlah Nakes per puskesmas berkisar antara 1 – 7 nakes (rata-rata 4-5 nakes per puskesmas)

35 JUMLAH NAKES PENUGASAN DTPK Th 2009 dan Th. 2010
NO. PROPINSI JUML KAB/KOTA TUGSUS 2009 TUGSUS 2010 % PENINGKATAN 1 Bengkulu 4 9 125% 2 Kalimantan Barat 5 18 58 222% 3 Kalimantan Timur 10 24 140% Kepulauan Riau 17 89% Maluku Utara 8 0% 6 NTT 20 73 265% 7 Papua 28 26 -7% Papua Barat 150% Sulawesi Tengah 67% Sulawesi Utara 41% 11 Sumatera Utara 12 Maluku -100% Grand Total 35 135 259 92%

36 RENCANA PENUGASAN KHUSUS NAKES DTPK TAHUN 2010-2014
Jumlah target nakes yg ditempatkan: Tahun 2010: 1200 nakes (tergantung dana APBN-P) Tahun 2011 : 1275 nakes Tahun 2012: 1323 nakes Tahun 2013: 1389 nakes Tahun 2014: 1459 nakes Rencana program penugasan khusus nakes telah masuk dalam rancangan roadmap DTPK

37 RENCANA TINDAK LANJUT Menyesuaikan jumlah usulan tambahan dengan ketersediaan anggaran. Memproses surat tugas untuk penempatan tenaga kesehatan. Mempersiapkan standar format pelaporan dan indikator kinerja tenaga kesehatan. Mempersiapkan pembekalan/pelatihan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK. Monitoring dan Evaluasi.

38 TERIMA KASIH


Download ppt "PENEMPATAN TENAGA KESEHATAN MELALUI PENUGASAN KHUSUS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google