Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKOK BAHASAN 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKOK BAHASAN 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA"— Transcript presentasi:

1 POKOK BAHASAN 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu : Koperasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Swasta Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas-batas tertentu. Hal ini berarti bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan usaha untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasnya.

2 Adapun batas-batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah : Jenis-jenis usaha yang VITAL yaitu usaha-usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara. Misalnya saja minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya. Jenis-jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja usaha pelistrikan, air minum, kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha-usaha ini hanya boleh dikelola oleh Negara.

3 Koperasi Ditinjau dari arti katanya koperasi yang dalam bahasa asing cooperation dapat diartikan sebagai kerja sama. Sedangkan, dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan bekerja sama itu maka mereka memperoleh keuntungan ekonomis yang lebih tinggi daripada apabila mereka melakukannya secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu semangat koperasi ini tumbuh dari para individu yang secara sendiri-sendiri mereka merasa lemah dan dengan bekerja sama membentuk koperasi itu mereka akan menjadi lebih kuat. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh para konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi yang dibentuk oleh para konsumen disebut Koperasi Konsumen sedangkan yang dibentuk oleh para produsen disebut Koperasi Produsen. Bentuk Koperasi ini secara modern mula-mula tercetus di Inggris pada awal abad 19, dan kemudian berkembang ke seluruh daerah Eropa dan kemudian menjalar ke benua yang lain.

4 Di Indonesia sejak tahun 1950-an telah semakin digalakkan pengembangan koperasi ini oleh Pemerintah RI. Upaya pengembangan koperasi ini ditugaskan kepada suatu jawatan yang dibentuk pada saat itu yaitu Jawatan Koperasi pada bulan Oktober 1950, yang sampai saat ini tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai “Hari Koperasi”. Dengan dibentuknya Jawatan Koperasi ini diharapkan perkembangan bentuk Badan Usaha Koperasi ini menjadi semakin berakar di masyarakat. Seorang tokoh terkemuka yang menganjurkan bentuk koperasi ini di Indonesia adalah DR. Mohammad Hatta yang kemudian dianggap sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”. Dewasa ini pemerintah RI semakin menyadari bahwa paham koperasi ini merupakan penjabaran dari jiwa dan semangat dari pasal 33 ayat 1 UUD Oleh karena itu maka pemerintah dengan giat membina gerakan koperasi itu antara lain dengan menumbuh kembangkan Koperasi Unit Desa (KUD). Adapun KUD ini merupakan Lembaga Ekonomi Pedesaan yang dibentuk untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh kelompok usaha tani di daerah pedesaan.

5 KUD ini semula bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong peningkatan produksi pertanian rakyat. Dengan demikian maka fungsi KUD adalah meliputi : Perkreditan, Penyediaan Sarana Produksi, Barang-barang Kebutuhan Pokok dan jasa Pengolahan dan Pemasaran Hasil-hasil Produksi serta Kegiatan-kegiatan Perekonomian yang lain. Bentuk koperasi hakikatnya merupakan usaha bersama secara kolektif. Tujuan utama yang terkandung dari usaha bersama itu adalah agar memperoleh kekuatan bersama sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat. Hal semacam ini biasanya terjadi pada pengusaha kecil, pertanian kecil dan sebagainya. Suatu contoh dari keberhasilan bentuk koperasi ini di Indonesia dapat disebutkan di sini misalnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) di Medari Yogyakarta. Contoh lain di luar negeri adalah jeruk merek “SUNKIST” misalnya merupakan jeruk yang dihasilkan oleh Koperasi para petani jeruk di California Amerika Serikat.

6 Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha Koperasi ini adalah :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota-anggotanya. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut Koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi : “Dari Anggota, Untuk Anggota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memanglah terungkap bahwa Koperasi bergerak semata-mata untuk kepentingan bersama para anggotanya dan tidak atau kurang mementingkan pencukupan kebutuhan pihak lain atau konsumen. Dalam hal ini baik konsumen maupun produsen adalah sama yaitu Anggota itu sendiri.

7 Bentuk Koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
Koperasi Konsumsi/Konsumen Koperasi Kredit Koperasi Produksi/Produsen Koperasi Jasa Koperasi Serba Usaha Koperasi Konsumsi adalah Koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misalnya saja beras, sabun, gula, buku bagi pelajar dan mahasiswa dan sebagainya.

8 Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Sebagai contoh dari bentuk ini adalah: Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dan sebagainya. Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulkan uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup maupun usahanya. Koperasi Produksi berusaha secara bersama-sama dalam pengadaan alat-alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksinya serta keperluan lain untuk kepentingan proses produksi dari para anggotanya. Sebagai contoh dari bentuk ini dapat disebutkan di sini yaitu : Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) yang berlokasi di Medan-Yogyakarta, Koperasi Cor Baja Batur Jaya di Klaten – Jawa Tengah dan Koperasi-koperasi Pande Besi yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

9 Koperasi Jasa bergerak di bidang jasa pelayanan umum yang diperlukan bagi para anggota. Misalnya saja : Kopata (Koperasi Angkutan Kota), Kopedes (Koperasi Angkutan Pedesaan), Koperasi Asuransi Jiwa yang bergerak dalam penanggungan risiko dan sebagainya. Koperasi Serba Usaha, seperti telah tertuang maknanya dalam nama yang dimilikinya, berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Sebagai misal adalah : Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengusahakan bermacam-macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.

10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaam Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Perum ini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah. Sebagai contoh adalah Perum Perhutani yang bergerak dibidang kehutanan dan perkayuan yang menjadi milik dan dikelola oleh Departemen Kehutanan RI. Selain bentuk Perum masih teradapat bentuk lain yaitu Perusahaan Jawatan (PERJAN) yaitu yang pemilikannya dipegang oleh suatu Jawatan tertentu di bawah suatu Departemen. Sebagai misal adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PERJANKA atau PJKA) yang sudah dignati menjadi bentuk Perumka, saat ini menjadi PT. KAI. Bentuk yang lain lagi adalah yang berupa Perusahaan Negara (PN), sebagai contoh adalah Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP. Bentuk ini kemudian diganti namanya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persero karena pemilikan dari usaha ini oleh negara diwujudkan dalam bentuk Saham atau Sero dan yang bertindak sebagai pemegang saham atau Perseronya adalah Menteri yang bersangkutan.

11 Sebagai contohnya adalah PT
Sebagai contohnya adalah PT. Persero Perkebunan yang pada umumnya dikenal dengan singkatan PTP. Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP) atau PNP XIX misalnya adalah Perusahaan Negara Perkebunan di Surakarta yang bergerak di bidang perkebunan tembakau. Di samping bentuk BUMN yang merupakan perusahaan milik pemerintah pusat terdapat pula Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) yang menjadi milik Pemda setempat. Perusahaan yang menjadi milik Pemda ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Daerah atau disingkat PD. Sebagai contoh di Yogyakarta terdapat PD. Purosani yang bergerak dibidang industri besi, PD. Adi Carma dibidang kulit, PD. Arga Jasa di bidang Pariwisata, PD. Percetakan Negeri dibidang percetakan, PD. Pertambangan Mangaan dibidang pertambangan, yang pada saat ini sudah digabungkan menjadi satu yaitu PD. ANINDYA (Aneka Industri dan Jasa). Di samping itu terdapat pula PD. Tarumartani yang bergerak dibidang usaha cerutu dan tembakau sigaret atau tembakau shag. Perubahan bentuk hukum dari perusahaan milik negara tersebut telah terjadi pada berbagai jenis badan usaha milik negara. Perubahant tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bisnis yang lebih longgar kepada badan usaha yang bersangkutan. Ruang gerak yang lebih longgar berada pada bentuk Perum dan yang paling luas adalah bentuk Persero. Sedangkan bentuk PN dan Perjan merupakan bentuk yang paling tidak longgar di mana dalam bentuk ini segala kebijakan bisnis dari perusahaan itu berada sepenuhnya di tangan Pemerintah cq. Kepala Jawatan yang bersangkutan.

12 Sebagai contoh dari adanya pergeseran bentuk hukum dari Perusahaan-perusahaan milik negara tersebut dapat dikemukakan di sini adalah Perusahaan yang bergerak dibidang angkutan yaitu DAMRI yang merupakan singkatan dari “Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia”. Tanggal 24 November 1946 adalah ditetapkan sebagai hari lahirnya DAMRI. Kemudian dalam perjalanannya DAMRI ini berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 233 Tahun 1961 tertanggal 11 Oktober 1961 diubah Status Hukumnya menjadi Perusahaan Negara (PN) DAMRI. Terakhir kali pada tanggal 29 September 1982 berdasarkan atas PP. No. 30 tahun 982 PN. DAMRI ini diubah lagi bentuknya menjadi Perusahaan Umum disingkat Perum DAMRI. Dengan bentuk hukum PERUM ini maka perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak swasta ini dapat berlangsung dalam bidang produksi maupun dalam bidang pemasaran ataupun dalam bidang-bidang yang lain.

13 Contoh lain lagi adalah Perusahaan Kereta Api
Contoh lain lagi adalah Perusahaan Kereta Api. Perusahaan ini lahir pada tanggal 28 September 1945 dengan nama Djawatan Kereta Api disingkat DKA. Perusahaan ini pada tanggal 22 Mei 1963 berdasarkan atas PP. No. 21 Tahun 1963 diubah statusnya menjadi Perusahaan Negara Kereta Api dengan singkatan PNKA. Kemudian PNKA ini berdasarkan atas PP. No. 61 Tahun 1971 diubah lagi statusnya menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api disingkat PJKA. Terakhir pada tanggal 30 Oktober 1990 PJKA berdasarkan atas PP. No. 57 Tahun 1990 diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum Kereta Api disingkat PERUMKA, saat ini menjadi PT. KAI.

14 Adapun ciri-ciri bentuk usaha BUMN ini adalah sebagai berikut :
Modalnya disetor oleh Pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang biasanya lewat Bank Pemerintah Pusat atau Daerah (BPD). Seluruh modalnya merupakan milik Negera. Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat. Pada dasarnya keberhasilan dari usaha milik negaran ini diukur dengan menggunakan tolok ukur : banyaknya jumlah masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar.

15 Bentuk BUMN yang ada di Indonesia apabila digolongkan menurut pentingnya cabang usaha yang dijalankan, dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu : BUMN untuk cabang usaha yang VITAL BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang-bidang usaha pengolahan sumber-sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau di permukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara.

16 Sebagai contoh dari bentuk badan usaha ini adalah :
Perum-perum Pertambangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasarana (jalan), jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan laut. Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia. PT. Persero Pindad (Perusahaan Industri Angkatan Darat) yang bergerak dalam bidang produksi alat-alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.

17 Cabang-cabang usaha tersebut di atas digolongkan sebagai usaha yang vital bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara. BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang mengusai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber-sumber daya atau sarana yang harus ditujukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditujukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi hanyalah untuk mengejar keuntungan bisnis semata-mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah : Perum Damri Perum KA Perum Pelni Perum Pegadaian Perum Balai Pustaka Perum Shang Hyang Sri PT. Persero Aneka Gas dan sebagainya.

18 Adapun BUMN yang ada di Indonesia pada saat ini berjumlah 189 buah yang bernaung di bawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada Departemen tertentu. Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan kondisi keuangan yang berbeda pula. Ada BUMN yang memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dan ada pula yang berada dalam kondisi yang menggembirakan. Kondisi yang menggembirakan tercermin dalam suatu kondisi yang sering disebut sebagai kondisi kesehatan usaha yang sangat sehat, sedangkan kondisi yang mengkhawatirkan disebut sebagai kondisi kesejahteraan yang tidak sehat.

19 Dalam hal penilaian kesehatan usaha BUMN ini terdapat suatu pedoman penilaian yang menggolongkan tingkat kesehatan usahanya ke dalam 4 kategori yaitu : Sehat Sekali (SS) Sehat (S) Kurang Sehat (KS) Tidak Sehat (TS)

20 Pedoman penilaian atas kesehatan usaha bagi BUMN ini tertuang dalam suatu Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 740/KMK.00/1989 tertanggal 28 Juni 1989 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Penilaian tingkat kesehatan usaha bagi BUMN tersebut secara ringkas dapat dilihat seperti dalam tabel berikut : Kriteria Penilaian Kesehatan BUMN Kategori Rentabilitas Likuiditas Solvabilitas Sehat Sekali Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat > 12 % 8% - 12% 5% - 8% < 5% > 150 100 – 150 75 – 100 < 75 > 200 150 – 250 < 100 Bobot 75% 12,5%

21 Atas dasar penilaian tersebut beserta pembahasan yang telah dilakukan guna mengembangkan usaha BUMN tersebut agar dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan bangsa maka berikut ini adalah hasil penilaian atas dasar pedoman penilaian itu beserta cara pengembangan yang direncanakan terhadap masing-masing BUMN sesuai dengan kondisi kesehatan yang dimiliki oleh masing-masing BUMN tersebut.

22 Swasta Bentuk badan usaha yang ketiga adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada di tangan individu atau swasta. Bentuk ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Perusahaan yang berbentuk swasta ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata akan tetapi terdapat pula usaha swasta yang tidak bermotif mencari keuntungan. Sebagai contoh swasta yang bermotif nir-laba adalah Rumah Sakit, Sekolah, Akademi, Universitas, Sekolah Tinggi, Panti Asuhan dan sebagainya. Bentuk badan usaha swasta ini dapat dibagi ke dalam beberapa macam yaitu: Perseorangan, Firma/Kongsi atau Perserikatan Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT atau NV), dan Yayasan.

23 Perseorangan (Sole Proprietorship)
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk ini merupakan yang paling sederhana, di mana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Semua kekayaan maupun keuntungan serta utang yang timbul dari kegiatan bisnis semuanya menjadi milik serta tanggungan dari pemiliknya secara pribadi. Jadi dengan demikian hak milik pribadi ikut serta menanggung utang-utang bisnis yang dibuatnya dalam kegiatan bisnisnya itu. Sampai dengan saat ini bentuk perseorangan ini terdapat di mana-mana di seluruh dunia, baik di negara maju seperti Amerika, Eropa, Australia, dan sebagainya, maupun di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia misalnya. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan kecil misalnya bengkel mobil, toko pengecer kecil, kerajinan serta jasa dan sebagainya.

24 Bentuk Perseorangan ini memiliki kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh Dalam bentuk perseorangan ini semua keuntungan yang diperoleh ataupun rugi yang dideritanya menjadi milik sepenuhnya dari pribadi pemilik perusahaan (kecuali tentu saja setelah dipotong Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan kepada Pemerintah). Motivasi usaha yang tinggi Apabila bisnis ini merupakan usaha yang mendatangkan keuntungan yang besar maka bentuk ini merupakan bentuk yang sangat tepat dan akan merupakan dorongan usaha yang cukup besar yang mampu memotivasi pengembangan usahanya.

25 Penanganan aspek hukum yang minimal
Bentuk perseorangan sangat memudahkan seseorang untuk memasuki ataupun untuk keluar dari bisnis. Aspek hukum yang biasanya dituntut bagi usaha dalam bentuk perseorangan ini adalah Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonasie) dan Izin Usaha yang sering disingkat SIUP. Kedua izin tersebut tidaklah sukar untuk memperolehnya, bahkan tidak jarang bagi usaha kecil, usaha tersebut tidak diperlukan.

26 Di samping bentuk perseorangan ini memiliki kebaikan juga terdapat kelemahannya tersendiri. Adapun kelemahan-kelemahannya adalah sebagai berikut : Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas Karena dalam bentuk ini tidak terdapat pembedaan antara kekayaan dan utang pribadi dengan kekayaan dan utang perusahaan maka semua kekayaan pribadi menanggung seluruh utang yang timbul dalam perusahaannya. Hal ini dapat berakibat jelek apabila utang perusahaan terlalu banyak maka harta benda milik pribadinya dapat disita untuk mengembalikan utang tersebut. Jadi dalam hal ini kegagalan perusahaan akan dapat menyebabkan bangkrutnya seluruh keluarga.

27 Keterbatasan kemampuan keuangan
Kekayaan yang dimiliki oleh suatu bisnis akan sangat tergantung dari besarnya kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yaitu pemilik perusahaan itu saja. Apabila perusahaan itu mengalami kemajuan dan membutuhkan tambahan dana untuk membelanjai pertumbuhan itu maka akan kesulitan untuk memperolehnya. Pemberian fasilitas kredit bagi perusahaan perseorangan ini juga tidak dapat leluasa karena akan terbentur pada masalah jaminan atau agunannya. Keterbatasan ini sering menjadikan penghalang bagi laju pertumbuhan perusahaan.

28 Keterbatasan manajerial
Dalam bentuk ini manajer bisnis pada umumnya ditangani sendiri oleh pemilik sendiri. Dengan demikian apabila perusahaan tersebut tumbuh dan berkembang maka kemampuan manajerial dari pemilik itu tidak dapat mengimbangi kemajuan yang dicapai oleh perusahaan. Pengusaha lalu menjadi tidak mampu untuk mengendalikan bisnisnya dan mengurus karyawannya. Kesalahan akan menjadi sering terjadi baik terhadap kegiatan produksinya maupun pelayanan kepada konsumen. Konsumen menjadi tidak puas dan kecewa yang pada gilirannya akan menimbulkan kesulitan keuangan bagi bisnisnya.

29 Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Dalam bentuk ini pada umumnya karyawan sangat mudah untuk dikeluarkan ataupun keluar dengan kemauan sendiri. Tidak jarang para karyawan hanya bekerja sekedar untuk mendapatkan keterampilan teknis dari bisnis itu serta mendapatkan rahasia teknisnya. Sesudah dia mengetahuinya maka keluarlah dia untuk mendirikan sendiri bisnis itu. Keadaan ini seringkali terjadi pada perusahaan kecil yang menggunakan teknologi sederhana. Bagi perusahaan besar yang menggunakan teknologi canggih tentu saja akan sukar bagi karyawan itu untuk meniru dan mendirikan sendiri usaha itu.

30 Firma/Kongsi atau Perserikatan
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Para anggota yang berserikat tersebut merupakan anggota yang aktif dalam mengelola usaha bisnisnya itu. Jadi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Pada umumnya perserikatan mereka itu bertujuan untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kebaikan dan keburukan yang sama dengan bentuk Perseorangan akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas usahanya akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang-kadang membuat usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena seringnya terjadi konflik antar keduanya. Bentuk ini seringkali diperluas lagi dengan menambah anggota-anggota baru yang hanya berfungsi sebagai penyetor modal saja dan tidak aktif dalam pengelolaan usaha bisnis itu. Dengan keikutsertaan dari para anggota yang menyetorkan modal itu maka permodalannya akan menjadi lebih kuat lagi dan bentuk ini akan merupakan bentuk bisnis yang berikutnya yaitu bentuk Perserikatan Komanditer atau Comanditair Venootschaap dan disingkat CV.

31 Perserikatan Komanditer
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan-kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Di samping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakan modalnya saja dalam bisnis itu. Dengan demikian maka akan terdapat dua macam anggota yaitu anggota aktif dan anggota diam (tidak aktif). Anggota aktif yaitu anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan. Anggota aktif ini sering juga disebut komanditer aktif, sedangkan anggota yang tidak aktif yang hanya menyertakan modalnya saja sering disebut komanditer diam. Dengan adanya komanditer diam ini maka keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini akan merupakan kebaikan dari bentuk ini dibandingkan dengan bentuk-bentuk lain yang sudah dibicarakan di muka.

32 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih pada saat ini terutama untuk bisnis-bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke dalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Dividen dari perusahaan tersebut. Proses pembelian saham pada saat ini sangat mudah berkat adanya Pasar Modal atau Pasar Bursa yang dilaksanakan oleh BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Para pemegang saham dapat mempengaruhi kebijaksanaan perusahaan melalui Rapat Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh perusahaan. Setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat tersebut, sehingga mereka dapat menyampaikan pendapat-pendapatnya dalam rapat tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan.

33 Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun Hukum sendiri terlepas dari para pemegang sahamnya. Bentuk ini berbeda dengan bentuk-bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini berarti bahwa apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk mengembalikan utang-utang perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menangggung utang-utang tersebut. Oleh karena itulah dalam bentuk semacam itu disebut tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT, di mana dalam bentuk ini tanggungjawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. Oleh karena itulah maka bentuk ini disebut Perseroan Terbatas. Bentuk ini sering juga disebut NV atau Naamlose Venootschaap. Bentuk ini memiliki kebaikan dan keburukannya sendiri.

34 Kebaikan-kebaikannya adalah : Memiliki masa hidup yang tak terbatas
Karena bentuk ini memiliki status Badan Hukum tersendiri yang terlepas dari para pemiliknya maka perusahaan ini akan dapat hidup dan melaksanakan kegiatan bisnisnya selamanya. Unsur perusahaan akan tidak tergantung dari usia pemilik-pemiliknya. Meskipun pemiliknya sudah meninggal dunia misalnya maka perusahaan tetap hidup dan terus menjalankan kegiatan usahanya. Umur bisnisnya hanya akan berakhir kalau terjadi adanya kepailitan atau dinyatakan jatuh pailit oleh Pengadilan Negeri Republik Indonesia. Hal ini terjadi pada umumnya karena perusahaan mengalami gangguan likuiditas yang cukup parah dan berlangsung dalam jangka yang cukup lama. Dengan adanya gangguan likuiditas itu berarti perusahaan mengalami keadaan di mana dia tidak mampu untuk membayar utang-utang atau kewajiban finansialnya. Apabila hal ini terjadi maka Perseroan itu lalu dinyatakan bubar dan mati setelah kekayaannya digunakan untuk membayar atau mengembalikan segala utang dan kewajiban finansialnya itu. Dalam hal ini sebenarnya tidaklah berarti bahwa PT tersebut sudah hilang, sebenarnya tidak PT itu masih ada hanya kegiatan bisnisnya saja yang sudah bubar atau berhenti. PT tersebut beserta namanya masih tetap ada dan bahkan kita dapat membeli PT tersebut, tentu saja dalam hal ini kita akan diharuskan untuk menanggung kewajiban-kewajiban finansial yang belum terselesaikan sebelumnya.

35 Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
Dalam perseroan terbatas ini maka pemilik perusahaan hanyalah memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Tanggung jawabnya hanya sebatas besarnya saham/modal yang ditanamkannya ke dalam perusahaan tersebut. Lebih dari itu para pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan seandainya terjadi kepailitan. Oleh sebab itulah lalu disebut sebagai Perseroan Terbatas, karena tanggung jawabnya hanya terbatas sebesar saham yang ditanamkannya.

36 Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
Perseroan Terbatas ini merupakan bentuk badan usaha yang memenuhi syarat untuk terjun ke Pasar Modal sehingga dengan demikian maka perusahaan dapat mencari modal dari masyarakat umum. Cara ini dapat dilakukannya dengan cara menjual saham atau mengemisi sahamnya kepada masyarakat. Dengan cara ini maka perusahaan akan dapat memperoleh modal yang sangat besar yang berada di tangan masyarakat banyak. Perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat tersebut sering disebut perusahaan yang “Go Public”.

37 Penggunaan Manajer yang Profesional
Dengan adanya pemisahan antara kekayaan pemilik perusahaan dengan kekayaan perusahaan maka dapatlah dipisahkan antara Manajer sebagai pimpinan perusahaan dengan pemilik atau para pemegang saham. Pemisahan ini akan memungkinkan perusahaan untuk dikelola oleh seorang manajer yang profesional. Manajer tersebut dapat dicari dari pasar tenaga kerja yang sekarang ini banyak terjadi di masyarakat kita dengan melakukan transaksi jual beli tenaga manajer tersebut. Beberapa contoh dari manajer profesional Indonesia yang cukup terkenal pada masa kini adalah Tanri Abeng MBA, Ir., Cacuk Sugianto dan sebagainya.

38 Yayasan Yayasan merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirian untuk tujuan-tujuan sosial ke masyarakat yang tidak berorientasi pada keuntungan.


Download ppt "POKOK BAHASAN 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google