Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Bisnis PROGRAM S-1 Sesi IV

2 Hukum Bisnis Sesi IV Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara tdk terputus2, dengan terang-terangan dan dalam kedudukan tertentu utk mencari laba. Pengertian perusahaan dari sudut ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yg dilakukan secara terus2, bertindak keluar utuk mendapatkan penghasilan dgn cara memperniagakan barang2, menyerahkan barang2 atau mengadakan perjanjian2 perdagangan. Istilah perusahaan pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg menjalankan setiap jenis usaha yg tetap dan terus menerus dan yg didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara RI untuk bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba,

3 Hukum Bisnis Sesi IV Berdasarkan Jumlah Pemiliknya Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan banyaknya jumlah pemilik maka terdapat 2 macam perusahaan, yaitu perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) dan perseroan (persekutuan). Perusahaan dagang (perusahaan perseorangan) adalah perusahaan yg jumlah pemiliknya satu orang. Sementara itu, perseroan atau persekutuan adalah perusahaan yg jumlah pemiliknya lebih dari satu orang. Berdasarkan Status Hukumnya. Apabila perusahaan dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya maka terdapat 2 jenis perusahaan. Pertama adalah perusahaan yg berstatus badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT). Kedua nadalah Perusahaan yg tdk berbadan hukum yg terdiri atas perusahaan dagang, persekutuan firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV). Menurut doktrin, kriteria yg dipakai untuk menentukan ciri2 sebuah badan hukum adalah apabila perusahaan itu mempunyai unsur2 antara lain adanya harta kekayaan yg terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingansendiri dan adanya organisasi yg teratur

4 Hukum Bisnis Sesi IV Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Akan tetapi perbuatan hukum iytu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga maka mekanisme pelaksanaanya badan hukum bertindak dgn perantara pengurusnya. Berdasarkan Pemilik Modalnya Apabila perusahaaan dibedakan berdasarkan pemilik modalnya maka terdapat dua jenis perusahaan yaitu perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan swasta adalah seluruh atau sebagian besar modal dimiliki oleh swasta. Swasta tersebut terdiri atas 3 jenis, swasta nasional, swasta asing, dan swasta campuran (asing-nasional, joint ventura). Perusahaan negara adalah perusahaan yg seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.

5 Hukum Bisnis Sesi IV Bentuk-Bentuk Perusahaan
Perusahaan Dagang (Perusahaan Perseorangan) Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg dijalankan oleh satu orang pengusahan sehingga tanggung jawab pun dibebankan kpd satu orang. Perbedaan perusahaan perseorangan dgn perseroan atau persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perseroan adalah 2 orang atau lebih. Pada umunya masyarakat yg ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk perusahaan dagang (PD) atau uasaha dagang (UD) misalnya toko, bengkel, salon rumah makan. Lebih lanjut perusahaan ini bukan berbentuk badan hukum. Hal ini karena kegiatan perusahaan dagang tersebut menimbulkan perikatan2 keperdataan. Perusahaan dagang dibentuk atas dasar kehendak seorang pengusaha yg mempunyai cukup modal utk berusaha dgn menjalankan perusahaan.

6 Hukum Bisnis Sesi IV Ciri2 Perusahaan Dagang.
Adapun ciri2 perusahaan dagang, antara lain : Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) ; Pengelolaan sederhana ; Modalnya relatif tdk terlalu besar ; Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya ; Nilai penjualannya dan nilai tambah yg diciptakan relatif kecil. Kewajiban Perusahaan Dagang Pemilik perusahaan dagang mempunyai beberapa kewajiban pokok sebagai berikut : Pembukuan ; Membayar pajak

7 Hukum Bisnis Sesi IV Hubungan Hukum Perusahaan Dagang
Bahwa perusahaan adalah perusahaan yg dijalankan oleh seorang pengusaha. Adapun jikalau ada orang lain yg terlibat dalam perusahaan dagang tersebut, mereka adalah para pembantu dalam perusahaan yg hubungan hukumnya bersifat intern yaitu hubungan kerja (hubungan hukum ketenagakerjaan) dan pemberian kuasa. Disamping hubungan hukum yg bersifat intern, terdapat pula hubungan hukum yg bersifat ekstern : 1. Hubungan Hukum Intern Pengusaha berfungsi majikan dan pembantu sebagai pekerja atau buruh. Disampingt itu terdapat pula pembantu yg berada di luar perusahaan misalnya agen, sales, konsultan dan akuntan. 2. Hubungan Hukum ekstern (hubungan hukum dgn pihak ketiga) perbuatan pengusaha atau pembantunya terhadap pihak ketiga dapat menjadi perbuatan hukum dan dapat pula menjadi perbuatan melawan hukum

8 Hukum Bisnis Sesi IV Keunggulan Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang memiliki keunggulan sebagai berikut : 1. pemilik bebas mengambil keputusan ; 2. seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak milik perusahaan ; 3. rahasia perusahaan terjamin ; 4. pemeilik lebih giat berusaha ; 5. mudah mengubah jenis usaha. Kelemahan Perusahaan Dagang 1. tanggung jawab pemilik terbatas 2. sumberkeuangan perusahaan terbatas 3. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin 4. seluruh aktifitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengelolaan manajemen menjadi komplek

9 Hukum Bisnis Sesi IV Persekutuan Perdata
Pasal 1618 KUH Pdt yg dimaksud dgn persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dgn mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri utk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dgn maksud utk membagi keuntungan atau kemanfaatan yg diperoleh karena. Unsur2 Persekutuan Perdata Dapat disimpulkan beberapa unsur yg harus ada agar sebuah persekutuan perdata terpenuhi, antara lain sebagai berikut : perjanjian, yaitu adanya kesepakatan di antara orang2 yg mempunyai kesamaan kepentingan utk menjalankan perusahaan ; Pemasukan, sesuatu dapat berupa kekayaan, berupa uang atau barang. Selain itu juga dgn memasukkan keahlian ; Bertujuan utk memperoleh keuntungan ; Keuntungan yg diperoleh bersama artinya adalah keuntungan yg diperoleh utk dinikmati oleh beberapa orang sekutu

10 Hukum Bisnis Sesi IV Cara Pendirian Persekutuan Perdata.
Persekutuan perdata dapat didirikan cukup di atas sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian tertulis dapat juga lisan karena Pasal 1618 BW tdk mengharuskan adanya perjanjian tertulis. Pengurusan (Pemeliharaan) Perusahaan Perdata -pengurusan atau pemiliharaan sebuah persekutuan perdata dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu pengangkatan sekutu statuter dan pengangkatan sekutu mandater ; -pengangkatan sekutu statuter ialah pada saat persekutuan tersebut didirikan melalui sebuah perjanjian sekaligus diangkat pengurus yg diberi tgs utk menjalankan perusahaan tsb. - Sekutu mandater diangkat beberapa waktu setelah persekutuan didirikan. Dalam pengangkatan itu, dipilih pengurus utk menjalankan roda perushaan. Seorang sekutu mandater kedudukannya sama dgn seorang pemegang kuasa yaitu kekuasaanya dapat dicabut sewaktu2.

11 Hukum Bisnis Sesi IV Tanggung jawab Ektern Persekutuan Perdata
Pertanggungjawaban sekutu persekutuan perdata terhadap pihak ketiga adalah sebagai berikut : 1. apabila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dgn pihak ketiga maka sekutu yg bersangkutan saja yg bertanggung jawab atas perbuatan2 yg dilakukan oleh pihak ketiga 2. perbuatan sekutu tersebut baru mengikat sekutu2 lainnya apabila : - benar2 ada surat kuasa dari sekutu lainnya ; - hasil perbuatannya atau keuntungan nya telah benar2 dinikmati oleh persekutuan perdata. Berakhirnya Persekutuan Perdata Lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan ; Musnahnya barang atau telah diselesaikan nya usaha yg menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu didirikan ; Kehendak dari seseorang atauy beberapa orang sekutu ; Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit.

12 Hukum Bisnis Sesi IV Persekutuan Firma (Fa)
Menurut pasal 16 KUH Dagang adalah persekutuan yg diadakan untuk menjalankan perusahaan dgn memakai nama bersama ; Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata kekhususanya dalam menjalankan perusahaan dan menggunakan nama bersama, lebih lanjut nama bersama dapat diambil dari nama salah satu seorang sekutu mis : Fa Djohan & Brother ; Laba/rugi ditanggung bersama ; Masing2 persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi dalam akta pendirian perusahaan ; Resiko dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu atau pendiri termasuk harta pribadinya (tanggung renteng) Pendirian Persekutuan Firma Pasal 22 KUH Dagang menyatakan bahwa persekutuan firma harus didirikan dgn akta autentik ; Setelah akta dibuat maka harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri Setempat dan kata pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita negara RI

13 Hukum Bisnis Sesi IV Pengurusan Persekutuan Firma
- Dalam akta pendirian tsb harus dicantumkan sekutu yg melakukan pengurusan dan penunjukan sekutu yg tdk berhak bertindak atas nama perseroan firma. Apabila tdk ada pencantuman tsb maka semua sekutu dapat bertindak keluar mewakili firma yg mengikat sekutu2 lainnya. Tanggungjawab Ekstern Persekutuan Firma Tanggung jawab ekstern meliputi : Perikatan yg dilakukan oleh sekutu yg diberikan hak utk bertindak keluar mewakili persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yg bersifat tanggung renteng. Tanggung renteng artinya tanggung jawab dgn kekayaan pribadi untuk semua perikatan yg dibuat oleh sekutu firma ; Perikatan yg dilakukan oleh sekutu yg tdk berhak mewakili persekutuan firma bertindak keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yg bersangkutan saja. Keunggulan Persekutuan Firma Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi ; Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja di antara para sekutunya dan pendiriannya relatif lebih mudah

14 Hukum Bisnis Sesi IV Kelemahan Firma
Tanggung jawab pemilik tdk terbatas, tanggung jawab bersifat tanggung renteng ; Kerugian yg disebabkan oleh seorang sekutu harus ditanggung bersama sekutu lainnya ; Kelangsungan hidup perusahaan tdk menentu. Berakhirnya persekutuan firma. Pada dasarnya persekutuan firma dalah sebuah persekutuan perdata sehingga sebab2 berakhirnya sebuah persekutuan firma sama dgn persekutuan perdata, antara lain : 1. lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan ; 2. musnahnya barang atau telah diselesaikan usaha yg menjadi tgs pokok persekutuan firma itu didirikan ; 3. kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu ; 4. salah satu sekutu meninggal dunia.

15 Hukum Bisnis Sesi IV Persekutuan Komanditer (CV)
- CV adalah persekutuan firma yg mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer ; - secara sederhana dapat dikatakan bahwa CV adalah bentuk badan usaha bisnis yg didirikan dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dgn keterlibatan yg berbeda2 di antara anggotanya. Pendirian CV Persekutuan perdata pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma ; Oleh karena itu, prosedur pendirian CV sama halnya dgn prosedur pendirian persekutuan firma yakni pembuatan akta pendirian oleh notaris ; Akta pendirian di daftarkan pada pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam berita acara negara RI.

16 Hukum Bisnis Sesi IV Dua macam Sekutu dalam CV.
Dalam setiap CV terdapat 2 macam sekutu yaitu sekutu komplementer dan komanditer : 1. Sekutu Komplementer : sekutu komplementer bisa disebut dgn sekutu aktif atau sekutu kerja. Sekutu komplementer mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. wajib mengurus cv b. berhak memasukkan uang atau kekayaan lainnya kpd CV ; c. wajib bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban cv terhadap pihak ketiga ; d. berhak menerima keuntungan. 2. Sekutu komanditer disebut sekutu diam atau sekutu pelepas uang, mempunyai hak dan kewajiban : a. wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kpd CV ; b. berhak memperoleh pembagian keuntungan ; c. sekutu komanditer dilarang utk melakukan pengurusan meskipun dgn menggunakan surat kuasa tetapi boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian

17 Hukum Bisnis Sesi IV Tiga Macam CV. CV Diam2
adalah cv yg belum menyatakan dirinya secara terang2 an kpd pihak ketiga sbg CV. Dalam bertindak keluar CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi dalam bertindak ke dalam ia sudah menjadi persekutuan komanditer 2. CV terang2 an CV yg dgn terang2 an menyatakan dirinya pada pihak ketiga 3. CV dengan saham, yg modalnya terdiri dari saham2. Keunggulan CV Kemampuan manajemen nyg lebih besar ; Proses pendiriannya relatif mudah ; Modal yg dikumpulkan dapat lebih besar

18 Hukum Bisnis Sesi IV Kelemahan CV
Sebagian sekutu yg menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab tdk terbatas ; Sulit utk menarik modal kembali ; Kelangsungan hidup perusahaan tdk menentu


Download ppt "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google