Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Klasifikasi Perusahaan A. Dilihat dari Jumlah Pemilik: Perusahaan Peseorangan (Didirikan dan Dimiliki oleh satu orang pengusaha) Perusahaan Persekutuan (Didirikan dan Dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam satu Persekutuan.

2 B. Dilihat dari Status Pemiliknya:
Perusahaan Swasta (Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pihak swasta) Perusahaan Negara (Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara; disebut BUMN). C. Dilihat dari Bentuk Hukumnya: Perusahaan Badan Hukum (dimiliki swasta; PT dan Koperasi. Dimiliki negara; Perum dan Persero.) Perusahaan Bukan Badan Hukum (dimiliki swasta; CV, Firma, PD).

3 2. Pengaturan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Badan Usaha Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Bentuk-bentuk Perusahaan Negara (BUMN) ditentukan dalam UU No. 9 tahun 1969 diklasifikasikan menjadi 3 yaitu: Perusahaan Jawatan (Perjan) diatur dlm Stb. No. 419 tau 1927 Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 19 th 1960 Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam PP No. 12 taun 1969

4 Pada saat ini ketentuan mengenai BUMN tsb diatas sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yg Mengklasifikasikan BUMN menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Persero (PERSERO).

5 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, karena didirikan oleh lebih dari satu orang, maka perlu diadakan Perjanjian lebih dahulu antara para sekutu pendiri. Jika sudah tercapai persetujuan mengenai isi perjanjian tsb, barulah kemudian dibuat rancangan Anggaran Dasar yg memuat isi Perjanjian tsb. Kemudian Rancangan Anggaran Dasar tsb dituangkan dalam Akta Pendirian yg dibuat dihadapan Notaris.

6 Agar Perjanjian yang dibuat sah menurut Hukum, maka harus dipenuhi persyaratan pokok Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu : Sepakat; Cakap; Objek/Suatu hal tertentu Causa yg halal.

7 Persekutuan Firma Pengertian
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Persekutuan Perdata adalah: perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan.

8 Firma mengandung unsur-unsur pokok yaitu:
Persekutuan Perdata Menjalankan perusahaan Dengan nama bersama atau firma Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan.

9 2. Penggunaan nama bersama
Firma (Fa) artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut: Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa Haji Tawi Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan menunjukkan anggota keluarganya. Mislanya Fa. Ibrahim and Brothers Menggunakan himpunan nama sekutu. Misalnya Fa Astra (Ali, Sumarni, Tontowi, Rafiah dan Astaman) Menggunakan nama bidang perusahaan. Misalnya Fa Ayam Buras Menggunakan nama lain misalnya. Fa Gadak Giduk, Fa Sebimbing Sekundang. dll

10 3. Cara Mendirikan Firma Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian minimal memuat: Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu Penetapan nama bersama atau firma Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma Saat mulai dan berakhirnya firma Ketentuan-ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

11 Selanjutnya akta pendirian harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
Akta pendirian harus diumumkan dalam berita negara atau tambahan berita negara Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Firma bukan perusahaan berbadan hukum, karena: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM.

12 4. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Hubungan hukum kedalam (Internal) antara sesama sekutu firma: Sesama sekutu memutuskan dan menetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam AD Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma

13 Hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu firma dengan pihak ketiga yaitu:
Sekutu yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya Setiap sekut berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya Setiap sekutu bertanggungjawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian

14 5. Berakhirnya Firma Firma berakhir apabila: Jangka waktu yang ditetapkan dalam AD telah berakhir Pengunduran diri atau pemberhentian sekutu Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta otentik dan didaftarkan di Pengadilan serta diumumkan dalam Lembaran Negara. Apabila Firma akan dibubarkan maka harus dibereskan hutang, pembagian saldo apabila ada kekayaan berupa barang maka pembagian harus dilakukan seperti pembagian warisan

15 Persekutuan Komanditer (Comanditair Venotschaap/CV)
Pengertian CV adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan bagi persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan. Ada 2 macam sekutu yaitu: sekutu komplementer (aktif menjadi pengurus) dan sekutu komanditer (sekutu pasif yang tidak ikut mengurus)

16 2. Cara mendirikan CV Sama dengan cara pendirian firma Didirikan dengan anggaran dasar yang dibuat dihadapan notaris Didaftarkan di panitera pengadilan Diumumkan dalam lembaran negara.

17 3. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Hubungan Hukum Kedalam Sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan dalam AD, tp jika tidak ditentukan maka sebanding dengan jumlah pemasukannya Jika persekutuan mederita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggungjawab sampai jumlah pemasukannya saja Bagi sekutu komplementer beban kerugian tidak terbatas kekayaannyapun ikut menjadi jaminan.

18 Dalam pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. b. Hubungan Hukum Keluar Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

19 Dilihat dari segi Hubungan Hukum dg Pihak Ketiga,
Persekutuan Komanditer (CV) dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu : Persekutuan Komanditer diam-diam. Pihak Ketiga mengetahui Persekutuan ini sebagai Firma tetapi mempunyai Sekutu Komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama Firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Persekutuan Komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal KUHD. Dengan demikian KUHD tidak melarang adanya Persekutuan Komanditer diam-diam.

20 Persekutuan Komanditer terang-terangan.
Pihak Ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa Persekutuan ini adalah Persekutuan Komanditer (CV). Hal tsb dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya CV. Musi Jaya, dimana surat ke luar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV, bukannya Firma. Persekutuan Komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD karena Persekutuan Komanditer (CV) pada hakikatnya adalah Firma dg kekhususan mempunyai Sekutu Komanditer. Jadi, ketentuan-ketentuan yg berlaku bagi Firma dapat diikuti, sedangkan ketentuan mengenai Sekutu Komanditer diatur dalam Anggaran Dasar.

21 3. Persekutuan Komanditer atas saham.
Modal Persekutuan Komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh UU. Persekutuan Komanditer (CV) atas saham merupakan bentuk peralihan dari Persekutuan Komanditer ke Perseroan Terbatas (PT). Persekutuan Komanditer ternyata telah mendesak Firma dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal tsb mungkin terjadi karena keadaan yg menghendaki agar pihak luar yg bukan anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dg Persekutuan yg masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, Persekutuan tidak perlu menggunakan nama bersama.

22 4. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Jangka waktu yang ditetapkan dalam AD telah berakhir Pengunduran diri atau pemberhentian sekutu Akibat perubahan anggaran dasar. Pembubaran dilakukan dihadapan notaris, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam lembaran negara.


Download ppt "Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google