Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN AJAR IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI BARANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN AJAR IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI BARANG"— Transcript presentasi:

1 BAHAN AJAR IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI BARANG
Moderator : JOKO MURSIT0 (Support By Hannan B)

2 selamat datang selamat belajar

3 Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1995 jo UU No. 17 tentang Kepabeanan
DASAR HUKUM Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1995 jo UU No. 17 tentang Kepabeanan “..untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang..” (ayat 1) “Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri” (ayat 2)

4 HARMONIZED SYSTEM Nama lengkap “The Harmonized Commodity Description and Coding System” Diterbitkan CCC (Customs Cooperation council ), l sejak 1 Januari 1988: Indonesia menggunakan HS mulai 1 Januari 1989 Amandemen I 1 Januari 1992 Amandemen II 1 Januari 1996 Amandemen III Tahun 2002 Amandemen IV Tahun 2007

5 PENGERTIAN HS Suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan dalam transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.” Diratifikasi oleh Indonesia dgn Kepres no. 35 tahun 1993 Indonesia melaksanakan BTBMI HS mulai 1 Januari 1989 Saat ini menggunakan BTBMI 2007 berdasarkan AHTN (ASEAN HARMONISED TARIFF NUMANCLATURE)

6 TUJUAN PENGGUNAAN HS Untuk keseragaman penggolongan barang yang diperdagangkan secara internasional Untuk Keseragaman Sistem Pengkodean Barang Untuk Memudahkan dalam pengumpulan dan penganalisaan statistik perdagangan dunia Untuk Keseragaman bahasa pabean

7 STRUKTUR HARMONIZED SYSTEM
JUMLAH BAGIAN : Bagian I s.d. XXI JUMLAH BAB : Bab 1 s.d. 99 BAB 77 Utk Kepentingan Yg Akan Datang 98 dan 99 Utk Keperluan Nasional

8 STRUKTUR BTBMI 2007 JUMLAH BAGIAN : Bagian I s.d. XXI
JUMLAH BAB : Bab 1 s.d. 76; Bab 78 s.d. Bab 98 JUMLAH POS : ( 4 digit) JUMLAH SUB POS : (6 digit) JUMLAH SUB POS AHTN : (8 digit) JUMLAH POS TARIF NASIONAL 8744 pos tarif (10 digit)

9 BAGIAN XV. LOGAM TIDAK MULIA & BRGNYA 72. BESI & BAJA
BAGIAN I. PRO. HEWANI 1. BINATANG HIDUP 2. DAGING 3. IKAN 4. SUSU PRODUK HEWANI LAINNYA BAGIAN VI. BHN KIMIA 28. KIMIA ANORGANIK 29. KIMIA ORGANIK 30. FARMASI PUPUK 32. BHN PEWARNA, CAT 33. ATSIRI & KOSMETIK 34. SABUN PEREKAT 36. BHN . PELEDAK 37. BHN . FOTOGRAFI 38. ANEKA BAHAN & PRODUK KIMIA BAGIAN XI. TEKSTIL 50. SUTERA WOL 52.KAPAS 53. BHN NABATI LAIN 54. FILAMENT STAPLE 56. GUMPALAN PERMADANI 58. KAIN KHUSUS 59. KAIN DIRESAPI 60. KI RAJUTAN 61. PAKAIAN RAJUTAN 62. PAKAIAN TENUNAN 63. LAINNYA , GOMBAL BAGIAN XV. LOGAM TIDAK MULIA & BRGNYA 72. BESI & BAJA 73. BRG BESI & BAJA 74. TEMBAGA 75. NIKEL 76. ALUMINIUM 78. TIMBAL 79. .SENG 80. TIMAH PUTIH 81. LTM . LAINNYA 82. PERKAKAS 83. KUNCI, DLL BAGIAN II. PRO. NABATI 6. TUMBUHAN HIDUP 7. SAYURAN 8. BUAH-BUAHAN 9. KOPI, TEH & MATE 10. SEREALIA 11. PRODUK GILINGAN 12. BUAH BERMINYAK 13. LAK, GETAH 14. BHN. ANYAMAN BAGIAN XVI. MESIN, BRG ELEKTRONIK 84. MESIN 85. BRG. ELEKTRONIK BAGIAN VII. PLASTIK & KARET 39. PLASTIK & BRG. 40. KARET & BRG. BAGIAN XII. ALAS KAKI, TUTUP KEPALA, DLL 64. ALAS KAKI 65. TUTUP KEPALA 66. PAYUNG 67. BULU UNGGAS, WIG, BUNGA TIRUAN BAGIAN XVII. KENDARAAN 86. DIATAS REL 87. MOBIL 88. KAPAL TERBANG. 89. KAPAL LAUT BAGIAN III. MINYAK & LEMAK 15. MINYAK & LEMAK BAGIAN VIII. JANGAT, KULIT & BRGNYA 41. JANGAT, KULIT 42. BRG . DR. KULIT 43. KULIT BERBULU BAGIAN XVIII.OPTIK, JAM, ALAT MUSIK 90. OPTIK, ALAT PRESISI 91. JAM, LONCENG 92. ALAT MUSIK. BAGIAN XIII. BRG .DR TANAH, KERAMIK, KACA 68. BRG BATU 69. KERAMIK KACA BAGIAN IV. OLAHAN MAKANAN 16. OLAHAN EWANI 17. GULA KOKOA 19. MAK. DR. SEREALIA 20. OLAHAN SAYURAN 21. OLAHAN LAINNYA. 22. MINUMAN 23. MAK. HEWAN 24. TEMBAKAU, ROKOK BAGIAN IX. KAYU & BRG . ANYAMAN 44. KAYU 4 5. GABUS 46. BRG ANYAMAN BAGIAN XIX AMUNISI 93. ALAT PERANG. BAGIAN XIV. BATU PERMATA, L. MULIA 71. BATU PERMATA & LOGAM MULIA BAGIAN XX. ALAT RT, OR & PABRIK 94. ALAT RUMAH TANGGA 95. ALAT PERMAINAN , OLAH RAGA 96. BARANG HASIL PABRIK. BAGIAN V. MINERAL 25. TANAH, BATU, PASIR 26. BI JIH LOGAM 27. BATUbARA, MINYAK BUMI BAGIAN X. PULP, KERTAS & BRG. CETAKAN 47. PULP 48. KERTAS 49. BRG. CETAKAN BAGIAN XXI BRG SENI 97. BRG SENI.

10 JENIS CATATAN 1. Catatan definitif 2. Catatan exclusive
3. Catatan illustratif 4. Catatan penjelasan/ petunjuk klasifikasi CATATAN POS TARIF 1 SUATU BARANG 2 3 4 DIKLASIFIKASIKAN

11 JENIS CATATAN Catatan definitif -Barang …dimasukkan pada pos ….
Catatan exclusive -Barang …dikeluarkan dari pos .... Catatan illustratif - Barang A meliputi …., kecuali B Catatan penjelasan/ petunjuk klasifikasi. - Yang dimaksud “catatan bagian umum adalah …..

12 PENOMORAN BARANG Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dingin Korma Buah ara Nanas Alpokat Jambu, mangga, manggis Jambu Mangga Manggis

13 PEMECAHAN NOMOR BARANG
Korma Buah ara Nanas Alpokat Jambu, mangga, manggis 08.04 Korma, buah ara, nanas,alpokat, jambu, mangga, manggis Segar atau dingin Jambu Mangga Manggis

14 SISTEM PENOMORAN BARANG
Pos Sub Pos Pos Tarif 0804

15 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
Terdiri dari 6 KETENTUAN Merupakan dasar atau prinsip umum dalam mengklasifikasi barang No. 1. Berbicara tentang kekuatan hukum No 2a. . tentang barang dalam kondisi tidak lengkap atau tidak rampung No. 2b. Barang campuran atau kombinasi ( Tidak bisa dipisahkan) No. 3a, b dan c tentang barang yang memiliki beberapa komponen (paling rinci, dominan, setara)

16 No. 4. Tentang suatu barang yang uraian barangnya tdk ada dalam H S -yg menyerupai N0. 5a – Kemasan yang cocok dan diimpor bersama dan 5b kemasannya dipakai berulang 6. Uraian SubPos harus lebih diutamakan dan subpos yg setara

17 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 1. Judul dari Bagian, Bab dan Subbab hanya untuk memudahkan referensi saja. Untuk tujuan hukum : klasifikasi ditentukan oleh uraian pos, catatan bagian & bab serta menurut ketentuan 2 (a) dan (b) CONTOH Kuda hidup untuk sirkus. Diklasifikasikan pada Pos karena catatan 1(c) Bab 1

18 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 2a. Referensi suatu barang =>dianggap meliputi barang tsb dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung asalkan barang tersebut memiliki karakter utama. Meliputi juga barang tidak lengkap atau belum rampung yang diajukan dalam terbongkar CONTOH Sepeda balap dalam keadaan : belum dicat, atau tidak lengkap atau terurai kalau memiliki karakter utama sebagai sepeda dianggap sebagai sepeda balap. Pos

19 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 2(b) Referensi suatu bahan atau zat dalam suatu pos => dianggap meliputi referensi utk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat yang sebagian atau seluruhnya dari bahan atau zat tersebut CONTOH Tutup atau sumbat botol dari gabus walau bagian atasnya dilapisi plastik tetap dianggap sebagai tutup botol dari gabus pada Pos

20 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
Apabila menggunakan KUM HS 2 (b) atau sebab lain dalam pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam 2 pos, maka : No 3(a) Pos yang memberikan uraian yang spesifik lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Pos yang merujuk kepada bagian dari barang utk penjual eceran dianggap setara CONTOH Karpet ukuran tertentu utk mobil kijang tidak dianggap sebagai bagian dr mobil pos 8708, tetapi sebagai karpet pada Pos 5703

21 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 3(b)Barang campuran atau komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda serta barang dalam set utk penjual eceran tdk dapat diklasifikasikan berdasar referensi no 3(a) => harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut CONTOH Mie terdiri dari : mie, saus, kecap, bumbu dan minyak, maka diklasifikasikan pada komponen dominan yaitu mie pos 1902

22 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 3(c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasar referensi 3 (a) dan 3 (b) , harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir => atas dasar pertimbangan yang setaraf. Di lakukan berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan setara CONTOH Fan belt yang terdiri dari dua lapisan yang sama : plastik (Bab 39) dan Karet (Bab 40) maka pos terakhir ada di Bab 40

23 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 4 . Barang yang tdk dapat diklasifikasikan berdasar ketentuan diatas (no. 2 s.d. no. 3) harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling mendekati umumnya dilakukan terhadap barang yang baru muncul dipasaran dunia. CONTOH Connector fiber optic pada Pos 8536

24 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 5(a) tambahan aturan diatas terhadap barang : wadah atau peti atau case atau semacam itu utk wadah suatu barang. Cocok utk jangka waktu panjang dan diajukan bersama barangnya harus diklasifikasikan menurut barang tsb. Namun demikian tidak berlaku bagi kemasan yang menunjukan karakter utamanya CONTOH Case atau wadah kamera polaroid diimpor bersama kameranya harus diklasifikasikan pada satu pos dengan kameranya yaitu pos tarif

25 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 5(b) . Ketentuan nomor 5 (a) barang diajukan bersama kemasan diklasifikasikan sesuai barangnya. Ketentuan nomor 5 (a) tidak berlaku apabila bahan atau kemasan pembungkus secara nyata cocok utk dijual berulang-ulang CONTOH Gas LNG dalam tabung LPG kapasitas 25 l harus diklasifikasikan pada dua pos tarif yaitu : 1. untuk gas pos tarif dan 2. tabung pos tarif

26 KETENTUAN UMUM UNTUK MENGINTERPRETASI HARMONIZED SYSTEM
No 6. Barang dalam suatu sub-pos dari suatu pos ditentukan menurut uraian dari sub-pos tersebut dan catatan sub-pos. Dengan pengertian hanya sub-pos yg setara yang dapat diperbandingkan, ini berlaku juga terhadap catatan bagian dan catatan bab

27 TEKNIK KLASIFIKASI BARANG
1. Identifikasi Barang ( Nama/Jenis ) 2. Lihat Daftar Isi 2. Tentukan Bag. yg Paling Sesuai, tulis judul 3. Lihat Catatan Bagian (Mengatur / tidak) 4. Tentukan Bab yg paling sesuai,tulis judul 5. Lihat Catatan Bab / Sub Pos( Mengatur/Tidak ) 6. Lihat KUM HS ( mengatur/ Tidak ) 6. Tentukan Pos ( 4 Digit ) 7. Tentukan Sub Pos WCO ( 6 digit ) 8. Tentukan Sub Pos AHTN ( 8 Digit ) 9. Tentukan Pos Tarip Nas. ( 10 digit ) 10.Kesimpulan: Pos Tarif dan Pembebanan BM

28 NOTA PENELITIAN KLASIFIKASI BARANG dan penilaiannya
NAMA & JENIS BARANG 5 …………………………... ALASAN KLASIFIKASI Catatan no. …. Bag/Bab... ”kata..”……. URAIAN KLASIFIKASI 20 - Bab …”kata”… Pos …”kata ”…. . 10 - Subpos …”kata…”…. bila ada 5 - Subpos… …”kata…”…. .bila ada 5 - Pos tarif…… …”kata……”….. KESIMPULAN 5 Barang diklasifikasikan pada Pos tarif ……………..BM…. 35

29 NOTA PENELITIAN KLASIFIKASI BARANG
NAMA & JENIS BARANG Kantong plastik (kresek) uk. 20 x 40 cm, dr polietilena, pegangan bkn utk jangka panjang ALASAN KLASIFIKASI Barang dari plastik masuk Bab 39 Lihat Bab 39 catatan no. 2(ij) “ …..tdk meliputi tas tangan ..> (masuk pos 4202) Lihat Bab 42 catatan 2A(a) …tdk meliputi tas dgn gagang tdk dirancang jangka panjang... URAIAN KLASIFIKASI - Bab 39 …plastik Pos wadah utk mengangkut - Subpos Sak - Pos tarif sak dari polietilena KESIMPULAN Kantong plastik tersebut diklasifikasikan pada Pos tarif BM ….. %

30 NOTA PENELITIAN KLASIFIKASI BARANG
NAMA & JENIS BARANG Stabilizer otomatis (Automatic voltage regulator) 220 Vlt, 1500 watt. Untuk menstabilkan tegangan listrik secara otomatis ALASAN KLASIFIKASI Liihat Bag. XVI Catatan no. 1(m) “ Bab 84 & Bab 85 tdk meliputi barang dr Bab 90..alat presisi Lihat Bab 90 Catatan 7 (b) …Pos 9032 hanya berlaku utk aparat pengatur besaran listrik secara otomatis... URAIAN KLASIFIKASI - Bab 90 …alat ukur, alat presisi - Pos Instrumen otomatis - Subpos ….lain-lain - Subpos lain-lain - Pos tarif aparat lainnya KESIMPULAN Stabilizer otomatis tersebut diklasifikasikan pada Pos tarif BM …. %

31 NOTA PENELITIAN KLASIFIKASI BARANG
NAMA & JENIS BARANG Topi (helm) pengaman dari plastik untuk pengendara sepeda bermotor KLASIFIKASI Barang dari plastik masuk Bab 39 Lihat Bab 39 catatan no. 2(n) “ …..tdk meliputi semua barang pada Bagian XII (Bab 64,65,66,67) , misal : tutup kepala (Bab 65) URAIAN KLASIFIKASI - Bab 65 tutup kepala Pos 6506 tutup kepala lainnya.... - Subpos tutup kepala pengaman - Pos tarif untuk pengendara sepeda bermotor KESIMPULAN Tutup kepala dari plastik diklasifikasikan pada Pos tarif BM ….. %

32 NOTA PENELITIAN KLASIFIKASI BARANG
Nama dan Jenis barang : Rantai pemutar untuk sepeda motor merk: Honda ASTREA ukuran diameter 30 cm dibuat dari bahan baja keras Alasan Klasifikasi : Barang dari baja masuk Bab 73 Lihat catatan 2 Bagian XV “..Bagian untuk pemakaian umum ..meliputi rantai pemutar pos ” Lihat catatan 2b Bagian XVII “ tidak meliputi bagian utk pemakaian umum..” Uraian Klasifikasi - Bab 73 barang dari baja Pos 7315…rantai dan bagiannya. - Subpos rantai penghubung rantai pemutar - Subpos dari baja keras - Pos tarif rantai sepeda motor Kesimpulan : Rantai pemutar dari baja untuk sepeda motor diklasifikasikan pada pos tarif BM ….. %


Download ppt "BAHAN AJAR IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI BARANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google