Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI"— Transcript presentasi:

1 MATERI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN MATERI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

2 Pegawai Negeri Pegawai Negeri adalah meliputi:
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

3 PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4 Tindak pidana Tindak pidana adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

5 Tindak pidana oleh pegawai negeri
Semua tindak pidana dapat dilakukan oleh pegawai negeri; Namun tidak semua tindak pidana dapat dilakukan oleh bukan pegawai negeri Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN.

6 KUHP Sebagai dasar memperberat hukuman Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

7 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERATURAN a. UU NO.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Umum : Pasal 2 ayat ( 1 ) Khusus : Pasal 30 ayat ( 1 ) UU NO.31 Tahun 1999 Jo UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 26 UU NO. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 1 angka 1 Pasal 6 ayat (1) huruf B 2

8 b. c. 3 UU NO. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Prinsip Koodinasi Peraturan Bersama Jaksa Agung RI dengan Ketua KPK b. c. INPRES NO. 5 Tahun 2004 Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara “ Upaya Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki dua bentuk ; 1. Penindakan dengan mengingat Tugas dan Wewenang yang diberikan UU kepada Kejaksaan dan 2. Pencegahan dengan melalui sosialisasi dan bentuk lain yang bertujuan memberi masukan yang dapat mencegahdan saran tindak demi perbaikan proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah kedepannya. “ 3

9 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
AZAS DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Kepres No.80 Tahun 2003 Jo Perpres No.54 Tahun 2010 EFISIEN EFEKTIF TERBUKA & BERSAING TRANSPARAN ADIL / TIDAK DISKRIMATIF AKUNTABEL Gunanya prinsip diatas ; Sebagai filter atau faktor pencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi 4

10 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA Perpres No.54 Tahun 2010c TERTIB & RASA TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL JUJUR & MENJAGA KERAHASIAAN DOKUMEN MENGHINDARI PERSAINGAN TIDAK SEHAT MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG 5

11 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KORUPSI DALAM KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DELIK KORUPSI MENURUT PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN UU NO.31 Tahun 1999 jo UU NO.20 Tahun 2001 UU NO.28 Tahun 1999 Perbuatan yang menyebabkan kerugian negara Perbuatan suap menyuap Perbuatan penggelapan dalam jabatan Perbuatan pemerasan Perbuatan curang Adanya benturan kepentingan dalam pengadaan Perbuatan Gratifikasi KORUPSI Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 KOLUSI Permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum NEPOTISME Perbuatan melawan hukum yang menguntungkan Kepentingan keluarga dan atau kroninya 6

12 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
DELIK KORUPSI DALAM KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYUAPAN BISNIS ORANG DALAM PENGGELAPAN NEPOTISME PENERIMAAN KOMISI SUMBANGAN TIDAK RESMI PEMERASAN PEMALSUAN PILIH KASIH 7

13 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KLASIFIKASI PELAKU DELIK KORUPSI DALAM KONTEKS PENGADAAN BARANG DAN JASA UU NO.31 Tahun 1999 jo UU NO.20 Tahun 2001 UU NO.28 Tahun 1999 PEJABAT PUBLIK PESERTA TENDER AGEN, PERANTARA,KONSULTAN, REKANAN USAHA, DAN ANAK PERUSAHAAN PENERIMA ATAU PEMBERI SUAP DITINGKAT PEJABAT POLITISI PENYIMPANAN HASIL KORUPSI SAKSI PENYELENGGARA NEGARA PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA MENTERI GUBERNUR HAKIM PEJABAT LAIN SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN BERLAKU PEJABAT LAIN YANG MEMILIKI FUNGSI STRATEGIS TERKAIT PENYELENGGARA NEGARA. 8

14 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
MATRIK TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN BENTUK PENYIMPANGANNYA 1. PERENCANAAN PENGADAAN 2. PEMBENTUKAN PANITIA LELANG BENTUK PENYIMPANGAN Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi kebutuhan dari proses penganggaran sebelumnya, berkaitan dengan system penganggaran) Penggelembungan anggaran (biaya, volume, bahan dan kualitas juga berkaitan dengan system penganggaran) Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu terlebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender) Pengadaan yang mengarah pada produk/spesifikasi tertentu (menutup peluang perusahaan/pengusaha lain, mengarah pada penunjukan langsung/Rencana Pengadaan yang diarahkan/Rekayasa Pemaketan untuk KKN. Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam memperoleh informasi bagi semua peserta tender) Panitia tidak berlaku adil dan professional dalam semua tahapan pengadaan/Panitia yang memihak. Problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, memiliki latar belakang yang mendorong kedekatan rekanan). 9

15 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
3. PRAKUALIFIKASI PERUSAHAAN 4. PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG BENTUK PENYIMPANGAN Proses pra-kualifikasi tidak dilakukan atau hanya dilakukan satu kali untuk beberapa proyek pengadaan. Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrative dan teknis (kelas perusahaan, kecukupan modal dan cakupan pekerjaan). Meloloskan perusahaan yang memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pengerjaan proyek. Meloloskan lebih dari satu perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha. (perusahaan banyak nama satu alamat dan pemilik). Meloloskan Rekanan yang menggunakan dokumen palsu atau tidak mendapatkan legalisasi dari instansi terkait (panitia tender tidak melakukan pengecekan lapangan). Rekayasa kriteria evaluasi Dokumen lelang yang non standar Spesifikasi mengarah pada barang/jasa tertentu (lingkup pekerjaan dan spesifikasi barang diikuti oleh criteria evaluasi yang juga tidak rasional/menutup kemungkinan bagi semua rekanan untuk memenuhinya, misalnya: rekomendasi dari distributor utama di luar negeri yang hanya mungkin diberikan pada satu perusahaan di dalam negeri). Dolumen yang tidak lengkap juga dapat menyediakan peluang korupsi. 10

16 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
5. PENGUMUMAN PELELANGAN 6. PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG BENTUK PENYIMPANGAN Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat (dilihat dari waktu wajar yang diperlukan untuk memenuhi prasyarat lelang). Diumumkan lewat media yang tidak terkenal (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada). Isi pengumuman lelang tidak lengkap. Ada perbedaan informasi dokumen lelang yang diberikan kepada masing-masing peserta tender. 11

17 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
7. PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) 8. PENJELASAN LELANG BENTUK PENYIMPANGAN Penggelembungan anggaran, HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan ataupun volume. Penawaran dari rekanan pun didekatkan dengan harga yang sudah digelembungkan. Memasukkan elemen pekerjaan yang proses pekerjaannya sudah selesai (dari sumber anggaran/proyek yang lain) Harga dasar yang tidak standar (mengambil kualifikasi yang paling tinggi). Keterlibatan “calon pemenang” dalam penentuan HPS. Rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap dan terbuka (informasi lengkap dilakuakn diluar forum penjelasan). Ini mengakibatkan ketidaksetaraan informasi dan dapat mempengaruhi penawaran. 12

18 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
9. PENYERAHAN PENAWARAN HARGA DAN PEMBUKAAN PENAWARAN 10. EVALUASI PENAWARAN BENTUK PENYIMPANGAN Ketepatan waktu (menerima penawaran di luar batas waktu) Evaluasi tertutup dan tersembunyi. Peserta Lelang terpola dalam rangka berkolusi. Tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perusahaan) dan administratif (kelengkapan prasyarat administrtif) / criteria evaluasi cacat. Tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran 13

19 14 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN BENTUK PENYIMPANGAN
11. PENGUMUMAN CALON PEMENANG 12. SANGGAHAN PESERTA LELANG BENTUK PENYIMPANGAN Pengumuman sangat terbatas Tanggal pengumuman sengaja ditunda Pengumuman yang tidak informative. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi. Substansi sanggahan yang tidak ditanggapi. Sanggahan perporma untuk menghindari tuduhan tender diatur. 13. PENUNJUKKAN PEMENANG LELANG 14. PENANDATANGAN KONTRAK PERJANJIAN Penundaan surat penunjukan (harus didapatkan dengan menyuap) Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggah berakhir. Penundaan kontrak (harus didapatkan dengan menyuap) 14

20 15. PENYERAHAN BARANG DAN JASA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN 15. PENYERAHAN BARANG DAN JASA BENTUK PENYIMPANGAN Criteria penerimaan barang bias. Volume barang yang tidak sama dengan yang tertulis didokumen lelang. Jaminan pasca jual palsu. Tidak sesuai spesifikasi dan kualifikasi tehnik. Adanya contract change order di tengah pengerjaan, memungkinkan terjadinya perubahan spesifikasi dan kualifikasi pekerjaan. 15

21 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI KUANTITAS KASUS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KUALITAS DILAKUKAN DENGAN CARA SEMAKIN SISTEMATIS DIGOLONGKAN SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA PENANGANANNYA HARUS DENGAN CARA LUAR BIASA 16

22 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
UU TINDAK PIDANA KORUPSI MENGATUR WEWENANG : Penyidik Penuntut Umum Hakim Untuk bertanya langsung tentang keadaan keuangan tersangka / terdakwa kepada Gubernur Bank Indonesia PEMBUKTIAN TERBALIK Yang bersifat terbatas dan berimbang. 17

23 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
UU TINDAK PIDANA KORUPSI Hak Negara untuk mengajukan Gugatan Perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dimana harta benda tersebut di duga atau patut berasal dari tindak pidana korupsi Negara menunjuk kuasanya untuk mewakili Negara ( Jaksa Pengacara Negara ) Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 18

24 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
PEMBUKTIAN TERBALIK Bersifat Premiun Temidium Prevensi Khusus terhadap Pegawai Negeri Diberlakukan terhadap : Tindak Pidana GRATIFIKASI Tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi 19

25 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Perumusan UU TINDAK PIDANA KORUPSI Meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum “ MATERIL FORMIL Perkembangan baru yang diatur UU Tindak Pidana Korupsi adalah “Korporasi” sebagai “Subyek” tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi. 20

26 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
“ PETUNJUK “ Asal perolehannya : Keterangan Saksi Surat Keterangan Terdakwa Alat bukti lain yang berupa informasi yang di ucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa, dari dokumen-dokumen 21

27 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO.20 TAHUN 2001 TTG PEMBERANTASAN TIPIKOR
NUANSA YURIDIS UU TSB: 1. Subyek pelaku tipikor: orang dan korporasi (kumpulan orang dan atau ke kayaan yg berorfganisasi, baik merupakan badan hukum mapun bukan badan hukum (psl 1 ayat (1) UU no.31 Thn 1999 jo UU No 20 thn 2001) 2. Pengertian “melawan hukum” diartikan oleh pembentuk uu sec.”formal” dan “materiil”, yaitu walaupun pbt tsb tidak diatur dlm peet.per.uuan. , na mun apabila dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma2 kehidupan sosial dlm masyarakat, maka dapat dipidana 3. Ancaman pidana penjara/pidana denda dgn mempergunakan “rentang waktu minimum khusus dan maksimum 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,21,22,dan 23) serta dapat dijatuhi pidana tambahan sbgmn diatur dlm KUHP dan pasal 18)

28 sambungan 3. Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak meng hapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Dalam penyidikan ditemukan dan berpendapat bhw satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tdk terdpt cukup bukti,sedangkan sec.nyata tlh ada kerugiankeuangan negara, maka dpt dilakukan gugatan perdata,walaupu n putusan bebas dijatuhkan oleh pengadilan tipikor ( psl 4 dan 32 ayat(1) dan (2) ) 4. Gugatan perdata dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara negara thd ahli waris tersangka/terdakwa tipikor meninggal dunia pada saat penyidikan/ peradilan ternyata ada kerugian negara (psl 33,dan psl 34 UU 31/1999) 5. Pembuktian terbalik terbatas atau “saling membuktikan” ant.terdakwa dan PU 6. Dimungkinkan eksistensi peradilan in absentia.

29 sambungan 6. Tipikor yg sulit pembuktiannya, dibentuk tim gabungan dgn koordinasi Ja gung agar efisien dan tetap terwujudnya perlindungan HAM tersangka a tau terdakwa. Tipikor yg sulit pembuktiannya yaitu: perbankan, perpajaka n,pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka,moneter, dan keuangan yg bersifat lintas sektoral, dilakukan dgn teknologi canggih dilakukan oleh Penyelenggara Negara ( UU no.28/1999) 7. Peran serta masy. Diakui, diharapkan, dan dimungkinkan dlm hal penceg ahan dan pemberantasan tipikor, serta dibentuknya KPK (psl 41, dan 43 UU 31/1999) 8.Tugas dn weenanng KPK, melakukan koordinasi dan supervisi, lid.,dik,tut Keanggotaannya terdiri unsur pem.dan unsur masy. Lain2 diatur dgn uu.

30 MENGURAIKAN UNSUR DELIK
Unsur-unsur delik dalam Pasal 2 UU No.31 /1999 yg berbunyi: “Setiap orang yg sec. melawan hukum melakukan pbt memperkaya diri sen diri ataau orang lain ataau suatu korporasi yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, dipidana dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp (dua ratus juta) dan paling banyak Rp (satu milyar rupiah) A. “Secara melawan hukum melakukan pbt” B. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” C. “Dapat merugikan” D. “Keuangan negara atau perekonomian negara”

31 sambungan ad. a. Secara melawan hukum melakukan perbuatan:
Telah melakukan pbt yg sifatnya melawan/bertentangan dgn hukum positif (formil) maupun berupa pbt tercela yg menurut perasaan keadi lan masy. hrs dituntut dan dipidana (materiil) Ad.b. Memperkaaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: Unsur ini bersifat alternatif, diri sendiri,orang lain,atau korporasi. Mem perkaya dapat berarti menjadi lebih kaya atau bertambah kekayaanny a krn pbt tsb. Tidak diartikan tlh kaya dlm pengertian yg sebenarnya. Ad.c. Dapat merugikan Berarti bisa betul-betul merugikan atau baru potensi merugikan atau ti dak jadi merugikan karena hasil tindak pidana telah dikembalikan (de lik formil) Ad. d. Keuangan negara……….

32 sambungan Ad. d.Keuangan negara atau perekonomian negara:
Unsur ini juga bersifat alternatif. Yg termasuk keuangan negara yaitu kekayaan negara dalam bentuk apapun, yg dipisahkan atau tidak di pisahkan, termasuk BUMN/BUMD dan badan hukum lain yg menyer takan modal/mendapatkan kemudahan dari negara atau pihak ketiga berdasarkaan perjanjian dgn negara Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yg disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun u saha masyarakat secara mandiri yg didasarkan pada kebijakan peme rintah baik di tingkat pusat mapun di daerah.

33 UU NO. 28/1999 UU NO.28/1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YG BEBAS DARI KKN: 1. Kolusi ditetapkan sbg pbt pidana (Pasal 21 jo pasal 5 angka 4->kriminali sasi kolusi). Pengertiannya (Pasal 1 angka 4 uu ini): “Permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau an tar penyelenggara negara dan pihak lain yg merugikan orang lain, masya rakat atau negara 2. Nepotisme ditetapkan sbg pbt pidana (Pasal 22 jo pasal 5 angka4->krimi nalisasi nepotisme). Pengertiannya (Pasal 1 angka 5 uu ini):”Setiap pbt penyelenggara negara secara melawan hukum yg menguntungkan kelua rganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan ne gara 3. Setiap penyelenggara negara berkewajiban utk tdk melakukan pbt KKN (Pasal 5 angka uu ini)

34 BAHAN PERTIMBANGAN TAS TIPIKOR HRS DILAKUKAN SECARA KHUSUS
Penjelasan Umum UU No.20/2001 ttg perubahan atas UU No.31/1999 sbb: “ …..mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas shg tdk hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga tlh melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka tas korupsi perlu di lakukan dgn cara luar biasa. Dengan demikian, tas tipikor hrs dilakukan de ngan cara yg khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yak ni pembuktiaan yg dibebankan kepada terdakwa.” Ket. Pengertian cara khusus yaitu tas tipikor dlm tatanan hkm pidana nasional tlh ditempatkan sbg uu pid khusus, yakni uu tindak pidana murni yg memuat ketent2 khu Sus menyimpang dr KUHP dan KUHAP Penjelasan Umum UU No.31/1999 sbb: Di tengah upaya bang nas di berbagai bidang, aspirasi masyarakat utk memberantas korupsi dan penyimpangan lainnya semakin meningkat , krn dlm kenyataan adanya pbt korupsi tlh menimbulkan kerugian negara yg sangat besar yg pada gilirannya dpt berdampak pada tumbuhnya krisis di berbagai bidang. Untuk itu,upaya peenegakan dan pemberantasan korupsi semakin ditingkatkan dan diintensipkan dgn tetap menjunjung tinggi HAM dan kepentingan masyarakat

35 PENGELOMPOKKAN TIPIKOR MENURUT UU.NO.31/1999 JO UU NO. 20/2001
1. Tipikor yg berkaitan dgn kerugian negara 2. Tipikor yg berkaitan dgn penyuapan 3. Tipikor yg berkaitan dgn penggelapan 4. Tipikor yg berkaitan dgn permintaan paksa atau pemerasan jabatan 5. Tipikor yg berkaitan dgn pemborongan, leveransir dan rekanan 6. Tindak pidana yg berkaitan dgn tipikor

36 Tindak pidana yg berkaitan dgn kerugian negara atau perekonomian negara
Pasal 2, unsur-unsur pbt pidana: a. secara melawan hukum b. melakukan pbt memperkaya diri sendiri aatau orang lain atau suatu korpo rasi c. dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pasal 3, unsur-unsur pbt pidana: a. dgn tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suau korpora si b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yg ada pada nya karena jabatan atau kedudukan

37 Pengertian unsur-unsur pbt pidana dlm pasal 2 uu no,31/1999 jo uu no 20/2001
Melawan hukum dlm arti formil dan materiil-> meskipun pbt tsb tidak diatur dlm pert.per.uu.an namun apabila pbt tsb dianggap tercela krn tidak sesuai dgn rasa keadilan atau norma2 kehidupan sosial dlm masyarakat, maka pbt tsb dpt dipidana Kata “dpt” sblm kata”merugikan keuangan negara atau perekonomian nega ra” bhw tipikor merupakan”delik formil”- tidak perlu timbulnya akibat (lihat Pe njelasan Pasal 2 uu ini) Rumusan tipikor secara tegas sbgmn tindak pidana formil-artinya meskipun hasil korupsi dikembalikan kpd negara pelaku tipikor tetap diajukan ke peng adilan dan tetap dipidana. Inilah yg dikenal dgn ajaran melawan hukum ma teriil melalui fungsi positif

38 sambungan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: A. tidak dijelaskan dlm uu no31/1999 jo uu no20/2001 B. dicari dgn menggunakan penafsiran historis dan pendapat yg dikemuka kan dlm doktrin: 1. sec harfiah-menjadikan bertambah kaya 2. Penjelasan pasal 1 ayat(1) uu no 3/1971 dihubungkan dgn pasal 18 a yat(2) bahwa memperkaya diri sendiri,orang,suatu badan maka terda kwa wajib memberi keterangan sumber kekayaannya, yg juga dapat di hubugkan dgn pasal 37A uu no 31/1999 jo uu no. 20/2001; (1) terdakw a wajib memberikan keterangan ttg sel.harta bendanya dan harta bend a istri atau………. 3. ketidak mampuan terdakwa membuktikannya tdk otomatis ybs korupsi 4. PU wajib buktikan penghasilan dan berapa pertambahannya. 5. Pasal 38 B uu no31/1999 jo uu no 20/2001 menentukan kewajiban tdkw utk buk tikan harta benda miliknya yg belum didakwakan

39 KEUANGAN NEGARA Unsur keuangan negara:
Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yg dipisahkan atau tidak Dipisahkan (termasuk didalamnya sgala bagian kekayaan negara dan se Gala hak dan kewajiban yg timbul karena: A. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban peja bat negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah B. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUM N/BUMD,Yayasan,badan hukum, dan perusahaan yg menyertakan moda l negara, atau perusahaan yg menyertakan modal pihak ketiga berdasar kan perjanjian dgn negara

40 PEREKONOMIAN NEGARA Penjelasan Umum uu no31/1999 menjelaskan sbb:
Pengertian perekonomian negara adalah Kehidupan perekonomian yg disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat mandiri yg didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengaan ketentuan pert,per uu.an yg berlaku yg bertujuan memberikan manfaat , kemakmuran, dan kesejahteraan kepada sluruh krehidupan masyarakat’ Kerugian negara dan perekonomian negara harus dibuktikan sec.konkrit (di dasarkan alat bukti yg sah. Tidak boledh menggunakan asumsi, kerugian yg propestif; walaupun kegiatan institusi negara tsb mendapat keuntungan tidak berarti pbt terdakwa tidak merugikaqn negara

41 TIPIKOR YG BERKAITAN DGN PENYUAPAN
Penyuap (aktif) berpasangan Penerima suap (pasif) Pasal 209 KUHP Pasal 418.dan pasal419 Pemberi suap Pegawai negeri trima suap Pasal 210 KUHP Pasal 420 KUHP Suap kpd hakim Hakim trima suap thd pkr yg ditanganinya UU No.31/1999 jo UU No 20/2001 Pasal 5 ayat (1) Pasal 5 ayat.(2) Setiap orang Pegawai negeri/penyel neg trima pemberian/janji Pasal 5 ayat (1) huruf a: diberikan sblm, dan huruf b diberikan ssdh yg disuap melakukan pbt Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) Setiap orang Hakim , Advokat

42 Sambungan penyuapan Pasal 11 Pegawai negeri atau penyelenggara yg terima hadiah atau janji Pengertian janji dlm Yurisprudensi Put..MARI No.: 127K/Kr/ Sept 1961,pasal 418 KUHP (yg diambil alih pasal 11 uu ini): harus ditnjau dr 2 Sudut (si penerima dan si pemberi); Wirjono menyatakan psl 418 dinamak an retour commisie (adanya yg ia tahu atau patut diduga……….) Pasal 12 uu ini: pidana SH, min 4 thn max 20 thn,dan denda min 200 juta max.1 miliar: Pasal 12 huruf a: peg neg atau peny neg trima….utk gerakkan lakukan/tdk.. Pasal 12 huruf b: sda sbg akibat/disebabkan…. Pasal 12 huruf c: hakim yg terima hadiah/janji……mempengaruhi putusan… Pasal 12 huruf d: advokat terima hadiah/janji…...mempengaruhi nasehat…

43 Sambungan penyuapan Perebedaan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) dgn pasal 12 huruf a dan b adalah sbb: Pasal 5 ayat (2) mutlak diperlukan adanya kesengajaan/betul-betul mengetahui……;sedangkan pasal 12 huruf a dan b dia dpt menduga (ada unsur kesengajaan), tapi ancamannya justru lebih berat pada pasal 12 huruf a dan b. Put.MARI No 50 K/KR/ Des 1960: UU atau hukum tidak mengenal ketentuan, shb dgn pasal 418 dan 209 KUHP pemberi kpd pegawai negeri hrs dituntut lebih dahulu atas kejahatan tsb. Pasal 12 B tentang gratifikasi Pasal tambahan yg dirumuskan dlm uu no 20/2001 Gratifikasi (Penjelasan) : “pemberian dalam arti luas” meliputi uang, barang,rabat,komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma , dan fasilitas lainnya, didlam/diluar negeri, dgn /tanpa sarana elektronik.

44 Sambungan gratifikasi
Unsur-unsur gratifikasi:1. gratifikasi;2. kpd pegawai negeri atau penyelengg ara negara;3. bhb dgn jbtnya dan berlawanan dgn kewajibannya atau tugas nya Hukum acara mengenai beban pembuktian: gratifikasi 10 juta atau lebih pembuktian bukan sbg suap oleh penerima gratifikasi; nilai kurang 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi itu suap dilakukan oleh PU.—Pembuktin terbalik( dalam Penjelasan uu no 20/2001). Pasal 12 B ayat (1) tdk berlaku jika paling lambat 30 sejak menerima gratifikasi lapor KPK. Tata cara pelaporan pasal 16;dan penentuan gratifikasi pasal 17 dan pasal 18 uu no 30/2002 Pasal 13 uu no 20/2001-rumusannya hampir sama dengan rumusan pasal 1 ayat (1) sub d uu no 3/1971 ttg Tas tipikor. Unsur-unsurnya:1. memberi hadiah atau janji;2. kepada pegawai negeri;3. dgn mengingat kekuasaan atau wewenang yg melekat pada jabatan atau kedudukan pegawai negeri yb atau pemberoi hadiah atau janui dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan pegawai negeri tsb.

45 TIPIKOR YG BERKAITAN DGN PENGGELAPAN
Pasal 8 , unsur-unsur:1. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yg ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;2. dengan sengaja;3. menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatannya, atau membiarkan uang ataua surat berharga diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan dalam perbuatan tsb. Ket. A. Pasal 8 ini memuat unsur-unsur alternatif, yaitu terdakwa berbuat sendiri menggelapkan atau terdakwa membiarkan oreang lain menggelapkan atau membantu orang lain melakukan penggelapan tsb. B. Rumusan pasal 8 ini identik pasal 415 KUHP yg memuat unsur-unsur alternatif, perlu dicermati put.MARI No.77K/Kr/ Nop 1974: terdakwa dipersalahkaan melakukan korupsi c.q.penggelapan walaupun ia tidak melakukannya sendiri secara laungsung melainkan sengaja membiarkan orang lain……….

46 Sambungan tipikor yg berkaitan dgn penggelapan
Pasal 9 uu no 20/2001 unsur-unsur:1. pegawai negeri atau orfang selain pegawai negeri yg diberi tugas menjalankan suatu jabatan umumsecara terus menerus atau untuk sementara waktu ;2. dengan sengaja;3. memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk rik adm.-mengambil alih pasal 416 KUHP Alasan terdakwa tidak menimbulkan kerugiana negara; dan terdakwa tidak mendapat keuntungan tidak dapat diterima ( Put.MARI no 152 K/Kr/ Januari 1962) Pasal 10 uu no 20/2001unsur-unsur:1. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;2. dengan sengaja;3. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yanag dikuasai karena jabatannya, atau membiarkan orang lain……., membantu orang lain

47 TIPIKOR YG BERKAITAN DGN PERMINTAAN PAKSA ATAU PEMERASAN JABATAN
Pasal 12 huruf e uu no 20/2001, unsur-unsur: pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;3. dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4 memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk menegerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri—mengambil ailh pasal 423 KUHP Andi Hamzah (Ramlan hal 117): di indonesia sulit untuk dtentukan dgn pasti kapan ia menjalankan jabatan dan kapan tidak Pasal 12 huruf uu ini, unsur-unsur:1. pegawai negeri atau penyelanggara negara;2. pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum;3. seolah-olah pegawai……….. mempunyai hutang…( Wiryono: termasuk pungli yg melekat pd jabatan/pek

48 Sambungan tipikor yg berkaitan dgn permintaan paksa atau pemerasan jabatan
Pasal 12 huruf g uu , unsur-unsur: 1. pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. pada waktu menjalankan tugas, meminta, atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang;3. seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, pada hal diketahui bahwa haal tsb bukan merupakan utang- rumusansama dengan pasal 425 ke-2 KUHP Pasal 12 huruf h uu no 20/2001, unsur-unsur: 1.pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. pada waktu menjalankan tugas , telah menggunakan tanah negara yg diatasnya terdapat hak pakai , seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;3 telah merugikan orang yang berhak;4. pada hal diketahui bahwsa perbuatan tsb bertentangan dengan pert. Per uu an– rumusan ini mengambilalih rumusan pasal 425 ke -3 KUHP

49 TIPIKOR YG BERKAITAN DENGAN PEMBORONGAN, LEVERANSIR, DAN REKANAN
1 Pasal 7 ayat (1) uu no 20/2001, terdiri terdiri: Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. 2. Pasal 7 ayat (2) uu no 20/2001;3. Pasal 12 huruf i Ad. Pasal 7 ayat (1) huruf a, unsur-unsur: a. pemborong, ahli bangunan yg padaa waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yg pa da waktu menyerahkan bahan bangunan;b. melakukan perbuatan cura ng;3. yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang– ambil psl 378 ayat(1)KUH P Ad. Pasal 7 ayat (1) huruf b unsur-unsur: a. sedtiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan;2.sengaja ;3. membikatrkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat huruf a.

50 sambungan Ad. C. Pasal 7 ayat (1) hurfuf c, unsur-unsur:1. setiap orang yg pasda wak tu menyerahkan barang keprluan TNI dan atau Polri;2. melakukan pewrbuatan curang ;3. yang dapat membvahayakan keselamatan ne gara dalam keadaan perang—ambil pasal 388 ayat (1) KUHP Ad.d. Pasal 7 ayat (1) huruf d, unsur-unsur:1.setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keeperluan TNI dana atau POLRI;2 dengan sengaja;3. membiarkan perbuatan curang sedbagaimana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c. Ad.2. Pasal 7 ayat (2), unsur-unsur:1. orang yang menerima penyerahan ba han bangunan atau orang yang menerima barfang keperluan TNI dan atau POLRI ;3. membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksu d dalam pasal 7 ayat (1) huruf c

51 sambungan ad.3. Pasal 12 huruf I, unsur-unsur:1. pegawai negeri atau penyelenggara ne gara 2. dengan sengaja;3. secara langsung maupun tidak langsung tu rut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan;4. yang pa da saat dilakukan perbuatan , untuk seluruh atau sebagian ditugaskan u ntuk ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. TINDAK PIDANA YG BERKAITAN DGN TIPIKOR 1. Pasal 21, 22,23 ( pasal 220,231,421,422,429,430), dan pasal 24 Ad.4. Pasal 21, unsur-unsur:1. sengaja mencegah, merintangi atau menggag alkan secara langsung atau tidak langsung dik, tut, dan rik di sidang pe ngadilan;2 thd tersangka atau terdakwa ataupun para saksi xsalam perk ara korupsi

52 sambungan Pasal 22, unusur-unsurnya: tersangka (psl 28),atau bank (psl 29),atau saksi,saksi ahli yg wajib memberi ket;atau mereke yg menurut pekerjaan,harkat dan martabat jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi wajib memberikan keterangan kesaksian dalam perkara tipikor (kecuali petugas agama yg menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia);2. sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yg tidak benar Pasal 23 , dalam perkara korupsi dipidana…….. dan atau denda…………... yg melanggar psl 220 (mengadukan korupsi padahal tdk ada), 231 (penghancuran dan ….. barang yg disita mnrt uu tipikor),421 ( pejabat tas tipikor yg menyalahgunakan kekuasaan……..),422 (pejbt tas tipikor yg memaksa utk mendptkan pengakuan/ket.), 429 ( pjbt tas tipikor yg melampaui kekuasaan paksa masuk rumah,dst),psl 430 (pjbt tas tipikor yg melampaui kekuasaan spt merampas surat,kartu pos dsb) Pasal 24 ,unsur-unsurnya: 1.saksi;2. menyebut nama atau alamat pelapor,atau hal-hal lain yg memberikan kemungkinan dpt diketahuinya identitas pelapor.

53 SANKSI PIDANA THD KORPORASI
Pasal 20 uu no 31/1999 jo uu no 20/2001 1. Dalam hal tipikor dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi,maka tuntutan da n penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya Pengurus adalah yg menjalankan kepengurusan sesuai anggaran dasar termasuk mereka yg dlm kenyataannya memiliki kewnngn dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yg dapat dikualifikasikan sebagai tipikor 2. kriteria tipikor yg dilakukan korporasi: dilakukan berdasarkan hub kerja maupun hub lain, bertindak dlm lingkungan korporasi tsb baik sendiri mapun bersama-sama 3. tuntutan thd korporasi, korporasi diwakii oleh pengurus, dan pengurus di wakili oleh orang lain 4. hakim dpt memerintahkan spy pengurus korporasi menghdp sendiri di pengadilan dan dapat pula memerntahkan spy pengurus tsb di bawa ke sidang pengadilan

54 sambungan 5. panggilan utk menghdp dan penyerahan srt panggilan disampaikan kpd pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor 6. pid pokok yg dijatuhkan korporasi hanya pid denda ditambah max 1/3nya.(pasal 20 ayat (7)); pidana tambahan (pasal18) sec a contrario thd subyek hukum korporasi tetap seluruhnya dpt dijatuhkan 7. korporasi sbg subyek hukum pid dpt dipertanggungjwbkan sbg pengecualian thd asas kesalahan”strict liability”(pertanggungjawaban yg ket t) dan “vicarious liability” Ket. Strict liability-liability wthout fault (pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan ada lah seseorang sdh dpt dpertanggungjawabkan utk tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan Vicarious liability-suatu pertanggungjawaban pidana yg dibebankan kpd seseorang atas perbuatan orang lain

55 KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
TERIMA KASIH


Download ppt "MATERI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google