Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

2 LATAR BELAKANG 1. Pasal 38 PP 6/2006 jo. PP Nomor 38 Tahun 2008 “ penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)” 2. PP 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP) Berbasis Akrual No. 07 “ Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan” 3. Audit BPK atas LKPP tahun 2010 (LHP no. 27a/LHP/XV/05/2011 tanggal 24 Mei 2011) meskipun SAP telah mengatur mengenai depresiasi, tetapi Aset Tetap dalam LKPP tahun 2010 belum didepresiasi yang disebabkan antara lain peraturan dan kebijakan penerapan penyusutan serta umur manfaat dari masing-masing kelompok aset tetap belum ditetapkan. 4. Audit BPK atas LKPP tahun 2011 (LHP no. 24/LHP/XV/05/2012 tanggal 24 Mei 2012)  BPK merekomendasikan agar Pemerintah mempercepat pengukuran masa manfaat sehingga dapat menerapkan penyusutan.

3 Action Plan Penerapan Penyusutan
2011 2012 2013 Penerapan Penyusutan pada Satker BLU yang telah mengimplementasikan Sistem Akuntansi Keuangan. Penyusunan RPMK Penyusunan Modul - Biro Hukum - DJPB - DJKN Penyusunan Tabel Masa Manfaat - K/L Pengembangan Aplikasi Penyusutan - DJPB Sosialisasi Penerapan Penyusutan Pada Seluruh Entitas Pemerintah Pusat dengan menggunakan Akuntansi Berbasis Kas Menuju Akrual (Cash Towards Accrual)

4 Perangkat Produk Hukum Dalam Rangka Penerapan Penyusutan
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat mengatur secara teknis penyusutan, mulai dari obyek, nilai yang dapat disusutkan, tabel masa manfaat, metode, penghitungan dan pencatatan, serta penyajian dan pengungkapannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.06/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Masa Manfaat merupakan perkiraan umur ekonomis suatu Aset Tetap pedoman bagi seluruh K/L dalam menentukan masa manfaat suatu Aset Tetap Dilakukan untuk setiap Aset Tetap Keputusan Menteri Keuangan terkait Modul Penyusutan berisi ilustrasi kasus-kasus dalam penerapan penyusutan, mulai dari pemilihan masa manfaat, cara menghitung penyusutan sampai dengan pengungkapannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

5 Dampak Penerapan Penyusutan dan Mitigasinya
Penurunan nilai AT dan ekuitas Pem. pada neraca LKKL & LKPP (kec tanah & KDP). Penurunan nilai AT hanya sebatas pada pencatatan dan penyajian. Secara fisik AT masih eksis s.d. per- setujuan pengha pusan terbit. Potensi timbulnya pertanyaan dari pengguna LKKL & LKPP. Pengungkapan secara memadai pada CaLK LKKL dan LKPP. Penyampaian informasi secara memadai kepada potential user LKPP. K/L tidak serta merta siap untuk menerapkan penyusutan Penyusunan modul berisi ilustrasi kasus penerapan penyusutan i.e. cara menghitung penyusutan s.d. pengungkapan. Ketidaksiapan K/L berpotensi mengakibatkan turunnya opini BPK. Penguatan SDM K/L i.e.sosialisasi dan bimtek kpd seluruh K/L dan jenjang pelapo- ran secara intensif, terpadu, dan tepat sasaran. MITIGASI MITIGASI DAMPAK 1 DAMPAK 2 MITIGASI MITIGASI DAMPAK 4 DAMPAK 3

6 Ruang Lingkup Penyusutan
Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN; Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dimaksud adalah Aset Tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang diserahkan kepada Pengelola Barang (Aset Idle) .

7 Tujuan Penyusutan Menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah pusat; Mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; Memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

8 Objek Penyusutan (1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
Gedung dan bangunan; Peralatan dan mesin; Jalan, irigasi, dan jaringan; dan Aset Tetap Lainnya berupa Aset Tetap renovasi (kecuali tanah dalam renovasi) dan alat musik modern.

9 Objek Penyusutan (2) AT yang direklas sebagai Aset Lainnya berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle >> disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. AT yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya >> tidak disusutkan AT dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan

10 NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
Nilai Penyusutan Aset Tetap yang diperoleh sebelum 31 Desember 2012 Nilai Buku per Tanggal 31 Desember 2012 NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Perolehan Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012 Tidak Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Estimasi

11 NILAI PENYUSUTAN Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu > Dalam hal terjadi perubahan nilai AT sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai  diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan. > Dalam hal terjadi perubahan nilai AT sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari  dilakukan penyesuaian atas : - nilai yang dapat disusutkan - nilai akumulasi penyusutan.

12 TABEL MASA MANFAAT (KMK No 59/KMK.06/2013
merupakan pedoman bagi K/L dalam menentukan umur ekonomis AT. terdiri dari : a. Tabel Masa Manfaat (Tabel Masa Manfaat I) b. Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan (Tabel Masa Manfaat II) MASA MANFAAT 1. Dilakukan untuk setiap Kelompok AT. 2. Perbaikan AT yang menambah masa manfaat/kapasitas manfaat mengubah masa manfaat AT, meliputi : a. Renovasi b. Restorasi c. Overhaul

13 METODE PENYUSUTAN Penyusutan per Periode = Nilai Yg Dpt Disusutkan
penyusutan dilakukan dengan menggunakan metode Garis Lurus. dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama masa manfaatnya. Formula Penyusutan per Periode = Nilai Yg Dpt Disusutkan Masa Manfaat

14 Penghitungan dan Pencatatan
dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dihimpun oleh Pengguna Barang.

15 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Penyusutan AT setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual. Penyusutan AT diakumulasikan setiap semester dan disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan sebagai pengurang nilai AT dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap di Neraca. Informasi mengenai penyusutan AT diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya: Nilai penyusutan; Metode penyusutan yang digunakan; Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Tatacara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan AT dilakukan dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan.

16 Lain-lain Dalam hal Aset Tetap seluruh nilainya telah disusutkan, maka terhadap Aset Tetap tersebut tidak serta merta dilakukan penghapusan. Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya. Penyusutan Aset Tetap tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara. Penyusutan Aset Tetap dilaksanakan mulai Tahun Anggaran

17 TERIMA KASIH


Download ppt "Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google