Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 233/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NO. 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI

2 SA-BUN (Pasal 4) Untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN dan Laporan Manajerial. Terdiri dari: SiAP; SA-UP; SIKUBAH; SA-IP; SA-PPP; SA-TD; SA-BSBL; SA-TK; dan SAPBL. Laporan Manajerial antara lain terdiri atas Laporan Posisi Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Laporan Posisi Investasi Pemerintah secara detil. SA-BUN Juga menghasilkan Laporan Manajerial, dan perubahan Nomenklatur Beberapa Sistem Akuntansi

3 Sistem Akuntansi Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) (Pasal 17)
SAPBL merupakan subsistem dari SA-BUN. SAPBL menghasilkan Neraca dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya. SAPBL dilaksanakan oleh DJPB selaku UAPBUN- PBL. DJPB memproses data transaksi dari Unit-unit Badan Lainnya. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke UABUN. Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

4 SA-BSBL (pasal 17A) SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN.
NEW!! SA-BSBL (pasal 17A) SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN. SA-BSBL menghasilkan LRA, Neraca, dan CaLK. SA-BSBL dilaksanakan oleh DJA selaku unit eselon I yang melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-BSBL diatur dengan PMK.

5 SA-TK (Pasal 17B) SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN.
NEW!! SA-TK (Pasal 17B) SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN. SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK. Dalam rangka pelaksanaan SA-TK, DJPB atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi berupa: Unit Akuntansi Pembantu BUN Transaksi Khusus (UAP BUN TK); Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus (UAPKPA BUN TK), sepanjang dalam satu jenis transaksi khusus memiliki lebih dari satu UAKPA BUN TK; dan Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus (UAKKPA BUN TK) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK). UAP BUN TK dilaksanakan oleh DJPB. Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-TK diatur dengan PMK.

6 SAI (Pasal 18) SAI terdiri dari SAK dan SIMAK-BMN
Semula ayat (2) ini berbunyi: SAI terdiri dari SAK, SIMAK-BMN, dan SA-BAPP

7 SAI (Pasal 33) (1) Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh satuan kerja BLU. Semula: “oleh Kementerian Negara/Lembaga.” Penegasan yang dimaksud Investasi pada K/L adalah khusus BLU

8 BAB tentang SA-BAPP (Pasal 49-65 dan Pasal 69)
Dihapus Diganti dengan Pasal 17A tentang BSBL.

9 LKPP (Pasal 71) LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan CaLK.
Penambahan LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan CaLK. LRA Belanja merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan. LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan SAU. Pengurangan frase “dan data SAU/SAI sebagai kontrol pada saat rekonsiliasi” karena sudah dijelaskan di ayat (8) dan (9).

10 Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
SAPP SAI SAK SIMAK-BMN SA-BUN SiAP SA-UP 999.01 SIKUBAH 999.02 SA-IP 999.03 SA-PPP 999.04 SA-TD 999.05 SA-BSBL SA-TK 999.99 SAPBL Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat DJKN

11 Perubahan Pada Lampiran

12 E. SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
SA-IP untuk transaksi investasi Pemerintah jangka panjang, t.d.: Investasi Non Permanen yaitu investasi jk pjg (kepemilikannya lebih dari 12 bulan) yang dimaksudkan tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi Permanen adalah investasi jk pjg yang dimaksudkan dimiliki terus-menerus tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau menarik kembali. Kebijakan dalam penentuan investasi Pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan pelaksanaan investasi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan/atau unit lain yang ditunjuk. SA-IP dilaksanakan oleh DJKN, dengan memproses data: transaksi investasi Pemerintah, penerimaan bagian laba/pendapatan dari investasi, penerimaan dan pengeluaran investasi, serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Dit. APK.

13 E. SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Menghasilkan laporan keuangan (minimal 2x dalam setahun), berupa: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; CaLK; Laporan Investasi Pemerintah (managerial report). PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi melakukan rekonsiliasi data dengan DJPB setiap bulan. SOR Ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Negara Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan investasi pemerintah akan ditetapkan dengan PMK tersendiri.

14 I. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
SA-TK untuk transaksi yang bersifat khusus yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam subsistem SA-BUN lainnya, antara lain: Pengeluaran Kerjasama Internasional; Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional; PNBP yang dikelola oleh DJA kecuali Bagian Laba BUMN; Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK; Pembayaran Belanja Pensiun. SA-TK dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan, dengan memproses data transaksi dan menyampaikan laporan beserta ADK kepada DIT. APK.

15 I. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transaksi khusus serta menghasilkan laporan berupa: LRA; Neraca; CaLK. SOR ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS Unit-unit Eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan yang melaksanakan SA-TK melakukan rekonsiliasi data dengan DJPB setiap bulan.

16 J.SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
SAPBL untuk menyusun: Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Badan Lainnya; dan Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK) Badan Lainnya. Unit Badan Lainnya (UBL) terdiri dari: UBL yang berupa Satuan Kerja UBL yang bukan merupakan Satuan Kerja. Laporan Posisi Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari Laporan UBL yang bukan Satuan Kerja, sedangkan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari laporan keuangan seluruh UBL. UBL mengirim Laporan Keuangan kepada UAP-BUN Pelaporan Badan Lainnya (UA-PBUN-PBL). UA-PBUN-PBL mengirim Laporan Posisi Keuangan dan ILK Badan Lainnya kepada UA-BUN. Laporan Posisi Keuangan akan dikonsolidasikan dalam LK-BUN sedangkan ILK disajikan sebagai lampiran LK-BUN. SAPBL dilaksanakan oleh DJPB c.q. Dit. APK. SOR ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan.

17 Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
TerIma Kasih Direktorat Jenderal Perbendaharaan: ”Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”


Download ppt "Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google