Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GAMBARAN UMUM DIKLAT CAKEP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GAMBARAN UMUM DIKLAT CAKEP"— Transcript presentasi:

1 GAMBARAN UMUM DIKLAT CAKEP
RENCANA KEGIATAN: KEGATAN IN 1 KEGIATAN OJL KEGIATAN IN 2

2 BIO DATA NARA SUMBER Nama : Drs.Iyep Kadar Solihat,M.M
Nip : Pangkat/Gol Ruang: Pembina Utama Muda-IVC Riwayat Jabatan: 1.Pj.Kepala SMP N 2 Cisayong tahun 2.Kepala SMP N 1Kopo Cikande Serang 3.Kepala SMP N 9 Tasikmalay tahun 4.Kepl a SMP N 10 Tasikmalaya tahun 5.Pengawas Sekolah Madya(Pengwas SMP) 2007 s.d sekarang. 6. Tutor Mata Kuliah PKM S1 PGSD th s.d 2013 7. Ketua Kelompok Kerja Pengawas SMP(KKPS_SMP) 2013 s.d

3 KEGIATAN IN 1 LATAR BELAKANG:
Permendiknas No.13 tahun 2007 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Meskipun calon kepala sekolah/madrasah sudah lulus dari tahap rekrutmen, diyakini bahwa penguasaan kompetensi yang dimiliki oleh para calon kepala sekolah/madrasah tidaklah sempurna. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah

4 Diklat In-Service Learning 1 merupakan salah satu upaya untuk membekali calon kepala sekolah dengan materi diklat yang akan menambah potensi kompetensinya yang relevan, sesuai dengan hasil AKPKnya. Oleh karena itu, pengembangan mutu proses pembelajaran diklat In-Service Learning 1 difokuskan pada upaya untuk membekali pengetahuan, keterampilan dan sikap calon kepala sekolah dengan sejumlah materi yang relevan dengan pengembangan kompetensi kepala sekolah. Untuk menjamin penyelenggaraan diklat In-Service Learning 1 terstandar, dan implementasinya relevan dengan pencapaian tujuan pembelajaran, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan berbagai pihak yang berkepentingan, diperlukan pembelajaran secara khusus.

5 DASR HUKUM Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

6 TATA TERTIB PESERTA Kewajiban Peserta
Pada waktu datang di tempat harus segera mendaftarkan diri (check in ) kepada petugas pendaftaran (panitia); Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia; Menyerahkan surat tugas dari instansi asal kepada panitia; Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar Menyerahkan SPPD yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing; Menempati kamar yang telah disediakan oleh panitia; Mematuhi segala tata tertib serta ikut memelihara ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung. Selama mengikuti kegiatan belajar dalam kegiatan pelatihan, peserta diwajibkan : Mengikuti semua kegiatan sesuai dengan arahan pelatih/nara sumber Hadir di ruang sidang sepuluh menit sebelum acara kegiatan dimulai; Mengisi daftar hadir (pagi, siang, dan malam hari) sebelum kegiatan dimulai; Tidak meninggalkan kegiatan belajar, kecuali dalam hal yang mendesak/sangat penting, setelah mendapat ijin/persetujuan dari panitia/pelatih; Memakai tanda pengenal yang telah dibagikan oleh panitia. Selama mengikuti kegiatan belajar semua handphone digetarkan

7 HAK PESERTA Semua peserta berhak memperoleh pelayanan yang sama dari panitia; Mendapatkan pelayanan akomodasi dan konsumsi yang telah disediakan oleh panitia; Memperoleh penggantian biaya perjalanan pulang pergi sesuai dengan peraturan yang berlaku; Memperoleh bahan-bahan yang telah disediakan panitia; Memperoleh pelayanan medis yang disediakan panitia sesuai dengan biaya yang tersedia bagi peserta yang sakit; Bagi yang memenuhi syarat berhak menerima sertifikat dari panitia.

8 WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan In-Service Learning 1 diklat calon kepala sekolah dilaksanakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam 45 menit setara minimal 7 hari kerja. Pelaksanaan kegiatan In- Service Learning 1 ditetapkan oleh lembaga penyelenggara diklat berdasarkan kesepakatan dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota.

9 RAMBU RAMBU IN 1 1) In-Service Learning 1 (IN-1) merupakan kegiatan pembelajaran dalam bentuk tatap muka antara peserta diklat dengan master trainer, nara sumber dan/atau fasilitator sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara diklat. 2) Materi diklat mencakup materi umum, materi inti dan materi penunjang. Materi inti mencakup: 1) Latihan kepemimpinan; 2) Pengembangan keterampilan manajerial; dan 3) Supervisi akademik. 3) Materi umum meliputi kebijakan-kebijakan terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kab/kota/provinsi. Penetapan narasumber didasarkan atas relevansi dan kompetensi narasumber dengan kebutuhan pengembangan kompetensi calon kepala sekolah. 4) Materi penunjang meliputi, evaluasi narasumber/master trainer / fasilitator, evaluasi program, dan evaluasi penyelenggaraan diklat In-Service Learning 1 oleh lembaga penyelenggara diklat. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan angket yang sudah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini. Petunjuk Teknis Pelaksanaan In-Service Learning 1 Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2012 LPPKS INDONESIA 5) Latihan kepemimpinan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian, sosial dan kewirausahaan calon kepala sekolah melalui: a) kepemimpinan spiritual; b) kewirausahaan; dan c) dinamika kelompok, d) kepemimpinan pembelajaran. 6) Pengembangan keterampilan manajerial mencakup a) Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS); b) Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah; d) Pengelolaan Peserta Didik; e) Pengelolaan Kurikulum; f) Pengelolaan Keuangan Sekolah; g) Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pembelajaran; h) Pembinaan tenaga administrasi sekolah; i) Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 7) Supervisi akademik meliputi perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut supervisi. Materi supervisi lebih ditekankan pada aspek pembelajaran guru dengan melakukan kunjungan kelas. 8) Pembelajaran dilakukan dengan menggunakan bahan pembelajaran yang telah ditetapkan oleh kepala BPSDM dan PMP. 9) Pengaturan strategi pembelajaran di kelas oleh Master Trainer menggunakan hasil analisis individu AKPK calon kepala sekolah peserta diklat yang telah dianalisis sebelumnya sebagai pertimbangan metodologis. 10) Diklat calon kepala sekolah/madrasah menggunakan metode experiential learning. Adapun jenisnya antara lain curah pendapat, studi kasus, kunjungan, refleksi diri, praktik, magang, bekerja, diskusi kelompok dan kelas, simulasi, penugasan individual dan kelompok, bermain peran, dan sebagainya.

10 LANJUTAN: 11) Pada akhir kegiatan In-Service Learning 1 peserta menyusun rencana tindak kepemimpinan yang akan diimplementasikan pada saat On-the-Job Learning. Penyusunan rencana tindak kepemimpinan berdasarkan hasil analisis EDS masing-masing sekolah dan hasil analisis evaluasi diri yang dicerminkan pada hasil AKPK. 12) Penilaian dilakukan oleh Master Trainer dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis penilaian. 13) Panduan In-Service Learning 1 ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah/madrasah. Pengaturan jadwal disepakati dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota. 14) Kegiatan In-Service Learning 1 diawali dengan Pembukaan dan diakhiri dengan pelepasan peserta diklat untuk melaksanakan OJL. Pada saat pembukaan diklat diwajibkan untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta dan undangan. 15) Sebelum pelepasan peserta untuk OJL, Penyelenggara diklat harus membagikan Surat Tugas Melaksanakan On The Job Learning yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Dalam Surat Tugas tersebut dijelaskan tentang a) jadwal pelaksanaan OJL dan b) tempat atau sekolah OJL. 16) Untuk kepentingan pengembangan sistem kediklatan maka lembaga penyelenggara diklat diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan In Service Learning 1 Tahun 2012 LPPKS INDONESIA program dan penyelenggaraan program. Metode dan instrumen monitoring menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini. 17) Materi diklat disiapkan oleh LPPKS dan ditetapkan oleh kepala BPSDMP dan PMP dalam bentuk CD dan bahan cetak.

11 STRUKTUR PROGRAM : Struktur program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah in 1, sebagai berikut; NO MATA DIKLAT JUMLAH JAM In Service Learning 1 A. UMUM 1. 2. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga 2 JP B. INTI Latihan Kepemimpinan 1.1 Dinamika Kelompok 1.2 Spiritual Leadersip 1.3 Kepemimpinan pembelajaran 1.4 Kewirausahaan 26 JP Manajerial 2.1 Penyusunan RKS 2.2 Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.3 Pengelolaan Sarana Prasarana 2.4 Pengelolaan Peserta Didik 2.5 Pengelolaan Kurikulum 2.6 Pengelolaan Keuangan Sekolah 2.7 TIK 2.8 Pembinaan ADM Sekolah 23 JP 3. Supervisi Akademik 7 JP C. PENUNJANG 1 Pembukaan/Penutupan 2 Orientasi Program 1 JP 3 Rencana Tindak Kepemimpinan (*Penjelasan Pilihan masuk dalam OJL dan In 2) 4 JP 4. Pre Test dan Post Test 5. Evaluasi Jumlah 70 JP On The Job Learning (OJL) Pelaksanaan rencana tindakan di sekolah sendiri dan di Sekolah magang 3 bulan (200 JP) In Service Learning 2 Penjelasan kriteria kelulusan Presentasi hasil On the Job Learning 14 JP Penilaian Portofolio 10 JP Refleksi Pelatihan 3 JP 6. Penutupan 30 JP Jumlah Total Jam Diklat 300 JP

12 KOMPONEN DAN ALUR KEGIATAN
Pembukaan Acara pertama adalah pembukaan, penyampaian informasi teknis kegiatan dan informasi yang terkait dengan tujuan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan In- Service Learning 1. 2. Pelaksanaan Kegiatan In-Service Learning 1 diawali dengan latihan kepemimpinan sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan. Latihan kepemimpinan disajikan dalam bentuk aktifitas out -door dan in -door. Out -door dilakukan untuk dinamika kelompok dalam bentuk penugasan-penugasan pasca penyajian informasi terkait kepemimpinan pembelajaran, kewirausahaan atau kepemimpinan spiritual. Untuk kepentingan tertentu lembaga penyelenggara diklat bisa mengundang narasumber yang relevan dengan pengembangan kompetensi kepribadian, sosial, kewirausahaan, atau kepemimpinan. Kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka di kelas untuk pengembangan keterampilan manajerial dan supervisi akademik. Bagian akhir dari kegiatan In-Service Learning 1 adalah penyusunan Rencana Tindakan Kepemimpinan yang didasarkan oleh hasil analisis AKPK individu calon kepala sekolah peserta diklat. 3. Pelepasan Acara terakhir adalah pelepasan, penyampaian informasi teknis kegiatan dan informasi yang terkait dengan OJL.

13 CONTOH FORMAT RTK LIHAT DALAM FIL EXEL

14 KEGIATAN OJL LATAR BELAKANG
On The Job Learning merupakan salah satu upaya untuk memberikan tambahan bekal berupa pengalaman bekerja sebagai calon kepala sekolah di sekolah sendiri maupun di sekolah lain yang relevan dengan kebutuhan pengembangan potensi kompetensi calon kepala sekolah. Oleh karena itu, pengembangan mutu proses pembelajaran On The Job Learning difokuskan pada upaya untuk mempraktekan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang telah dipelajari selama diklat In-Service Learning 1. Menerapkan rencana tindakan kepemimpinan, mensupervisi guru, menyusun perangkat pembelajaran, mengkaji pengelolaan berbagai aspek manajerial merupakan bentuk-bentuk praktek lapangan yang harus dilakukan oleh calon kepala sekolah.

15 LANJUTAN : Untuk menjamin pelaksanaan On The Job Learning terstandar, dan implementasinya relevan dengan pencapaian tujuan pembelajaran, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan berbagai pihak yang berkepentingan, diperlukan pembelajaran secara khusus.

16 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan On The Job Learning diklat calon kepala sekolah dilaksanakan dalam durasi minimal 200 (dua ratus) JP, setara selama 3 bulan. Pelaksanaan kegiatan On The Job Learning di sekolah sendiri dan di sekolah lain ditetapkan oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan dengan lembaga penyelenggara diklat.

17 RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN ON THE JOB LEARNING
(1) On-the Job Learning (OJL) adalah pembelajaran di lapangan dalam situasi pekerjaan yang nyata. Dilakukan di 2 (dua) sekolah, yakni di sekolah sendiri dan di sekolah lain. Pelaksanaan OJL di sekolah sendiri setara dengan 150 JP dan pelaksanaan OJL di sekolah lain setara dengan 50 JP.

18 Lanjutan: Penugasan peserta diklat sebagai calon kepala sekolah magang di sekolah sendiri dan di sekolah lain ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota melalui surat tugas melaksanakan OJL. Surat tugas harus sudah dikeluarkan oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sebelum peserta menyelesaikan diklat In- Service Learning 1 dan dikirimkan ke sekolah sendiri dan ke sekolah lain tempat peserta akan ditugaskan untuk magang. (3) Program OJL terdiri dari: a) Pelaksanaan Rencana Tindak Kepemimpinan, b) Pelaksanaan Observasi Terhadap Guru Junior, c) Menyusun perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, dan Bahan Ajar), d)

19 Pelaksanaan Tugas Mandiri (kajian-kajian), dan e) Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Berdasarkan AKPK dan f) penyusunan portofolio serta materi presentasi hasil OJL. (4) Rencana Tindak Kepemimpinan adalah upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja calon kepala sekolah/madrasah Kegiatan tersebut harus relevan dengan hasil analisis AKPK individu yang terlemah dipadukan dengan hasil EDS mencakup Standar Isi, Proses, Penilaian untuk mencapai SKL , dalam upaya peningkatan kualitas kinerja. Matriks RTK yang telah disusun pada saat In-Service Learning 1 dikonfir-masikan dengan kepala sekolah mentor dan hasil Evaluasi Diri Sekolah. Pelaksanaan RTK dilakukan minimal 2 siklus. (5) Observasi pembelajaran terhadap guru junior dilakukan untuk menerapkan keterampilan konseptual, teknikal dan

20 Lanjutan: interpersonal dalam melaksanakan supervisi akademik di sekolah. Observasi dilakukan pada satu orang guru dengan dua kali pelaksanaan observasi. (6) Penyusunan perangkat pembelajaran dilakukan untuk satu kompetensi dasar pada satu mata pelajaran yang diampu. (7) Tugas mandiri berupa pengkajian untuk mempersiapkan calon kepala sekolah memahami berbagai kegiatan pengelolaan/manajerial di sekolah, yang mencakup a) Penyusunan Rencana Kerja Sekolah; b)Pengelolaan Kurikulum; c)Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah; e)Pengelolaan Peserta Didik; f)Pengelolaan Keuangan Sekolah; g)Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah; h) Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran; i) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.

21 Lanjuatn: Pengkajian minimal mencakup aspek kondisi ideal, kondisi nyata yang terjadi di sekolah kemudian menemukan kesenjangan dan mencari alternatif solusi pemecahannya. Hasil kajian kemudian dikonfirmasikan di sekolah magang (lain). (8) Upaya peningkatan kompetensi berbasis AKPK di sekolah lain adalah kegiatan calon kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensinya berdasarkan kebutuhan individu dengan belajar dari kepala sekolah mentor. (9) Penyusunan portofolio sebagai laporan hasil OJL dilengkapi bahan presentasi. Presentasi dilakukan melalui penyajian lisan dan menggunakan alat bantu komputer/PC dengan program aplikasi Power Point selama minimal 30 menit per peserta dan dilaksanakan pada saat diklat In- Service Learning 2.

22 Lanjutan: On-the Job Learning (OJL) menggunakan metode experiential learning. (11) Selama pelaksanaan On-the Job Learning (OJL), lembaga penyelenggara diklat melaksanakan program pendampingan 3 (tiga) kali. Pendampingan pertama dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan, kesulitan dan kendala yang dihadapi selama melaksanakan OJL dan membantu mengatasi permasalahan, kesulitan dan kendala tersebut. Strategi pendampingan dilakukan berupa tatap muka di kelas dengan petugas pendampingan/master trainer. Pendampingan kedua dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan, kesulitan dan kendala yang terjadi di lapangan upaya mendapatkan masukan dari kepala sekolah mentor. Strategi pendampingan dilakukan berupa tatap muka di kelas dengan petugas pendampingan/master trainer

23 lanjutan dan atau jika memungkinkan dikombinasikan dengan kunjungan ke sekolah tempat magang dan atau tatap muka dengan kepala sekolah mentor. Pendampingan ketiga dilakukan untuk mengidentifikasi perkembangan pelaksanaan OJL melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan OJL dan pembimbingan dalam penyusunan portofolio dan bahan presentasi. Strategi pendampingan dilakukan berupa tatap muka di kelas dengan petugas pendampingan/master trainer. Jumlah petugas pendampingan ditentukan sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta (15 peserta/petugas) ditambah seorang petugas monev. Pendampingan dilakukan selama satu hari di lokasi setara dengan 10 JP. Metode pendampingan antara lain pengisian instrumen monev perkembangan pelaksanaan OJL, konsultasi individu, Focus Group

24 Lanjutan: Discussion, dan umpan balik oleh petugas pendampingan.
(12) Pada akhir kegiatan On-the Job Learning (OJL) kepala sekolah mentor memberikan penilaian sikap kepada peserta diklat yang melaksanakan OJL di sekolahnya. Hasil penilaian disampaikan dalam amplop tertutup dan diserahkan kepada lembaga penyelenggara diklat pada saat diklat In-Service Learning 2. (13) Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah mentor dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis penilaian. (14) Penilaian pelaksanaan program OJL dilakukan oleh master trainer. (15) Panduan pendampingan On-the Job Learning (OJL) ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah. Pengaturan jadwal pendampingan disepakati dengan

25 Lanjutan : Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota dan disesuaikan dengan durasi waktu OJL. (16) Untuk kepentingan pengembangan sistem kediklatan maka lembaga penyelenggara diklat diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi program dan penyelenggaraan OJL. Metode dan instrumen monitoring menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini. Petugas monitoring evaluasi adalah staf administrasi atau panitia diklat.

26 Lanjutan : STRUKTUR PROGRAM ON THE JOB LEARNING N0 Kegiatan dan Jenis Tagihan pada OJL Alokasi waktu SEKOLAH SENDIRI SEKOLAH LAIN Jumlah 1 Rencana Tindak Kepemimpinan 2 observasi pembelajaran guru junior 3 Penyusunan perangkat pembelajaran 4 Tugas mandiri/Kajian 4.1 Mengkaji RKS 4.2 Mengkaji pengelolaan kurikulum 4.3 Mengkaji pengelolaan dan tenaga kependidikan 4.4 Mengkaji Pengelolaan Sarpras 4.5 Mengkaji pengelolaan peserta didik 4.6 Mengkaji pengelolaan keuangan 4.7 Mengkaji pengelolaan tenaga Administrasi 4.8 Mengkaji TIK dalam pembelajaran 4.9 Mengkaji Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 5 Upaya peningkatan kompetensi di sekolah magang berdasarkan hasil AKPK 6 Penyusunan portofolio Jumlah

27 SISTEMATIKA PELAPORAN ON THE JOB LEARNING
Kata Pengantar Daftar Isi Bab I. Pendahuluan Latar Belakang Tujuan Kompetensi Sasaran Bab II. Kondisi Nyata Sekolah Magang Profil Sekolah Sendiri Profil Sekolah Magang Permasalahan yang di temukan di lapangan Bab III. Rencana Tindak Kepemimpinan Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Optimalisasi Peran Kepala Sekolah Sebagai Pengembang Kurikulum Rasional Kualitas Pembelajaran Peran Kepala Sekolah Sebagai Pengembang Kurikulum Kerangka Pemikiran Implementasi Program Rancangan Tindakan Kepemimpinan (RTK 1) Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (RTK 1) Hasil yang di peroleh Rancangan Tindakan Kepemimpinan (RTK 2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (RTK 2)

28 Lanjutan: Hasil yang di peroleh Kajian RKJM dan RKAS
Kajian Hasil On The Job Learning Kajian RKJM dan RKAS Kajian data tendik Kajian dan Prasarana Kajian program Pengelolaan Peserta Didik Kajian Kurikulum Kajian program Supervisi akademik Kajian Program Monitoring dan Evaluasi Bab IV Penutup Kesimpulan Saran-saran

29 KEGIATAN IN 2 In-Service Learning 2 merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan diklat calon kepala sekolah. In-Service Learning 2 dilakukan untuk menilai perkembangan peningkatan potensi kompetensi calon kepala sekolah selama mengikuti diklat calon kepala sekolah. Oleh karena itu, pengembangan mutu proses pembelajaran In-Service Learning 2 difokuskan pada upaya untuk mengetahui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap calon kepala sekolah dan relevansinya dengan pengembangan kompetensi kepala sekolah. Untuk menjamin penyelenggaraan In-Service Learning 2 terstandar, dan implementasinya relevan dengan pencapaian tujuan pembelajaran,

30 LANJUTAN: dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan berbagai pihak yang berkepentingan, diperlukan pembelajaran secara khusus

31 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan In-Service Learning 2 diklat calon kepala sekolah dilaksanakan dalam durasi minimal 30 (tiga puluh) jam 45 menit. Satu kali kegiatan selama 3 hari kerja. Pelaksanaan kegiatan In-Service Learning 2 ditetapkan oleh lembaga penyelenggara diklat berdasarkan kesepakatan dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota

32 RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN IN-SERVICE LEARNING 2
1. In-Service Learning 2 (IN-2) merupakan kegiatan pembelajaran dalam bentuk tatap muka antara peserta diklat dengan master trainer, sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara diklat. 2. Pada awal kegiatan, peserta menyerahkan portofolio dan bahan presentasi serta hasil penilaian sikap dan pelaksanaan program OJL oleh kepala sekolah mentor 1 dan mentor 2.

33 LANJUTAN: In-Service Learning 2 (IN-2) dilakukan untuk menilai portofolio calon kepala sekolah/madrasah dan presentasi hasil OJL. 4. Penilaian portofolio adalah penilaian terhadap sejumlah tagihan hasil pelaksanaan OJL yang dikumpulkan oleh calon kepala sekolah/madrasah dalam satu folder. 5. Portofolio hasil OJL terdiri dari a) laporan tindak kepemimpinan; b) laporan observasi pembelajaran guru junior; c) laporan penyusunan perangkat pembelajaran; d) laporan hasil kajian-kajian sesuai dalam struktur program diklat OJL; dan e) laporan upaya peningkatan kompetensi sesuai dengan hasil analisis kebutuhan pengembangan keprofesian (AKPK). 6. Penilaian portofolio dilakukan oleh master trainer melalui pemeriksaan semua laporan hasil OJL dalam bentuk bahan cetak dan CD. Penilaian

34 LANJUTAN: menggunakan instrumen yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini. 7. Penilaian presentasi dilakukan melalui penyajian lisan dan menggunakan alat bantu komputer/PC dengan program aplikasi Power Point. Materi presentasi berupa Power Point dikumpulkan terlebih dulu dalam satu CD oleh ketua kelompok atau ketua kelas dan diserahkan kepada panitia diklat sebelum pembukaan In-Service Learning 2. Presentasi setiap peserta dilakukan selama minimal 30 menit per peserta. Penilaian menggunakan instrumen yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penilaian. 8. Selama In-Service Learning 2 Master trainer melakukan penilaian sikap menggunakan instrumen yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penilaian. 9. Pengaturan strategi pelaksanaan In Service Learning 2 ditetapkan oleh lembaga penyelenggara diklat. Strategi dapat dilakukan dalam bentuk: a)

35 LANJUTAN: presentasi peserta satu per satu dihadapan master trainer; b) presentasi peserta satu per satu di depan master trainer dan peserta diklat lain dalam kelas besar; c) presentasi peserta satu per satu dihadapan master trainer dan peserta lain dalam kelompok- kelompok kecil. 10. Panduan In-Service Learning 2 ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah. Pengaturan jadwal disepakati dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota. 11. Kegiatan In-Service Learning 2 diawali dengan pembukaan dan diakhiri dengan penutupan diklat. Pada saat pembukaan diklat diwajibkan untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta dan undangan. Dilanjutkan dengan pemberian informasi kepada peserta

36 LANJUTAN: tentang strategi pelaksanaan penilaian dan penjelasan tentang ketentuan penilaian dan kriteria kelulusan. 12. Dalam penutupan, penyelenggara diklat harus menyampaikan laporan penyelenggaraan diklat calon kepala sekolah secara komprehensif mencakup In-Service Learning 1, On The Job Learning dan In-Service Learning 2. Laporan panitia tanpa disertai dengan pengumuman hasil kelulusan peserta karena kelulusan peserta diklat sebagai bagian dari hasil diklat akan disampaikan secara tertulis sebagai laporan oleh lembaga penyelenggara diklat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota. Selanjutnya pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota.

37 LANJUTAN: Untuk kepentingan pengembangan sistem kediklatan maka lembaga penyelenggara diklat diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi program dan penyelenggaraan In- Service Learning 2. Metode dan instrumen monitoring menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini. 14. Setelah selesai melaksanakan In- Service Learning 2, lembaga penyelenggara diklat wajib melaporkan hasil penyelenggaraan diklat yang disertai dengan nilai diklat calon kepala sekolah. Laporan disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten /kota atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota terkait dan kepada LPPKS untuk pengusulan nomor unik kepala sekolah ke kepala BPSDM dan PMP serta untuk data base sertifikat kepala sekolah nasional.

38 Struktur program IN 2 NO MATA DIKLAT JUMLAH JAM
1 Penjelasan kriteria kelulusan JP 2 Presentasi hasil On the Job Learning 10 JP 3 Penilaian Portofolio JP 4 Refleksi Pelatihan JP 5 Evaluasi JP 6 Pembukaan/Penutupan JP Jumlah JP

39 A. JENIS DAN ASPEK PENILAIAN
Penilaian dilakukan terhadap peserta mencakup aspek knowledge, attitude dan skills. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan pada setiap tahapan diklat, yakni In-Service Learning 1, On-the-Job Learning dan In-Service Learning 2. Implementasi penilaian knowledge dilakukan pada In-Service Learning 1, dengan menggunakan instrumen pre test dan post test. Implementasi penilaian attitude dilakukan secara menyeluruh baik pada saat In-Service Learning 1, on the job Learning, dan In-Service Learning 2. Implementasi penilaian skill dilakukan terhadap portofolio dan presentasi hasil yang dilakukan pada On-the-Job Learning. Secara rinci penilaian dilakukan sebagai berikut: 1. Aspek Knowledge Penilaian aspek knowledge dilakukan pada tahap In-Service Learning 1 melalui Post Test dan tugas-tugas individu maupun kelompok. (format penilaian terlampir) 2. Aspek Attitude Penilaian aspek attitude dilakukan pada tahap In-Service Learning 1, On-the-Job Learning, maupun In-Service Learning 2. (format penilaian terlampir) 3. Aspek Skills Penilaian aspek skills dilakukan pada tahap In-Service Learning 1 melalui tugas-tugas dan diskusi kelompok. (format penilaian terlampir) Penilaian In-Service Learning 1 dilaksanakan oleh Master Trainer pada saat tahap kegiatan diklat In-Service Learning 1. Penilaian On-the-Job Learning dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Magang pada saat tahap kegiatan diklat On-the-Job Learning dan oleh master trainer, (3) Penilaian In-Service Learning 2 dilaksanakan oleh Master Trainer pada saat tahap kegiatan diklat In-Service Learning 2.

40 B. PENILAI Penilai dalam diklat calon kepala sekolah/madrasah adalah:
1. Master Trainer; yakni widyaiswara atau dosen yang memiliki sertifikat Master Trainer yang ditunjuk oleh lembaga penyelenggara diklat sebagai master trainer. Master Trainer melakukan penilaian pada setiap mata diklat yang diampu pada diklat In service learning 1 meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan sikap (attitude). Pada In-Service Learning 2 master trainer melakukan penilaian terhadap portofolio dan presentasi laporan hasil OJL serta sikap calon kepala sekolah/madrasah.

41 LANJUTAN: 2. Kepala sekolah sendiri (mentor 1), yakni kepala sekolah dimana calon kepala sekolah bekerja sebagai guru. Kepala sekolah mentor 1 memberikan nilai sikap dan pelaksanaan program pada On-The Job Learning. 3. Kepala sekolah lain (mentor 2), yakni kepala sekolah dimana guru magang sebagai calon kepala sekolah. Kepala sekolah mentor 2 memberikan nilai sikap dan pelaksanaan program pada On-The Job Learning.

42 RAMBU RAMBU PENILAIAN 1) Standar penilaian adalah standar nasional yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian peserta diklat calon kepala sekolah. 2) Penilaian peserta diklat calon kepala sekolah adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta diklat calon kepala sekolah. 3) Penilaian peserta diklat mencakup pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills) dan sikap (attitude). 4) Implementasi penilaian pengetahuan (knowledge) dilakukan pada In-Service Learning I, dengan menggunakan instrumen pre test dan post test. 5) Implementasi penilaian sikap (attitude) dilakukan secara menyeluruh baik pada saat In-Service Learning 1, On the job Learning, dan In-Service Learning 2. 6) Implementasi penilaian keterampilan (skills) dilakukan terhadap portofolio dan presentasi hasil On the job learning pada In-Service Learning 2. 7) Instrumen penilaian In service learning 1 terdiri dari a) post test untuk menilai pengetahuan seluruh mata diklat yang dipelajari, b) penilaian sikap setiap mata diklat untuk menilai sikap peserta pada waktu mengikuti diklat setiap mata diklat, c) penilaian diskusi setiap mata diklat untuk menilai keterlibatan dan keaktifan peserta dalam diskusi kelompok pada setiap mata diklat, dan d) penilaian kepemimpinan untuk menilai aspek kepribadian, sosial, kewirausahaan dan kepemimpinan peserta pada mata diklat latihan kepemimpinan. 8) Instrumen penilaian On-The Job learning terdiri dari 1) instrumen penilaian sikap untuk menilai sikap peserta selama melaksanakan OJL, 2) instrumen penilaian pelaksanaan program OJL. 9) Instrumen penilaian In-Service Learning 2. terdiri dari 1) instrumen penilaian portofolio untuk menilai hasil pelaksanaan OJL yang meliputi RTK, supervisi, perangkat pembelajaran, tugas mandiri, upaya peningkatan kompetensi berdasarkan AKPK dan laporan OJL; 2) instrumen penilaian presentasi untuk menilai kemampuan menyajikan secara lisan hasil OJL yang meliputi aspek isi, penyajian dan pengorganisasian; 3) instrumen penilaian sikap untuk menilai sikap peserta selama In-Service Learning 2. 10) Penyerahan hasil penilaian peserta diklat oleh master trainer kepada lembaga penyelenggara diklat dilakukan sebelum setiap tahapan diklat berakhir. 11) Hasil penilaian peserta diklat selanjutnya diolah oleh lembaga penyelenggara diklat untuk pengambilan keputusan (kelulusan peserta diklat). D. STRA

43 E. REKAPITULASI HASIL PENILAIAN
Rekapitulasi hasil penilaian adalah pengumpulan nilai dari setiap tahap diklat mulai dari In-Service Learning 1, OJL, dan In-Service Learning 2, kemudian dilakukan pengolahan. Karena luasnya cakupan yang dinilai serta, beragamnya instrumen penilaian maka dalam melakukan rekap nilai akhir dilakukan secara bertahap. Adapun tahap rekapitulasi nilai dalam diklat ini adalah: 1. Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 1 Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 1 adalah proses penggabungan aspek yang dinilai dalam tahap In-Service Learning 1. Secara garis besar aspek yang dinilai pada tahap In-Service Learning 1 antara lain adalah

44 LANJUTAN: Kepemimpinan, Manajerial, Supervisi, dan Post test. Pada aspek manajerial terbagi ke dalam mata diklat diantaranya adalah Penyusunan RKS, Pengelolaan PTK, Pengelolaan Sarpras, Pengelolaan Peserta Didik, Pengelolaan Kurikulum, Pengelolaan Keuangan Sekolah, TIK Dalam Pembelajaran, Pembinaan TAS, Monev. Dalam melakukan penilaian terhadap sub aspek manajerial dan supervisi dilakukan dengan menilai sikap, keterampilan dan diskusi kelompok. Tabel pengolahan nilai In-Service Learning 1

45 IN 1 Instrumen Penilaian yang digunakan:
Instrumen penilaian yang dipergunakan dalam In-Service Learning1 adalah: 1) A-1 = Instrumen Pre-test dan Post-tes 2) A-2 = Instrumen Penilaian Sikap 3) A-3 = Instrumen Penilaian Diskusi 4) A-4 = Instrumen Penilaian Kepemimpinan

46 LANJUTAN: 2. Rekapitulasi Nilai On the Job Learning.
Rekapitulasi Nilai On the Job Learning adalah proses penggabungan nilai sikap, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh Kepala sekolah tempat magang pertama (Mentor-1), Kepala sekolah tempat magang Kedua (Mentor-2), dan Master Trainer. Tabel pengolahan nilai On the Job Learning

47 OJL Instrumen Penilaian yang digunakan
Instrumen penilaian yang dipergunakan dalam On the Job Learning adalah, 1) B-1 = Instrumen Penilaian Sikap 2) B-2 = Instrumen Penilaian Pelaksanaan Program

48 LANJUTAN : Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 2.
Rekapitulasi Nilai In-Service Learning 2 merupakan proses penggabungan tiap aspek yang dinilai pada tahap In-Service Learning 2. Adapun aspek yang dilakukan penilaian pada tahap In-Service Learning 2 adalah sikap, portofolio, dan presentasi. Adapun bentuk tabel pengolahan nilai In-Service Learning 2

49 IN 2 Instrumen Penilaian yang digunakan
Instrumen penilaian yang dipergunakan dalam In-Service Learning 2 adalah, 1) C-1 = Instrumen Penilaian Sikap 2) C-2 = Instrumen Penilaian Presentasi 3) C-3 = Instrumen Penilaian Portofolio

50 LANJUTAN Rekapitulasi Nilai Akhir
Rekapitulasi nilai akhir merupakan penggabungan nilai-nilai yang telah dilakukan pada tahap In-Service Learning 1, OJL, dan In-Service Learning 2. Adapun bentuk tabel pengolahan Nilai Akhir seperti ditampilkan di bawah ini. a) Rumus Perhitungan Nilai Akhir Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa nilai akhir terbentuk dari kontribusi nilai In-Service Learning 1 sebesar 35%, kontribusi nilai OJL adalah 15%, dan kontribusi nilai In-Service Learning 2 adalah 50%.

51 KRITERIA KELULUSAN Sebagai pengambilan keputusan akhir untuk menentukan kelulusan peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah digunakan skala penilaian sebagai berikut: ANGKA HURUF KETERANGAN A SANGAT MEMUASKAN B MEMUASKAN <70 C KURANG MEMUASKAN

52 SEMOGA LULUS


Download ppt "GAMBARAN UMUM DIKLAT CAKEP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google