Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR"— Transcript presentasi:

1 Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR
Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR.Rosnidar Sembiring,SH,MHum SUBJEK HUKUM Sebelum menguraikan ini, ada beberapa unsur hukum yang satu sama lain saling terkait. Subjek Hukum adalah pelaku hukum (subject van eenrecht) terdiri dari orang dan badan hukum yang mempunyai hak/ kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum.

2 Objek Hukum : Segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subjek hukum serta dapat dijadikan sasaran di dalam melakukan sesuatu hubungan hukum. Hubungan Hukum : Merupakan akibat dari sesuatu peristiwa hukum Peristiwa Hukum : Adanya hubungan hukum yang menimbulkan terjadinya suatu perbuatan hukum.

3 Kewenangan seseorang untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan/ atau tidak melakukan sesuatu perbuatan dalam hukum. Hak Kewajiban Sesuatu yang harus dilaksanakan. Status/ kedudukan seseorang manusia (warga negara maupun orang asing) melekat pada diri pribadi seorang manusia sejak ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia, dengan penyimpangan khusus bahwa apabila kepentingan seseorang menghendaki, maka seorang anak dalam kandungan pun dapat dianggap telah lahir ke dunia (Pasal 2 joPasal 348 KUH Pdt) dengan syarat : Dilahirkan dalam keadaan hidup ke dunia Semenjak anak itu berada dalam kandungan, ia nantinya harus dilahirkan hidup Ia sudah dibenihkan pada saat kepentingannya terbuka (selama ia berada dalam kandungan).

4 Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah:
Manusia (Natuurlijk Persoon) Badan Hukum (Rechts Persoon). Tetapi jika ternyata kemudian hari ia lahir dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dianggap tidak pernah ada atau dianggap tidak pernah dilahirkan. Pembuktian bahwa Subjek Hukum (manusia) itu telah lahir adalah dengan akta kelahiran (Certificate of birth/ Inggris) atau acte van geboorte/ Belanda. Badan hukum terjadi karena adanya “kerjasama” (Pasal 1618 KUHPer tentang “maatschaap” intinya adanya persetujuan, menurut Pasal 1313 KUHPer harus dilakukan & diterima minimal 2/ dua orang.

5 Bilakah suatu badan/ organisasi yang telah didirikan itu memperoleh status sebagai Badan Hukum ?
Karena konsesi ditetapkan sebagai BH karena UU menentukannya demikian, Pasal 1 ayat (2) UU No. 13/1968 tentang BI : BI adalah Badan Hukum. Pasal 3 ayat (1) UU No. 19/Prp/1960 : Perusahaan Negara yang didirikan dengan PP atas kuasa UU menjadi Badan Hukum. Artinya memperoleh status sebagai badan hukum sesudah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang. UU No. 1/1995 jo No.4 / 2007 tentang PT, status BH akan diperoleh PT sesudah terbitnya persetujuan atas akta pendirinya (termasuk perubahannya) dari Menteri Kehakiman. Demikian halnya dengan Koperasi memperoleh status sebagai BH sejak akta pendiriannya memperoleh persetujuan dari Menteri Koperasi (Pejabat yang ditunjuk untuk itu).

6 Yurisprudensi : Sejak UU No. 16/2001, yayasan sebagai BH diperoleh sesudah akta pendirinya disahkan Menkumham. Kecakapan (Bekwaamheid) Orang / Subjek Hukum yang “cakap” (bevoegd) dapat melakukan tindakan hukum jika “sudah dewasa”, artinya sudah mencapai usia genap 21 tahun atau telah lebih dahulu menikah/ kawin (Pasal 330 jo Pasal 1330 KUHPer).

7 Tidak semua Subjek Hukum manusia yang menghadap Notaris harus dilayani untuk menandatangani akta, seperti : 1. Wanita bersuami, melakukan tindakan hukum atas bantuan (bijstand)/ persetujuan suaminya atau kuasa dari hakim (Pasal 108 KUHPer). Perlu diperhatikan SEMA RI No. 3/1963 jo UU No. 1/74 : Pr bersuami dibenarkan melakukan tindakan hukum, tetapi sepanjang mengenai harta bersama, harus persetujuan suaminya (demikian sebaliknya). Lihat juga Pasal 31 ayat (1) & (2) jo Pasal 36 ayat (1)&(2) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. 2. Anak di bawah umur (terjadi polemik tentang ketentuan dewasa dari berbagai sistem hukum). 3. Orang yang berada di bawah curatele ( onder curatele gesteld). Jika melakukan tindakan hukum harus diwakili curator/ curatricenya (Pasal 446 ayat (3), orang yang berada di bawah curatele karena boros masih dibenarkan untuk membuat surat wasiat. 4. Orang yang dinyatakan tidak hadir (af wezige)/ Pasal 463 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, mis BHP.

8 Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Syarat-syarat Badan Hukum (menurut teori kekayaan) bertujuan : Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya. Hak dan kewajiban BH terpisah dari hak & kewajiban para anggotanya. Badan Hukum ada 2 : Badan Hukum Publik : Negara, Privinsi, Kabupaten Badan Hukum Perdata : PT, Yayasan, Koperasi. Objek Hukum : benda/ barang/ hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Benda berwujud & tidak berwujud Benda bergerak & tidak bergerak.

9 Cakap bertindak dalam hukum
Orang yang sudah dewasalah yang dinyatakan cakap bertindak dalam hukum. Ketentuan dewasa ini tidak terlepas dari penggolongan penduduk meskipun sebenarnya ini sudah dihapus melalui SEMA RI No. 3/1963 & Keputusan Kabinet AMPERA No. 31/U/12/1967 yang isinya ditujukan kepada seluruh Kantor Catatan Sipil, MA dan seluruh jajarannya agar tidak lagi memakai istilah penggolongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 163 IS, tetapi yang ada hanya perbedaan kewarganegaraan (UU No. 62 Tahun 1958 jo UU No. 12 tahun 2006 namun penggolongan hukum masih tetap berlaku (Pasal 131 IS)  Pasal I & II AP UUD 1945.

10 Pendewasaan/ perlunakan ada 2
Orang yang belum dewasa tetapi dapat dinyatakan dewasa dengan cara perlunakan sehingga kedudukan orang tersebut telah sama dengan orang yang sudah dewasa walaupun belum berusia 21 tahun atau belum pernah kawin. Pendewasaan/ perlunakan ada 2 Venia Aetatis : Orang yang belum dewasa dinyatakan dewasa (ketika bermohon telah mencapai usia 20 tahun. Dewasa ini dalam segala macam tindakan hukum (Dewasa secara penuh). Handlichting Pasal 419 BW: Kedewasaan yang diperoleh berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Pada saat mengajukan permohonan, yang bersangkutan sudah 18 tahun, dewasa untuk hal-hal tertentu. Sesewaktu dewasa ini dapat dicabut kembali oleh Pengadilan Negeri.

11 Pengampuan/ Kuratel/ Curatele (Pasal 433-462 BW)
Handlichting Curatele Belum meerderjarig menjadi sama kedudukannya dengan meerderjarig. Orang yang sudah meerderjarig sama kedudukannya dengan orang yang minderdejarig. Sebab-sebab pengampuan : Keborosan (vorkwisting) Lemah pikran (zwakheid van vermogens) Kekurangan daya berfikir : sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan razernij (dungu disertai dengan mengamuk) Pasal BW

12 Pasal 436 BW : yang menetapkan kuratel adalah PN yang dalam daerah hukumnya berdiam orang yang akan diletakkan di bawah kuratel. Yang dapat memohonkan kuratel adalah : Bagi yang kekurangan daya berfikir Setiap keluarga sedarah (bloedverwanten) & suami/istri (echtgenoot)  Pasal 434 BW Jaksa jika si calon kurandus tidak memiliki suami/ istri & keluarga sedarah di wilayah RI. Dalam hal razernij (dungu disertai dengan mengamuk) jaksa boleh memintakan kuratel jika dalam dimintakan. Dalam onnozelheid/ dungu, atau krankzinniqheid/ sakit ingatan jaksa tidak wajib memintakan kuratel apabila bakal kurandus tidak mempunyai suami/istri atau keluarga sedarah. Bagi yang lemah pikiran (zwakheid van vermogens) orangnya sendiri yang merasa tidak cakap untuk mengurus kepentingannya sendiri. Bagi keborosan hanya oleh keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarganya dalam garis menyimpang sampai derajat ke-4 dan atau suami/istri.

13 Prosedur di muka pengadilan (Pasal 437-445 BW) :
Dalam hal kekurangan daya berpikir (krankzinningheid) dan dalam hal keborosan. Permohonannya harus jelas menyebutkan adanya fakta-fakta krankzinningheid atau adanya keborosan. Permohonan tersebut harus disertai alat-alat bukti, saksi-saksi. Pengadilan wajib mendengar keluarga sedarah/ semenda lalu mendengar orang yang hendak dimintakan kuratel itu. Jika orang tersebut tidak mampu berpindah tempat maka pemeriksaan dilangsungkan di rumahnya disertai panitera & jaksa. Dengan alasan tertentu, Pengadilan mengangkat seorang Pengurus sementara guna mengurus pribadi dan harta kekayaan orang yang dimintakan pengampuan itu, setelah itu diberi Putusan dalam sidang terbuka setelah mendengar dan memanggil dengan sah semua pihak & setelah ada konklusi jaksa. PT jika dimintakan banding, berwenang untuk mendengar sendiri orang yang dimintakan kuratel itu jika ada alasan untuk itu. Dalam hal lemah pikiranProsedur hampir sama dengan yang diatas, kecuali dalam proses ini tidak di perlukan fakta-fakta, bukti-bukti, hanya mendengar suami/ istri dari yang memohon, juga anak-anaknya. Pengadilan memutus setelah mendengar konklusi jaksa.

14 Pengampuan mulai berlaku terhitung sejak putusan/ penetapan Pengadilan diucapkan.
Kurandus karena keborosan, tidak cakap hanya sebatas harta kekayaan, yang lain dianggap cakap, mis : dalam bidang hukum keluarga. Scholten  kurandus = kurandus karena kebocoran. Seseorang yang kekurangan daya berpikir, melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan di bawah curatel dapat diminta pembatalannya. Kurandus yang bersuami/istri maka suami/ istri diangkat menjadi kurator/ wakil kurandus kecuali ada hal lain agar dipertimbangkan orang lain yang menjadi kurator/ Pasl 451 BW. Apabila kurandus mempunyai anak yang belum dewasa maka menurut Pasal 453 BW otomatis kurator yang menjadi walinya.

15 Berakhirnya Pengampunan :
1. Bagi Kurandus : Mati, hapus/ berhenti sebab-sebab kuratel, dengan Putusan Pengadilan 1. Bagi Kurator : Pasal 459 BW, seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi kurator selama lebih 8 tahun kecuali apabila kurator itu merupakan suami/istri kurandus atau keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah.

16 Pengertian/ defenisi menurut perundang-undangan
Perkawinan Pengertian/ defenisi menurut perundang-undangan UU No.1/1974 Pasal 1, Perkawinan ialah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (RT) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 26 BW, UU memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. KHI (Inpres No. 1 Tahun 1991) :

17 Pasal 1 bagian c, akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul, diucapkan oleh mempelai pria/ wakilnya, dilaksanakan oleh 2 orang saksi. Pasal 2, Perkawinan menurut Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau miltsaqan qhaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Pengertian/ defenisi menurut Sarjana: Datuk Usman, Perkawinan adalah suatu ikatan untuk membolehkan/ menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang mana hubungan ini sebelumnya dilarang. Hilman Hadikusuma, Perkawinan adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam ikatan tali perkawinan dengan tujuan untuk melanjutkan garis keturunan.

18 Sulaiman Rasyid, Perkawinan adalah suatu pokok yang terutama untuk mengatur kehidupan RT dan turunan, yang akan merupakan susunan masyarakat kecil yang nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat luas. KUHPerdata melihat perkawinan hanya dari segi-segi formalitas belaka, buktinya :


Download ppt "Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google