Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Drs BAMBANG WISNU HANDOYO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Drs BAMBANG WISNU HANDOYO"— Transcript presentasi:

1 Drs BAMBANG WISNU HANDOYO
PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGARAN 2013 OLEH Drs BAMBANG WISNU HANDOYO BANTUL, 19 JUNI 2012

2 LANDASAN BERPIKIR PP PP PP PP UU 32/2004 UU 25/2004 PP 58/2005
PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 PP 58/2005 PERMENDAGRI 21/2011 Omnibus Regulation PERMENDAGRI 55/2008 PERMENDAGRI 37/2012 Pemerintahan Daerah PERDA ??? PERGUB/PERGUB ????

3 Alur Perencanaan dan Penganggaran
RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang Planning Pemerintah Pusat Budgeting Pedoman Pemerintah Daerah

4 10 13 6 7 5 4 8 9 3 2 11 1 12 SKEDUL PERENCANAAN & PENGANGGARAN
Pembahasan & Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD (Juni) 6 Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn DPRD (Juni) Penetapan RKPD (Mei) 5 7 Penyusunan RKA-SKPD & RAPBD (Juli-September) 4 8 Musrenbang Kab/Kota (Maret) Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret) 9 3 Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn DPRD Oktober-November) 10 2 Musrenbang Kecamatan (Februari) Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember) 1 11 Musrenbang Desa (Januari) Penetapan Perda APBD (Desember) 12 13 Penyusunan DPA SKPD Desember) Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya

5 NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

6 ANATOMI APBD meliputi BELANJA YANG DIARAHKAN
BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN MENGIKAT BELANJA YANG DITENTUKAN PROSENTASE OLEH UU/PERATURAN LAINNYA BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM BELANJA LAINNYA

7 BELANJA YG DIARAHKAN BELANJA YG BERSIFAT WAJIB / MENGIKAT DAK DBH-DR DBH CUKAI TEMBAKAU DANA BOS DANA INSENTIF DAERAH DANA PENYESUAIAN BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS BELANJA PEGAWAI BELANJA BUNGA KEGIATAN DPA-L DUKUNGAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL ( spt PENDAMPINGAN DAK, e-KTP)

8 BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI PER UU/PERATURAN LAINNYA
FUNGSI PENDIDIKAN 20 % DARI TOTAL BELANJA URUSAN KESEHATAN 10 % DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI ADD 10 % DARI DANA PERIMBANGAN DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA BANTUAN PARPOL INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BELANJA MODAL SEKURANGNYA 29 % dr BLJ DAERAH BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI PER UU/PERATURAN LAINNYA 26 URUSAN WAJIB (DILUAR PENDIDIKAN DAN KESEHATAN 8 URUSAN PILIHAN DIKAITKAN DENGAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD

9 BELANJA HIBAH BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA TIDAK TERDUGA BELANJA SUBSIDI BELANJA LAINNYA

10 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2013

11 STRATEGI SINKRONISASI KEBIJAKAN
RKP 2013 RKPD 2013 KUA/PPAS APBD

12 Lanjutan …. KUA dan PPAS kabupaten/kota berpedoman pada RKPD kabupaten/kota Tahun 2013 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2013 dan RKPD provinsi Tahun 2013.

13 PRINSIP PENYUSUNAN APBD
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal; transparan; melibatkan partisipasi masyarakat; memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

14 KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
PENDAPATAN DAERAH merupakan perkiraan yang terukur, rasional dan memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. BELANJA DAERAH untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan. PEMBIAYAAN DAERAH menutup defisit atau memanfaatkan surplus

15 Lanjutan …. Pendapatan daerah yang bersumber dari bankeu, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemprov atau pemerintah kab/kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan. Dalam hal penetapan APBD penerima bantuan mendahului penetapan APBD pemberi bantuan, maka penganggaran bankeu pada APBD penerima bantuan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD penerima bantuan dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk bantuan yang bersifat khusus, dan persetujuan DPRD untuk bankeu yang bersifat umum, untuk selanjutnya ditampung dalam P-APBD penerima bantuan. Dalam hal bankeu diterima setelah P-APBD TA 2013, maka bankeu ditampung dalam LRA pemprov atau pemerintah kab/kota penerima bantuan. BELUM DIEDIT>>>>>>>

16 BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI Disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas. Untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai tahun 2013. Memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.

17 Lanjutan …. Penyediaan dana askes berpedoman pada PP 28/2003, Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12/2009. Penganggaran TP-PNSD, memperhatikan amanat Pasal 63 ayat (2) PP 58/2005 dan Pasal 39 Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011.

18 Lanjutan …. BELANJA BUNGA BELANJA SUBSIDI
Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman supaya dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA 2013. BELANJA SUBSIDI Hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebelum belanja subsidi tersebut dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar diketahui besaran subsidi yang akan diberikan, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

19 Lanjutan …. BELANJA HIBAH DAN BANSOS Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mempedomani perkada yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial. BELANJA BAGI HASIL Penganggaran dana bagi hasil mempedomani UU 28/2009. Tata cara penganggarannya memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah pada TA 2013, pelampauan target TA 2012 yang belum direalisasikan ditampung dalam P-APBD TA 2013.

20 BELANJA BANTUAN KEUANGAN
Lanjutan …. BELANJA BANTUAN KEUANGAN Pemprov atau pemerintah kab/kota dapat menganggarkan bankeu kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa dengan pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan kepada parpol berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang bankeu kepada parpol. Pemerintah kab/kota menganggarkan bankeu kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterimanya kecuali DAK sesuai Pasal 68 PP 72/2005.

21 Lanjutan …. BELANJA TIDAK TERDUGA Penganggaran BTT dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi TA 2011 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. BTT merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada TA 2013, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

22 Belanja Pegawai Lanjutan …. BELANJA LANGSUNG
Penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan. Dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan. Dalam satu kegiatan tidak diperkenankan hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium Non PNSD.

23 Lanjutan …. Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan untuk penganggaran hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A.VIII.a.1 Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri 21/2011.

24 Belanja Barang dan Jasa
Lanjutan …. Belanja Barang dan Jasa Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan/dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Inpres 11/2005 dan Permendagri 11/2011.

25 Lanjutan …. Penganggaran untuk menghadiri diklat, bintek/sejenisnya yang terkait dengan pengembangan SDM Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf pemda, yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam diklat, bintek/sejenisnya guna pencapaian efektifitas penggunaan anggaran daerah. Dalam rangka orientasi dan pendalaman tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota berpedoman pada Permendagri 57/2011.

26 Lanjutan …. Belanja Modal Jumlah belanja modal sekurang-kurangnya 29% dari belanja daerah sesuai amanat Perpres 5/2010. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada Permendagri 17/ dan memperhatikan standar barang berdasarkan Permendagri 7/2006, sebagaimana diubah dengan Permendagri 11/2007. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah memperhatikan Perpres 73/2011.

27 PEMBIAYAAN DAERAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penganggaran SiLPA didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran TA 2012 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2013 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA TA 2012. Masa penghapusan piutang PBB-P2 sebagai konsekuensi pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi PAD, berpedoman pada UU 28/2009.

28 Lanjutan …. PENGELUARAN PEMBIAYAAN Penyertaan modal pemda pada BUMN/BUMD dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan perda tentang penyertaan modal. Dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam perda, tidak perlu perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal belum melebihi jumlah yang telah ditetapkan pada perda tentang penyertaan modal. Dalam hal akan menambah melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, dilakukan perubahan perda tentang penyertaan modal.

29 Lanjutan …. Dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM, bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Pemda dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat, agar percepatan pemenuhan target pelayanan air perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% dan wilayah pedesaan sebanyak 60% sesuai target MDG’s tahun 2015 dapat segera tercapai.

30 Lanjutan …. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) PP 58/2005 dan Pasal 61 ayat (2) Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/2011.

31 Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan
Pemda harus melakukan pengendalian batas maksimal defisit APBD TA 2013 dengan berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal perhitungan penyusunan RAPBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, pemda harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan. Dalam hal perhitungan SILPA Tahun Berjalan negatif, pemda melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya.

32 TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Penetapan APBD harus tepat waktu, paling lambat tanggal 31 Des sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (2) Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/2011. Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah disampaikan pemda kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni 2012, DPRD tidak membahas atau pembahasan belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012, KDH melaporkan perkembangannya kepada MDN bagi pemprov dan kepada gubernur bagi pemkab/kota. Selanjutnya, MDN dan gubernur memfasilitasi penyusunannya. Sebaliknya, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS belum disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juni 2012, DPRD melaporkan perkembangannya kepada MDN bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kab/kota. Selanjutnya, MDN dan gubernur memfasilitasi penyusunannya.

33 Lanjutan …. Dalam hal raperda tentang APBD disampaikan oleh KDH kepada DPRD paling lambat Minggu I Oktober 2012, sedangkan pembahasan belum selesai s.d. 30 Nopember 2012, maka KDH menyusun raperkada tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari MDN bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kab/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/2011. Raperkada tentang APBD harus memperhatikan: Anggaran belanja dibatasi maksimum = anggaran belanja P-APBD TA atau APBD TA 2012 apabila tidak melakukan perubahan. Belanja diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas prog dan keg yang ditetapkan oleh pemerintah serta BBH pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dari TA 2013.

34 Lanjutan …. P-APBD TA 2013 harus dilakukan setelah penetapan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA dan laporan semester pertama pelaksanaan APBD TA 2013. Persetujuan bersama antara pemda dan DPRD terhadap raperda P-APBD TA 2013 ditetapkan paling lambat akhir September 2013. Dalam P-APBD TA 2013, pemda tidak diperkenankan untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bankeu yang bersifat khusus kepada pemerintah kab/kota dan pemerintah desa pada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan serta bankeu yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai s.d. akhir TA 2013.

35 Lanjutan …. Raperda APBD/P-APBD sebelum ditetapkan menjadi perda harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal UU 32/2004, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173, Pasal Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/2011. Banggar DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas raperda APBD/P-APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadap raperda APBD/P-APBD paling lama 7 hari kerja setelah hasil evaluasi MDN diterima oleh Gub untuk APBD provinsi dan hasil evaluasi Gub diterima oleh Bupati/Walikota untuk APBD kab/kota. Hasil penyempurnaan ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar penetapan perda APBD/P-APBD. Keputusan Pimpinan DPRD bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya, sesuai maksud Pasal 114 Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/2011.

36 HAL – HAL KHUSUS LAINNYA
Dalam rangka optimalisasi penggunaan DBH-DR tahun- tahun anggaran sebelumnya yang hingga saat ini belum dimanfaatkan dan/atau masih ada di rekening kas umum daerah sebagai SiLPA TA 2012, pemda menganggarkan kembali dalam APBD TA 2013 untuk menunjang program dan kegiatan yang terkait dengan reboisasi hutan dan lahan dengan berpedoman pada perUU-an. Penggunaan DBH-CHT diarahkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai illegal) sesuai dengan PMK yang dijabarkan dengan keputusan gubernur.

37 Lanjutan …. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, pemda secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang- undangan, termasuk dana BOS yang bersumber dari APBD. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemda secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) UU 36/2009. Penjelasan Pasal 171 ayat (2) UU 36/2009 menegaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.

38 Lanjutan …. Dalam rangka mendukung efektifitas implementasi program penanggulangan kemiskinan melalui PNPM Perdesaan dan Perkotaan, pemda harus menyediakan dana pendamping yang bersumber dari APBD dan dianggarkan pada jenis belanja bansos sesuai PMK 168/PMK.07/2009. Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuda, pemda secara bertahap meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip at cost sekurang-kurangnya untuk pertanggung-jawaban biaya transport dan menghindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan KDH.

39 Lanjutan …. Untuk meningkatkan efektifitas penyusunan anggaran BOS TA 2013, pemerintah daerah perlu memperhatikan bahwa dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Prov/Kab/Kota diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun, yang penganggaran dan penggunaannya mempedomani peraturan perundang-undangan. Untuk kebutuhan pendanaan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi TP-PKK prov/kab/kota, pemerintah daerah menganggarkan program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

40 Lanjutan …. Penganggaran program “Peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah” mengacu pada Lampiran A.VII Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/ 2011. DPAL-SKPD mempedomani Pasal 138 Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21/2011. Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada TA sebelumnya, harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2013 sesuai kode rekening berkenaan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas perkada tentang penjabaran APBD TA 2013, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam P-APBD TA 2013.

41 Lanjutan …. Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat diluar cakupan pelayanan JAMKESMAS dan JAMPERSAL, pemerintah daerah harus menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan belanja tali asih kepada PNSD dan penawaran kepada PNSD yang pensiun dini dengan uang pesangon, mengingat tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya.

42 Lanjutan …. Pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA dengan kebijakan nasional

43 HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD (PERUBAHAN PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2011)

44 LATAR BELAKANG PERUBAHAN
Mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD atas implementasi Permendagri No. 32 Tahun 2011 antara lain : Penegasan penggunaan nomenklatur obyek belanja Hibah dan rincian obyek belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pengaturan kembali Nama dan besaran pemberian Hibah dan Bantuan Sosial kpd masing2 penerima dicantumkan pada lampiran tersendiri dlm Perkada ttg Penjabaran Mengakomodasi pemberian Bantuan Sosial kpd individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya

45 PENGANGGARAN H I B A H Pasal 11 REVISI 11 & 11A
Hibah berupa uang dianggarkan dalam kel BTL, jenis, obyek dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD, meliputi: Pemerintah; Pemerintah daerah lainnya; Perusahaan daerah; Masyarakat; dan Organisasi kemasyarakatan. Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan pada Kel BL, (tetap sama) Rincian nama penerima, alamat dan besaran hibah dicantumkan dalam Lampiran III Perkada ttg Penjabaran APBD secara tersendiri. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok BTL, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan pada Kel BL, jenis belanja barang dan jasa, obyek dan rincian obyek hibah barang pd pihak ketiga/masy pada SKPD Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran hibah.

46 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI HIBAH YANG DITERIMA
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA DAERAH NOMOR : TENTANG (judul) DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI HIBAH YANG DITERIMA NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 Dst Pasal 30A Permendagri 32/2011

47 Pemberian bantuan sosial
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada : individu, keluarga, dan/atau masyarakat yg mengalami keadaan yg tdk stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pasal 23 Permendagri 32/2011

48 BANTUAN SOSIAL Pasal 23A (sISIPAN)
Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari : yang direncanakan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. yang tidak dapat direncanakan sebelumnya : dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan

49 PENGANGGARAN BANTUAN SOSIAL Pasal 30 REVISI Psl 30 & 30A
Bansos brp uang dianggarkan dlm kel BTL, jenis, obyek, dan rincian obyek belanja bansos pd PPKD, meliputi: individu dan/atau keluarga masyarakat; lembaga non pemerintahan Bansos brp barang diang-garkan pd Kel BL, (ttp sama) Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bansos dlm Lampiran IV Perkada ttg Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak direncanakan Bansos berupa uang dianggarkan dalam kel BTL, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Bansos berupa barang dianggarkan pada Kel BL, jenis belanja barang dan jasa, obyek dan rincian obyek bansos barang pd pihak ketiga/masy pada SKPD Dalam rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran bantuan sosial Pasal 30 Permendagri 32/2011

50 DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA DAERAH NOMOR : TENTANG (judul) DAFTAR NAMA PENERIMA, ALAMAT DAN BESARAN ALOKASI BANTUAN SOSIAL YANG DITERIMA NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 Dst Pasal 30A Permendagri 32/2011

51 Pelaksanaan dan Penatausahaan
BANTUAN SOSIAL Pasal 32 REVISI KDH menetapkan daftar penerima bansos dlm keputusan KDH Penyaluran/penyerahan bansos didasarkan pada yang tercantum dlm kep KDH), kecuali bansos kpd individu/kelga yg tdk dpt direncanakan sebelumnya Kpd individu/keluarga yg tdk dpt direncanakan sebelumnya didasarkan pd permintaan tertulis dari individu/kelga yg bersangkutan atau srt keterangan dr pejabat yg berwenang serta mendpt persetujuan KDH setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. Pencairan bansos brp uang dilakukan dg cara pembayaran LS. Penyaluran < Rp5 jt dpt mekanisme TU Penyaluran bansos dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial. KDH menetapkan daftar penerima bansos dlm keputusan KDH Penyaluran/penyerahan Bansos didasarkan pada yang tercantum dalam keputusan KDH Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dg cara pembayaran (LS). Penyaluran < Rp5 jt dpt mekanisme TU Penyaluran bansos dilengkapi dg kuitansi sebagai bukti penerimaan uang bantuan sosial. Pasal 32 Permendagri 32/2011

52 PROSES PEMBERIAN HIBAH DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH
CALON PENERIMA HIBAH USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III NPHD KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH TRANSFER

53 PROSES PEMBERIAN BANSOS YG DIRENCANAKAN DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS
CALON PENERIMA BANSOS USULAN TERTULIS KDH REKOMENDASI EVALUASI SKPD TERKAIT DPRD PERTIMBANGAN TAPD DIBAHAS BERSAMA KUA/PPAS DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA RAPBD PERKDH APBD PERDA APBD LAMPIRAN III KEP KDH (NAMA2 PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI

54 KDH PROSES PEMBERIAN BANSOS YG TIDAK DIRENCANAKAN PPKD DPRD
CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL USULAN TERTULIS /SRT KETERANGAN PEJABAT YG BERWENANG KDH REKOMENDASI DPRD SKPD TERKAIT EVALUASI NAMA PENERIMA DAN BESARAN PENGAWASAN PPKD DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS TRANSFER/TUNAI REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH BERIKUT)

55 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
BANTUAN SOSIAL Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait. Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan. Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait. Pasal 34 Permendagri 32/2011

56 Pasal 35a (sisipan) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yg tdk dpt direncanakan sebelumnya paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya. Rekapitulasi memuat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga. Pasal 35A Permendagri 32/2011

57 Pasal 36 REVISI BANTUAN SOSIAL Pasal 36 Permendagri 32/2011
PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 36 REVISI Pemda atas pemberian bansos meliputi: Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bansos atau srt keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah; Kep KDH ttg penetapan daftar penerima bansos; pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan bukti transfer/penyerahan uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bansos. huruf b dan c dikecualikan terhadap bansos bagi individu/keluarga yg tdk dpt direncanakan sebelumnya. Pemda atas pemberian bansosmeliputi: usulan dari calon penerima bansos kepada kepala daerah; kep KDH ttg penetapan daftar penerima bansos; pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; bukti transfer/penyerahan uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bansos. Pasal 36 Permendagri 32/2011

58 PEMBERLAKUAN Pasal 42 REVISI
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertggjwb dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan perkada. Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah. Perkada hrs menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya, paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda ttg APBD Tahun 2013. Pengelolaan hibah & bansos yg diatur lain dg per-UU di kecualikan dari PMDN ini. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertggjwb dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan perkada. Pemda yg telah menetapkan perda yg mengatur hibah dan bansos seblm berlaku PMDN ini menyesuaikan paling lambat 31 Des 2011 Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah.

59 S E K I A N & TERIMA KASIH


Download ppt "Drs BAMBANG WISNU HANDOYO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google