Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANDUAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PENGADAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANDUAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PENGADAAN"— Transcript presentasi:

1 PANDUAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PENGADAAN
PROGRAM HIBAH KOMPETISI 2006 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEGIATAN PENINGKATAN MANAJEMEN PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2006

2 REGIONALISASI PHK BATCH I & II
No. Regional Waktu Batch I Batch II Jumlah A2 B A1 A3 01. Solo 21 Peb 6 16 5 3 30 02. Bandung 11 13 9 4 44 03. Yogyakarta 23 Peb 8 1 26 04. Malang 19 05. Jakarta 25 Peb 23 14 45 06. Makassar 24 07. Medan 28 Peb 7 36 08. Surabaya 18 41 132 57 10 248

3 REGIONALISASI PHK BATCH III
No. Regional Waktu Batch III Jumlah A1 A2 A3 B 01. Solo 10 Peb 19  12  32  02. Surabaya 21  21 48  03. Jakarta 14 Peb 27  22 49  04. Bandung 10  24  05. Yogyakarta 17 Peb 11  16  36  06. Makassar 22  211

4 TENTANG KONTRAK PHK 2006 01. Masa berlaku kontrak :
Kontrak hanya berlaku untuk setiap tahun anggaran (kontrak tunggal), tahun anggaran berikutnya ditentukan oleh hasil kinerja tahun anggaran berjalan melalui evaluasi yang akan dilakukan reviewer. 02. Kontrak ditanda tangani oleh : Pihak Pertama : Penanggung Jawab KPMPT Pihak Kedua : Dekan Fakultas (untuk Univ/Inst) Ketua (untuk Sekolah Tinggi) Direktur (untuk Politeknik/Akademi) 03. Kontrak ditanda tangani setelah : Selesai negosiasi dan costing Menanda tangani SPK (Surat Perintah Kerja) Melakukan penyetoran 100 % counterpart budget (disarankan ke bank pemerintah misal : Bukopin, Mandiri, BNI, BRI) Membuka rekening giro atas nama institusi untuk program kompetisi (disarankan rekening giro pada bank pemerintah) Sepakat dengan diktum-diktum pada kontrak

5 DANA PENDAMPING PHK 2006 No PHK Bacth I Bacth II MP MI 1 PROGRAM A1 -
 10 2,5  2 PROGRAM A2 5 2,5 7,5 3 PROGRAM A3 4 PROGRAM B

6 Minimum Dana Pendamping (%)
DANA PENDAMPING PHK 2006 No PHK Batch III Minimum Dana Pendamping (%) Manajemen Program Monev Internal 01 Program A1 10,0 2,5 02 Program A2 7,5 03 Program A3 04 Program B 5,0

7 DIKTUM KONTRAK PHK 2006 Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Tugas dan Lingkup Pekerjaan Dasar Pelaksanaan Pekerjaan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Evaluasi Kinerja Dana Pendamping Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Cara Pembayaran Keadaan Memaksa Perubahan Pekerjaan Sanksi dan Denda Pemutusan Perjanjian Penyelesaian Perselisihan Domisili/Tempat Kedudukan Bea Materai dan Pajak Dokumen Pekerjaan dan Hak Cipta Lain-lain Penutup

8 BEBERAPA DIKTUM KONTRAK PHK 2006
Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN PIHAK KEDUA untuk tahun pertama sanggup menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini dan menyerahkan hasilnya kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 348 (Tiga ratus empat puluh delapan) hari kalender terhitung sejak ditanda tangani Surat Perintah Kerja atau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2006. Pasal 4 HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN Hasil pengadaan barang dan atau peralatan yang diadakan selama masa Program Hibah Kompetisi A1 menjadi milik pemerintah, tetapi dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA; Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Barang dan jasa yang dibiayai sebagai akibat dari Surat Perjanjian ini harus digunakan sepenuhnya dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Program Hibah Kompetisi A1.

9 Pasal 5 EVALUASI KINERJA PIHAK PERTAMA melalui tim reviewer atau tim yang ditunjuk untuk itu akan melakukan evaluasi kinerja PIHAK KEDUA pada waktu yang telah ditentukan; Audit teknis terhadap Program Hibah Kompetisi A1 ini akan dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku; Kelanjutan pembiayaan untuk tahun anggaran berikutnya akan ditentukan oleh kinerja pelaksanaan Program Hibah Kompetisi A1 tahun anggaran berjalan setelah dievaluasi oleh PIHAK PERTAMA; PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dokumentasi yang memungkinkan PIHAK PERTAMA mendapatkan informasi setiap saat dibutuhkan yang berhubungan dengan Program Hibah Kompetisi A1 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka memenuhi berbagai kepentingan.

10 Pasal 6 DANA PENDAMPING Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Perjanjian ini PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dana pendamping setidak-tidaknya sebesar 12,5% (Dua belas lima puluh per seratus persen) dari biaya pelaksanaan yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA atau sebesar Rp. …………… (…… …………………………… rupiah); Penyediaan dana pendamping sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada saat penanda tanganan Surat Perjanjian ini yang dibuktikan dengan setoran ke rekening giro bank pemerintah yang dibuka khusus untuk Program Hibah Kompetisi A1; PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memanfaatkan dana pendamping sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini selain untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Program Hibah Kompetisi A1.

11 BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 7 BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN Biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Surat Perjanjian ini untuk tahun pertama seluruhnya sebesar Rp. ……………….. (………………………………………………………. rupiah); Biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini yang dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam DIPA nomor / /-/2006 tanggal 31 Desember 2005 melalui Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi adalah sebesar Rp. ……………… (………………………………………. rupiah); Biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sudah termasuk segala pengeluaran PIHAK KEDUA beserta pajak-pajak dan biaya-biaya yang lainnya yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; Kelancaran pembiayaan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Surat Perjanjian ini sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang keuangan.

12 Pasal 8 CARA PEMBAYARAN Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Surat Perjanjian ini, dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dengan mekanisme pembayaran LS melalui KPPN Jakarta III ke rekening giro yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA yaitu rekening nomor ……………… pada Bank ……………………… atas nama ………………………….. , dengan pentahapan sebagai berikut : Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat dijadikan alasan penundaan pelaksanaan pekerjaan Program Hibah Kompetisi A1. Tahap Pertama sebesar 50% (Lima puluh persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Surat Perjanjian ini atau sebesar Rp. ………………… (……………………………………………………………………… rupiah), dibayarkan setelah Surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak; Tahap Kedua sebesar 40% (Empat puluh persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Surat Perjanjian ini atau sebesar Rp. ………………. (…………………… rupiah), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan pekerjaan dengan prestasi sebesar 50% (Lima puluh persen) atau lebih yang dinyatakan dengan Laporan Interim yang dibuktikan dengan Berita Acara Prestasi Pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, dibayarkan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh tim reviewer atau tim yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA; Tahap Ketiga sebesar 10% (Sepuluh persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Surat Perjanjian ini atau sebesar Rp. ………………….. (……………………………………………………………….. rupiah), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan tingkat prestasi 100% (Seratus persen) yang dinyatakan dengan Draft Laporan Final yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, dibayarkan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh tim reiviewer atau tim yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. 1 2 3

13 Pasal 11 SANKSI DAN DENDA PIHAK PERTAMA mempunyai kewenangan untuk menunda, mengurangi nilai dan atau memutuskan Surat Perjanjian ini dalam hal kinerja PIHAK KEDUA tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; Penundaan, pengurangan nilai dan atau pemutusan Surat Perjanjian sebagai akibat seperti dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA pada saat pelaksanaan Program Hibah Kompetisi A1 sedang berlangsung; Keterlambatan dan atau kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai akibat kelalaian PIHAK KEDUA akan merupakan catatan dan pertimbangan bagi PIHAK PERTAMA dan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk semua kegiatan dan program yang berkaitan dengan perguruan tinggi yang bersangkutan; Apabila perguruan tinggi yang diwakili oleh PIHAK KEDUA ternyata melanggar peraturan pelaksanaan pendidikan tinggi sebagaimana telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maka PIHAK KEDUA bersedia menerima sanksi berupa pemutusan Surat Perjanjian ini secara sepihak; Dalam hal terjadi penundaan dan atau pengurangan nilai Surat Perjanjian maka akan diadakan Surat Perjanjian tambahan (Addendum);

14 Pasal 15 BEA METERAI DAN PAJAK Bea meterai dan pajak serta biaya lain yang timbul berkenaan disepakatinya Surat Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

15 PROSES PEMBAYARAN PHK 2006 1 2 3 0 % 50 % 100 % Tahap Pembayaran
Prestasi Pekerjaan 50 % Maret 40 % Agustus 10 % Desember Pembayaran Waktu (2006)

16 MEKANISME PEMBAYARAN PHK 2006
KPMPT SPP DIKTI SPM Ke Ke Ke KPPN SP2D PT Tagihan Antar Bank

17 KELENGKAPAN PENAGIHAN PHK 2006 (TAHAP I)
No. Dokumen 01. Surat Perintah Kerja (SPK) 02. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) 03 Kwitansi Pembayaran

18 CONTOH KWITANSI PEMBAYARAN PHK 2006 TAHAP I
No. ………………… KWITANSI Sudah terima dari : Banyaknya Uang Rp ,00 (Seratus lima belas juta rupiah) Yaitu pembayaran : Tahap pertama pelaksanaan Program Hibah Kompetisi A1 Batch III Tahun Pertama sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan nomor K /KPMPT/A1/I-2/2006 tanggal …………………...… sebesar 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Setuju dibayar : Mengetahui/setuju Setuju dan lunas dibayar tgl a.n Kuasa Pengguna Anggaran/ Atasan langsung ……………………………… …………., ………………. Pembuat Komitmen, Bendahara, Bendahara Pengeluaran, Penerima Uang, Ani Nurdiani Azizah NIP Drs. Sugeng Winarno NIP Drs. Imam Supriyadi NIP …………………………….. NIP.

19 TANDA TANGAN KONTRAK PHK 2006
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PROGRAM HIBAH KOMPETISI A1 BATCH II1 TAHUN PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2006 Nomor : K.003.………../KPMPT/A1/I-2/2006 Tanggal : 18 Januari 2006 Pada hari ini, Rabu tanggal Delapan belas bulan Januari tahun Dua ribu enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : Ani Nurdiani Azizah N I P Jabatan Penanggung Jawab Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor Alamat Komplek Depdiknas, Gedung E, Lantai XIX Jalan Jenderal Soedirman, Senayan – Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (KPMPT), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. ……………………….. ……………………….. ……………. ……………………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………….., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua Belah Pihak berdasarkan : Proposal Program Hibah Kompetisi A1 dengan Judul ………………………………………….; Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor /D1/T/2006 tanggal perihal Penunjukan Pelaksanaan Program Hibah Kompetisi 2006; 3. Surat Perintah Kerja (SPK Penanggung Jawab KPMPT) nomor K.003.………../KPMPT/A1/2006 tanggal ……………………… ; 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Tahun Anggaran 2006 nomor / /-/2006 tanggal 31 Desember 2005.

20 TANDA TANGAN KONTRAK PHK 2006
(2) Hak cipta pelaksanaan Program Hibah Kompetisi A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini berada pada PIHAK KEDUA, sedangkan untuk penggandaan dan atau perbanyakan laporan hasil dalam berbagai bentuk sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK PERTAMA. Pasal 17 LAIN-LAIN Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Kedua Belah Pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. Pasal 18 PENUTUP (1) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini dinyatakan berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak; (2) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini disusun dalam rangkap 10 (Sepuluh) bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama; (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini ditentukan oleh Kedua Belah Pihak secara musyawarah. PIHAK KEDUA ……………. …… PIHAK PERTAMA Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Penanggung Jawab, ……………………….. Ani Nurdiani Azizah NIP Mengetahui/Menyetujui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Dr. Ir. T. Ilyas, M. Eng. NIP

21 TANDA TANGAN SPK PHK 2006 Sanksi :
Apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10/00 (satu permil) setiap hari keterlambatan sebesar-besarnya 5 % (lima persen) dari nilai Surat Perintah Kerja ini untuk disetor ke Kas Negara. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. PIHAK KEDUA Fakultas Teknik Universitas Senayan PIHAK PERTAMA Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Penanggung Jawab, Dekan, Ir. Rahadian Umara, M. Eng. Ani Nurdiani Azizah NIP

22 APBN LANDASAN HUKUM PHK KEPPRES 42/2002 KEPPRES 72/2004
PERPRES 70/2005

23 BUKU KAS UMUM YANG TELAH DISEDERHANAKAN
Bulan : Pebruari 2006 Penerimaan Pengeluaran 004/PHK/06 (nama orang) pembayaran honorarium ketua pelaksana program untuk bulan Peb 2006 Jumlah dipindahkan 003/PHK/06 (nama orang) pembayaran honorarium ketua pelaksana program untuk bulan Pebi 2006 002/PHK/06 (nama orang) pembayaran honorarium koordinator program untuk bulan Peb 2006 001/PHK/06 (nama orang) pembayaran honorarium penanggung jawab program untuk bulan Peb 2006 28 Peb - Diterima 100% setoran counterpart budget Dterima pajak honorarium atas no. bukti 001/PHK/06 s.d 006/PHK/06 10 Peb Jumlah Uraian No. Bukti Tanggal

24 Penerimaan Pengeluaran
Tanggal Uraian No. Bukti Jumlah 10 Peb Jumlah Pindahan - 28 Peb (nama orang) pembayaran honorarium sekretaris program untuk bulan Peb 2006 (nama orang) pembayaran honorarium suporting staf untuk bulan Pebi 2006 Pembayaran Pajak Honorarium atas No. Bukti 001/PHK/06 s.d 006/PHK/06 005/PHK/06 006/PHK/06 007/PHK/06 Jumlah Pengeluaran Saldo Tunai Jumlah Penerimaan Ketua ST/Dekan Fak/Direktur Poli/Akad, Penanggung Jawab Program, ( ) (… )

25 BUKU PEMBANTU BANK Bulan : Pebruari 2006 Tanggal Uraian Penerimaan
Pengeluaran Saldo 01 Peb 28 Peb Penerimaan 100% setoran counterpart budget Penarikan tunai cheque ……………….. - Ketua ST/Dekan Fak/Direktur Poli/Akad, Penanggung Jawab Program, ( ) (… )

26 BUKU PEMBANTU PAJAK Bulan : Pebruari 2006 Penerimaan Penyetoran
Tanggal Uraian No. Bukti Jumlah 28 Peb Pemungutan PPh Pasal 21 001/PHK/06 002/PHK/06 003/PHK/06 004/PHK/06 005/PHK/06 Rp Rp Rp Penyetoran Rp Rp Rp Ketua ST/Dekan Fak/Direktur Poli/Akad, Penanggung Jawab Program,   ( ) (… )

27 FORMAT LAPORAN BULANAN
Nama Perguruan Tinggi : Jurusan : Fakultas : Jenis PHK : Batch : Judul Program : Laporan Bulan : No. Uraian Kegiatan Alokasi Dana (Rp) Realisasi Keuangan Fisik (%) Sisa Dana (Rp) Rupiah % 01 Kegiatan A : Sub Kegiatan 1 Sub Kegiatan n Rp. ………. Rp. …………… ……………… ………… Rp. …………. 02 Kegiatan B : 03 Kegiatan C 04 Manajemen Program Rp.………. …………… 05 Operasional Tim Monev Internal JUMLAH TERMASUK DANA PENDAMPING Ketua ST/Dekan Fak/Direktur Poli/Akad, Penanggung Jawab Program, ( ) (… )

28 FORMAT LAPORAN BULANAN KHUSUS DANA PENDAMPING
Nama Perguruan Tinggi : Jurusan : Fakultas : Jenis PHK : Batch : Judul Program : Laporan Bulan : No. Uraian Kegiatan Alokasi Dana (Rp) Realisasi Keuangan Fisik (%) Sisa Dana (Rp) Rupiah % 01 Manajemen Program Rp. ………. Rp. …………… ……… ………… Rp. …………. 02 03 Kegiatan A : Sub Kegiatan 1 Sub Kegiatan n ……………… 04 Kegiatan B : JUMLAH DANA PENDAMPING …………… Ketua ST/Dekan Fak/Direktur Poli/Akad, Penanggung Jawab Program, ( ) (… )

29 PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PROGRAM HIBAH KOMPETISI
Jenis Pajak Besaran Dasar Pungutan PPh Pasal 21 15,0 % Penerimaan honorarium, gaji/upah, uang lelah dan sejenisnya. Pajak ini berlaku untuk pegawai golongan III/a ke atas. PPh Pasal 22 1,5 % Pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas satu juta rupiah. PPh Pasal 23 6,0 % Sewa barang (untuk perorangan dipungut 2 x 6,0 %). PPN 10,0 %

30 CARA PENGHITUNGAN PAJAK
NO. JENIS PAJAK % CARA PENGHITUNGAN 01. PPN 10,0 x Harga Kontrak 02. 03. 04. 05. PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 15,0 1,5 6,0 12,0 15,0 % x Jumlah Yang Diterima 1,5 % x (Nilai Harga Kontrak – PPN) 6,0 % x (Nilai Harga Kontrak – PPN) 12,0 % x (Nilai Harga Kontrak – PPN) % 10 110

31 DASAR PERHITUNGAN PRESTASI FISIK
No. Kegiatan Sub Kegiatan Bobot Jumlah 01. 02. 03. Technical Assistance (Bantuan Tenaga Ahli) Pembuatan TOR Penunjukkan Tenaga Ahli Negosiasi Penyusunan Program Kerja Workshop/Seminar/Pelatihan Serah Terima Laporan Akhir Lokakarya Penyusunan TOR Penyusunan Panitia Pelaksanaan Lokakarya Laporan Pendidikan Tidak Bergelar (Non-Degree Training) Persetujuan Dari Penyelenggara Implementasi 20 % 5 % 10 % 30 % 60 % 50 % 100 %

32 No. Kegiatan Sub Kegiatan Bobot Jumlah 04. Pengadaan Alat Pembentukan Panitia Pengadaan Pembuatan Bidding Document/Administrasi dan Spesifikasi Teknis Pengumuman Lelang Pengambilan Dokumen Lelang Penjelasan Pekerjaan Pemasukkan Penawaran Evaluasi Penawaran Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Barang Tiba di Tujuan Installation and Training Serah Terima Pertama Serah Terima Kedua 2 % 3 % 7 % 5 % 30 % 20 % 10 % 35 % 100 %

33 No. Kegiatan Sub Kegiatan Bobot Jumlah 05. 06. Hibah Penelitian Pembuatan Guidelines Evaluasi / Seleksi Pengesahan Penerima Grant Penandatangan Kesepakatan Pelaksanaan Laporan Hibah Pengajaran 5 % 10 % 20 % 40 % 100 %

34 CONTOH BERITA ACARA SERAH PEMERIKSAAN PEKERJAAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN Nomor : K /KPMPT/……/2006 Pada hari ini, ………… tanggal ………. bulan ………………… tahun Dua ribu enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Ani Nurdiani Azizah N I P Jabatan Penanggung Jawab Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Alamat Komplek Depdiknas Gedung E Lantai XIX Jalan Jenderal Soedirman – Senayan Jakarta bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dalam kedudukannya masing-masing, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama telah melaksanakan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor K /KPMPT/...../2006 tanggal ………………… 2006. Pada pemeriksaan pekerjaan saat ini, PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pekerjaan dengan tingkat prestasi PIHAK PERTAMA menyatakan menerima dengan baik prestasi fisik pekerjaan yang telah dicapai oleh PIHAK KEDUA . Atas capaian ini, kepada PIHAK KEDUA dapat dibayarkan pembayaran Kedua sebesar 40% (Empat puluh persen) dari nilai Surat Perjanjian atau sebesar Rp. ………………………… (………………………………………………………………………………..).

35 Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA Yang Menerima Pekerjaan, Ani Nurdiani Azizah NIP PIHAK KEDUA Yang Menyerahkan Pekerjaan, ……………………………………… NIP. Catatan : Untuk dapat direalisasikan pembayaran tahap kedua, prestasi fisik yang telah dicapai setidak-tidaknya sebesar 50%.

36 CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Nomor : K /KPMPT/…../2006 Pada hari ini, ………… tanggal ………. bulan ………………… tahun Dua ribu enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Ani Nurdiani Azizah N I P Jabatan Penanggung Jawab Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Alamat Komplek Depdiknas Gedung E Lantai XIX Jalan Jenderal Soedirman – Senayan Jakarta bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dalam kedudukannya masing-masing, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama telah melaksanakan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor K /KPMPT/..../2006 tanggal ………………… 2006. Pada pemeriksaan pekerjaan saat ini, PIHAK KEDUA telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan tingkat prestasi 100%. PIHAK PERTAMA menyatakan menerima dengan baik serah terima yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA . Atas serah terima ini, kepada PIHAK KEDUA dapat dibayarkan pembayaran ketiga sebesar 10% (Sepuluh persen) dari nilai Surat Perjanjian atau sebesar Rp. ………………………… (………………………………………………………………………………..).

37 Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA Yang Menerima Pekerjaan, Ani Nurdiani Azizah NIP PIHAK KEDUA Yang Menyerahkan Pekerjaan, ……………………………………… NIP.

38 KOP RESMI PERGURUAN TINGGI
CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS (PROGRAM HIBAH KOMPETISI) KOP RESMI PERGURUAN TINGGI BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS Nomor : Pada hari ini, ………… tanggal ……………. bulan …………….. tahun Dua ribu enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : N I P : Penanggung Jawab Program : (Univ/Inst/ST/Poli/Akad) : Alamat : selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA N a m a : NIP : Rektor/Ketua/Direktur : Alamat : selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dalam kedudukannya masing-masing, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan serah terima barang inventaris dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA barang-barang inventaris perolehan dari Program Hibah Kompetisi sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir (1) dalam keadaan baru, lengkap dan tidak cacat; dengan spesifikasi sesuai yang telah disepakati; dengan jumlah cukup; dan dapat beroperasi dengan baik. Hal-hal yang terjadi setelah serah terima ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA Yang Menyerahkan Barang,    ……………………………………… NIP. PIHAK KEDUA Yang Menerima Barang,    ……………………………… NIP.

39 CONTOH FAKTUR PAJAK STANDAR

40 CONTOH SURAT SETORAN PAJAK

41 CONTOH SURAT PERINTAH MEMBAYAR

42 CONTOH SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

43 SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PROGRAM HIBAH KOMPETISI TAHUN 2004 UNIV/INS/ST/POLTEK/AKAD ……………. Lembar ke : I, II, III, IV Kode No. : No :  SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS 1. Pejabat berwenang yang memberi perintah Penanggung Jawab Program Hibah Kompetisi ………………….……………………………. 2. Nama Pegawai yang diperintahkan 3. a. Pangkat dan golongan menurut PGPS 1968 b. Jabatan c. Tingkat menurut peraturan perjalanan dinas a. b. c. 4. Maksud Perjalanan Dinas 5. Alat angkutan yang diperlukan 6. a. Tempat berangkat b. Tempat tujuan 7. a. Lamanya perjalanan dinas b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali 8. Pengikut : Nama : Umur Hubungan keluarga/keterangan 9. Pembebanan anggaran a. Instansi b. Mata anggaran a. …………………………………… b. …………………………………… 10 Keterangan lain-lain Dikeluarkan di : Pada tanggal : ……………………………………,   ………………………………….. NIP.

44 Kepala ……………………………………………………. (……………………………….) NIP.
Berangkat dari (tempat kedudukan) Pada tanggal Ke : ………………………….. Kepala …………………………………………………….  (……………………………….) NIP. II. Tiba : ………………….. Kepala …………………………………….……….  III. IV. V. PERHATIAN : Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan, angka 8, lampiran surat edaran Menteri Keuangan tanggal 3 april 1974, No.B296/MK/I/4/1974, edaran Menteri Keuangan tanggal 1979, No. S 247/MK/03/1979

45 BEBERAPA ISTILAH PENGADAAN
No. Yang Dimaksud Dengan Penjelasan 01 Pengadaan barang/jasa pemerintah Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. 02 Penyedia barang/jasa Badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa. 03 Panitia pengadaan Tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. 04 Pejabat pengadaan Personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp ,00 (Lima puluh juta rupiah). 05 Dokumen pengadaan Dokumen yang disiapkan oleh panitia/ pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan. 06 Kontrak Perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 07 Surat jaminan Jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/ kewajiban penyedia barang/jasa.

46 RUANG LINGKUP PENGADAAN
Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini antara lain adalah untuk : Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan; Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

47 PEMBIAYAAN PENGADAAN Biaya administrasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang / jasa meliputi antara lain : Honorarium panitia/pejabat pengadaan; Pengumuman pengadaan barang/jasa; Penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa; Administrasi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengaaan barang/jasa; Khusus untuk PHK pembiayaan tersebut di atas tidak dapat di alokasikan melalui dana yang bersumber dari Ditjen Pendidikan Tinggi.

48 CARA PENGADAAN No. Cara Pengadaan Penjelasan 01. Pelelangan
Panitia harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan media elektronik. Biaya untuk kepentingan ini dialokasikan dalam dokumen anggaran. Ada dua jenis pelelangan (a) umum (b) terbatas. 02. Pemilihan Langsung Dilaksanakan dengan alasan tertentu misalnya pelelangan sulit dilakukan atau tidak menjamin pencapaian sasaran. Peserta yang diundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) calon penyedia barang/jasa. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan seratus juta rupiah. 03. Penunjukan Langsung Pengadaan yang penyedia barang/jasa ditentukan langsung mengingat (a) berskala kecil maksimum lima puluh juta rupiah (b) setelah dilakukan pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat (c) pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat setingkat itu (d) agen tunggal. 04. Swakelola Pekerjaan yang didesain, dilaksanakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga (biasanya pekerjaan fisik bangunan).

49 PROSEDUR PENGADAAN DENGAN PELELANGAN
No. Langkah Penjelasan 01. Persiapan Pelelangan Pembentukan Panitia Pelelangan Panitia berjumlah gasal sekurang-kurangnya (a) 3 orang untuk pengadaan dari di atas 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah (b) 5 orang untuk pengadaan dengan nilai diatas 500 juta rupiah. Anggota panitia pengadaan terdiri dari unsur-unsur yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan, hukum-hukum perjanjian/kontrak. Untuk hal-hal yang bersifat teknis melibatkan instansi teknis terkait. 02. Penyusunan dan Pengesahan HPS/OE HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri/Owners Estimate) disusun oleh panitia dengan telah memperhitungkan PPN dan keuntungan untuk penyedia jasa. Di dalamnya tidak boleh memperhitungkan PPh (pajak penghasilan) dan biaya tidak terduga. HPS/OE tidak bersifat rahasia. 03. Penyusunan Dokumen Lelang dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Dalam dokumen lelang yang disusun oleh panitia harus dicantumkan dengan jelas dan terinci semua persyaratan yang diperlukan (administratif dan teknis). Dokumen lelang terdiri atas RKS, gambar-gambar dan keterangan/penjelasan lain dan disusun dalam Bahasa Indonesia. 04. Pelaksanaan Pelelangan Pengumuman Lelang Panitia harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan melalui media masa (siaran radio, media cetak dan elektronik yang lain). 05. Pengambilan Dokumen Lelang Calon peserta lelang yang diundang berhak mengambil dokumen lelang dari panitia.

50 No. Langkah Penjelasan 06. Penjelasan Lelang (Aanwijziing) Penjelasan kepada calon peserta lelang harus lengkap (metode pengadaan, cara penyampaian penawaran, dokumen yang harus dilengkapi, undangan acara pembukaan dll) dan dibuat berita acara penjelasan (BAP) yang ditanda tangani panitia dan wakil rekanan. Dilaksanakan paling cepat 7 hari kerja sejak tanggal pengumuman. 07. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Peserta yang berminat memasukkan surat penawaran dengan ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Surat penawaran yang telah disampaikan oleh peserta, dibuka dalam suatu rapat yang dihadiri oleh panitia dan peserta lelang. Pembukaan surat penawaran dilengkapi dengan berita acara yang ditanda tangani oleh panitia dan wakil peserta (minimum 2 orang). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 7 hari kerja setelah penjelasan. 08. Evaluasi Penawaran Pelaksanaan evaluasi penawaran ditentukan oleh panitia terhadap semua penawaran yang dinyatakan lulus pada saat pembukaan penawaran. Evaluasi meliputi administrasi, teknis dan harga berdasarkan kriteria yang tidak ditetapkan dalam dokumen lelang. 09. Pembuatan BA Hasil Pelelangan Panitia membuat kesimpulan hasil evaluasi harga dan dituangkan dalam berita acara hasil pelelangan (BAHP) yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota panitia. 10. Penetapan Pemenang Lelang Panitia menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara (administratif dan teknis, serta perhitungan harga dapat dipertanggung jawabkan, telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri, merupakan penawaran terendah).

51 No. Langkah Penjelasan 11. Pengumuman Pemenang Lelang Diumumkan oleh panitia kepada peserta (biasanya) 2 hari kerja setelah diterimanya keputusan oleh pejabat yang berwenang. 12. Sanggahan Peserta Lelang Masa sanggah untuk peserta yang keberatan atas penetapan pemenang diberikan kesempatan (biasanya) dalam waktu 5 hari kerja terhitung pengumuman pemenang lelang. 13. Menjawab Sanggahan Dalam hal terjadi sanggahan, pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan secara proporsional sesuai masalahnya (biasanya) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah sanggahan. 14. Penerbitan SK Penetapan Penyedia Barang/Jasa SK dikeluarkan dengan ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta lelang atau sanggahan tidak benar, sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah. 15. Penandatangan Kontrak Kontrak disiapkan dan ditanda tangani dengan pertimbangan antara lain dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran.

52 PROSEDUR PENGADAAN DENGAN PEMILIHAN LANGSUNG
No. Langkah Penjelasan 01. Permintaan Penawaran Panitia mengundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) calon peserta pemilihan langsung untuk mengajukan penawaran berdasarkan dokumen pengadaan yang diberikan. 02. Evaluasi Penawaran Panitia melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap semua penawaran yang masuk serta menyusun urutan penawaran sebagai dasar untuk menentukan urutan dalam melakukan klarifikasi dan negosiasi selanjutnya. 03. Klarifikasi dan Negosiasi Klarifikasi dan negosiasi dilakukan untuk peserta yang menawarkan harga terendah. Apabila tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan untuk urutan penawar terendah berikutnya. 04. Penetapan Pemenang Pemenang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam satuan kerja yang bersangkutan atas usulan panitia berdasarkan hasil evaluasi dan negosiasi. 05. Penunjukan Pemenang Penunjukan rekanan yang dipilih untuk melaksanakan pekerjaan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam satuan kerja yang bersangkutan. 06. Penandatanganan Kontrak Kontrak disiapkan dan ditanda tangani dengan pertimbangan antara lain dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran.

53 PROSEDUR PENGADAAN DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG
Dalam persiapan pengadaan, tugas panitia termasuk diantaranya (1) mengumpulkan dan meneliti data/informasi teknis dan harga barang/jasa untuk menyusun HPS (2) menyiapkan dokumen pengadaan untuk proses penunjukan langsung. Sedang dalam pelaksanaan langkah-langkah yang harus dilalui meliputi (1) permintaan penawaran (2) negosiasi harga (3) persetujuan penetapan harga (4) penunjukan penyediaan barang/jasa (5) penandatanganan kontrak. Petunjuk Teknis Keppres nomor 18 tahun 2000 (Bab I Petunjuk Umum) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Penunjukkan Langsung adalah metode pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada satu penyedia barang/jasa. Metode ini dapat dilakukan dengan pertimbangan antara lain pekerjaan yang berskala kecil nilainya maksimum lima puluh juta rupiah.

54 TENGGANG WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN
No. Kegiatan Waktu 01. Pengumuman Lelang Penayangan melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan internet dilaksanakan selama 7 hari, melalui media cetak, radio dan TV minimal 1 kali, di awal pengumuman. 02. Pengambilan Dokumen Penawaran Dilakukan 1 hari setelah pengumuman sampai dengan 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. 03. Penjelasan Lelang (Aanwijziing) Dilaksanakan paling cepat 7 hari kerja sejak tanggal pengumuman. 04. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Dimulai 1 hari setelah penjelasan (Aanwijziing). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya 7 hari kerja setelah penjelasan. Pengalokasian waktu di luar proses tersebut di atas, diserahkan sepenuhnya kepada pengguna barang/jasa


Download ppt "PANDUAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PENGADAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google