Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Tata Ruang dan Pertanahan"— Transcript presentasi:

1 Direktur Tata Ruang dan Pertanahan
PERMASALAHAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN DALAM PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN NASIONAL Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, 20 Agustus 2014

2 Kerangka Presentasi Gambaran Umum Isu Strategis
Identifikasi Permasalahan Implikasi Permasalahan Tantangan Usulan Kebijakan

3 PROVINSI yang Belum Menetapkan Perda RTRW PROSES Pengajuan SK Menhut
Gambaran Umum (1) NO PROVINSI yang Belum Menetapkan Perda RTRW PERDA 1 Sumatera Utara No. 7 Tahun 2003 2 Riau No. 10 Tahun 1994 3 Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2006 4 Kep. Riau 5 Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2004 6 Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2003 7 Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2000 8 Kalimantan Timur No. 12 Tahun 1993 TOTAL PROVINSI: 8 PROVINSI 8 Provinsi 25 Provinsi Total: 33 Provinsi No PROSES Pengajuan SK Menhut PROSES TIMDU (1 PROVINSI) 1 Sumatera Utara Papua Barat 2 Provinsi 31 Provinsi Total: 33 Provinsi

4 Gambaran Umum (2) Panjang Batas Kawasan Hutan: 418.478,63 Km
Luas Daratan (hasil kesepakatan bersama BIG) Luas wilayah darat NKRI : Km2 Luas wilayah darat berupa Kawasan Hutan : ,85 Km2 Luas wilayah darat berupa Non Kawasan Hutan : ,51 Km2 (sumber: Surat BIG No. B-3.4/SESMA/IGD/07/2014, 3 Juli 2014) Panjang Batas Kawasan Hutan: ,63 Km Sudah Ditata Batas : ,6 Km Belum Ditata Batas : ,0 Km (Sumber: Rapat 26 Juni 2014) Cakupan Peta Dasar dan Sertipikat Tanah Luas cakupan peta dasar pertanahan mencakup 25,437jt Ha ( Km2) atau 13,31% dari keseluruhan luas wilayah Indonesia (berdasarkan data BPN, Juli 2013) Jumlah bidang tanah yang telah disertipikat tanah sebanyak bidang tanah atau 51,80% dari total bidang tanah secara Nasional (2013).

5 Isu Strategis Bidang Kehutanan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan
Isu utama : Belum terselesaikannya penetapan kawasan hutan di beberapa daerah; Skala peta yang tidak rinci; kebanyakan menggunakan skala 1: atau 1: dan tersedia paling rinci beberapa menggunakan skala 1:50.000

6 Perbedaan cara pandang mendefinisikan kawasan hutan;
Identifikasi Permasalahan Bidang Kehutanan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan (1) Perbedaan cara pandang mendefinisikan kawasan hutan; Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang tidak sesuai dengan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan saat ini; Kawasan hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan vs. fungsi eksisting untuk pemanfaatan non-hutan di kawasan tersebut Kekuatan hukum pengaturan kawasan hutan melalui UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Penguasaan penuh kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan Adanya peluang konversi hutan produksi menjadi kawasan non-hutan oleh Kementerian Kehutanan;

7 Identifikasi Permasalahan Bidang Kehutanan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan (2)
Pertukaran informasi pada level teknis di kabupaten/kota antara Kemenhut dengan instansi lain; Rekomendasi Tim Terpadu (Timdu) seringkali tidak dijadikan pertimbangan di dalam proses penetapan kawasan hutan oleh Kemenhut; Kantah BPN menerbitkan sertipikat hak dalam kawasan hutan;

8 Alur Penyusunan-Penetapan Peraturan Daerah RTRW
Persetujuan Substansi Teknis Raperda YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH GUBERNUR/ WALIKOTA/BUPATI KONSULTASI Menteri Dalam Negri Dikoordinasikan oleh BKPRN Dihasil-kan Diselenggarakan Dilakukan Berkoordinasi dengan BKPRN Surat Permintaan Evaluasi dari Gubernur/Walikota /Bupati PENYUSUNAN INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG Permendagri Permen PU; Permen Kelautan dan Perikanan, kehutanan Dll. Substansi Teknis GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI dan DPRD Menetapkan Raperda menjadi Perda EVALUASI Raperda RTRW Konsultasi Evaluasi Substansi Kehutanan (1) (2) & (3) (5) (4) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.36/Menhut-II/2010 Peraturan Menteri PU No. 11/PRT/M/2009 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2008 Hasil Persub dikembalikan ke Daerah Raperda yang telah disetujui daerah diajukan kepada DPRD

9 Alur Proses Kajian Terpadu Perubahan Kawasan Hutan
Usulan Bupati UU 26/2007 UU 41/1999 RaPerda RTRWP Gubernur Menteri Kehutanan Ada Perubahan Kawas an Hutan Persetujuan Peruntukan Ruang KH Tidak Persetu-juan Menteri Kehutanan Perubahan Fungsi Catatan: DCPLS (Dampak Penting Cakupan Luas Strategis) Ya Tidak Perubahan Peruntukan DPCLS Penelitian Terpadu DPR RI Ya

10 Implikasi Permasalahan
Terkendalanya proses penyelesaian rencana tata ruang; Konflik pemanfaatan ruang kawasan hutan – kepastian hukum pemanfaatan ruang; Kepastian hukum hak atas tanah pada sekitar batas kawasan hutan.

11 Tantangan Perlu kebijakan baru yang dapat secara sistemik “memaksa” kesamaan cara pandang dan pertukaran informasi hingga ke level teknis di Kab./Kota (dengan sistem pendaftaran tanah BPN)

12 Usulan Kebijakan Perlunya alokasi efisien untuk:
penetapan luasan minimal dari masing-masing fungsi kawasan hutan di suatu wilayah penetapan lahan cadangan yang dapat digunakan oleh sektor lain. Perlunya transparansi dalam: pengambilan keputusan pentapan kawasan hutan (argumen menyetujui/menolak rekomendasi Timdu) pelepasan kawasan hutan secara parsial Kejelasan batasan waktu dalam penyelesaian penetapan perubahan kawasan hutan Publikasi Batas Kawasan Hutan dan melakukan integrasi dengan sistem Pendaftaran Tanah Geo KKP Kantor Pertanahan BPN;

13 Konsep Publikasi Batas Kawasan Hutan
Lindung Budidaya INSET Hutan Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Perlu pengukuran batas hutan pada skala yang sama untuk memberikan kepastian hukum hak atas bidang tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan. Delineasi batas yang juga dijamin oleh negara

14 Manfaat Publikasi Batas Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan: inventarisasi serta pengelolaan kawasan hutan yang lebih optimal. Badan Pertanahan Nasional (BPN): pengelolaan pertanahan nasional yang lebih optimal, meminimalkan intrusi sertifikasi di Kawasan Hutan. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: mudah mengidentifikasi kawasan hutan – non hutan dengan mudah dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang Masyarakat di sekitar perbatasan kawasan hutan, mendapatkan kepastian batas kawasan hutan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah

15 Pilot Project Untuk menguji konsep publikasi tata batas kawasan hutan, diperlukan pilot project. Tujuan pilot project: Mendapatkan gambaran awal pelaksanaan publikasi tata batas kawasan hutan Menyusun pedoman pelaksanaan publikasi tata batas kawasan hutan Kriteria Lokasi Pilot Kawasan hutan dengan luasan wilayah terjangkau untuk pembuatan poligon tetap ( < Ha), agar pelaksanaan pilot project dapat dilakukan dalam waktu 1 tahun Kawasan hutan yang berbatasan dengan kawasan budidaya dengan corak pemanfaatan lahan beragam; untuk lebih menunjukkan bahwa proses publikasi tata batas kawasan hutan penting untuk dilakukan Provinsi dengan luas wilayah yang kecil agar penyelesaian pilot project publikasi tata batas kawasan hutan (terhitung 1 provinsi) dapat dilakukan dalam kurun waktu 3-5 tahun

16 Lokasi Pilot Project (Provinsi Bali)
Hutan Lindung Yeh Ayah Luas 569 Ha Kec. Selemadeg dan Kec. Pupuan Kabupaten Tabanan

17 Gambaran Lokasi Pilot Project
Hutan Yeh Ayeh terletak di Kabupaten Tabanan Propinsi Bali merupakan salah satu hutan dengan status Hutan Lindung. Hutan Yeh Ayeh terletak di lembah dengan medan yang cukup sulit untuk di akses. Hutan Yeh Ayeh juga berbatasan dengan bendungan dan perkebunan rakyat. Salah satu sisi hutan Yeh Ayeh berbatasan dengan perkebunan coklat. (SK.800/Menhut-VII/2009)

18 Lokasi Pilot Project (Provinsi Bangka Belitung)
Hutan Lindung Pantai Rebo Kec. Sungailiat dan Kec. Merawang Kabupaten Bangka Hutan Suaka Alam Gunung Mangkol

19 Gambaran Lokasi Pilot Project
SK.798/Menhut-II/2012 Kawasan Hutan Lindung Pantai Rebo Pada titik ini terdapat sebuah kuil yang tergolong berukuran besar. Adapun di sekitarnya telah terdapat beberapa penggunaan lahan berupa perkebunan, pertambangan, kawasan pariwisata maupun permukiman masyarakat setempat. Kawasan Hutan Konservasi Gunung Mangkol Pada titik ini telah terdapat perumahan. Adapun disekitarnya didominasi oleh penggunaan lahan berupa perkebunan (termasuk sawit), bahkan pertambangan di lokasi yang lebih mengarah ke dalam kawasan hutan.

20

21 trp@bappenas.go.id www.trp.or.id
Terima Kasih


Download ppt "Direktur Tata Ruang dan Pertanahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google