Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelaksanaan Anggaran Sosialisasi Regional Kementerian Keuangan Batam, 15 November 2011 Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksanaan Anggaran Sosialisasi Regional Kementerian Keuangan Batam, 15 November 2011 Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian."— Transcript presentasi:

1 Pelaksanaan Anggaran Sosialisasi Regional Kementerian Keuangan Batam, 15 November 2011 Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan

2 A. PROGRES PELAKSANAAN ANGGARAN 2011 2 REALISASI DIPA NON BELANJA PEGAWAI 80% KEMENTERIAN KEUANGAN Pagu dan Persentase Realisasi DIPA Per 31 Oktober 2011 Pegawai %Barang%Modal%Jumlah% 7.993.03885,006.439.74849,763.188.60522,6217.621.39260,83 SPK/ KONTRAK SPP SPM SP2D PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN Dalam Jutaan Rupiah

3 3 NoUnit Pagu dan Persentase Realisasi DIPA Per 31 Oktober 2011 Pegawai%Barang%Modal%Jumlah% 1SETJEN5.381.88783,49636.49837,89897.88722,916.916.27371,43 2ITJEN26.50075,0566.08057,6110.11019,13102.69058,32 3DJA35.48292,3765.95245,8221.69225,02123.12655,57 4DJP1.295.29091,652.715.59654,481.186.22613,415.197.11254,37 5DJBC467.55485,201.157.93251,11442.41520,982.067.90152,37 6DJPK20.97075,63112.63739,106.34329,20139.95044,12 Dalam Jutaan Rupiah PENYERAPAN ANGGARAN PER UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

4 4 NoUnit Pagu dan Persentase Realisasi DIPA Per 31 Oktober 2011 Pegawai%Barang%Modal%Jumlah% 7DJPU14.81779,9954.64061,5542.68520,60112.14248,40 8DJPB464.24685,24783.32145,96259.37836,741.506.94656,47 8DJKN166.82485,25305.89849,92180.42645,57653.14857,74 10 BAPEPAM LK 45.94382,07131.49828,3421.79417,95199.23639,59 11BPPK51.20083,19258.60854,15110.67555,88420.48358,14 12BKF22.32574,23155.08537,088.97125,35182.38141,05 Dalam Jutaan Rupiah PENYERAPAN ANGGARAN PER UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

5 B. KENDALA DAN SOLUSI PENYERAPAN ANGGARAN NOKENDALASOLUSI 1 Pejabat Perbendaharaan  Penunjukkan  Penggantian  Penunjukkan lebih awal  Skenario penggantian 2 Kesalahan DIPA  Teliti  Revisi 3 Bintang/diblokir Persyaratan dipenuhi  TOR  RAB 4 Gagal Lelang  Spesifikasi barang/jasa agar jelas  HPS yang realistis  Direncanakan pada akhir TA sebelumnya 5

6 B. KENDALA DAN SOLUSI PENYERAPAN ANGGARAN NOKENDALASOLUSI 5Penghapusan BMN berlarut- larut  Menyusun rencana penghapusan BMN;  Menyampaikan usulan penghapusan BMN di awal tahun. 6 Aplikasi Forecasting Satker (AFS) Koordinasi dengan KPPN 7 Minimnya pegawai yg memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa  Mendata panitia PBJ yang telah dan belum mendapatkan sertifikasi PBJ  Menyampaikan usulan pegawai/ panitia PBJ yang belum mendapatkan sertifikasi PBJ agar diikutsertakan dalam Diklat PBJ/Ujian Sertifikasi PBJ. 6

7 C. PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012 Penunjukan Pejabat Pelaksana Anggaran 7 Pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan Membuat Rencana Kegiatan dikaitkan dgn Dana (POK) Membuat Rencana Pengadaan Capacity Building MONITORING DAN EVALUASI PER BULAN

8 D. PENATUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN 8 Mekanisme pembayaran UP Pertanggungjawaban Penggantian UP UP Rekonsiliasi dengan KPPN Disampaikan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dengan dilampiri rek. koran Disampaikan ke KPPN, Menteri Keuangan dan BPK LPJ Ketepatan perhitungan tarif pajak Ketertiban penyetoran pajak Ketertiban penanganan bukti setor Ketertiban dan Ketaatan pelaporan PERPAJAKAN Disetor ke kas negara melalui SSPB Kode satker Setjen 409294 Kode akun penyetoran 512411 SALDO AKHIR TA TKPKN

9 E. HASIL PEMERIKSAAN BPK TERHADAP BENDAHARA PENGELUARAN KEMENTERIAN KEUANGAN 9 Tujuan pemeriksaan BPK terhadap Bendahara Pengeluaran adalah untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2010 pada satker di lingkungan Kementerian Keuangan (Setjen, DJPBN, DJP, dan DJBC)

10 TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN 10 1.Bendahara Pengeluaran salah mengenakan jenis pajak;  Belanja pemeliharaan dan penyediaan tenaga operator mesin lift, dipotong PPh Ps 4 ayat (2), yang seharusnya dipotong PPh Ps 23.  Dasar Hukum : UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) huruf c.  PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain, Pasal 1 ayat (1) 2.Bendahara Pengeluaran salah menerapkan tarif pajak;  Biaya Belanja Bahan dengan rekanan yang tidak punya NPWP, yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal.  Dasar Hukum : UU PPh Pasal 22 ayat (3) dan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Pasal 2 ayat (3)

11 TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN 11 3.Bendahara Pengeluaran tidak memotong/memungut pajak  Penyerahan Jasa Perbendaharaan kepada Bank/Pos Persepsi seharusnya terutang PPN dan dipungut sebesar 10/110 dari imbalan/fee.  Dasar Hukum : UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (3) huruf d dan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-1172/ PJ.03/2010 tanggal 1 September 2010 4.Bendahara Pengeluaran memotong/memungut pajak atas objek yang seharusnya tidak dikenakan pajak yang mengakibatkan indikasi kelebihan penerimaan negara;  Belanja Barang yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah seharusnya tidak dipungut PPh Ps 22  Dasar Hukum : UU PPh Pasal 22 dan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Pasal 3 ayat (1) huruf e

12 TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN 12 5. Bendahara Pengeluaran terlambat menyetorkan pajak yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa bunga;  Dasar Hukum : UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 9 ayat 2 (a) dan  PMK Nomor 80/PMK.03/2010 tentang perubahan PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo Pembayaran dan penyetoran pajak.

13 TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN 13 6.Bendahara Pengeluaran terlambat melaporkan SPT Masa yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda;  Dasar Hukum : UU KUP Pasal 3 ayat (3c), Pasal 7 ayat (1)  PMK Nomor 80/PMK.03/2010 tentang perubahan PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo Pembayaran dan penyetoran pajak 7.Bendahara Pengeluaran tidak melaporkan SPT Masa yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.  Dasar Hukum : UU KUP Pasal 3 ayat (3c), Pasal 7 ayat (1)  PMK Nomor 80/PMK.03/2010 tentang perubahan PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo Pembayaran dan penyetoran pajak

14 TERIMA KASIH Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Gedung Djuanda I Lantai 8—11 Jalan Wahidin No. 1 Jakarta 10710 Telepon (021)3449230 Pes. 6248, 3812337 Faksimile (021) 3852146 Situs www. depkeu.go.id


Download ppt "Pelaksanaan Anggaran Sosialisasi Regional Kementerian Keuangan Batam, 15 November 2011 Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google