Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMia Dinata Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
2. KK II Bapak, Ibu, suami/isteri, saudara KK III Bapak, Ibu, suami/isteri KK IV Mawali Bapak, Mawali Ibu, suami/isteri Patrilineal Ajaran Hijab Menghijab: Ahli waris yang lebih dekathubungan kekerabatan dengan pewaris menghijab ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya
2
Ajaran hijab menghijab dalam patrilineal
Ahli waris Yang Terhijab Cucu Lk Cucu Pr Kakek (dr Bpk) Nenek (dr Bpk) Nenek (dr Ibu) Sdr Kandung Lk Sdr Kandung Pr Ahli Waris Yang Menghijab Anak Lk Anak Lk dan 2 Anak Pr Bpk Bpk dan Ibu Ibu Anak LK & Keturunan + Bpk
3
No 6 + sdr kdg lk No org sdr kdg pr & sdr kdg yg ashabah anak, cucu, bpk, kakek Ayah, Keturunan lk, kakek, sdr sebpk lk No 11 + Keponakan Lk (sdr sekndg Lk) No 12 + Keponakan Lk (sdr sebpk Lk) No 13 + Paman Kdg Lk Sdr Sebpk Lk Sdr Sebpk Pr Sdr seibu Keponakan Lk (sdr sekndg Lk) Keponakan Lk (sdr sebpk Lk) Paman Kdg Lk Paman sebpk lk
4
AWL (ketekoran) Awl adalah suatu cara penyelesaian kasus dalam hal terjadi ketekoran dalam pembagian harta peninggalan, artinya pembagian itu lebih dari satu. penyelesaiannnya dilakukan dengan cara pengurangan bagian masing – masing ahli waris secara berimbang
5
Kasus Mimbariyah “seorang meninggal meninggalkan Janda (a), dua orang anak perempuan (b) dan (c), Ibu (d), dan Bapak (e)” Dalam kasus diatas, setelah mereka diberi bagian tertentu (faraid) sesuai ketentuan Al- Qur’an Surah An- Nisaa ayat 11 dan 12, maka (a) mendapat 1/8, (b) dan (c) mendapat 2/3, (d) mendapat 1/6, dan (e) mendapat 1/6. Apabila dijumlah, hasil pembagian tersebut menjadi 27/24, artinya lebih besar dari 1 (satu) atau tekor, maka diminta Khalifah Ali memberi putusan. Khalifah Ali menjawab: “Berikan kepada si janda 1/9 daripada memberi 1/8”. Demikianlah atsar Ali Bin Abi Thalib tersebut.
6
Pembagian setelah di Awl a = 3/27 b&c = 16/27 d = 4/27 e = 4/27
e ======== d a ==== b c Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b&c = 2/3 = 16/24 d = 1/6 = 4/24 e = 1/6 = 4/24 Jumlah = 27/24 Pembagian setelah di Awl a = 3/27 b&c = 16/27 d = 4/27 e = 4/27 Jumlah = 27/27
7
RADD Rad adalah pengembalian sisa bagi secara berimbang kepada semua Dzul FARAIDH jika dalam pembagian warisan telah diberikan kepada dzul faraid bagian yang telah ditentukan dan ternyata dalam pembagian tersebut masih terdapat sisa, maka sisa tersebut akan dibagikan secara berimbang kepada para ahli waris berdasarkan angka faraidnya
8
Pembagian sisa bagi kepada Dzul Faraidh
Pendapat pertama menyatakan bahwa kalau ada sisa bagi yang di rad kan, maka semua orang yang telah ditentukan sebagai dzul faraid berhak mendapat bagian dari sisa bagi yang hendak di rad kan itu (dianut oleh Sajuti Thalib ) janda/duda tidak mendapat bagian dari rad walaupun mereka adalah ahli waris yang disebut dzul faraid. Hal ini berpedoman kepada prinsip bahwa sisa kecil adalah untuk dzul qarabat, maka janda/duda yang tidak pernah berkedudukan sebagai dzul qarabat haruslah disingkirkan dari persoalan sisa bagi itu. (dianut oleh Hazairin)
9
Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b,c,d = 2/3 = 16/24 e = 1/6 = 4/24
Ada seorang meninggal (P = pewaris). Ia meninggalkan Janda (a), tiga orang anak perempuan (b, c, d), seorang Ibu (e), dan seorang saudara perempuan kandung (f) Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b,c,d = 2/3 = 16/24 e = 1/6 = 4/24 f = 0 (karena di luar KK I) Jumlah = 23/24
10
sisa 1-23/23 = 24/24 – 23/24 = 1/24. masing masing ahli waris akan mendapat tambahan: a : b,c,d : e = 3/24 : 16/24 : 4/24 = 2 : 16 :4 Jumlahnya ( = 23). Angka 23 tersebut dijadikan pembagi, sehingga masing masing mendapat tambahan: a = 3/23 x 1/24 = 3/552 b,c.d = 16/23 x 1/24 = 16/552 e = 4/23 x 1/24 = 4/552
11
hasilnya adalah: a = 1/8 + 3/552 = 69/ /552 = 72/552 b,c,d = 2/3 + 16/552 = 368/ /552 = 384/552 e = 1/6 + 4/552 = 92/ /552 = 96/552 Jumlah = 552/552
12
Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b,c,d = 2/3 = 16/24 e = 1/6 = 4/24 f = 0 (karena di luar KK I) Jumlah = 23/24 Pembagian setelah Radd: A = 3/24 = 3/23 b,c,d = 16/24 = 16/23 e = 4/24 = 4/23 f = 0 (karena di luar KK I) Jumlah = 23/23
13
Pembagian Harta Peninggalan
Seluruh Harta x Zakat x . Hutang Keluarga X . Syirkah (50%) x . Hutang Pribadi X Wasiat x Harta Peninggalan X Yang Dibagi
14
Kewarisan menurut KHI Penggolongan Ahli Waris: Keutamaan Mewaris :
Bagian Tertentu Bagian Sisa Penggantian Keutamaan Mewaris : Bapak, Ibu, Janda/Duda, anak (Penggantinya) Saudara Mewaris jika pewaris tidak meninggalkan anak
15
Besar bagian Ahli Waris
Anak (ps 176 KHI) Ayah (177 KHI) Ibu (178 KHI) Duda (179 KHI) Janda (180 KHI)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.