Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Internet, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Internet, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi"— Transcript presentasi:

1 Internet, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi

2 Internet Medium massa ke delapan (buku, koran, majalah, alat rekam suara, film, radio, televisi) dengan banyak isi Muncul pertengahan 1990-an Internet: jaringan kabel ,telepon dan satelit yg menghubungkan komputer Bersifat interaktif real time Disebut juga medium massa (walau sifatnya interaktif)

3 Internet Teknologi internet membuat ribuan perusahaan media massa menempatkan produknya di internet (pengiklan mengeluarkan 12,9 milyar dolar tahun 2005) Teknologi langsung dan akses murah Di amerika serikat 200 juta orang menggunakan internet Hampir semua majalah dan koran di Amerika punya situs internet

4 Internet Awalnya sistem komunikasi militer yg dibuat 1969 (ARPAnet)Advanced Research Project Agency Network Generasi awal hanya memuat teks Web: struktur kode-kode yg mengizinkan pertukaran antarteks,grafis,video dan audio Cyber: istilah yg mengawali kata yang berkaitan dengan komunikasi lewat komputer Cyberspace:istilah yg berasal dari novel fiksi ilmiah karya William Gibson (1984) Cyberspace: tempat maya di mana komunikasi terjadi

5 semikonduktor Semikonduktor:chip silikon mirip kaca yg bentuknya kecil,yang biasa dipakai untuk merespons arus negatif listrik atau positif Kompresi: teknologi semikonduktor yang memungkinkan memecah saluran telepon Ditemukan Brattain, Bardeen dan Shockley William Shockley mendirikan perusahaan riset di Palo Alto California dan memilih germanium untuk bahan semikonduktor Mendorong munculnya miniaturisasi perangkat elektronik dan mekanik

6 World wide web Lexis: database full-text online pertama yg memuat dokumen hukum. menjadi database online pertama yg memuat berita dan publikasi dari seluruh dunia ISP:Internet Service Provider: memberikan portal internet dan membantu menavigasikan keruwetan di dalam internet World Wide Web (diciptakan oleh Tim Barners Lee tahun 1991).ide utamanya adalah melacak semua asosiasi acak yg muncul dalam kehidupan nyata Terdiri atas 3 unsur: URL (universal resource locator);HTTP (hypertext transfer protocol); HTML (hypertext markup language) bahasa yg dipakai untuk mengkodekan halaman web

7 bandwidth Tempat (space yg tersedia) dalam sebuah medium seperti kabel atau spektrum elektromagnetik,untuk membawakan pesan Hambatan potensi web adalah kapasitas yg tersedia pada sistem telepon tradisional untuk mengirim data. Streaming: teknologi yg mengizinkan pemutaran ulang suatu pesan untuk dimulai sebelum semua komponen pesan itu sampai

8 Wi-Fi Wi-fi:teknologi wireless fidelity
Teknologi nirkabel yg memungkinkan akses internet di mana-mana melalui gelombang radio Menjembatani jurang digital (digital divide) antara orang yg gampang mengakses internet dan yg sulit mengakses internet Banyak kota menciptakan wi-fi sebagai fasilitas publik (muni-wireless)

9 www consortium ,yg menentukan standar protokol web, menciptakan akhiran dot-com umtuk mengidentifikasi situs yg melakukan bisnis (com adalah kependekan dari commercial) 1996 pertumbuhan internet mencapai 800 persen Investasi di perusahaan dot-com mengalir Gelembung dot-com pun meletus 2001 dan banyak perusahaan bangkrut sehingga ribuan bisnis internet anjlok. Sistem serat optik yg sudah terpasang dengan kapasitas yg lebih besar daripada yg dibutuhkan

10 Melacak trafik internet
Salah satu kesulitan menarik pengiklan di internet adalah sulitnya mengukur audience. Hit; salah satu alat mengukur audience, walau bisa menyesatkan. Visit: penghitungan orang yg mengunjungi suatu situs Baik hit dan visit menghitung kunjungan dari orang yang sama Clickthrough: mengukur dari banyaknya klik sebuah situs ikan

11 Ukuran keunggulan situs
Isi: akurasi;kejelasan,kohesi Daya navigasi:apakah situs punya link internal sehingga penggguna dapat dengan mudah berpindah dari halaman satu ke halaman lain? Link eksternal: apakah situs berhubungan dengan situs terkait yang ada di internet? Harus ada interkonektivitas dengan situs lain Intuitif jika dipakai:punya tambahan navigasi untuk berkeliling di seputar situs secara efisien dan lancar Waktu loading:harus cepat dibuka dengan disai visual yg tetap menarik Proses gatekeeping tradisional yg memfilter kualitas isi media tidak terlalu kuat di internet.

12 Akurasi Tidak menjamin akurasi karena karena semua orang bisa menempatkan situs di internet Tanpa pengunjung sekalipun situs bisa tetap “hidup” Catatan kaki di internet sebaiknya memuat tanggal dan waktu kunjungan ke situs internet Untuk artike ilmiah maka pastikan artikel itu disaring melalui proses peer review Peer Review adalah mekanisme screening temat materi akademik diulas atau dikaji oleh tokoh terkemuka dalam disiplin ilmu untuk mengecek mutunya. Biasanya penulis atau pengkaji tidak saling mengetahui identitas masing-masing

13 Peleburan media Media massa kini mengalami konvergensi ke format digital Konvergensi adalah peleburan media cetak,elektronik, dan fotografi menjadi format digital Dipicu percepatan miniaturisasi peralatan canggih dan kemampuan mengkompres data benjadi bit digital sehingga mudah disimpan dan ditransmisikan Munculnya fasilitas search inside di amazon.com ketika mencari buku Proyek ambisius Goggle adalah memungkinkan akses online ke hampir semua buku berbahasa Inggris (sekitar 15 juta judul) dengan menscan koleksi 5 perpustakaan besar dunia (Univ harvard, New York Public Library,Univ Oxford, Univ Stanford dan Univ Michigan)

14 Kebijakan publik dan internet
Kemampuan hampir setiap orang memposting isi materi di internet menimbulkan isu dan masalah kebijakan publik baru Blog:terbukti mampu mengakhiri karir anggota senat Trent Lott. Joshua Marshal memuat pidato Lott yg rasis ke dalam blognya. 3 hari kemudian masuk NBC. 4 hari kemudian Lott minta maaf. 2 pekan kemudia Lott digusur rekan2nya di senat Blog: mengungkap skandal Clinton-Monica Lewinsky oleh Matt Drudge Wonkette.com adalah situs yg dibuat oleh Ana Marie Cox . Isinya berkisar berita dan gosip orang-orang gedung putih

15 Privasi di Internet Konsep dasar internet adalah keterbukaan
Muncul kekhawatiran terjadi profiling aplikan, pelacakan kemana saja seseorang menjelajah internet Internet tidak terstruktur, materinya terus berubah dan luas Pada dasarnya bersifat anarkis

16 Akses Universal & Kesenjangan Global
Fakta menunjukkan tidak semua orang dapat akses internet Berkaitan dengan hak memperoleh informasi Erat kaitannya dengan demokrasi Terjadi difusi teknologi: proses penyebaran berita, gagasan, nilai dan informasi Menimbulkan kesenjangan baru antara negara teknologi tinggi & negara teknologi rendah

17 UU ITE (UU No 11 tahun 2008) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

18 . “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

19 “Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

20 “Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. “Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

21 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.

22 Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau transmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

23 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

24 Ketentuan Pidana (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

25 Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

26 (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

27 Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukansecara pribadi.

28 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (dua miliar rupiah).

29 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 tahun 2008)
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

30 Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

31 Badan Publik Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

32 Komisi Informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

33 Informasi Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

34 Informasi Publik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

35 Pengecualian Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

36


Download ppt "Internet, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google