Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
Pokok-pokok Pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 (PMK No. 49/PMK.02/2011, tanggal 17 Maret 2011) Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011

2 Restrukturisasi Organisasi Kemdiknas; Review RKAKL TA 2011;
TOPIK PEMBAHASAN: Restrukturisasi Organisasi Kemdiknas; Review RKAKL TA 2011; Data Pendukung; Revisi Anggaran.

3 Restrukturisasi Organisasi Kemdiknas

4 DASAR HUKUM RESTRUKTURISASI ORGANISASI:
Peraturan Presiden No.67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Mendiknas No.36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

5 Review Output ----> sesuai TUPOKSI baru;
DAMPAK RESTRUKTURISASI: Review Output ----> sesuai TUPOKSI baru; Revisi Anggaran ----> harus mendapatkan persetujuan DPR;

6 Belanja Perjalanan Dinas
REVIEW RKA-KL TA 2011: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Inpres No.7 Tahun 2011 tentang Penghematan Belanja KL TA 2011 disebutkan agar: Membatasi perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas yg benar-benar penting dan mendesak. Membatasi penyelenggaraan rapat, rapat kerja, seminar, workshop, dan konsinyering di luar kantor.

7 Bantuan Sosial Yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat bansos adalalah siswa/mahasiswa, sekolah/PT, pendidik/dosen, masyarakat, bukan untuk biaya personel pengelola (honorarium) dan/atau untuk pelatihan yang tidak relevan. Proses seleksi dan penetapan penerima bansos TA 2012 sebaiknya dilakukan pada tahun 2011 agar pelaksanaan bansos tidak melebihi tahun anggaran.

8 Konsultan Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Utamakan pengembangan SDM/pegawai; Kualifikasi teknis konsultan harus jelas; Output konsultan harus terukur dan tidak dibayar selama 12 bulan.

9 Data Pendukung Penyusunan RKA-KL

10 DATA PENDUKUNG PENYUSUNAN RKA-KL:
Kerangka Acuan Kerja (KAK); Rincian Anggaran Biaya (RAB); Surat Pertanggungawaban Mutlak (SPTJM); Referensi Harga; Cth. peralatan, buku, sewa, ATK, dll. Perhitungan biaya dari instansi teknis, Misalnya, untuk pembangunan gedung, rehabilitasi dan renovasi, termasuk untuk bantuan sosial (swakelola/kontraktual). dll.

11 REVISI ANGGARAN PMK No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011

12 KEWENANGAN PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN
Badan Anggaran DPR RI Komisi KEWENANGAN Menteri Keuangan DJA PEMERINTAH DJPBN KPA

13 Dasar Hukum Revisi Anggaran
1. Pendahuluan UU No. 10 Tahun 2010 ttg APBN TA 2011 : Pasal 22 : Perubahan/pergeseran Pasal 23 : Penggunaan Hasil Optimalisasi Ditetapkan oleh Pemerintah. Perpres No. 26 Tahun 2010 ttg RABPP TA 2011: Pasal 2 : Perubahan/pergeseran Ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dasar Hukum Revisi Anggaran Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja; Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas. Tujuan Revisi Anggaran

14 2. Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya. Pada level APBN; Pada level Bagian Anggaran; Pada level Program; Pada level Kegiatan; Pada level Keluaran (output); Pada level Satuan Kerja. 1 10 jenis revisi Ruang Lingkup Pada level APBN; Pada level Bagian Anggaran; Pada level Program; Pada level Kegiatan; Pada level Keluaran (output); Pada level Satuan Kerja. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. 2 24 jenis revisi Perubahan/ralat karena Kesalahan Administrasi. Pada level Satuan Kerja; Pada level Eselon I; Pada level K/L. 3 13 jenis revisi

15 Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang :
3. Batasan Revisi Anggaran Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang : TIDAK MENGURANGI ALOKASI ANG- GARAN UNTUK: Biaya Operasional Satker kecuali unt memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain; Tunjangan profesi dan tunjangan kehor- matan kecuali unt memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Kegiatan yg bersifat multiyears; dan/atau Paket pekerjaan yg sudah dikontrakkan/ direalisasikan dananya shg menjadi minus. TIDAK MENGUBAH SASARAN KINERJA: Mengurangi volume keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau Mengurangi spesifikasi Keluaran (output).

16 4. Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran dan Proses Bisnis Revisi Anggaran
Badan Anggaran DPR RI Komisi KEWENANGAN Menteri Keuangan DJA PEMERINTAH DJPBN KPA

17 4a. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan DPR RI
Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program; Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).

18 4a. Proses Bisnis Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No Yes No 8a No Setuju? Menkeu Setuju? DPR 7 Yes 6 Yes Penetapan Revisi RKA-K/L DJPBN 8b

19 4b. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Menteri Keuangan
Penggunaan hasil Optimalisasi pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; realokasi rincian anggaran belanja tanggap darurat bencana dari satuan kerja pusat kepada satuan kerja di daerah atau sebaliknya dan/atau antarsatker dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana.

20 4b. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Menkeu
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No 6a Yes No Setuju? DJPBN Penetapan Revisi RKA-K/L Menkeu 6b Yes 6

21 4c. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran
Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kem. Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD; Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU); Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. Pergeseran anggaran belanja dari BA (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran/satu Kegiatan/satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi setelah kontrak ditandatangani; Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.

22 4c. Revisi Anggaran pada DJA
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 7 4 5 hari kerja 5 Cetak DIPA Revisi Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No ADK RKA-KL Yes 6a 8 Penetapan Revisi RKA-K/L 6b Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 9

23 4d. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Perubahan rincian belanja sbg akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dlm Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja; Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.

24 KPA 4d. Revisi Anggaran pada KP DJPBN/Kanwil DJPBN DJPBN
melakukan Revisi RKA-Satker Cetak DIPA Revisi DJPBN 1 2 3 ADK RKA-Satker melakukan penelaahan Dokumen pendukung 4 7 5 Setuju? Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi DIPA Cetak POK No 5 hari kerja Yes 6 Pengesahan DIPA Revisi

25 4e. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran
Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

26 KPA 4e. Revisi Anggaran pada Satuan Kerja oleh KPA DJPBN
melakukan perubahan RKA-Satker sesuai dengan kewenangannya KPA DIPA berubah? Cetak POK 1 2 No ADK RKA-Satker Yes 6 Cetak DIPA Revisi Cetak POK 2a 5 ADK RKA-Satker 3 Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 4 5 hari kerja

27 5. Batas Akhir Pengajuan Usul Revisi Anggaran TA 2011
Batas akhir pengajuan revisi anggaran untuk APBN TA 2011 adalah : tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; Tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Pengajuan revisi anggaran untuk PNBP, Kredit Ekspor, HLN, HDN dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu penyampaian SPM sbgm diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran. Pada saat pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR RI.

28 6. Hal-hal Khusus Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2011. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses revisi, dalam hal usulan revisi anggaran yang diajukan K/L meliputi 2 kewenangan (kewenangan DJA dan DJPBN), maka penyelesaiannya dilakukan oleh Ditjen Anggaran sekaligus. Dalam hal terjadi perubahan rumusan Keluaran (Output) krn adanya perubahan tupoksi unit atau penugasan, atau dalam hal terjadi reorganisasi dan/atau dalam rangka penyempurnaan rumusan nomenklatur yang mengakibatkan perubahan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, IKU, Fungsi, IKK dan rumusan yang lainnya, maka usulan perubahan diajukan kepada DJA.

29 7. Penutup Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan dalam hal terjadi: Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011; Penerapan penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja dan pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment); Instruksi Presiden tentang penghematan Anggaran; dan/atau Kebijakan pemerintah lainnya. Ketentuan teknis  pelaksanaan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini apabila diperlukan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

30 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
ALOKASI PROGRAM BERMUTU PER UNIT/PROGRAM ALOKASI PROGRAM BERMUTU PER KATEGORI

31 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
ALOKASI PER UNIT/PROGRAM….. (1) (juta rupiah) UNIT/PROGRAM/KEGIATAN 2008 2009 2010 2011 TOTAL DITJEN PMPTK 88.156 96.453 PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 0017 PENINGKATAN/PENGKAJIAN KAPASITAS KELEMBAGAAN 11.557 28.693 36.957 77.207 2402 PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM TENDIK 7.457 2394 PENINGKATAN MUTU DAN PROFESIOANLISME GURU 44.142 2395 PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN INSTITUSI PENJAMIAN MUTU PENDIDIKAN 2396 PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN MUTU PENGEMBANG PENATARAN GURU 14.047 32.457 46.504 2398 PENINGKATAN MUTU PROFESI PENDIDIK PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA 25.000 28.000 17.755 70.755 2410 PENINGKATAN MUTU PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBINAAN DIKLAT 8.715 2574 PERCEPATAN PENINGKATAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENDIDIK 9.953 4001 PENINGKATAN LAYANAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1.019 4003 PENINGKATAN LAYANAN PENDIDIKAN UNTUK JENJANG PAUD, DIKDAS, DIKMEN, DIKTI 4.372 4004 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5.951 4005 PENINGKATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 85.111

32 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
LANJUTAN ALOKASI PER UNIT/PROGRAM….. (2) (juta rupiah) UNIT/PROGRAM/KEGIATAN 2008 2009 2010 2011 TOTAL DITJEN DIKTI 20.000 27.426 35.997 36.909 PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI 2386 PEMBINAAN KETENAGAAN PERGURUAN TINGGI 26.429 35.000 34.930 2311 PENINGKATAN KUALITAS DAN KAPASITAS UNIT DASAR *) 997 1.979 3.973 BALITBANG 32.460 37.647 7.637 77.744 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN 0094 PEMBINAAN/PEMBUATAN/PENGEMBANGAN SISTEM, DATA, STATISTIK DAN INFORMASI 11.119 8.271 19.390 0101 PENGEMBANGAN/PENYELENGGARAAN/FASILITASI STANDARISASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI 6.653 12.317 18.970 2435 PENGEMBANGAN SISTEM PENGUJIAN PADA JALUR FORMAL DAN NON FORMAL 11.628 9.817 21.445 2439 PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL 3.060 7.242 10.302 2028 PENYEDIAAN INFORMASI UNTUK PERUMUSAN KEBIJAKAN NASIONAL 5.857 2029 PENYEDIAAN INFORMASI HASIL PENILAIAN PENDIDIKAN 1.780

33 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
LANJUTAN ALOKASI PER UNIT/PROGRAM….. (3) (juta rupiah) UNIT/PROGRAM/KEGIATAN 2008 2009 2010 2011 TOTAL SEKRETARIAT JENDERAL KEMDIKNAS 406 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TENAGA TEKNIS LAINNYA KEMDIKNAS 1986 PENYEDIAAN DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DITJEN PENDIDIKAN DASAR 1.148 PROGRAM PENDIDIKAN DASAR 3999 PENYEDIAAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PTK YANG KOMPETEN UNTUK JENJANG DIKDAS

34 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
ALOKASI PAGU BERMUTU PER KATEGORI (dalam $) KATEGORI SATKER RENCANA 2008 s.d. 2013 ALOKASI RKAKL s.d. 2011 % ALOKASI SISA NO. 1 2 3 4 5 6 7=(4-5) 8 73 27 Accreditational Incentive Grants DIKTI 100 Distance Learing Development Grants 121 ( ) (21) Traingng, Workshop and Incremental LPMP 124 ( ) (24) Operating Costs under Part 2.2 (b) of the Project P4TK 112 ( ) (12) 80 20 Working Group Grants

35 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
Lanjutan alokasi per kategori ……. KATEGORI SATKER RENCANA s.d. 2013 ALOKASI RKAKL s.d. 2011 % ALOKASI SISA NO. 1 2 3 4 5 6 7=(4-5) 8 Consultans' Servicise 68 32 BAN-PT 63 37 PROFESI 96 29.993 BINDIKLAT 60 40 TENDIK 263 ( ) (163) PSP 20.000 17 95.745 83 PUSPENDIK 75.613 19 81 PUSLITJAK 76 89.520 24 86 14 Training, Workshops, Fellowship and DIKTI incremental Operating Costs other than under 90 10 UT 75 25 91 9 79 21 129 ( ) (29) 67 33 93 7 69 31 100 Unallocated TOTAL Catatan : Berdasarkan AWP tanggal 09 Pebruari 2010

36 ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS
CATATAN : PADA ALOKASI PER KATAGORI, ADA BEBERAPA YANG MINUS (-). HAL INI KARENA DANA YANG SUDAH DIALOKASIKAN PADA RKAKL TIDAK SEMUA TERREALISASI, SHINGGA AKUMULASI PAGU PADA RKAKL MENJADI LEBIH BESAR DARI PAGU TOTAL PER KATEGORI. HAL INI AGAR PENYUSUNAN ANNUAL WORK PLAN (AWP) SELANJUTNYA LEBIH MEMPERHATIKAN REALISASI ANGGARAN HATI-HATI TERUTAMA MENJELANG CLOSING DATE, AGAR TOTAL ALOKASI TIDAK MELEBIHI PAGU PER KATEGORI YANG ADA PADA LOAN AGREEMENT

37 TERIMA KASIH Terima Kasih Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
Tahun 2011


Download ppt "Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google