Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013"— Transcript presentasi:

1 Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
(PMK No. 32/PMK.02/2013, tanggal 6 Februari 2013)

2 Pokok-pokok Pengaturan
Pendahuluan 1 2 Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran 3 Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran 4 5 Pelaporan Revisi Anggaran Kepada DPR RI 6 Ketentuan Lain-lain 7 Ketentuan Penutup 8 Lampiran

3 Pendahuluan : 1 Latar Belakang Revisi Anggaran;
Dasar Hukum Revisi Anggaran; Kerangka Pikir; Tujuan Revisi Anggaran; Hal-hal yang harus diperhatikan; Perbandingan pengaturan.

4 1.a. Latar Belakang Revisi Anggaran
Beberapa pertimbangan perlunya dilakukan revisi anggaran antara lain : Tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran cukup lama yaitu sekitar 1 (satu) tahun sehingga sangat dimungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang direncanakan. Dalam periode pelaksanaan anggaran sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan. Adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, contoh : semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Adanya perubahan atau penetapan kebijakan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan, contoh : penghematan anggaran, penerapan reward and punishment, atau APBN Perubahan.

5 1.b. Dasar Hukum Revisi Anggaran
UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 : Pasal 8 : penyesuaian belanja Subsidi Energi; Pasal 11 : perubahan/pergeseran rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat. Pasal 26 : penyesuaian pembayaran bunga utang. Pasal 29 : penyelesaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam TA 2012. Keppres No. 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) TA 2013: Pasal 2 : Perubahan/pergeseran rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerntah Pusat, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

6 1.c. Kerangka Pikir…(1/2) Kewenangan penyelesaian revisi anggaran, khususnya dalam hal pagu anggaran tetap, diarahkan lebih besar diberikan kepada masing-masing KPA/PA sebagai penanggung jawab pelaksanaan Program dan penggunaan anggaran. Sementara itu, peran Kementerian Keuangan (DJA dan Kanwil DJPBN) lebih difokuskan pada fasilitasi atas pengesahan revisi anggaran yang telah dituangkan dalam dokumen RKA-K/L Revisi dan DIPA Revisi. Hal ini sejalan dengan prinsip lets the manager manages dan semangat mempertegas pemisahan peran antara Kementerian Keuangan sebagai CFO dan K/L sebagai COO dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelesaian revisi anggaran kepada stakeholder, maka penyederhanaan proses bisnis dan persyaratan revisi termasuk format-format yang digunakan terus disempurnakan serta diikuti dengan pemanfaatan dukungan IT yang handal. Selanjutnya dalam rangka menjamin akuntabilitas dan compliance terhadap revisi anggaran yang mengakibatkan pagu anggaran berubah, mulai tahun diharapkan unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/Lembaga dapat berperan sebagai quality assurance dengan memberikan bimbingan dan pandangan atas usul revisi yang akan diajukan oleh Unit Eselon I kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

7 1.c. Kerangka Pikir…(2/2) Disamping itu, dalam merumuskan ketentuan yang dituangkan dalam PMK juga mempertimbangkan beberapa aspek yaitu : Aspek Governance : Setiap revisi harus jelas tata kelolanya shg tidak multi tafsir; Siapa yg bertanggung jawab, kewenangan, prosedur, dan persyaratan revisi hrs jelas; Aspek Compliance : PMK mrp penjabaran dari amanah UU APBN TA 2013 dan Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2013; Harus in-line dg aturan-aturan lain yg sdh ada; Aspek Akuntabilitas dan Beban Kerja : Pertimbangan kewenangan yg lebih besar kpd KPA dan Eselon I sebagai penanggung jawab Program dan penggunaan anggaran; Dg tetap memperhatikan akuntabilitasnya. Aspek Comprehensiveness dan Simplify the process : Dapat memayungi seluruh jenis revisi; Proses sederhana dan mudah;

8 1.d. Tujuan Revisi Anggaran
Menyediakan payung hukum sebagai landasan dalam melakukan revisi anggaran belanja pemerintah pusat TA 2013 dalam hal : Antisipasi terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan; Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan; Mempercepat pencapaian kinerja K/L; Meningkatkan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas dan meningkatkan kualitas belanja APBN.

9 1.e. Hal-hal yang harus diperhatikan….(1)
Terkait Mekanisme Pengusulan Revisi Anggaran: Satker harus mengunduh ADK RKA-K/L DIPA dari web RKA-K/L DIPA Kementerian Keuangan sebagai bahan pembuatan perubahan (semula-menjadi). Sebelum melakukan Revisi Anggaran Satker harus mengecek data realisasi anggaran terakhir. Dalam hal usulan Revisi Anggaran merupakan kewenangan DJA, maka usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Eselon I ke DJA harus berasal dari usulan KPA dan menggunakan data ADK RKA-K/L Satker. Terkait perubahan Lokasi Kantor bayar (KPPN) dan perubahan pejabat perbendaharaan: Satker menyampaikan usulan kepada Kanwil DJPB setempat. Tata cara revisinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dirjen Perbendaharaan.

10 1.e. Hal-hal yang harus diperhatikan….(2)
Terkait dengan perubahan halaman III DIPA: Satker menyampaikan usulan kepada Kanwil DJPB setempat. Tata cara revisinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dirjen Perbendaharaan. Terkait hard copy tindak lanjut DIPA Revisi: Pengesahan revisi tidak akan diikuti dengan pencetakan DIPA Revisi (hard copy) namun akan diterbitkan surat pengesahan revisi yang dilanpiri notifikasi dari sistem. Dalam hal Satker membutuhkan DIPA baru hasil revisi, Satker dapat mengunduh ADK dan PDF file dari web RKA-K/L DIPA Kementerian Keuangan untuk dicetak di Satker masing-masing Terkait fasilitas akses web RKA-K/L DIPA online: Dalam hal Satker lupa password/belum memiliki akses untuk mengakses RKA-K/L DIPA online, maka Satker diminta untuk mendaftar kembali melalui ke alamat: atau

11 1.f Perbandingan Pengaturan…(1)
No. uraian PMK 49 tahun 2012 PMK 32 Tahun 2013 1. Ruang Lingkup (pengurangan) Ralat Administratif: Ralat pencantuman sumber dana; Ralat administratif: Dihapus Ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan; Dipindah ke Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap Ralat pencantuman volume keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub keluaran; dihapus Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA.

12 1.f Perbandingan Pengaturan…(2)
No. uraian PMK 49 tahun 2012 PMK 32 Tahun 2013 2. Ruang Lingkup (penambahan pengaturan) - Penambahan pengaturan terkait penggunaan sisa anggaran swakelola; Penambahan pengaturan penyelesaian inkracht; Revisi Anggaran dapat dilakukan antarprovins/kabupaten/kota untuk kegiatan yg dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah selain biaya operasional kecuali terkait Satker BLU atau dalam rangka Dekon TP dan UB. Antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN). 3. Kewenangan DJA DPBN Pusat Kanwil DJPB KPA DPR Kanwil DJPBN Eselon I

13 1.f Perbandingan Pengaturan…(3)
No. uraian PMK 49 tahun 2012 PMK 32 Tahun 2013 4. Batas akhir Revisi DJA : 12 Oktober 2012 DJPBN : 29 Otober 2012 DJA : 11 Oktober 2013 DJPBN : 18 Oktober 2013 5. Persyaratan Revisi ke DJA dan DJPBN Sesuai lampiran IV Surat Usulan Revisi Anggaran dilampir matriks perubahan (semula-menjadi) SPTJM ADK RKA-K/L DIPA 6. Mekanisme Revisi DJA dan Kanwil : menyetujui Revisi Anggaran Kanwil : Pengesahan (1 Hari) DJA : Pengesahan (1 Hari) pengesahan dengan penelaahan (5 Hari) 7. Tindak Lanjut Pengesahan Revisi Anggaran Pencetakan DIPA Revisi. Pengesahan revisi tidak akan diikuti dengan pencetakan DIPA Revisi (hard copy) namun akan diterbitkan surat pengesahan revisi yang dilanpiri notifikasi dari sistem.

14 Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran :
2 Ruang Lingkup dan Batasan Revisi Anggaran : Ruang Lingkup Revisi Anggaran : Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; Perubahan/Ralat kesalahan administratif; Batasan Revisi Anggaran; Perbandingan pengaturan.

15 2.a. Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah: Penyebab terjadinya perubahan; Akibat revisi anggaran; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap: Penyebab terjadinya revisi; Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level Program; Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level APBN; Perubahan/ralat kesalahan administratif: Rincian jenis kesalahan administratif;

16 2.a.1. Revisi Anggaran dalam hal pagu Berubah...(1/2)
Penyebab terjadinya perubahan: kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UU mengenai APBN TA 2013 ditetapkan; penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; dan/atau perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang.

17 2.a.1. Revisi Anggaran dalam hal pagu Berubah...(2/2)
Akibat revisi anggaran: penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/ Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran; penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/ Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap; atau pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/ Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.

18 2.a.2. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(1/4)
Penyebab terjadinya revisi : Hasil Optimalisasi; sisa anggaran swakelola; kekurangan Biaya Operasional; perubahan prioritas penggunaan anggaran; perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau Keadaan Kahar.

19 2.a.2. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(2/4)
Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level Program : Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker; Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; Pencairan blokir/tanda bintang (*); Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; Penggunaan dana Output Cadangan; Penambahan/perubahan rumusan kinerja; Perubahan Komposisi Pendanaan.

20 2.a.2. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(3/4)
Rincian revisi anggaran, khusus untuk angka 1) s.d. 6) : Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; Pergeseran antarjenis belanja; Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2012; dan/atau Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana.

21 2.a.2. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(4/4)
Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level APBN: Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L; Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;

22 2.a.3. Perubahan/ralat kesalahan Administratif
ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.

23 2.b. Batasan Revisi Anggaran
Tidak mengurangi alokasi anggaran : Biaya operasional, tunjangan profesi, pengadaaan bahan makanan; Pembayaran tunggakan; Rupiah Murni Pendamping (RMP); Yang sudah direalisasikan. Tidak mengurangi volume Keluaran : Kegiatan prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2013; Kebijakan Prioritas Pemerintah yg ditetapkan setelah RKP Tahun dan selama tahun anggaran berjalan; Kriteria penggunaan sisa anggaran yang berasal dari Hasil Optimalisasi dan Kegiatan Swakelola : Hal yg bersifat prioritas; Hal yg bersifat mendesak; Hal yg bersifat darurat; Hal yg tidak dapat ditunda.

24 2.b.1. Tidak Mengurangi Alokasi Anggaran
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk : Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama; Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Rupiah murni pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

25 2.b.2. Tidak Mengurangi Volume Keluaran
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap: Kegiatan prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2013; Kebijakan Prioritas Pemerintah yg ditetapkan setelah RKP Tahun 2013 dan selama tahun anggaran berjalan;

26 2. b. 3. Kriteria Penggunaan Hasil Optimalisasi dan Sisa Swakelola
Sisa anggaran yg berasal dari Hasil Optimalisasi dapat digunakan pada tahun dengan kriteria untuk hal-hal yg bersifat : Prioritas, Mendesak, Kedaruratan atau Yang tidak dapat ditunda. Hal yang bersifat prioritas yaitu Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan khususnya bidang infrastruktur; Hal yang bersifat mendesak yaitu Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam sidang kabinet atau rapat ditingkat menteri koordinator; Hal yang bersifat kedaruratan yaitu Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan Kahar dan belum direncanakan sebelumnya; Hal yang tidak dapat ditunda yaitu Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar, belum direncanakan sebelumnya, dan ditetapkan dalam sidang kabinet atau rapat ditingkat menteri koordinator.

27 2. b. 3. Kriteria Penggunaan Hasil Optimalisasi dan Sisa Swakelola
Sisa anggaran yg berasal dari Sisa anggaran Swakelola dapat digunakan pada tahun 2013 dengan kriteria untuk hal-hal yg bersifat : Prioritas, Mendesak, Kedaruratan atau Yang tidak dapat ditunda. Hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda yaitu Kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Renja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan.

28 2. b. 3. Kriteria Penggunaan Hasil Optimalisasi dan Sisa Swakelola
Penggunaan Hasil Optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola dilaksanakan melalui: Pergeseran dalam Keluaran yang sama, dalam satu Kegiatan dan satu Satker dan/atau pergeseran antar Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran dalam Keluaran yang sama, dalam Kegiatan yang sama dan antar Satker dan/atau pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; Pergeseran antar Kegiatan dan satu Satker dan/atau Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker;

29 Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran :
3 Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran : Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran pada : Direktorat Jenderal Anggaran; Kantor Wilayah DJPBN; Unit Eselon I K/L; Kuasa Pengguna Anggaran; Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI; Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran.

30 3.a. Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(1/4)
Pagu Berubah No. Uraian revisi DJA Kwl DJPBN 1. Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; 2. Lanjutan pelaks. Kegiatan yg dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; 3. Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; 4. Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2013 ditetapkan; 5. Penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; 6. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU; 7. Pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; 8. Perubahan pagu anggaran pembayaran subsidi energi; 9. Perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang.

31 3.a. Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(2/4)
Pagu Tetap No. Uraian revisi DJA Kwl Esl 1 KPA 1. Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; 2. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; 3. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; 4. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; 5. Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker; 6. Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; 7. Pencairan blokir/tanda bintang (*); 8. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; 9. Penggunaan dana output Cadangan;

32 3.a. Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(3/4)
Pagu Tetap No. Uraian revisi DJA Kwl Esl 1 KPA 10. Perubahan/penambahan rumusan kinerja; 11. Perubahan komposisi pendanaan; 12. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L; 13. Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); Ket : = kewenangan baru; = bersifat pengesahan; = status quo.

33 3.a. Kewenangan dan Tata Cara Revisi Anggaran…(4/4)
Ralat Administratif No. Uraian revisi DJA Kwl DJPBN 1. Ralat kode akun sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; 2. Ralat kode KPPN; 3. Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satker sepanjang kode tetap; 4. Ralat kode nomor register PHLN/PHDN; 5. Ralat kode kewenangan; 6. Ralat kode lokasi; 7. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN; 8. Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.

34 3.b. Revisi Anggaran yang Memerlukan Persetujuan DPR RI
No. Uraian revisi 1. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan; 2. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; 3. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola; 4. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil (Outcome) Program; 5. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; 6. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau 7. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.

35 3.c. Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran
Tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan Tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN. Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: Kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (PLN), Hibah Luar Negeri (HLN), dan Hibah Dalam Negeri (HDN) serta Pinjaman Dalam Negeri (PDN); Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA BUN (BA ) ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013. Dalam hal ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013 belum diterbitkan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 16 Desember 2013.

36 Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran :
4 Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran : Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran yang Ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran yang Ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPBN.

37 4. Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran
Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran, disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN terkait, tembusan kepada: Menteri/Pimpinan Lembaga; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur; Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur APK dan Direktur PA; dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPBN, disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN terkait, tembusan kepada: Direktur Jenderal Anggaran; dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur APK dan Direktur PA.

38 Pelaporan Revisi Anggaran Kepada DPR RI :
5 Pelaporan Revisi Anggaran Kepada DPR RI : Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Induk; Dilaporkan kepada DPR RI dalam APBN-Perubahan dan/atau LKPP.

39 5. Pelaporan Revisi Anggaran Kepada DPR RI
Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Induk tembusannya disampaikan kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum APBN-Perubahan diajukan kepada DPR-RI. Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2013.

40 Ketentuan Lain-lain : 6 Batas Akhir Pencairan Blokir terkait TOR/RAB;
Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai; Pemutakhiran Data Anggaran (Rekonsiliasi).

41 6.a. Batas Akhir Pencairan Blokir Karena Kurang TOR/RAB
Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.

42 6.b. Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai …(1/2)
Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk TA 2013, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA TA 2013 sbgmn dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif. Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan. Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran

43 6.b. Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai …(2/2)
Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kanwil DJPBN. Dalam hal lokasi Satker tidak berada dalam satu wilayah Kanwil DJPBN, usul revisi diajukan kepada Ditjen Anggaran. Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Batas akhir penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2013.

44 6.c. Rekonsilisasi Data Anggaran
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

45 7 Ketentuan Penutup : Ketentuan pengaturan lebih lanjut oleh DJA atau DJPBN; Pencabutan PMK No. 49/PMK.02/2012; Ketentuan masa berlaku PMK.

46 7. Ketentuan Penutup Ketentuan teknis  yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No. 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2014, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

47 8 Lampiran : Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi Atau Sisa Anggaran Swakelola; Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran Pada DJA; Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran Pada Kanwil DJPBN ; Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran Pada Unit Eselon I K/L; Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran Pada KPA; Daftar Rincian Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Dan Persyaratan Revisi Anggaran; Format Surat Usulan Revisi Anggaran (2); Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (2); Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran (2);

48 Lampiran I SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI
ATAU SISA ANGGARAN SWAKELOLA NOMOR:………………………………………… (5) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……….….. (6) NIP/NRP : ……….….. (7) Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Dengan ini menyatakan dan bertanggungjawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Kontrak ………… nomor…….. tanggal……. atau Kegiatan Swakelola………….. (8) terdapat Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola sebesar Rp …….. (9) Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola sebesar Rp………….. (10) akan digunakan untuk mendanai Kegiatan yang bersifat …….(11) sebagaimana diusulkan melalui surat Nomor: S- / /2013 tanggal 2013 sebagai tindak lanjut ……. (12) Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bertanggung jawab dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara. …………., (13) Yang Membuat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (nama lengkap) (14) NIP/NRP…

49 MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Lampiran II Meneliti Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; DJA Surat peno-lakan revisi. Upload ke server RKA-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yg baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. KPA N 1 2 9 Eselon I 5 8 Pagu berubah? Revisi DIPA Setuju? Penelaahan Y 3 4 6 Pencetakan DHP RKA-K/L. 7 Perlu persetujuan DPR? DPR Setuju? Menteri Keuangan 11 Surat usulan revisi; Update ADK RKA-K/L; SPTJM. Surat pernyataan Penggunaan HO dan Sisa Anggaran Swakelola Dalam hal pagu berubah: Cetak DIPA Induk Pengesahan DIPA Induk 12 Dokumen Lengkap? 10

50 MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA
KANTOR WILAYAH DITJEN PERBENDAHARAAN Lampiran III 2 1 Kanwil DJPBN KPA Surat usulan revisi; Matriks perubahan (semula-menjadi); ADK RKA-K/L-DIPA Revisi; SPTJM KPA; Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; 3 4 4 N Revisi DIPA Setuju? Y Upload ke server RKA-K/L-DIPA Surat penolakan revisi. 7 6 5 KPA Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yg baru.

51 MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA
UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA Lampiran IV KPA Eselon I menyiapkan: Surat usulan revisi; Update ADK RKA-K/L; SPTJM. Surat pernyataan Penggunaan HO dan Sisa Anggaran Swakelola Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; Eselon I 1 2 3 DJA Melampiran: Surat Usulan revisi; SPTJM; ADK RKA-K/L DIPA Revisi; TOR dan RAB 4

52 MEKANISME PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Lampiran V 3 KPA KPA menyiapkan: Surat usulan revisi; Download ADK RKA-K/L unt menyusun Matriks Semula-Menjadi; Update ADK RKA-K/L; Dokumen pendukung; SPTJM. 2 1 Melakukan revisi anggaran. DIPA Petikan berubah? Y N 3 Update ADK RKA-K/L; Cetak POK; Menetapkan POK. 5 4 Satker BLU? Y Kanwil DJPBN N 5 6 Y Pagu Satker Berubah? N Eselon I

53 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Lampiran VIII SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR : (6) Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut: Usulan Revisi Anggaran telah disusun sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka Revisi Anggaran telah disusun dengan lengkap dan benar, disimpan oleh Satuan Kerja, dan siap untuk diaudit sewaktu- waktu. Perhitungan kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam TOR/RAB telah disusun mengikuti ketentuan dan merupakan harga yang paling ekonomis. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materil usulan Revisi Anggaran yang diajukan. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara. Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang diakibatkan Revisi Anggaran ini menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak dibawah tekanan. , (9) Kuasa Pengguna Anggaran (10) NIP/NRP (11) KPA

54 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Lampiran VIII SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR : (6) Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut: Usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran telah diteliti, diperiksa kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka Revisi Anggaran telah disusun dengan lengkap dan benar, disimpan oleh Satuan Kerja dan unit Eselon I, dan siap untuk diaudit sewaktu-waktu. Dalam hal pagu anggaran berubah, usul Revisi Anggaran telah dibahas dengan unit Inspektorat terkait. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak di bawah tekanan. , (9) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I …………………………………….. (10) NIP/NRP…………………………. (11) Eselon I

55 Terima Kasih

56 Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013
Ayat (10) : “Belanja Subsidi –Subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar cair dan Subsidi Listrik TA 2013 – dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara”.

57 Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013
Ayat (1) : Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa : Pergeseran anggaran belanja: Dari Bagian Anggaran (BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L; Antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tsb mrp hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yg telah direncanakan; Antarkegiatan yg bersifat swakelola dalam satu program sepanjang pergeseran tsb tidak mengurangi volume keluaran (output) yg telah direncanakan untuk hal-hal yg bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yg tidak dapat ditunda, yg penetapannya dilakukan oleh Pemerintah; Antarjenis belanja dan/atau antarjenis kegiatan dalam satu program dan/atau antarprogram dalam satu K/L untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yg timbul shbngn dg putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); Antarjenis belanja dalam satu kegiatan; dan/atau Antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).

58 Pasal (2/3) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP di atas target; Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sbg akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk HLN/HDN setelah UU APBN ditetapkan; Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sbg akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan Perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang. Ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) : “Penggunaan anggaran belanja yg bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah”.

59 Pasal (3/3) Ayat (3) : “Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sbmgn dimaksud pd ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka Dekonsentrasi”. Ayat (4) : “Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sbmgn dimaksud pd ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yg dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah”. Ayat (5) : “Perubahan sbgmn dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kpd DPR dalam APBN P TA 2013 dan/atau LKPP Tahun 2013”.

60 Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013
Ayat (1) : “Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam TA 2013”. Ayat (2) : “Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka pengedalian risiko pembayaran bunga utang”. Ayat (3) : “Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang”.

61 Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013
Ayat (1) : “Kegiatan dlm rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yg dilakukan dlm tahun 2012, tetapi belum dapat diselesaikan s.d. Akhir Desember 2012, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2013”. Ayat (2) : “Pendanaan untuk kegiatan sbgmn dimaksud pd ayat (1) bersumber dari pagu K/L masing-amsing dalam TA 2013”. Ayat (3) : “Pengajuan usulan lanjutan program/kegiaan sbgmn dimaksud pd ayat (1) disampaikan kpd Menteri Keuangan dlm bentuk konsep revisi anggaran paling lambat tgl 31 Januari 2013”.

62 Pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA ke bagian anggaran kementerian/lembaga.

63 Pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam BA BUN
Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya untuk subbagian Bagian Anggaran 999 (BA BUN) mengenai belanja meliputi BA , BA , BA , dan BA

64 Pergeseran anggaran dlm rangka penyelesaian Inkracht
Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarjenis belanja dan/atau antarjenis Kegiatan dalam satu program dan/atau antarprogram dalam satu Kementerian/ Lembaga.

65 Penggunaan Dana Ouput Cadangan
Kriteria penggunaan dana output Cadangan adalah : Mendanai kebutuhan biaya operasional Satker; Mendanai prioritas nasional yg belum dialokasikan sebelumnya; Menambah volume ouput prioritas nasional; Percepatan pencapaian output prioritas nasional; Mendanai kegiatan yg bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; Mendanai kebutuhan prioritas K/L; Menyelesaikan kewajiban inkracht. Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan output cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.

66 Perubahan/penambahan Rumusan Kinerja …(1/2)
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan/atau memfasilitasi adanya perubahan dalam Kementerian/Lembaga, Satker dapat mengusulkan perubahan/penambahan rumusan kinerja terdiri atas: perubahan/penambahan rumusan Keluaran; dan/atau perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran. Perubahan/penambahan rumusan Keluaran dapat dilakukan: sebagai akibat adanya penyempurnaan rumusan nomenklatur, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. Tata cara perubahan/penambahan rumusan Keluaran diatur sbb: usulan perubahan/penambahan rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I K/L selaku penangung jawab Program kepada DJA; hasil perubahan/penambahan rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L/DIPA; berdasarkan perubahan database RKA-K/L/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi DHP RKA-K/L dan revisi DIPA kepada DJA.

67 Perubahan/penambahan Rumusan Kinerja …(2/2)
Perubahan/penambahan selain rumusan Keluaran dapat dilakukan: sebagai akibat adanya re-organisasi atau penyempurnaan perumusan nomenklatur antara lain nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. Tata cara perubahan/penambahan selain rumusan Keluaran diatur sbb: usulan perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku penangung jawab Program kepada Ditjen Anggaran dan Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas; perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan K/L ybs; hasil perubahan/penambahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-KL/DIPA; berdasarkan perubahan database RKA-KL/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi DHP RKA-K/L dan revisi DIPA kepada DJA.

68 Perubahan Komposisi Sumber Pendanaan
Komposisi sumber pendanaan kegiatan dalam DIPA dimungkinkan untuk dilakukan perubahan dalam hal : Sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi; Terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah; Kegiatan harus segera dilaksanakan; Ada perubahan kebijakan Pemerintah; Persyaratan yg harus dipenuhi : Persetujuan atas perubahan sumber pendanaan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan/Kepala Bappenas; Surat dari lender yg menyatakan batal untuk mendanai kegiatan ybs; Alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.


Download ppt "Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google