Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PSAK 46

2 PENDAHULUAN Pajak Tangguhan atau ‘deferred tax’ bukan barang baru bagi para praktisi akuntansi. IAI sudah mengesahkan PSAK No.46 mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan sejak 23 Desember 1997 PSAK 46 efektif dilakukan sejak 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang sudah go public, sedang untuk perusahaan lain seharusnya sudah dimulai setelah 1 Januari 2001. PSAK 46 timbul oleh tekanan pasar modal agar para pengguna laporan keuangan tidak salah membaca laporan keuangan, yaitu kesalahan dalam menilai laporan keuangan menjadi overvalued atau undervalued PSAK 46 murni untuk kepentingan akuntansi, walaupun murni akuntansi tetapi fiskus akan diuntungkan karena adanya informasi2 dalam Laporan keuangan terutama tentang koreksi2 fiskal

3 INTISARI PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Mengatur perlakuan Akuntansi PPh, dimana masalah utama adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekwensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang yang berkaitan dengan perbedaan temporer. Dalam akuntansi PPh, agar dilakukan pengakuan terhadap ‘future tax effect’ yg timbul sebagai akibat adanya transaksi dan peristiwa lain yg telah diakui dalam laporan keuangan dan SPT. Disamping itu, agar dilakukan pengakuan terhadap ‘future tax effect’ dari kompensasi kerugian fiskal yg belum digunakan apabila persyaratan tertentu dipenuhi. Pengakuan ‘future tax effect’ diakui dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan (deffered tax assets) dan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities). Pengakuan pajak tangguhan dalam PSAK No.46 dilakukan dengan menggunakan ‘Balance Sheet Liability Method

4 INTISARI PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pengakuan aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan, secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut dalam periode mendatang. Pemulihan nilai tercatat aktiva pajak tangguhan akan mengakibatkan perusahaan pelapor membayar pajak lebih kecil di periode mendatang dan pemulihan nilai tercatat kewajiban pajak tangguhan akan mengakibatkan perusahaan pelapor membayar pajak lebih besar di periode mendatang. Mengatur tentang penyajian Pajak Penghasilan pada Laporan Keuangan serta pengungkapan informasi yang relevan.

5 PERBEDAAN PAJAK DAN AKUNTANSI
PSAK UNDANG2 PAJAK AKUNTANSI PERBEDAAN PERMANEN TEMPORER Pajak Tangguhan Aktiva/Utang -Beban/Pendapatan

6 TUJUAN DIGUNAKAN PSAK 46 AGAR PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN TIDAK :
MENILAI TERLALU RENDAH (UNDER VALUED) MENILAI TERLALU TINGGI (OVER VALUED) TERHADAP LAPORAN KEUANGAN AKIBAT PENYAJIAN PPh YANG SELAMA INI HANYA MENYAJIKAN JUMLAH TERUTANG MENURUT SPT PPh CONTOH : PT KTR tahun 2007 mempunyai laba fiskal sebesar Rp 300 jt Selama tahun 2007 PT KTR mempunyai kredit pajak yang terdiri dari PPh 22 Rp 10 jt, PPh 23 Rp 30 jt, PPh 25 Rp 20 jt dan Fiskal LN Rp 3 jt. Buatlah jurnal atas kejadian tersebut diatas. Dan berapakah Laba setelah pajak

7 PPh terutang dari laba fiskal Rp 300 juta, PPh terutang Rp 72. 500
PPh terutang dari laba fiskal Rp 300 juta, PPh terutang Rp ,- Sedang pajak yang telah dipotong dan dibayar dalam tahun berjalan sebesar Rp ,- atas transaksi tersebut seharusnya dijurnal sbb : Laba Rugi Ditahan Rp ,- Uang Muka PPh 22 Rp ,- Uang Muka PPh 23 Rp ,- Uang Muka PPh 25 Rp ,- Uang Muka FLN Rp ,- Hutang PPh 29 Rp ,- Laba bersih Akuntansi Rp ,- PPh Terutang Rp ,- Laba setelah Pajak Rp ,-

8 DENGAN BERLAKUNYA PSAK No.46,
apakah terdapat perubahan mendasar dalam penyajian PPh baik di Laba Rugi, Neraca maupun dalam pengukapannya (disclosure) PENYAJIAN DI LABA RUGI PPh BADAN DISAJIKAN DI LABA RUGI SEBAGAI : Beban Pajak (tax expense) atau sebagai Penghasilan Pajak (tax income) TAX EXPENSE terdiri dari : Current Tax Expense (Pajak Kini) Deferred Tax Expense or Income (Pajak Tangguhan) PENYAJIAN DI NERACA AKAN MUNCUL AKUN BARU, YAITU Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets dan/atau Kewajiban Pajak Tangguhan (deferred tax liabilities) DISCLOSURE (PENGUNGKAPAN) Terdapat berbagai informasi yang wajib diungkapkan

9 Apakah implementasi PSAK 46 menyebabkan perubahan dalam
jumlah Laba Komersial (commercial income), Laba Kena Pajak (taxable income) dan Koreksi fiskal untuk tujuan rekonsiliasi Laba Komersial dan Laba Fiskal ? PSAK 46 adalah Akuntansi Pajak Penghasilan, sehingga sama sekali tidak merubah ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, yang berubah hanyalah “accounting treatment” terhadap PPh Badan. Bisa dikatakan PSAK 46 murni untuk tujuan akuntansi Penghitungan Laba Kena Pajak tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (tidak berubah)

10 Jumlah Laba Komersial akan berubah akibat adanya unsur pajak tangguhan (deferred tax expense or income) Koreksi fiskal dan tehnik rekonsiliasi laba komersial dan laba fiskal tetap dilakukan sebagaimana biasanya.

11 Untuk mempermudah pemahaman dalam rangka menerapkan PSAK 46 dalam laporan keuangan ada beberapa“Key Factor” yang harus dipahami adalah : Perbedaan temporer (temporary differences) antara accounting base dengan tax base. Aktiva Pajak Tangguhan (deferred tax assets). Kewajiban Pajak Tangguhan (deferred tax liabilities). Liability method – B/S Approach Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final

12 PERBEDAAN TEMPORER (BEDA WAKTU)
PERBEDAAN YANG TIMBUL KARENA ADANYA KETENTUAN PERPAJAKAN YANG BERBEDA DENGAN AKUNTANSI UNTUK TUJUAN KOMERSIAL YANG MENYANGKUT : PERBEDAAN ALOKASI PEMBEBANAN UNTUK SUATU TAHUN PAJAK SEDANGKAN JUMLAH SECARA TOTAL TIDAK BERBEDA. Berdasarkan penyebabnya, dapat dikelompokkan menjadi: Beban (expenses) atau kerugian (losses) telah diakui dalam menghitung laba komersial, tetapi jumlah tsb baru diakui dalam menghitung Laba Kena Pajak pada saat realisasi. Pembentukan penyisihan atas piutang tak tertagih (cadangan piutang) dibebankan sebagai biaya untuk tujuan akuntansi, sedangkan untuk tujuan fiskal baru diakui pada saat piutang benar-benar dihapuskan.

13 Pengakuan untung atau rugi selisih kurs harus diakui pada tanggal neraca untuk tujuan akuntansi, sedangkan untuk tujuan fiskal diberi pilihan : Diakui pada tanggal neraca (jadi tidak ada perbedaan antara akuntansi dan fiskal. Diakui pada saat realisasi (saat hutang atau piutang saat dilunasi) sehingga ada perbedaan temporer Beban (expenses) atau kerugian (losses) diakui lebih cepat dalam menghitung Laba Kena Pajak, dibandingkan dengan pembebanannya untuk tujuan komersial : prepaid expenses untuk jangka waktu 1 tahun atau kurang langsung dibebankan sebagai biaya untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi dibebankan secara proposional. Penyusutan/amortisasi fiskal lebih besar dari penyusutan/amortisasi yang dibebankan untuk tujuan komersial.

14 Pendapatan/keuntungan tertentu diakui sebagai penghasilan pada saat diterima untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi diakui secara proposional melalui amortisasi : contoh : keuntungan karena ”sale and leaseback” diakui sebagai keuntungan tahun berjalan untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi diakui melalui proses amortisasi. Pendapatan/keuntungan telah diakui dalam menghitung laba komersial, tetapi baru diakui dalam menghitung Laba Kena Pajak di masa mendatang : untuk tujuan akuntansi pengakuan pendapatan atas penyertaan (investment in shares) >= 20% diakui dgn menggunakan equity method dan penyertaan < 20% dengan cost method. sedangkan untuk fiskal >= 25%

15 PERBEDAAN PERMANEN (BEDA TETAP)
Perbedaan antara Ketentuan perpajakan dng komersial yg menyangkut perbedaan yang bersifat permanen baik alokasi maupun total jumlah yang berbeda 1. Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Ps.9 ay.1) Bantuan/sumbangan. Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan Pajak penghasilan Biaya sehubungan dengan perolehan penghasilan yg bukan obyek pajak atau telah dikenakan PPh Final. Sanksi administrasi perpajakan. Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pengurus atau pemegang saham dlsbgnya. 2. Penghasilan yg tidak termasuk Obyek Pajak (Ps.4 ay.3) Intercorporate dividend yg memenuhi syarat. Pengh yg diterima oleh persh modal ventura dari pasangan usahannya. 3. Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final (Ps.4 ay.2)

16 CONTOH 1 : Laba bersih Akuntansi Rp 185.643.000,- Koreksi Fiskal Rp
PT XYZ yang bergerak di bidang perdagangan umum tahun buku 2010 memperoleh laba bersih sebelum pajak sebesar Rp ,- Biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya (sumbangan dsbnya yang bersifat beda tetap) adalah sebesar Rp ,- Jika Total Penjualan Rp ,- diantaranya terdapat penjualan tunai sebesar Rp ,- Berapakah Laba setelah PPh : Laba bersih Akuntansi Rp ,- Koreksi Fiskal Rp ,- Laba Fiskal Rp ,- PPh Terutang Rp ,- Laba setelah PPh Rp ,- Bagaimanakah pencatatan PT XYZ, jika PT XYZ dalam tahun berjalan tidak pernah membayar pajak dan bagaimana jika telah membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp ,- ?

17 1. Pencatatan jika dalam tahun berjalan tidak ada pembayaran.
Dr. Beban Pajak Penghasilan Kini Rp ,- Cr. Hutang PPh Pasal 29 Rp ,- Penyajian dalam Laporan Keuangan : Laba sebelum PPh Rp ,- Taksiran Pajak Penghasilan Rp ,- Laba setelah PPh Rp ,- 2. Pencatatan jika dalam tahun berjalan ada pembayaran. Dr. Beban Pajak Penghasilan Kini Rp ,- Cr. Hutang PPh Pasal 29 Rp ,- Rp ,- Cr. UM PPh Pasal 25

18 CONTOH 2 : PT ABC yang bergerak di bidang perdagangan umum tahun buku 2010 memperoleh laba bersih sebelum pajak sebesar Rp ,- Didalam laba tersebut sudah termasuk pembentukan cadangan piutang tak tertagih, dimana perusahaan memperkirakan 2,5% dari penjualan kredit tidak akan tertagih. Jika Total Penjualan Rp ,- diantaranya terdapat penjualan tunai sebesar Rp ,- Berapakah Laba setelah PPh ? Dan bagaimanakah sistem pencatatanya? Total Penjualan Rp ,- Penjualan Tunai Rp ,- Penjualan Kredit Rp ,- Koreksi Fiskal dari Pembentukan Penyisihan Piutang 2,5% x Rp ,- = Rp ,- Laba bersih Akuntansi Rp ,- Koreksi Fiskal Rp ,- Laba Fiskal Rp ,- PPh Terutang Rp ,- Laba setelah Pajak Rp ,-

19 KETERANGAN AKUNTANSI FISKAL Laba Fiskal ,- ,- PPh Terutang J U M L A H ,- ,- TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN - PPh cfm fiskal Rp ,- Beban Pajak Kini - PPh cfm akuntansi Rp ,- Beban Pajak - Selisih Rp ,- Beban Pajak Tangguhan

20 2. Pencatatan yang harus dilakukan.
Dr. Beban Pajak Penghasilan Kini Rp ,- Dr. Aktiva Pajak Tangguhan Rp ,- Cr. Hutang PPh Pasal 29 Rp ,- Cr. Penghasilan Pajak Tangguhan Rp ,- Penyajian dalam Laporan Keuangan : Laba sebelum PPh Rp ,- Taksiran Pajak Penghasilan Pajak Tahun Berjalan Rp ,- Pengh Pjk Tangguhan (Rp ,-) Beban Pajak Rp ,- Laba setelah Pajak Penghasilan Rp ,-

21 CONTOH 2 : PT KLM yang bergerak di bidang perdagangan umum tahun buku 2010 memperoleh laba bersih sebelum pajak Rp ,- Didalam laba tersebut sudah termasuk : 1. Biaya sumbangan sebesar Rp ,- 2. Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih, dimana perusahaan memperkirakan 3% dari penjualan kredit tidak akan tertagih. Jika Total Penjualan Rp ,- diantaranya terdapat penjualan tunai sebesar Rp ,- Berapakah Laba setelah PPh ? Dan bagaimanakah sistem pencatatanya?


Download ppt "AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google