Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN SEKWAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN SEKWAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PERAN SEKWAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Abdullah Hehamahua Penasihat KPK (Banjarmasin, 18 Maret 2010)

2 TUJUAN KEMERDEKAAN MASYARAKAT MADANI KEHIDUPAN BANGSA YANG CERDAS
KESEJAHTERAAN UMUM MASYARAKAT YANG AMAN, DAMAI & TENTERAM MENGGERAKAN LAHIRNYA KETERTIBAN DUNIA MASYARAKAT MADANI Sesuatu yang tragis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bahwa sebagian pejabat, Penyelenggara negara, instansi pemerintah dan Lembaga Negara dalam menyusun program dan kegiatannya, (program jangka pendek, menegah maupun jangka panjang), tidak menjadikan tujuan kemerdekaan (seperti tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD 45) sebagai landasan berfikirnya. Oleh karena itu, tidak heran kalau selama 65 tahun berbangsa dan bernegara, tujuan pembangunan terasa masih jauh dari sasaran. Dengan demikian, Dep. Keuangan juga harus menjadikan tujuan kemerdekaan tersebut sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan rutinnya Sistem Hajat hidup Kualitas anggota masyarakat

3 Subjek Pemberantasan Korupsi
Aparat Pemerintah Good Governance Good Corporate Governance Good Civil Society Governance Sektor Swasta Masyarakat Komitmen Semua Pihak Tak ubahnya permainan bola, tujuan memasukan bola ke dalam gawang lawan hanya bisa tercapai melalui kerjasama setiap anggota kesebelasan. Dalam hal pemberantasan korupsi, tiga komponen harus sinerjik: Aparat kepemerintahan dengan target, terciptanya good governance; Sektor swasta dengan target, terciptanya good corporate governance; dan Masyarakat dengan target, terciptanya good civil society governance

4 Dampak Korupsi (1) Terhadap Perekonomian Nasional
Laju pertumbuhan ekonomi yg masih lamban 49 % penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. 2/3 penduduk Indonesia mengkonsumsi makanan kurang dari kalori per hari (survey WB) Negara masih bergantung pada hutang luar negeri Kebocoran dana pembangunan dan pungutan tidak resmi dari biaya produksi masih tinggi Terkadang anggota masyarakat bersikap permisif karena merasa, uang yang dikorup oleh koruptor bukan uang keluarganya. Mereka lupa, bahwa akibat dari korupsi, diri dan anggota keluarganya mengalami kendala dan masalah serius dalam pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan daya beli

5 2 1 4 3

6 Dampak Korupsi (2) b. Terhadap Sumber Daya Alam
Minyak akan habis sebelum tahun 2030 (52.5% konsumsi enerji bergantung pada BBM. Subsidi untuk 62 juta kiloliter BBM tahun 2005 menghabiskan hampir 20% APBN. 70 juta rakyat Indonesia setiap malam kegelapan, tanpa listrik) Hutan sudah dalam keadaan stadium 4 (1,6 juta hektar hutan dibabat setiap tahun, 39% habitat alami musnah) 50 juta penduduk miskin di perkotaan tidak memiliki akses terhadap air bersih. Penyediaan air bersih saat ini baru menjangkau 9% dari total penduduk Indonesia Pencemaran laut dan hilangnya potensi kelautan sebagai primadona perekonomian nasional Bencana alam marak secara nasional

7 2 1 4 3

8 2 1 3

9 Dampak Korupsi (3) c. Terhadap Keamanan & Keutuhan Negara
Terjadi konflik vertikal & horisontal ( orang meninggal dalam kerusuhan dari tahun 1998 – 2001) Terjadi isu “sara” dalam setiap Pilkada Tuntutan daerah tertentu untuk merdeka, atau merubah bentuk negara kesatuan kepada negara federal (Masyarakat Bengkalis, akhir tahun 2006, meminta bergabung dengan Malaysia)

10 2 1 4 3

11 Dampak Korupsi (4) d. Terhadap Sosial Budaya
Keretakan kehidupan rumah tangga Lahir generasi yang split personality Lahir budaya keganasan Lahir budaya hedonisme

12 2 1 4 3

13 Jenis Korupsi Material Corruption Political Corruption
Intellectual Corruption

14 Korupsi Berdasarkan Motif
Corruption by Need Corruption by Greed Corruption by Opportunity Corruption by Exposure

15 Bentuk Perbuatan Korupsi
Perbuatan yang merugikan keuangan/perekonomian negara Suap Menyuap Penggelapan Pemerasan Perbuatan Curang Perbenturan Kepentingan Gratifikasi

16 TUGAS KPK Koordinasi Supervisi (Pasal 7) (Pasal 8) Penyelidikan,
Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Monitoring (Pasal 14) Disebabkan proses pemberantasan korupsi selama ini bersifat parsial sementara korupsi sudah merupakan extra ordinary crime, maka selain lembaga pemberantas harus bersifat extra ordinary, juga tupoksinya harus extra ordinary. Oleh karena itu, tugas KPK ada 5: koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring di mana kelimanya harus dilaksanakan secara bersamaan dan senerjik Pencegahan (Pasal 13)

17 Peran Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
dalam Percepatan Pencegahan Korupsi

18 Prinsip-Prinsip Good Governance (TARIF)‏
TRANSPARANSI AKUNTABILITAS RESPONSIBILITAS INDEPENDENSI FAIRNESS (KEADILAN)‏

19 Diperlukan suatu kesepakatan bersama dalam bentuk konsep yang padu yang akan menjadi panduan dalam rangka pencegahan korupsi yang disebut Island of integrity (wilayah berintegritas). Kesepakatan bersama tersebut meliputi : Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik Pemberian akses informasi Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.

20 Percepatan Pemberantasan Korupsi
UU Korupsi Diktum Umum UNCAC (UU 7/2006)‏ LHKPN Penetapan Kinerja Peningkatan kualitas pelayanan publik Penetapan program dan wilayah bebas korupsi Pengadaan barang dan jasa Kesederhanaan dinas & pribadi Dukungan thd upaya penindakan korupsi Kerjasama dengan KPK:kajian sistem yang koruptif Peningkatan pengawasan & pembinaan aparatur INPRES 5/2004 Diktum Khusus RANasional- PK Uji coba e-proc Pengawasan pajak, bea cukai, PNBP, anggaran Penyusunan RAN – PK Kormonev Inpres 5/2004 Sinkronisasi & optimalisasi upaya pemberantasan TPK Penerapan GCG Pendidikan anti korupsi Kampanye anti korupsi Optimalisasi upaya penyidikan & penuntutan Penerapan GG, yanblik Tiga Pilar Pemerintah Swasta Masyarakat RADaerah- PK RAIndividu- PK

21 Diktum-diktum Inpres 5/2004
Ke-1 & 2 : LHKPN Ke-3: penetapan kinerja dengan target dan indikator kinerja. Ke-4: peningkatan kualitas pelayanan publik melalui transparansi & standarisasi persyaratan, penyelesaian, dan biaya. Ke-5: penetapan program dan wilayah bebas korupsi. Ke-6: pelaksanaan Keppres 80/2003 untuk mencegah pemborosan. Ke-7: kesederhanaan & penghematan dalam kedinasan dan kehidupan pribadi. Ke-8 : dukungan pada POLRI, Kejaksaan, dan KPK (informasi dan ijin pemeriksaan)‏ Ke-9: pengkajian sistem yang berpotensi menimbulkan TPK, bekerjasama dengan KPK. Ke-10: peningkatan pengawasan dan pembinaan aparatur.

22 Upaya Pencegahan Korupsi di tingkat Lokal: Promosi Good Governance
Melalui Pendekatan Percontohan “Island of Integrity” Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan barang & jasa Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik Pemberian akses informasi Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.

23 penyempurnaan sistem atau tatakelola
Reformasi Birokrasi sbg Manajemen Perubahan MANAJEMEN PERUBAHAN Reformasi Birokrasi adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, efisien, efektif dan produktif)‏ penyempurnaan sistem atau tatakelola PERUBAHAN PERILAKU

24 Pentingnya Reformasi Birokrasi
Penghematan anggaran negara Optimalisasi alokasi sumber daya Optimalisasi kinerja Peningkatan mutu pelayanan Pencegahan korupsi Perbaikan sistem

25 Sasaran Reformasi Birokrasi
Sasaran umum: mengubah pola pikir dan budaya kerja Secara khusus mencakup area sbb:

26 Strategi Implementasi Reformasi Birokrasi
NO PROSES PROGRAM DAMPAK 1 Membangun kepercayaan masyarakat Program percepatan pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik Tidak ada perilaku koruptif dan meningkatnya kualitas pelayanan publik Hilangnya “citra negatif” birokrasi 2 Mendorong partisipasi pegawai, dunia usaha dan masyarakat Manajemen perubahan Perubahan sikap dan perilaku pegawai, dunia usaha dan masyarakat, sesuai peranan masing-masing 3 Mengubah pola pikir, budaya dan nilai-nilai kerja Mengentaskan kemiskinan Penataan sistem manajemen Perbaikan ketatalaksanaan dan peningkatan sistem pengawasan 4 Memperkuat sistem pengelolaan SDM Pembangunan sistem manajemen SDM berbasis kinerja dan merit SDM yang tepat kualitas dan kuantitas dengan sistem remunerasi yang layak dan adil.

27 waktu yang diperlukan dari 151 hari (2004) menjadi 97 hari (2005)‏
WAKTU Yang Diperlukan untuk Mendapatkan Perizinan Usaha Sumber: Doing Business 2004, World Bank Doing Business 2005 WB: waktu yang diperlukan dari 151 hari (2004) menjadi 97 hari (2005)‏ Doing Business 2008 : 105 hari

28 BIAYA Yang Diperlukan untuk Mendapatkan Perizinan Usaha
$0 $136 $158 $160 $201 $600 $966 $1,163 $1,550 $200 $400 $800 $1,000 $1,200 $1,400 $1,600 Denmark Vietnam China Thailand Philippines Australia Malaysia Indonesia Cambodia Sumber: Doing Business 2004, World Bank

29 Derajat Daya Saing Daerah Hasil studi KPPOD
Pelayanan publik bidang ekonomi merupakan masalah yang dihadapi oleh daerah. Di 12 dari 243 daerah waktu rata-rata untuk mendapatkan sertifikat tanah memerlukan lebih dari 6 (enam) bulan. Pelaku usaha mengalami hambatan untuk mendapatkan izin usaha terutama mengenai prosedur yang rumit, waktu yang lama, dan biaya. 2/3 pelaku usaha berpendapat bahwa bupati/walikota telah melakukan tindakan tegas untuk memberantas korupsi. Masih ada 1/3 pelaku usaha berpendapat bahwa bupati/walikota terlibat dalam aktivitas korupsi bagi kepentingan pribadinya.

30 Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) Laporan World Economic Forum
Daya saing global Indonesia menurun: peringkat 50 di 2006, peringkat 55 di tahun 2007 dan peringkat 55 di tahun 2008. Daya saing Indonesia yang semakin lemah diakibatkan oleh variabel institusi yang diukur dari praktek etika dan korupsi serta inefisiensi birokasi serta adanya persoalan kualitas infrastruktur dan distrosi pasar terutama dalam hal jumlah prosedur dan waktu yang diperlukan untuk memulai usaha, Membuat Indonesia tidak menarik buat pelaku usaha

31 SURVEY INTEGRITAS LAYANAN PUBLIK TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
TAHUN 2008

32 LOKASI PENELITIAN 54 Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Sumatera. Sampel lokasi ditentukan secara purposive, dengan memperhatikan: Kab/kota yang memiliki unit layanan PDAM Proporsional terhadap jumlah kab/kota di masing-masing provinsi (Kalimantan, Bali, Sulawesi) Memperhatikan kategori HDI dan PDRB

33 METODOLOGI Unit Layanan yang diteliti: Responden
Layanan Perizinan (IMB dan SIUP) Layanan Non-Perizinan (KTP) Layanan Air Minum (PDAM) Responden - Merepresentasi pendapat pengguna layanan dan pendapat institusi pemberi layanan.

34 LOKASI TERPILIH SURVEI INTEGRITAS PUBLIK

35 SKOR RATA-RATA PER UNIT LAYANAN
Rata-rata skor integritas layanan publik yang paling tinggi adalah PDAM (7.30), disusul KTP (6.42), kemudian SIUP (6.38) dan yang paling kecil IMB (6.35)

36 PERBANDINGAN SKOR INTEGRITAS KAB/KOTA DENGAN SKOR RATA-RATA (6,63)
DI ATAS SKOR RATA-RARA DI BAWAH SKOR RATA-RATA 18 Kabupaten, 10 Kota 11 Kabupaten, 15 Kota Kabupaten: Magelang, Kudus, Brebes, Jepara, Probolinggo, Jember, Bondowoso, Jombang, Bekasi, Subang, Jembarana, Karangasem, Barito Utara, Kapuas, Barito Kuala, Kotawaringin Barat, Pasir, Ketapang, Kota : Yogyakarta, Bogor, Pangkal Pinang, Palembang , Padang, Banda Aceh, Balikpapan, Kota Gorontalo, Kendari Kendal, Sleman, Sragen, Banyumas, Sumenep, Bandung, Serang, Hulu Sungai Tengah, Kutai kartanegara, Sambas, Kota Baru. Kota: Semarang, Malang, Kediri, Bandung, Tangerang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Banjarmasin, Palangkaraya, Kuala Baru, Pontianak, Makasar, Manado.

37 SKOR PENGALAMAN INTEGRITAS TERTINGGI DAN TERENDAH (SEMUA LAYANAN)

38 KABUPATEN/KOTA DENGAN SKOR TERENDAH PADA SEMUA LAYANAN
Dari segi pengalaman integritas, terdapat 14 kabupaten/kota yang dinilai publik dengan skor “merah”.

39 FREKUENSI BIAYA TAMBAHAN

40 One Stop Service (OSS)‏
Berbagai jenis perijinan/non perijinan dapat diurus di 1 tempat/gedung Tersedia customer service Masyarakat hanya berhubungan dengan customer service untuk mengurus segala jenis perijinan/ non perijinan Pembayaran biasanya terpusat di kasir/bank Seluruh proses teknis dan administratif perijinan/non perijinan dilaksanakan di 1 tempat Merekrut tenaga teknis dari instansi/ unit teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis Transparan dalam hal prosedur, waktu, biaya, persyaratan Koordinasi antara instansi teknis baik, karena instansi teknis memiliki perwakilan di OSS Memungkinkan pengurusan perijinan pararel Proses Pengurusan Perijinan

41 Pemkab Sragen PAD (Pendapatan Asli Daerah)‏ KEBIJAKAN PRO INVESTASI
Kantor Pelayanan Terpadu: Melayani 52 perijinan & 10 non-perijinan Waktu maksimal satu ijin12 hari Rata-rata 400 ijin/bulan Tahun 2002 (sebelum KPT) ke 2003: Investasi industri mikro, kecil & menengah: meningkat dari Rp.30,7 M menjadi Rp. 35,2 M (16,6%)‏ Investasi Industri besar meningkat: dari Rp. 110 M menjadi Rp. 394,8 M (213%)‏ Penyerapan tenaga kerja: meningkat dari orang menjadi orang (44,29%)‏ Sumber: Kompas, 22 Sep. 2006 PAD (Pendapatan Asli Daerah)‏ Sumber: Pemkab Sragen

42 SEKWAN & KPK Mengkoordinasi koleksi LHKPN anggota Dewan
Mengendalikan warung jujur di kantor DPRD Menggelar work shop peningkatan kinerja anggota Dewan Melaksanakan pengawasan dini dalam sistem keuangan Dewan Menjadikan daerahnya sebagai island of integrity Melaporkan anggota Dewan yang terindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum

43 Katakan TIDAK pada korupsi
Terima kasih Katakan TIDAK pada korupsi


Download ppt "PERAN SEKWAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google