Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perjuangan Menuju Indonesia yang Lebih Baik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perjuangan Menuju Indonesia yang Lebih Baik"— Transcript presentasi:

1 Perjuangan Menuju Indonesia yang Lebih Baik
Disampaikan oleh : PROF.DR.SJAMSIAR SJ

2 Sejarah Pemberantasan Korupsi
Tahun Kegiatan Utama Lingkup Dasar Hukum 1957 Operasi Militer (Kegiatan tidak terstruktur) PRT/PM/06/1957 1967 Tim Pemberantasan Korupsi (Represif) Keppres 228 Tahun 1967 1977 Opstib (Penertiban Sistem) Inpres 9 Tahun 1977 1987 Pemsus Restitusi Pajak (Kebenaran restitusi) Surat MENKEU S-1234/MK.04/1987  Krisis Moneter & Ekonomi 1999 KPKPN (Preventif) UU 28 Tahun 1999 1999 TGTPK (Represif) PP 19 Tahun 2000 PELAJARAN Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun mandat yang diberikan mencakup pencegahan Diarahkan hanya untuk penghukuman, tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan aset (hasil korupsinya)‏ Sistem manajemen SDM tidak diarahkan untuk mendukung kinerja Sistem manajemen keuangan tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 2003 KPK (Penindakan & Pencegahan) UU 30 Tahun 2002 Tugas: Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, Monitor 2005 Timtas (Represif) Keppres 11 Tahun 2005 LgS 2

3 Sekilas KPK: Beberapa gambaran:
Lembaga Negara Independen bebas pengaruh dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan kekuatan lainnya Bertanggung jawab kepada publik Yurisdiksi hanya pada tindak pidana korupsi Gambaran lain: 5 Pimpinan (saat ini: 4 pimpinan) 4 Penasihat (saat ini: 2 Penasihat) 700 Pegawai

4 Penyelidikan, Penyidikan,
Mekanisme Anti Korupsi KPK (UU No. 30/2002) Kejaksaan Kepolisian BPK Inspektorat Jenderal Lain-lain Koordinasi Pasal 7 Supervisi Pasal 8 Kejaksaan Kepolisian BPK Inspektorat Jenderal Lain-lain Lembaga yang memberikan pelayanan publik Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Tugas KPK Pasal 6 Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lain Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal 14

5 Struktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi LgS

6 Visi dan Misi KPK Visi: Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Misi: Pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi Menjadi pemimpin dan penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Prinsip Utama: Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas Nilai-nilai Dasar Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Religiusitas, Transparansi, Kepemimpinan, Produktiitas

7 CORRUPTION HAZARDS (CH)‏
GUNUNG ES KORUPSI lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target TINDAK PIDANA KORUPSI TPK CORRUPTION HAZARDS (CH)‏ Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK)‏ 7

8 Kondisi Korupsi di Indonesia (lanjutan)
ICOR (Incremental Capital Output Ratio) tertinggi di ASEAN 5%, rata- rata ASEAN 3,5% sebagai akibat dari banyaknya praktik mark-up dan korupsi. Kebocoran APBN/ Pembangunan mencapai 45% Pungutan tidak resmi (graff) mencapai 15% dari biaya resmi. Utang terus bertumpuk, tapi korupsi juga terus meningkat Debt service ratio 40% dari APBN. Rendahnya pertumbuhan ekonomi (4,8%) dan tingginya angka kemiskinan % (under poverty line BPS ‘06) dan pengangguran 9% -10%. Kurangnya akses informasi dari Lembaga layanan publik , tranparansi dan akuntabililtas layanan publik. Tax ratio terhadap PDB berkisar 15%, sedangkan negara-negara ASEAN rata-rata lebih dari 17%.

9 Tinjauan Korupsi di Indonesia
Tim Anti Korupsi Sikap permisif Terhadap korupsi Peraturan perundangan belum memadai Lemahnya law enforcement Kurangnya keteladanan dan kepemimpinan Sistem penyelenggaraan negara, pengelolaan dunia usaha, dan masyarakat yang tidak mengindahkan prinsip2 good governance Beragam sebab lain ! Beragam sebab lain Korupsi sulit dibasmi dan makin merajalela LgS

10 Modus Operandi Korupsi di Daerah
Korupsi DPRD Memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas anggota dewan Menyalurkan Dana APBD bagi anggota dewan melalui yayasan fiktif Memanipulasi perjalanan dinas Menerima gratifikasi Menerima Suap. LgS Sumber : dari berbagai sumber seperti Studi World Bank, data KPK

11 Modus Operandi Korupsi di Daerah
Korupsi Pejabat Daerah Pengadaan Barang dana Jasa Pemerintah dengan mark up harga dan merubah spesifikasi barang. Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan & tanpa prosedur Penyimpangan prosedur pengajuan & pencairan dana kas daerah Manipulasi sisa APBD Manipulasi dalam proses pengadaan/perijinan/konsensi hutan Gratifikasi dari BPD penampung dana daerah Bantuan Sosial tidak sesuai peruntukannya Menggunakan APBD untuk keperluan Keluarganya dan koleganya Menerbitkan Peraturan Daerah untuk upah pungut pajak; Ruislag/tukar guling tanah dengan mark down harga Penerimaan Fee Bank LgS Sumber : dari berbagai sumber seperti Studi World Bank, data KPK

12 KORUPSI berdampak terhadap Kemiskinan!
Dampak Korupsi 49% (110 juta) penduduk Indonesia.... hidup di bawah garis kemiskinan (Survey WB) LISTRIK: 70 juta penduduk setiap malam masih dirundung kegelapan ENERGI: 52.5% konsumsi energi tergantung pada BBM, subsidi untuk 62 juta kiloliter BBM tahun 2005 sebesar 20% APBN. KESEHATAN: 2/3 penduduk Indonesia masih mengkonsumsi makanan kurang dari kalori per hari. AIR: juta penduduk miskin tidak memiliki akses air bersih. Penyediaan air bersih menjangkau 9% dari total penduduk. KERUSAKAN ALAM: 1.6 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya, 39% habitat alami turut musnah, Padahal 30 juta jiwa tergantung hidupnya dari hutan. KORUPSI berdampak terhadap Kemiskinan!

13 PEMBERANTASAN TPK SBG KEJAHATAN
(POLA DETEKSI AKSI)‏ TPK   REPRESIF CH   PREVENTIF DETEKSI AKSI PMPK   PREEMTIF KORBAN/KERUGIAN   REHABILITASI PENINDAKAN PENCEGAHAN INDA TIM ATR SEKJEN PIPM 13

14 Reformasi Demokrasi Gerakan mahasiswa telah menjatuhkan Orde Baru (1998 – 1999). Reformasi belum merambah dunia peradilan. Lembaga penegak hukum masih menjadi bagian dari masalah dalam penegakan hukum dan keadilan. Mafia hukum (judicial corruption): KKN serta penyelahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

15 Mafia Hukum Dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur. Melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Mengakibatkan usaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan. (Sumber: KP2KKN)

16 Upaya merintangi pemberantasan TPK (14th International Anti Corruption Conference - IACC 2010)
Pelemahan terhadap lembaga anti korupsi (mengubah undang-undang untuk mengurangi kewenangan lembaga anti korupsi)  revisi Undang-undang KPK (Undang-undang No. 30 Tahun 2002) Merestrukturisasi lembaga untuk mengurangi independensinya Mengurangi sumber daya atau anggaran.

17 Revisi Undang-undang TPK & KPK (1)
Untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi? Corruptors fight back?  Banyak pihak “gerah”, sehingga ingin meredam upaya yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Dikritisi masayarakat  Pemerintah menarik kembali draft Revisi UU TPK

18 Revisi Undang-undang TPK & KPK (2)
Pendekatan integral  law reform + social economic, political, cultural, moral, and adminstrative reform 3 komponen Sistem Hukum: Structure  Institusi dalam sistem hukum dengan berbagai fungsinya Substance  Norma-norma hukum baik berupa peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan hakim Legal culture  Budaya hukum masyarakat yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan

19 Kegagalan Pemberantasan Korupsi (Jeremi Pope)
Keterbatasan wewenang  dihalangi secara efektif oleh mesin pemerintahan yang masih korup Ketiadaan komitmen dari penguasa tertinggi untuk melakukan perubahan Target reformasi hanya pejabat tingkat bawah  hukum tidak fair/adil dan tidak merata Janji muluk tidak realistis atau tidak dapat dicapai kehilangan kredibilitasnya Reformasi fokusnya tidak spesifik menggagalkan perubahan yang konkrit, Reformasi tanpa koordinasi  siapa yang bertanggung jawab? Reformasi terlalu tergantung hukum  terlalu banyak penindakan hukum yang menghasilkan represi, penyalahgunaan wewenang, dan timbulnya rezim baru yang korup mekanisme kelembagaan tidak dijalankan  memastikan bahwa usaha reformasi terus berjalan walaupun tokoh2nya sudah tidak muncul di permukaan.

20 Alasan mengapa KPK harus tetap ada* 10
* Dengan segala kewenangannya seperti saat ini 20

21 TUGAS KPK Tugas KPK UU 30/2002 Koordinasi Supervisi (Pasal 7)
Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Monitoring (Pasal 14) Pencegahan (Pasal 13) 21

22 Alasan KPK harus ada 1 Pasal 6 UNCAC (UU No.7 th. 2006) bahwa:
(1)“Setiap negara peratifikasi (peserta) UNCAC wajib, berdasarkan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, menjamin/memastikan keberadaan/eksistensi satu atau beberapa lembaga, sejauh diperlukan dalam mencegah korupsi…. (2) Setiap negara peratifikasi wajib menjaga independensi lembaga tersebut….agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak diinginkan 22 22

23 Alasan KPK harus ada 2 Pasal 36 UNCAC (UU No.7 th. 2006) bahwa:
Setiap negara peratifikasi UNCAC wajib sesuai dengan prinsip dasar sistem hukumnya, memastikan keberadaan/eksistensi suatu lembaga ….untuk memerangi korupsi melalui penegakan hukum (penindakan). Lembaga tersebut wajib dijamin independensinya…dan terbebas dari tekanan atau pengaruh yang tidak diinginkan…. 23 23

24 Alasan KPK harus ada 3 ‏Kesepakatan Indonesia dalam G20 Working Group on Anti-corruption Action Plan No.8 (Indonesia bersama Perancis memimpin group ini): 24 24

25 4 Memperkuat kelembagaan lembaga anti korupsi
Membangun KPK perwakilan di daerah Mengangkat penyidik KPK Memperkuat Koordinasi dan Supervisi kasus korupsi Memperkuat pengadilan tipikor Reformasi brirokrasi 4 25

26 Tidak boleh mengulangi Kesalahan masa lalu
5 Tidak boleh mengulangi Kesalahan masa lalu 26 26

27 Mengapa GAGAL? Lack of political will Lack of resources
Lack of independence Wrong strategy Inadequate law Inadequate jurisdiction – private sector, election Lack of public credibility & support Lack of coalition Corrupt judiciary Lack of professional staff Lack of internal control 27 27

28 Keberadaan KPK menjadikan IPK membaik
6 IPK kita masih rendah…. Keberadaan KPK menjadikan IPK membaik 28

29 SEBARAN PENANGANAN TPK
1 ks 3 ks 1 ks 1 ks 1 ks 2 pkr 1 ks 1 ks 6 ks 2 pkr 1 ks 2 ks, 1 pkr 3 ks 1 ks 1 pkr 1 ks 1 ks 1 ks 1 ks 1 pkr 1 ks 1 ks 35 ks, pkr 1 ks, 1 pkr 1 ks 1 ks 3 ks 2 pkr 1 ks KETERANGAN ks : kasus (lidik)‏ pkr : perkara (sidik)‏ LgS

30 Sistem Peradilan UU No. 30/2002 UU No. 2/2002 UU No. 16/2004 KPK
KEPOLISIAN UU No. 2/2002 KEJAKSAAN UU No. 16/2004 Penyelidikan Penyidikan Penuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pertama, Banding, Agung Penjara 30

31 Monitoring and Investigative Techniques
Interview/ interogations Travel Ban Search & Seizure Informat Handling Interception Any communication Computer & Audit Forensic Undercover Operation Surveillance Complaint Analysis LgS

32 7 KPK tidak pernah GAGAL ! 43 Member of Parliaments 8 Ministers/Head of Ministerial Level 7 Province Governors 23 Mayors and Head of Regents/District 8 Commissioners of General Election; Judicial; Anti-Monopoly Commissions 3 Ambassadors (incl. former Chief National Police) and 4 General Counsels 1 Governor of Central Bank & 4 Deputy Governor 4 Judges, 2 Prosecutors and Defense Counsel, incl. KPK’s investigator High ranking Gov Official echelon I & II (Director General, Secretary general, Deputy, Director, etc) High rank CEO of state owned companies and private sectors involved in public corruption * 100% kasus KPK divonis bersalah oleh pengadilan tipikor 32 32

33 Mampu mengembalikan aset
8 Mampu mengembalikan aset Year 2005 2006 2007 2008 2009 2010 State Funds Lodged to the Treasury (in IDR 000,000) 6,959 12,991 48,455 411,800 144,282 134,360+ 2,540,000 Total USD 46 million in 2008‏ Total USD 16 million in 2009 Total USD 297 million in 2010 33

34 Denah Pencegahan Korupsi
LHKPN Pemetaan Korupsi Gratifikasi Pendidikan Anti Korupsi Partisipasi Masyarakat Reformasi Birokrasi Penguatan Pengawasan Internal Kompetensi SDM; ‘right sizing’ Transparansi dan penyederhanaan Sistem Anggaran e-government Perbaikan Remunerasi PNS Pengukuran Kinerja Menerapkan Kode Etik yang Konsisten Pakta Integritas

35 Reformasi birokrasi telah berjalan.... atas inisiatif KPK
9 Reformasi birokrasi telah berjalan.... atas inisiatif KPK dll More Reform National Planning ABAppenasAgency TNI pers Polri pers Increased State Income Kejagung 17.000 pers BPN MenPAN 400 pers Improved Investment Sekretariat Negara KemenKeu pers BPK 3.5009.000 pers Legal Certainty & Decreased Leakage MA pers KPK 2006 2007 2008 2009 2010 onwards 35

36 Fokus Riviu Sistem Administrasi
Sistem Administrasi Impor Sistem Penempatan TKI Sistem Imigrasi Sistem Pelayanan Perpajakan Sistem Pengelolaan APBN Sistem Pengelolaan Keuangan Negara Sistem jalan nasional Sistem Perizinan Kehutanan dan ESDM Sistem penyelenggaraan haji Sistem Perizinan Pertanahan Sistem DAK Pendidikan

37 Riviu Sistem Administrasi (Lanjt.)
E-Procurement Nomor Induk Kependudukan Tunggal (Single Identification Number) Data Nasional Terpadu

38 Inspeksi Mendadak: (1) Inspeksi Mendadak untuk meningkatkan pelayanan publik: Pelayanan Bea dan Cukai, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Imigrasi, Uji KIR Kendaraan, Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Pelayanan Kependudukan (KTP, Akte dll)

39 Inspeksi Mendadak: (2) Setelah dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak), KPK dan instansi: Mengidentifikasi area rawan korupsi Menyusun rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Mengimplementasikan rencana tindak lanjut Mengevaluasi implementasi rencana tindak secara periodik

40 KPK tidaklah sendirian….di dunia ini
10 KPK tidaklah sendirian….di dunia ini CPIB Singapore – Corrupt Practices Investigation Bureau –1952 MACC Malaysia – Anti Corruption Agency –1967 ICAC Hong Kong – Independent Commission Against Corruption –1974 ACB Brunei – Anti Corruption Bureau –1982 SFO – Serious Fraud office – United Kingdom ICAC New South wales Australia NAB Pakistan – National Accountability Bureau –1999 NACC Thailand – National Anti Corruption Commission–1999 CCAC Macau – Commission Against Corruption –1999 ACRC/KICAC South Korea –2008/2002 Central Vigilance Commission of India – 2003 KPK Indonesia – Corruption Eradication Commission –2003 ACC Bangladesh – Anti Corruption Commission –2004 IAAC Mongolia – Independent Authority Against Corruption– 2006 NCPB China - National Corruption Prevention Bureau -2007 ..dan masih banyak lagi 40 40 40

41 Kewenangan Penuntutan
Kwok-2 Kewenangan Penuntutan Lembaga anti korupsi yang mempunyai kewenangan menuntut: KPK Indonesia EFCC Nigeria Ombudsman Philippines MACC Malaysia KACC Kenya India Tanzania Kejahatan korupsi di Indonesia adalah extraordinary, Sehingga dibutuhkan kewenangan extraordinary Salah satunya adalah kewenangan penuntutan Negara berkembang masih membutuhkan upaya ekstraordinary Kwok_2_19 Jun am_060614 41 41

42 Penunjukan Pimpinan ACA
KPK Indonesia: Selection committee, nominated president , selected by Parliament. Responsible to the public Appointed by Chief Executive/President:Singapore, Hong Kong President’s nomination, endorsed by Parliament : Tanzania, Mongolia Selection committee, endorsed by President (Philippines). NACC Thailand: appointed by King, recommended by parliament. Responsible to Parliament. Selection Commission:India (incl Opposition Party) MACC Malaysia: Nominated by PM and Appointed by King of Malaysia ACRC Korea: 13 from president, 1 from supreme court, 1 from parliament. 42

43 Beberapa buah pemikiran
& renungan terhadap EKSISTENSI KPK 43

44 Terima Kasih Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Telp: (021) Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX Jakarta Telp: (021) Faks: (021) SMS: , LgS

45 KPK Harus Permanent ? YAKarena alasan pokok adalah kontrol. Kontrol untuk KPK adalah multi stakeholder, di dalam KPK terdiri bukan hanya para penegak hukum dan pegawai negeri, tetapi juga ada dari non pegawai negeri. Non pegawai negeri memiliki kelebihan karakteristik profesional dan lebih berani dalam memberikan saran dan upaya perbaikan terhadap lembaga publik. Tetapi memiliki kekurangan yang dikhawatirkan organisasi adalah masalah loyalitas kepada lembaga dalam arti dengan profesionalitasnya maka banyak entitas di luar KPK yang dapat membayarnya lebih sehingga dengan mudah pegawai non negeri akan meninggalkan KPK. (ada juga pegawai negeri yang mengundurkan diri dari pegawai negerinya dan memilih bergabung dengan KPK terutama dari instansi yang secara struktur nasional tidak jelas seperti BPKP) Pegawai negeri memiliki kelebihan karakteristik keterikatan dengan lembaga negara dan diharapkan untuk menjadi change agent di lembaga-lembaga negara terkait. Tetapi memiliki kelemahan yaitu mayoritas lebih menurut dan keterikatan emosional dan struktural dengan lembaga yang memperkerjakannya membuatnya menjadi dianggap kurang independen. Tetapi dengan keberadaannya di KPK menjadikannya lebih independen dari pegawai negeri yang masih di instansi masing-masing. 45

46 KPK Harus Permanent (2) Fungsi KPK adalah bridging atau yang 'menjembatan' antara dua karakteristik ini yang dalam jangka pendek pada saat menangani kasus lebih terjaga netralitas akuntabilitas dan independensinya, sedangkan dalam jangka panjang adalah upaya untuk melakukan transformasi kepada para pegawai negeri yang dipekerjakan untuk memiliki independensi yang kuat sehingga pada saat kembali ke instansi asal dapat menempati posisi yang dapat membuat transformasi di pemerintahan. Di dalam KPK menumbuhkan harmonisasi hubungan dari berbagi entitas penegak hukum. Secara Jangka Panjang KPK dibutuhkan untuk membereskan semua carut marut negara ini bukan hanya di sektor penegakan hukum tetapi pemerintahan, politik dan lain-lain. Apabila semua sudah baik, tetap KPK dibutuhkan untuk menjaga integritas dan memonitor agar lembaga-lembaga dan pranata-pranata nasional tetap berjalan dengan baik melalui mekanisme pencegahan, penindakan, dan kerjasama. Maka sampai Kiamat suatu negara KPK tetap dibutuhkan, bahkan seharusnya dimasukkan dalam amandemen Konstitusi negara. 46


Download ppt "Perjuangan Menuju Indonesia yang Lebih Baik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google