Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN Oleh : Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Disampaikan pada acara: Lokakarya Nasional VI Manajemen Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2013 <Bismillahirahmanirrohim> Assamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua, Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, bahwa atas rahmatnya, Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita dapat berkumpul untuk mengikuti Rapat Koordinasi Gubernur Se-Wilayah Sumatera di Palembang. Saya menyambut baik atas terselenggaranya acara ini. Forum ini sangat positif dalam rangka kerjasama untuk pembangunan nasional khususnya Indonesia Barat, baik antar para daerah se-wilayah Sumatera maupun antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada kesempatan perkenankan kami menyampaikan secara ringkas mengenai “Pembangunan Sektor ESDM di Sumatera” Yogyakarta, 7 – 9 November 2013

2 TUJUAN LOKAKARYA : Terbentuknya konsorsium nasional perguruan tinggi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Terlaksananya kolaborasi kegiatan bersama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antar perguruan tinggi di Indonesia.

3 I. ENERGI

4 1. ENERGI DALAM AKTIVITAS MANUSIA
Energi merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan manusia, dimana Setiap aktivitas manusia tidak dapat dilepaskan dari energi. Dalam kehidupan manusia terdapat kesimbangan energi, mulai dari sekedar mempertahankan hidup sampai dengan untuk menunjukkan prestise. Kwalitas hidup seorang manusia dapat diukur dari jumlah, bentuk, dan sumber energi yang digunakan. Manusia Zaman batu menggunakan energi sangat sedikit, hanya sekedar untuk mempertahankan hidup, sedangkan dalam era modern sekarang ini manusia menggunakan energi tidak sekedar untuk bertahan hidup, tetapi sudah untuk kesenangan, kenyamanan dan prestise.

5

6

7 Cara untuk memudahkan Hidup

8 Manusia memanfaatkan energi dari luar dirinya

9 Memanfaatkan Energi Secara langsung

10 hasil Olahan Energi Fosil
Menggunakan Energi hasil Olahan Energi Fosil

11 Menggunakan Energi Hasil Olahan Energi Fosil

12 Jarak Pindah sesuai dengan Energi yang tersedia

13 Jarak Pindah sesuai dengan energi yang tersedia

14 Hasil Olahan Energi Fosil Lebih Banyak
Menggunakan Energi Hasil Olahan Energi Fosil Lebih Banyak

15 II. PENGEMBANGAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

16 REGULASI ENERGI DALAM PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
RAKYAT MENIKMATI LISTRIK Bauran Energi (Perpres 5/2006) Program Pembangunan Pembang kit Program Pembangunan Penyaluran Bauran energi: Perpres No. RUKN, RUPTL & RUKD, RUEN PP No. 14/2012 tentang Kegiatan UPTL UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan UU No. 30/2007 tentang Energi UUD 1945

17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 (Energi)
Pasal 3 Tujuan pengelolaan energi adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara : Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah Pasal 4 (2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 20 (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemeritah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan

18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 (Listrik)
1. Pasal 3 (1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah 2. Pasal 4 (3) Untuk penyediaan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk: pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang; pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan pembangunan listrik perdesaan 3. Pasal 6 (2) Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan terbarukan

19 MENGAPA MENGEMBANGKAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Cadangan Energi fosil (BBM, Gas, Batu Bara) terbatas dan akan habis Kebutuhan Energi terus meningkat Indonesia yang sedang dalam pertumbuhan Ekonomi, dan kebutuhan Energi untuk Penyediaan Tenaga Listrik terus meningkat Energi Fosil tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber energi Utama dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi dimasa depan Komoitmen Pemerintah Untuk menurunkan Emisi CO2 Energi Fosil menghasilkan Emisi yang merusak Lingkungan Indonesia memiliki Sumber Energi Terbarukan yang sangat Besar Sumber Energi Terbarukan menjadi Andalan Sumber Energi Indonesia dimasa depan

20 ENERGY FOSIL DALAM PEMBANGKITAN LISTRIK

21 Sumber energi terbarukan:
SUMBER ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN (UU No. 30/2007 tentang Energi) Sumber energi baru: Nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan (gasified coal) Sumber energi terbarukan: Panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

22 ILLUSTRASI SUMBER ENERGI TERBARUKAN

23 Peluang Pemanfaatan Energi Surya

24 POTENSI EBT & CADANGAN ENERGI FOSIL KAPASITAS TERPASANG (KT)
NO ENERGI TERBARUKAN SUMBER DAYA (SD) KAPASITAS TERPASANG (KT) RASIO KT/SD (%) 1 2 3 4 5 = 4/3 Tenaga Air MW 6.654,29 MW 8,8% Panas Bumi MW 1.226 MW 4,2% Mini/Mikro Hydro 769,69 MW 228,983 MW 29,75% Biomass MW 1.618,40 MW 3,25 % 5 Tenaga Surya 4,80 kWh/m2/day 22,45 MW - 6 Tenaga Angin 3 – 6 m/s 1,87 MW 7 Uranium 3.000 MW (e.q. 24,112 ton) for 11 years*) 30 MW 1.00 *) Hanya di Kalan – Kalimantan Barat No ENERGI TAK TERBARUKAN SUMBER DAYA (SD) CADANGAN (CAD) RASIO SD/CAD (%) PRODUKSI (PROD) RASIO CAD/PROD (TAHUN)*) 1 2 3 4 5 = 4/3 6 7 = 4/6 Minyak Bumi (miliar barel) 56.6 7.99 **) 14 0.346 23 Gas Bumi (TSCF) 334.5 159.64 51 2.9 55 Batubara (miliar ton) 104.8 20.98 18 0.254 83 *) Dengan asumsi tidak ada penemuan cadangan baru **) Termasuk Blok Cepu

25 V. KONDISI INDONESIA

26 Bauran Energi Primer Nasional 2012
1. KONDISI SAAT INI Ketergantungan terhadap energi fosil masih tinggi, sehingga ketahanan energi nasional masih rendah; Akses masyarakat terhadap energi (modern) masih terbatas: Rasio elektrifikasi tahun 2012 sebesar 76,47% (23,53% rumah tangga belum berlistrik); Pengembangan infrastruktur energi (daerah perdesaan/terpencil dan pulau-pulau terluar pada umumnya belum mendapatkan akses energi); Pertumbuhan konsumsi energi rata-rata 7% pertahun, belum diimbangi dengan suplai energi yang cukup; Pemanfaatan energi terbarukan dan implementasi konservasi energi belum optimal; Keterkaitan dengan isu lingkungan: Mitigasi perubahan iklim; Inisiatif energi bersih: komitmen nasional penurunan emisi 26% pada tahun 2020; Bauran Energi Primer Nasional 2012 1176 Juta SBM Elastisitas Energi = 1,65 Pangsa Energi Non Fosil  5%

27 2. PREDIKSI PENYEDIAAN - KEBUTUHAN ENERGI
(ENERGY SUPPLY –DEMAND) Tahun 2011, produksi energi (fosil) mencapai 6,5 juta SBM per hari, sedangkan kebutuhan energi (fosil) 3,3 juta SBM per hari Tahun 2019 diperkirakan Indonesia berpotensi menjadi net-energy importir, bila energi dikelola secara business as usual, yang tidak dikelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip konservasi energi.

28 3. MIGRASI PARADIGMA KEENERGIAN
SAAT INI: KE DEPAN: ENERGY SUPPLY SIDE MANAGEMENT ENERGY DEMAND SIDE MANAGEMENT SUPPLY DEMAND DEMAND SUPPLY Energi Fosil dengan biaya berapapun (Malah Disubsidi) Kebutuhan Energi Sektoral yang belum efisien: RumahTangga Transportasi Industri Komersial Kebutuhan Energi Sektoral yang Efisien: RumahTangga Transportasi Industri Komersial Maksimalkan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan dengan harga Avoided Fossil Energy Costs Energi Fosil sebagai Faktor Penyeimbang (DIVERSIFIKASI) Energi Terbarukan Sebagai Alternatif (KONSERVASI) Kebutuhan energi belum efisien Kebutuhan energi tersebut dipenuhi dengan energi fosil dengan biaya berapapun dan malah disubsidi Energi terbarukan hanya sebagai alternatif Sumber energi terbarukan yang tidak termanfaatkan adalah menyia-nyiakan karunia Tuhan Efisienkan kebutuhan energi Maksimalkan penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan, paling tidak dengan harga pada avoided fossil energy cost, bila perlu disubsidi Energi fosil dipakai sebagai penyeimbang Sumber energi fosil yang tidak termanfaatkan adalah sebagai warisan untuk anak-cucu

29 4. KONDISI YANG DIHARAPKAN
Bussiness as Usual Peraturan Presiden No. 5/2006 Visi 25/25 Target tahun 2025: - Konservasi energi 15,6% energi primer dari BaU - Elastisitas energi < 1 - Penurunan intensitas energi 1% per tahun KONSERVASI ENERGI (15.6%) 3298 Million BOE 3200 Million BOE 2785 Million BOE 3,1% 2419 MBOE 34.6% 17% 25 % EBT 1649 MBOE 33% 1237 MillionBOE 20,6% 32% Coal DIVERSIFIKASI ENERGI 4 % 20% 27 % 30% 41.7% Gas 21% 23% 48% 20% Oil 2011 2015 2020 2025 PENYEDIAAN ENERGI JANGKA PANJANG adalah dengan melakukan konservasi energi primer sebesar 15,6%, dimana penyediaan energi primer dapat ditekan menjadi sebesar juta SBM sementara itu apabila dikelola secara business-as usual, penyediaan energi primer pada tahun 2025 sebesar juta SBM. Dalam jangka pendek dan menengah, telah disusun Roadmap dari pengembangan energi terbarukan sampai dengan tahun 2015, sebagai acuan dan tahapan guna mencapai target pangsa energi baru dan energi terbarukan pada tahun 2025 sebesar 25% dari bauran energi nasional

30 5. TARGET PEMANFAATAN ENERGI
Transportasi Rumah Tangga Komersial Industri 2020 Konservasi Energi Sisi Pemanfaatan (17%) 9% 1026 Juta SBM 43% 42% 7% 2162 1796 739 1393 Bussiness As Usual 140.5 194.6 951.4 875.7 PEMANFAATAN ENERGI JANGKA PANJANG secara garis besar adalah bahwa pemanfaatan energi pada tahun sebesar juta SBM bila dikelola secara business as-usual, namun bila dikelola dengan menerapkan prinsip-prinsip konservasi energi sisi pemanfaatan sebesar 17%, maka pemanfaatan energi dapat ditekan menjadi sebesar juta SBM pada tahun Target penghematan energi total sebesar 17%, meliputi sektor industri sebesar 6,9%, komersial 0,7%, transportasi 7,4% dan rumah tangga 2%

31 6. KEBIJAKAN ENERGI KONSERVASI ENERGI untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di sisi suplai dan pemanfaatan (Demand Side), antara lain sektor industri, transportasi, rumah tangga, dan komersial. DIVERSIFIKASI ENERGI untuk meningkatkan pangsa energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional (Supply Side), antara lain ENERGI BARU Batubara Tercairkan (Liqiufied Coal) Gas Metana Batubara (Coal Bed Methane) Batubara Tergaskan (Gasified Coal) Nuklir Hidrogen Metana yang lain ENERGI TERBARUKAN Panas Bumi, Aliran dan Terjunan Air (Hidro), Bioenergi, Sinar Matahari, Angin, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut.

32 Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006
(Kebijakan Energi Nasional) Bauran Energi Primer Tahun 2011 ELASTISITAS ENERGI = 1.65 RASIO ELEKTRIFIKASI = % Sasaran Tahun 2025 Biofuel 5% Geothermal 5% Nuclear, Hydro, Solar, Wind, and Other NRE 5% Liquified Coal 2% ELASTISITAS ENERGI < 1 OPTIMALISASI EBT

33 III. KEBIJAKAN UNTUK MENDORONG PEMANFAATAN EBT

34 MENDORONG PEMANFAATAN EBT DALAM SISTEM PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Marketable Bisa dipindahkan Unlocked location Emisi CO2, Sox, Nox Tidak Ramah Lingkungan Non Marketable Tidak bisa dipindahkan Locked location Low Carbon Ramah Lingkungan Energi Energi Fosil UU 30/2007 Sumber Energi Pembangkit FiT Mekanisme Non Kuota Pembangkit Listrik UU 30/2009 FiT Pembangkit Energi Terbarukan Mekanisme Kuota Permen No. 17/2013 DEA-DITJEN EBTKE

35 IV. FUNGSI DI KEM. ESDM DALAM MENDORONG PEMANFAATAN EBT

36 1. DITJEN. EBTKE (Berdasarkan Perpres No. 24/2010) Membuat, merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang EBTKE DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI DIREKTORAT PANAS BUMI DIREKTORAT BIOENERGI DIREKTORAT ANEKA ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN DIREKTORAT KONSERVASI ENERGI

37 Melakukan R&D di bidang EBTKE
2. PUSLITBANG EBTKE Melakukan R&D di bidang EBTKE 1). INDOOR LABORATORY Testing Laboratory : Plug & socket safety standard Self-ballasted lamp performance standard Switch safety standard Calibration Laboratory : Power meter; Electrical multi-meter; Mega ohm meter. R&D Laboratory : Chemical laboratory; Fuel cell laboratory; Environmental laboratory; Bio-process laboratory; Geothermal laboratory; P3TKEBTKE berada di bawah Badan Litbang ESDM bukan pada Ditjen EBTKE 37

38 2) OUTDOOR LABORATORY Agricultural product drying equipment based on geothermal direct use in Boolang Mongondow – North Sulawesi; Biogas laboratory based on tapioca industry waste in Pesawaran – Lampung; Biomass gasification equipments in Purwakarta – West Java; Biogas laboratory based on farming waste in Penggalengan – West Java; On grid microhydro 100 kW on grid in Melong – West Java; On- and off- grid microhydro 165 kW in Kombongan – West Java; Off grid microhydro 100 kW in Sengkaling – East Java; Wind turbine 100 kW in Sukabumi – West Java; Anemometers in Tahuna Island & Lembeh Island – North Sulawesi and Probolinggo – East Java. P3TKEBTKE berada di bawah Badan Litbang ESDM bukan pada Ditjen EBTKE

39 3. PUSDIKLAT EBTKE Melakukan pendidikan dan pelatihan di bidang EBTKE, diantaranya pelatihan di bidang pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu, dan juga pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai pemda, pegawai ESDM di bidang EBTKE.

40 V. PENGEMBANGAN EBTKE

41 1. PROGRAM PENGEMBANGAN REGULASI DAN KEBIJAKAN MENCIPTAKAN PASAR
Mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk mempercepat pencapaian tingkat pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi primer nasional. MENCIPTAKAN PASAR Memberi penugasan kepada PT. PLN (Persero) untuk membeli energi listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber daya EBT PENYUSUNAN SNI Menyusun rancangan SNI terkait dengan peralatan EBT FEED-IN TARIFF (FIT) Penerbitan Permen ESDM yang mengatur FiT untuk energi listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber daya EBT. PEMBERIAN KEMUDAHAN DAN INSENTIF EBT Seperti pengurangan pajak, pembebasan bea masuk, prosedur perijinan yang lebih mudah.

42 PROGRAM PENGEMBANGAN (2)
5. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR ENERGI Melalui APBN, APBD dan DAK untuk membangun infrastruktur energi untuk wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana , dan/atau pasca konflik 6. MENINGKATKAN KUALITAS SDM Edukasi dan pelatihan di bidang EBT Meningkatkan jaringan EBT melalui koordinasi dengan asosiasi atau organisasi terkait EBT 7. MENINGKATKAN PENELITIAN EBT Meningkatkan penelitian di bidang EBT melalui kerjasama dengan badan litbang dan instansi terkait 8. MENINGKATKAN KERJASAMA INTERNASIONAL Meningkatkan kerjasama untuk peningkatan kapasitas dan transfer teknologi Pertukaran informasi terkait regulasi dan kebijakan energi baru terbarukan di negara lain

43 2. Peraturan Menteri ESDM No
2. Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012 (Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBT) Pasal 2 Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjtan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional Pasal 3 (1) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berupa pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan atas instalasi penyediaan tenaga listrik Pasal 3 (2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: Mendorong penyediaan energi yang berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan; Mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana , dan/atau pasca konflik

44 3. PETA SEBARAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN EBT DI DAERAH TERTINGGAL T
3. PETA SEBARAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN EBT DI DAERAH TERTINGGAL T.A 2013 ACEH: (PLTS) Simeulue 3 X 15 kWp Singkil 2 X 15 kWp KEPRI: (PLTS) Natuna 1 X 15 kWp KALBAR: (PLTS) Landak 1 X 15 kWp Ketapang 1 X 15 kWp Kapuas Hulu 1 X 15 kWp KALBAR: (PLTMH) Kapuas Hulu 1 X 400 kW KALTIM: (PLTS) Malinau 1 X 15 kWp Nunukan 1 X 15 kWp Kutai Barat 2 X 15 kWp Kutai Barat 1 X 100 kWp SULUT : (PLTS) Kep. Siau Tagulandong Biaro 2 X 15 kWp Kep. Sangihe 2 X 15 kWp GORONTALO: (PLTS) Pohuwato 1 X 15 kWp Gorontalo Utara 1 X 15 kWp Gorontalo Utara 1 x 25 kWp GORONTALO: (PLTMH) Gorontalo Utara 1 x 20 kW BABEL: (PLTS) Bangka Selatan 1 X 15 kWp SULSEL: (PLTS) Pangkep 2 X 15 kWp Kep. Selayar 1 X 15 kWp Pangkep 1 X 1 MWp (On-Grid) MALUT: (PLTS) Halmahera Selatan 1 X 15 kWp PAPUA BARAT: (PLTS) Raja Ampat 1 X 15 kWp Tambraw 3 X 15 kWp Tambraw 2 X 25 kWp Kaimana 1 x 75 kWp PAPUA BARAT: (PLTMH) Sorong Selatan 1 x 285 kW Maybrat 1 x 266 kW SUMUT: (PLTS) Tapanuli Tengah 1 X 15 kWp Nias Selatan 1 X 15 kWp Nias Utara 1 X 20 kWp Nias 1 x 50 kWp SUMBAR: (PLTS) Sijunjung 1 X 15 kWp SUMSEL: (PLTS) Banyuasin 3 X 15 kWp Banyuasin 1 X 150 kWp SUMSEL: (PLTMH) OKU Selatan 1 X 23 kW LAMPUNG: (PLTS) Pesawaran 1 X 25 kWp Lampung Utara 1 X 20 kWp Lampung Barat 1 X 75 kWp LAMPUNG: (PLTMH) Lampung Barat 1 X 80 kW SULTRA: (PLTS) Buton Utara 1 X 15 kWp Konawe Utara 1 X 20 kWp Wakatobi 1 X 20 kWp SULBAR: (PLTS) Polman 1 X 15 kWp Mamuju 2 X 15 kWp Mamuju Utara 1 X 20 kWp SULBAR: (PLTMH) Mamasa 1 X 155 kW Mamasa 1 X 120 kW NTB: (PLTS) Lombok Utara 1 X 20 kWp Lombok Tengah 1 X 15 kWp Lombok Barat 1 X 15 kWp Bima 1 X 15 kWp Sumbawa 1 X 30 kWp PAPUA : (PLTS) Kep. Yapen 1 X 150 kWp Mappi 1 X 50 kWp Tolikara 4 X 50 kWp Memberamo Raya 2 x 150 kWp Memberamo Raya 1 x 100 kWp Memberamo Raya 1 x 75 kWp Memberamo Raya 1 x 50 kWp PAPUA : (PLTMH) Yalimo 1 X 50 kW JATIM: (PLTS) Bangkalan 1 X 15 kWp NTT: (PLTS) Kupang 1 X 15 kWp Rote Ndao 1 x 15 kWp Sabu Raijua 1 X 15 kWp TTS 1 X 30 kWp Sumba Tengah 1 x 50 kWp NTT: (PLTMH) TTS 1 X 35 kW

45 (TENTATIVE : LOKASI MAUPUN UNIT FISIKNYA)
4. PETA SEBARAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN EBT DI DAERAH TERTINGGAL T.A 2014 (TENTATIVE : LOKASI MAUPUN UNIT FISIKNYA) SUMUT: (PLTS) Tapanuli Tengah 1 X 15 kWp KALBAR: (PLTS) Landak 1 X 15 kWp Sambas 1 X 50 kWp Bengkayang 2 X 50 kWp Sanggau 2 X 50 kWp Sintang 1 X 50 kWp Kapuas Hulu 2 X 50 kWp KALBAR: (PLTMH) Landak 1 X 50 kW KALTIM: (PLTS) Nunukan 1 X 15 kWp Kutai Barat 1 X 15 kWp Malinau 2 X 50 kWp Nunukan 5 X 50 kWp Kutai Barat 2 X 50 kWp SULUT : (PLTS) Kep. Talaud 2 X 50 kWp Kep. Sangihe 2 X 50 kWp GORONTALO: (PLTS) Boalemao 1 X 15 kWp Gorontalo Utara 1 X 15 kWp KEPRI: (PLTS) Natuna 1 X 50 kWp Natuna 2 X 15 kWp MALUT: (PLTS) Halmahera Utara 2 X 15 kWp Halmahera Timur 2 X 15 kWp BABEL: (PLTS) Bangka Selatan 1 X 15 kWp SULSEL: (PLTS) Pangkep 1 X 15 kWp PAPUA BARAT: (PLTS) Raja Ampat 1 X 15 kWp Sorong 1 X 15 kWp SUMBAR: (PLTS) Pesisir Selatan 1 X 15 kWp Solok Selatan 1 X 15 kWp SUMBAR: (PLTMH Kep . Mentawai 1 X 60 kW Solok 1 X 17 kW SUMSEL: (PLTS) Ogan Ilir 2 X 15 kWp LAMPUNG: (PLTS) Pesawaran 1 X 15 kWp Lampung Utara 1 X 15 kWp SULBAR: (PLTS) Polman 1 X 15 kWp Mamuju Utara 1 X 15 kWp MALUKU: (PLTS) MBD 1 X 50 kWp MTB 1 X 50 kWp MALUKU: (PLTMH) Seram Bagian Barat 1 X 30 kW JATIM: (PLTS) Pamekasan12X 15 kWp PAPUA : (PLTS) Merauke 1 X 15 kWp, 3 X 50 kWp Mappi 1 X 15 kWp Peg. Bintang 1 X 15 kWp, 3 X 50 kWp Keerom 1 x 15 kWp, 4 X 50 kWp Bovendigul 2 x 50 kWp PAPUA : (PLTMH) Bovendigul 1 X 15 kW Peg. Bintang 1 X 60 kW Lanny Jaya 1 X 74 kW Kep. Yapen 1 X 29 kW SULTENG: (PLTMH) Banggai Kepulauan 1 X 50 kW Sigi 1 X 260 kW NTB: (PLTS) Lombok Timur 1 X 15 kWp Lombok Utara 1 X 15 kWp Sumbawa 1 X 15 kWp Bima 2 X 15 kWp NTB: (PLTMH) Lombok Tengah 1 X 35 kW Sumbawa 1 X 40 kW NTT: (PLTS) Belu 1 X 15 kWp Ngada 1 x 15 kWp Sabu Raijua 1 X 15 kWp Belu 3 X 50 kWp Rote Ndao 1 x 50 kWp Alor 1 X 50 kWp TTU 1 X 50 kWp SULTRA: (PLTS) Muna 1 X 15 kWp Konawe Selatan 1 X 15 kWp SULTRA: (PLTMH) Konawe Utara 1 X 16 kW

46 5. KARAKTERISTIK EBT DI INDONESIA
Jenis EBT Ketersediaan Sumber Daya Teknologi Potensi Pemanfaatan Biaya Produksi Tenaga Air Melimpah, bergantung alam Komersial Penyediaan tenaga listrik base load Paling rendah Tenaga Air Skala Kecil Melimpah Komersial, relatif sederhana Penyediaan tenaga listrik untuk daerah terpencil base load Relatif Panas Bumi Sangat besar, pada daerah tertentu Penyediaan tenaga listrik Relatif tinggi Biogas Skala Besar Sangat besar Sedang Biogas Skala Kecil Pemenuhan kebutuhan energi non-listrik Bahan Bakar Nabati Bahan campuran untuk BBM Biomassa Penyediaan tenaga listrik dan non-listrik Tenaga Angin Hanya tersedia pada daerah tertentu Tenaga Surya Cukup besar dan merata di seluruh Indonesia Penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil, substitusi PLTD Tenaga Samudera Potensinya cukup besar Penelitian Penyediaan tenaga listrik di pulau-pulau kecil Nuklir Hanya terdapat di Kalimantan Komersial di negara lain Belum ada kebijakan untuk pemanfaatan

47 Harga Pembelian Listrik
6. HARGA JUAL LISTRIK MENGGUNAKAN EBT No. Energi Kapasitas Acuan Harga Pembelian Listrik Keterangan Tegangan Menengah 1. Biomassa s.d 10 MW Permen 04/2012 Rp. 975,- / kWh X F 2. Biogas Non sampah kota 3. Sampah Kota (MSW) Rp. 1050,- / kWh Zero waste *) 4. Rp. 850,- / kWh Landfill *) 5. Surya Permen 17/2013 25 & 30 sen US$ / kWh 6. Hydro 1-10 Mw Rp. 656,- / kWh Tegangan Rendah Rp ,- / kWh X F Rp ,- / kWh Rp ,- / kWh Dibwh 1 MW Untuk harga pembelian tenaga listrik berlaku faktor lokasi F yang merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik dan ditetapkan sebagai berikut: Wilayah Jawa, Bali, Sumatera : F = 1 Wilayah Kalimantan, Sulawesi , NTB dan NTT : F = 1,2 Wilayah Maluku dan Papua : F = 1,5

48 7. TANTANGAN IMPLEMENTASI ANEKA EBT
Investasi masih tinggi dan harga energi belum mencapai harga keekonomiannya, akibatnya pangsa usahanya sulit bersaing dengan energi konvensional yang masih mendapatkan subsidi; Sebaran Potensi energi terbarukan tidak dapat dipindahkan serta memiliki fluktuasi cukup signifikan. Masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan energi terbarukan Belum tersedia peta potensi energi angin dan data angin yang komprehensif

49 8. Sinkronisasi Kelitbangan EBT
Kementerian Perindustrian (otoritas industri) Kementerian ESDM (otoritas energi) Kementerian Ristek (otoritas ristek) Imported Tech. Tech. content Riset Dasar (Perguruan Tinggi) Riset Terapan (LIPI) Pabrikasi Peralatan EBT (Industri Penunjang EBT) Technology Policy Pengembangan Kebijakan Ristek Pengkajian Teknologi (BPPT) Pengembangan Imported Tech.

50 PENUTUP Program-program Ditjen EBTKE diharapkan dapat:
Mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan di daerah terpencil, tertinggal, pulau- pulau terluar dan kawasan perbatasan Mendorong percepatan pencapaian tingkat pemanfatan energi baru dan energi terbarukan (EBT) dalam bauran energi untuk penyediaan tenaga listrik Mendorong energi terbarukan sebagai komoditas yang menarik bagi investor. Mendorong kegiatan R&D dalam rangka pemanfaatan EBT guna meningkatkan kemampuan pabrikan peralatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Mendorong penerapan standardisasi dalam rangka pemanfaatan EBT, energi primer lainnya serta energi sekunder.

51 Terima Kasih Go Green Indonesia ! ENERGI HIJAU, ENERGI MASA DEPAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jalan Pegangsaan Timur No. 1A Cikini, Jakarta Pusat 10320; Telp/Faks :


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google