Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBERDAYAAN SEKOLAH BEBAS NARKOBA (PSBN) 2015 IRIANI MARET 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBERDAYAAN SEKOLAH BEBAS NARKOBA (PSBN) 2015 IRIANI MARET 2015."— Transcript presentasi:

1 PEMBERDAYAAN SEKOLAH BEBAS NARKOBA (PSBN) 2015 IRIANI MARET 2015

2 LINGKUNGAN MASYARAKAT PUSKESMAS/PANTIREHAB/L S M
KEY OF SUCCESS… LINGKUNGAN MASYARAKAT DISPENDIK/ PEMDA BNN/BNNK OSIS/UKS/ KOMITE KEPSEK/GURU PUSKESMAS/PANTIREHAB/L S M 2

3 LATAR BELAKANG “ A K U B I S A “
ADANYA DUA SISI ANTAGONIS TERKAIT NARKOBA DATA P4GN CENDERUNG MENINGKAT– DARURAT NARKOBA IMPLEMENTASI SECARA KONSISTEN TERHADAP PER-UU-AN DI BIDANG P4GN OLEH SEMUA STAKEHOLDERS DI DAERAH ( INPRES NO 12 TH 2011 ) MELAKUKAN GERAKAN DAN MENCIPTAKAN SISTEM SEL DI BIDANG P4GN DI TINGKAT BASIS (KELUARGA/DASA WISMA/RT/RW/PADUKUHAN, LINGKUNGAN PENDIDIKAN )=== TIDAK ADA SEJENGKAL TANAHPUN DI DIY UNTUK NARKOBA ILEGAL. KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA HARUS DISELAMATKAN MEWUJUDKAN DIY BEBAS NARKOBA PADA TAHUN == (JOGJA ISTIMEWA TANPA NARKOBA, DARI JOGJA KITA SELAMATKAN KORBAN NARKOBA, ======= DARI JOGJA KITA WUJUDKAN GENERASI MUDA DAN MASYARAKAT YANG BEBAS NARKOBA) “ A K U B I S A “ .

4 FAKTA FAKTA 4,2 JUTA (TH 2011) MASYARAKAT INDONESIA MENJADI PENGGUNA AKTIF NARKOBA, 500.0 00 ORANG DI ANTARANYA PENGGUNA NARKOBA JENIS HEROIN. JIKA TIAP PECANDU HEROIN MEMAKAI 1 GRAM HEROIN SEHARI, ITU BERARTI HEROIN YANG DIPASOK KE INDONESIA MINIMAL GRAM, ATAU 500 KILOGRAM PER HARI. ANGKA PREVALENSI 2,2 AKAN NAIK MENJADI 2,8 PD TH % PENGHUNI PENJARA TERKAIT DG Narkoba. NEGARA MENGALAMI KERUGIAN Rp 65 MILYAR PER HARI ATAU SEKITAR Rp 23,6 TRILYUN PER TAHUN AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBANYAK PECANDU NARKOBA DI INDONESIA MENINGGAL PER TAHUN, PECANDU MENINGGAL 50 orang PER HARI, 2 PECANDU MENINGGAL PER JAM (PENELITIAN UI )KORBAN TERMUDA 7 TAHUN, TERTUA 68 TAHUN, 90% DARI “KELOMPOK COBA PAKAI”ADALAH PELAJAR/MHS, 88% “KELOMPOK PECANDU” ADALAH PELAJAR/MHS. DIY RANGKING 5 (TH 2011), ANGKA PREVALENSI 2,8% (69.700), dan baru 300 yg dpt direhabilitasi, dengan jumlah kasus 397 (TH 2014) 4

5 PETA DAERAH RAWAN LAHGUN NARKOBA
DEPOK NGAGLIK MLATI WATES UMBULHARJO GONDOKUSUMAN TEGALREJO DANUREJAN U BANGUNTAPAN KASIHAN SEWON WONOSARI

6 Pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional p4gn
Rencana aksi nasional Inpres no: 12 tahun 2011 Pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional p4gn Mengambil Langkah2 yg diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dlm rangka Jakstranas P4GN Th – 2015, Meliputi: Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat Rehabilitasi (th 2015 sebanyak 100 ribu orang, 900 untuk DIY) Pemberantasan

7 Untuk mencapai Drug Free 2015, pemerintah indonesia telah menetapkan suatu kebijakan dan strategi, yaitu Ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Penyediaan fasilitas terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan Pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba

8 Dari kebijakan tersebut disusun suatu strategi sebagai berikut:
mendorong masyarakat menjadi imun narkotika, yaitu mempertahankan kondisi masyarakat yang belum menggunakan narkoba agar tetap tidak menggunakan/menyalahgunakan narkoba; membantu korban penyalahgunaan narkoba agar pulih kembali, yaitu memulihkan atau menyembuhkan warga masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan mengupayakan tidak relapse; dan memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk memberantas produksi dan sindikat/jaringan peredaran gelap narkoba. Kebijakan dan strategi yang pertama dan ke dua dimaksudkan untuk mengurangi permintaan (demand reduction), sedangkan yang terakhir untuk pengurangan pasokan (supplay reduction).

9 Landasan Hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan PSBN 2015:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015; Peraturan Kepala BNN Nomor: PER/04/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi; Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: 04 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan. Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba/ Napza Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok

10 Ruang lingkup pelaksanaan PSBN 2015 :
Melakukan gerakan upaya P4GN di setiap sekolah Pelaksanaan Penerapan Kawasan Dilarang Merokok Penanggulangan Minuman Beralkohol/Miras UNTUK: SEKOLAH MENENGAH ATAS yang SWASTA

11 Peran Pimpinan Sekolah
Membuat kebijakan sekolah yang membangun kondisi sekolah bersih dari penyalahgunaan Narkoba; Menjalin Komunikasi dengan pihak terkait (Polisi, Puskesmas, Lingkungan masyarakat sekitar sekolah) Mengkomunikasikan dengan seluruh sivitas sekolah

12 Peran Guru: Peran Guru sangat strategis.
Pola penyelematan berbasis sekolah/Komunitas/keluarga: Membangun pola pendidikan berkarakter: Keteladanan, Pembiasaan, Nasehat, Pengawasan, Reward and Punisment.

13 Peran Siswa Bentuk Komunitas/satgas anti penyalahgunaan narkoba,
Kampanyekan / ajak sebanyak-banyaknya siswa agar terlibat didalam satgas; Jalin komunikasi dengan satgas sekolah lain, sekaligus menjadi motivator dan motor penggerak bagi sekolah lainnya.

14 TAHAPAN PELAKSANAAN PSBN 2015
1. PERSIAPAN DAN RAKOR2 (FEB-MAR) 2. SOSIALISASI PSBN 2015 (MAR) 3. PSBN DI LINGK. SEKOLAH2 (APRIL 2015) 5. PSBN TINGKAT PROVINSI (JUNI 2015) 6. PEMBERIAN FASILITASI 7. MONEV DAN SUPERVISI OLEH BNNP 4. KAB/KOTA (MEI 2015)

15 KAWASAN DILARANG MEROKOK (PERGUB DIY NO 42 TH 2009)
. Menurunkan angka kesakitan/ Kematian MERUBAH SIKAP PEILAKU UNTUK KEPT BERSAMA UPAYA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA KUALITAS UDARA YANG SEHAT DAN BERSIH MUWUJUDKAN MASYARAKAT YG SEHAT MELINDUNGI /KELOMPOK RENTAN NO SMOKING K D M TEMPAT UMUM & ANGKUTAN UMUM TEMPAT PELAYANAN KESEHATAN TEMAPT KERJA & TEMPAT IBADAH TEMPAT PROSES BELAJAR & ARENA KEGIATAN ANAK2 RUANG/ AREA YANG DINYATAKAN DILARANG MEROKOK

16 MEMPENGARUHI-MEMPERBAIKI PERAN MASYARAKAT DLM P4GN
PEMBENTUKAN SATGAS FORKOM SATUAN PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN UNIT2 SATGAS DI LINGK PENDDKN UNIT SATGAS 7-10 ORANG PROGRAM P4GN MENYADARKAN MEMPENGARUHI-MEMPERBAIKI MERUBAH PERILAKU PERAN MASYARAKAT DLM P4GN 16

17 PERDA PROVINSI DIY NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG “PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NAPZA”

18 PERDA NOMOR 13 TH 2010 KELUARGA PENDIDIKAN MASYARAKAT MEDIA MASA
SATUAN PENDIDIKAN SUBYEK PERDA NO : 13/2010 TEMPAT KERJA INSTITUSI PEMDA LEMBAGA PEMDA DIDAERAH/DPRD PENDIDIKAN MEDIA MASA

19 KEWAJIBAN SATUAN PENDIDIKAN KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWB SATUAN PENDIDIKAN
menyusun dan menetapkan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dalam peraturan dan tata tertib dan disosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan;, membentuk tim/kelompok kerja Satuan Tugas Anti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di masing-masing satuan pendidikan; ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif; memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum, jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di lingkungan satuan pendidikannya; dan berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di lingkungan satuan pendidikannya dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

20 KEWAJIBAN SATUAN PENDIDIKAN
KEWAJIBAN LAINYA YANG HARUS DILAKUKAN PULA OLEH PENANGGUNGJAWAB SATUAN PENDIDIKAN Jika di dalam satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap, satuan pendidikan tersebut dapat menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jika di dalam satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, satuan pendidikan wajib memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar-mengajar dan mewajibkan peserta didik tersebut untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang dilakukan oleh peserta didik dimaksud harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang dan/atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan secara nyata telah terbukti menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Satuan Pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar-mengajar setelah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi Jika di dalam satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terbukti mengedarkan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan diproses hukum serta dijatuhi hukuman, satuan pendidikan dapat memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar-mengajar dan/atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan sampai dengan proses hukum selesai. Satuan Pendidikan dapat menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar-mengajar setelah: a) dinyatakan bebas oleh pengadilan; dan/atau b) selesai menjalani hukuman. pendidikannya dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

21 KEWAJIBAN SATUAN PENDIDIKAN
SANKSI BAGI PENANGGUNGJAWB SATUAN PENDIDIKAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN Penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban diberikan Surat Teguran Pertama., jika tidak mengindahkanya dalam waktu 14 hari kemudian dapat diberikan teguran yang Kedua, dan akan diberikan teguran Ketiga apabila tetap tidak mengindahkanya. Jika dalam waktu 3 hari kemudian tetap tidak mengindahkanya maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2010

22 KETENTUAN PIDANA Penanggung jawab satuan pendidikan, pondokan dan asrama, tempat usaha, pimpinan instansi, pimpinan DPRD yang melanggar ketentuan : dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah).

23 PROFIL SEKOLAH INDIKATOR PENILAIAN / EVALUASI

24 *KEPSEK-GURU DAN DISDIKPORA
GERAKAN PSBN DALAM P4GN DARI JOGJA UNTUK INDONESIA *1PESERTA DIDIK *KEPSEK-GURU DAN DISDIKPORA *GERAKAN PSBN DI DIY 2015 *TENAGA KEPENDIDIKAN *PANTIREHAB, PUSKESMAS, BNNP/BNNK *OSIS / UKS DAN KOMITE SEKOLAH *SATGAS P4GN DAN LSM P4GN *LINGKUNGAN MASYARAKAT 24

25 ACTION PLAN 2013-2016) PROGRAM 2013 PROGRAM 2015 TAHUN 2016 DAN 2014
KEGIATAN P4GN PELAKSANAAN PROGRAM 2015 JAN – JUNI 2015 JULI – DES 2015 TAHUN 2016 RENCANA KEGIATAN P4GN

26 ACTION PLAN 2015 Juni S/D NOV 2015 DESEMBER 2015 APRIL 2015
PENYERAHAN REN GIAT Juni S/D NOV PELAKSANAAN SUPERVISI DESEMBER 2015 PELAPORAN MONEV DAN

27 SAY NO TO DRUGS SAY NO TO DRUGS SAY NO TO DRUGS SAY NO TO DRUGS
27

28 SEMOGA ALLAH MERIDHOI LANGKAH KITA, AMIN….3X


Download ppt "PEMBERDAYAAN SEKOLAH BEBAS NARKOBA (PSBN) 2015 IRIANI MARET 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google