Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perlindungan Desain Industri, Paten, DTLST dan Rahasia Dagang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perlindungan Desain Industri, Paten, DTLST dan Rahasia Dagang"— Transcript presentasi:

1 Perlindungan Desain Industri, Paten, DTLST dan Rahasia Dagang
Agung Damarsasongko-File

2 PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Agung Damarsasongko-File

3 Agung Damarsasongko-File
DESAIN INDUSTRI Suatu desain industri mengacu pada aspek tampilan bentuk atau konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungannya yang memiliki kesan estetik (keindahan), sebagai contoh dalam kasus kursi tersebut di atas, desain industri suatu kursi hanya mengacu pada kenampakan dari kursi dan bukan fungsi produk kursi tersebut. Agung Damarsasongko-File

4 APA ITU DESAIN INDUSTRI?
Dalam Bahasa sehari-hari  umumnya orang mengacu pada bentuk keseluruhan dan fungsi suatu produk, misalnya suatu kursi memiliki desain yang bagus apabila enak diduduki dan tampilannya menarik Dalam Istilah Bisnis  mendesain suatu produk biasanya melaksanakan pengembangan nilai-nilai estetik dan fungsi suatu produk untuk mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya kemampuan dapat dipasarkannya suatu produk, biaya pembuatan, kemudahan dalam transportasinya, kemudahan dalam penyimpanan, perbaikan dan pembuangannya Dalam UU Desain Industri  suatu desain industri mengacu pada aspek tampilan bentuk atau konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungannya yang memiliki kesan estetik (keindahan), sebagai contoh dalam kasus kursi tersebut di atas, desain industri suatu kursi hanya mengacu pada kenampakan dari kursi dan bukan fungsi produk kursi tersebut. Agung Damarsasongko-File

5 DESAIN INDUSTRI MENURUT UU NO.31/2000
Bentuk (3D) Konfigurasi (3D) Kesan Estetis Garis DESAIN INDUSTRI Kreasi Komposisi (2D) Warna Garis & Warna (Pasal 1 Angka 1 UU No. 31/2000) Bentuk & Konfigurasi Dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, Komoditi Industri, atau Kerajinan Tangan Gabungan (2D dan/atau 3D) Konfigurasi & Komposisi Bentuk & Komposisi Bentuk, Konfigurasi & Komposisi Agung Damarsasongko-File

6 Kontur Secara umum pengertian dasar suatu “DESAIN INDUSTRI” dari UU
yang mengatur Desain Industri di beberapa negara: Desain Industri diartikan kenampakan keseluruhan atau sebagain dari suatu produk yang memiliki ciri-ciri…… warna-warna kuning biru merah hujau Tekstur/ relief/ konfigurasi 3D Garis-garis bentuk Kontur atau bentuk permukaan dengan tinggi-rendah yg berbeda-beda Tampilan permukaan bahan Ornamentasi atau konfigurasi 2D Desain Industri dimaksudkan dapat diperbanyak dengan hasil yang sama secara berulang-ulang Agung Damarsasongko-File

7 Kriteria Desain Industri:
Tampilan produk/barang yang tampak oleh mata Mata normal tidak dengan perbesaran Mata konsumen daripada mata produsen Hanya berdasarkan tampilan (estetika) bukan dari aspek teknis/fungsi Memiliki ciri 3 dimensi, misalnya bentuk dan/atau konfigurasi bentuk produk; dan/atau Memiliki ciri 2 dimensi, misalnya: pola, ornamen, garis dan/atau warna dari produk. Memiliki ciri kombinasi dua atau tiga dimensi seperti tersebut di atas Agung Damarsasongko-File

8 Contoh Desain Industri
Agung Damarsasongko-File

9 Contoh Desain Industri Komposisi garis dan warna
(71) BUDI PRASETIYO, Simo Sidomulyo 7/25 Rt. 003/017 Surabaya (JP) – (86) (87) (88) JP – (74) Hendro Ongkowidjojo, Jl. Kenjeran No. 163 Surabaya (ID) - (72) Budi Prasetiyo (ID) – (28) 1 – (54) Motif Batik – (51) Kl – (81) ID. (22) 12/12/2003 (11) A (71) DEDY GUNAWAN, Jalan Jend. A. Yani No. 1001, Bandung (ID) – (86) (87) (88) ID – (74) Effendi, Jalan Angke Jaya 7/22, Jakarta Barat (ID) - (72) Dedy Gunawan (ID) – (28) 1 – (54) Motif Kain Kasur Spring Bed Dengan Gambar Karakter Manusia Dari Sayuran Dengan Warna Dasar Merah Jambu – (51) Kl – (81) ID. Agung Damarsasongko-File

10 PENGERTIAN HAK DESAIN INDUSTRI
Hak Eksklusif Yang diberikan Negara Pendesain atas hasil karyanya Selama waktu tertentu (10 Tahun) Melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 butir 5 UU No. 31/2000) Agung Damarsasongko-File

11 Pemegang Hak Desain Industri Memiliki “HAK EKSKLUSIF” untuk:
LINGKUP HAK DESAIN INDUSTRI Pemegang Hak Desain Industri Memiliki “HAK EKSKLUSIF” untuk:  Melaksanakan; dan  Melarang orang lain tanpa persetujuan: Membuat, Menjual, Mengimpor, Mengekspor, dan/atau Mengedarkan Barang yang telah diberikan Hak Desain Industri. (Pasal 9 ayat 1). Dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila Desain Industri untuk:  keperluan penelitian; dan  pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain. (Pasal 9 ayat 2) Agung Damarsasongko-File

12 PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Hak Desain Industri diberikan terhadap: -- Baru  tidak sama dengan pengungkapan yang ada sebelumnya; sebelum tanggal penerimaan permohonan; atau sebelum tanggal prioritas -- Pengungkapan sebelumnya  peredaran produk, brosur, katalog, berita resmi desain industri, media publikasi lainnya. (Pasal 2 UU No. 31/2000) Kecuali  pameran nasional / internasional  pendidikan, penelitian dan pengembangan (Pasal 3 UU No. 31/2000) (6 Bulan) Agung Damarsasongko-File

13 JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUBYEK DESAIN INDUSTRI
Jangka waktu perlindungan Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, (tidak dapat diperpanjang lagi). SUBYEK DESAIN INDUSTRI Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah:  Pendesain;  Penerima hak;  Beberapa orang secara bersama-sama. (Pasal 6 UU No.31/2000) Jika Desain Industri dalam hubungan dinas: Pemegang hak adalah Instansi tersebut (kecuali yang diperjanjikan lain). Jika Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja: Pemegang hak adalah orang yang membuat desain industri tersebut (kecuali diperjanjikan lain) (Pasal 7 UU No.31/2000) Agung Damarsasongko-File

14 PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan: Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (sebagai contoh: putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan). Pengalihan hak Desain Industri Wajib dicatat dengan membayar biaya (Pasal 31 ayat 2). Pengalihak hak yang tidak dicatat, tidak berlaku pada pihak ketiga (Pasal 31 ayat 4). Agung Damarsasongko-File

15 PERSYARATAN PERMOHONAN
Persyaratan Minimum Untuk Mendapat Tanggal Penerimaan : Mengisi Formulir Permohonan Desain Industri (4 rangkap) Melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya. (Kertas ukuran A4, gr/m2 untuk lembar gambar/ foto, min. 80 gr/m2 untuk lembar Uraian DI, 3 rangkap, harus jelas memperlihatkan seluruh bagian Desain Industri yang ingin dilindungi) Membayar Biaya Permohonan : Sesuai yang telah ditentukan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Pasal 18 UU No.31 / 2000

16 PERSYARATAN PERMOHONAN
Persyaratan Lain Yang Harus dilengkapi : Surat Pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain. Surat Pengalihan Hak Apabila Pemohon bukan Pendesain dan berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Surat Kuasa (bila melalui kuasa/ Konsultan HKI). Bukti Prioritas bila menggunakan Hak Prioritas (Pemohon dari Luar Negeri). Foto Copy KTP. Apabila Permohonan diajukan oleh badan hukum, melampirkan akta badan hukum dan Foto Copy KTP salah satu direksi yang menandatangani permohonan .

17 FORMULIR PERMOHONAN 17

18 URAIAN DESAIN INDUSTRI
di dalamnya terdapat judul Desain Industri, Keterangan gambar dan desain, informasi tentang fungsi atau kegunaan dari produk yang didesain, dan pernyataan desain yang dimintakan perlindungan Uraian Desain Industri ini dibuat dalam bahasa Indonesia pada kertas ukuran standar A4 – 80 gsm dan harus mempunyai kesatuan dengan gambar atau foto dari desain Industri yang diajukan Pernyataan desain yang dimintakan perlindungan ( klaim ) adalah suatu pernyataan yang mendefinisikan elemen dari desain yang ingin dilindungi melalui Hak Desain Industri. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 1 (1) UU no. 31/2000,bahwa Desain Industri adalah kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan/atau warna, atau kombinasinya. 2,5 cm JUDUL DESAIN INDUSTRI Kotak Kemasan KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN GB.1 Tampak Atas GB.2 Tampak Samping Kiri GB.3 Tampak Muka GB.4 Tampak Samping Kanan GB.5 Tampak Belakang GB.6 Tampak Bawah GB.7 Perspektif KEGUNAAN: kotak untuk kemasan barang dagangan 2 cm 2 cm KLAIM: Bentuk dan konfigurasinya. 2 cm

19 LEMBAR GAMBAR & URAIAN DESAIN INDUSTRI (YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN KESELURUHAN BAGIAN)
JUDUL DESAIN INDUSTRI Kursi Santai KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN Gb.1 Perspektif Kursi santai yang memperlihatkan bentuk dan konfigurasi dari desain kursi tersebut. Gb.2 Tampak Muka Kursi Santai. Gb.3 Tampak Samping Kanan Kursi Santai (Tampak Samping Kiri Pencerminannya. Kegunaannya sebagai tempat duduk untuk santai GB.1 YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Yang dimintakan perlindungan dari desain ini adalah bentuk dan konfigurasinya. GB.2 GB.3 19 19

20 PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF (1)
Pemeriksaaan Formalitas : Pemeriksaan lengkap tidaknya dokumen Permohonan Desain Industri (Persyaratan minimum dan kelengkapan lainnya) Bila Ada Ketidakjelasan dan/atau Kekurangan Persyaratan: Akan diberitahukan oleh Direktorat Jenderal Kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Batas waktu pemenuhan kekurangan atau perbaikan  3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat Pemberitahuan Kekurangan dan dapat ditambah 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon Bila kekurangan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut maka Permohonan dianggap ditarik kembali

21 PENGUMUMAN DESAIN INDUSTRI
Pengumuman dilakukan selama 3 (tiga) bulan Media Pengumuman untuk saat ini melalui: Papan pengumuman, Berita Resmi Desain Industri, internet (website Masyarakat dapat mengajukan oposisi/ keberatan terhadap kebaruan Desain Industri melalui Direktorat Jenderal HKI Pengajuan Keberatan disampaikan dengan: Surat Keberatan, Bukti Keberatan yang lengkapi bukti yang otentik (tanggal, gambar/foto desain yang bersangkutan, dan membayar biaya tertentu sesuai PP)

22 LEMBAR PENGUMUMAN DESAIN INDUSTRI
Bibliografi: (22)Tanggal Penerimaan, (11) No. Permohonan, (71) Nama & Alamat Pemohon, (74) Kuasa/ Konsultan HKI, (72) Pendesain, (28) Jumlah Permohonan, (54) Judul Desain Industri, (51) Kelas, (81)Negara Tujuan Pendaftaran Ruang untuk Gambar/ Foto yang mewakili Desain Industri Gambar/ Foto No. Urut Gambar/ Foto No Publikasi/ Periode Tanggal Publikasi

23 PENGAJUAN KEBERATAN DESAIN INDUSTRI
Mengajukan Surat Keberatan kepada Direktorat Jenderal HKI, yang berisi: Keberatan terhadap kebaruan Desain Industri Permohonan Data Pendukung Keberatan baik tanggal diungkapkan dan gambar/ foto/ contoh fisik/ produk desain tersebut, dapat berupa brosur, foto, majalah, pengumuman Desain Industri dari dalam maupun luar negeri Surat Kuasa Bila melalui kuasa Diajukan pada masa Pengumuman Permohonan DI (Periode 3 bulan) Membayar Biaya Pengajuan Keberatan yang besarnya sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah

24 Agung Damarsasongko-File
PROSEDUR PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI Diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam Bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual), yang menyebutkan: nomor pendaftaran Desain Indutri yang dialihkan haknya, nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap Pemegang Hak Desain Industri dan penerima hak yang dimohonkan, nama badan hukum dan negara dimana tempat badan hukum didirikan, apabila Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak adalah badan hukum; dan nama dan alamat lengkap Kuasa yang dipilih sebagai alamat diIndonesia, jika Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilaya negara Republik Indonesia. Setiap Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi dengan: Bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya; Bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya ; Surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui Kuasa ; dan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak. (Pasal PP No.1/2005 tentang Pelaksanaan UU No.31/2000 tentang DI) Agung Damarsasongko-File

25 PROSEDUR PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI
Mengajukan Permohonan Ke DitJen HKI & Memenuhi Persyaratan Minimum Paling lama 3 bln + 1 bln *) Mendapatkan Tanggal Penerimaan DITOLAK Pemeriksaan Administratif dan Substantif (atas dasar Ps 1, Ps 4 & Ps 2 UU No.31/2000 j.o Ps 26 PP 1/2005) Tidak termasuk desain industri, atau tidak baru atau melanggar Ps.4 Baru & tidak melanggar Ps.4 Ada oposisi 3 bln Pemeriksaan Substantif atas dasar keberatan pihak lain (Ps 2 & Ps.4) Publikasi Tidak ada oposisi Baru & tidak melanggar Ps.4 Didaftar 1 bln Paling lama 6 bln Sertifikat Agung Damarsasongko-File

26 Tindakan yang dikategorikan Pelanggaran atas Desain Industri
Tindakan yang tanpa persetujuan pemilik Desain Industri Terdaftar membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri Agung Damarsasongko-File

27 Ketentuan Pidana DESAIN INDUSTRI Pasal 54 UU No.31/2000
(1). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp (tiga ratus juta rupiah) (2). Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp (empat puluh lima juta rupiah) (3). Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan. Agung Damarsasongko-File

28 Agung Damarsasongko-File
Perlindungan Paten Agung Damarsasongko-File

29 Agung Damarsasongko-File
Pengertian Paten (1) Istilah “Patent” berasal dari bahasa Inggris yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Paten” yang berarti “open” atau terbuka. (Patricia Loughland.. hal. 93) Dalam bahasa latin ada kata “Latent” yang artinya terselubung, dan sebagai lawannya adalah “Patent” yang artinya terbuka. Pengertian terbuka adalah bahwa segala sesuatu tentang penemuan yang dimintakan paten dan semua rahasia penemuan harus diuraikan dalam sebuah dokumen yang disebut spesifikasi yang harus membarengi semua permintaan paten. Dengan demikian inventor harus menjelaskan invensinya secara lengkap dalam bentuk dokumen tertulis yang dipublikasikan sehingga pihak lain dapat membaca serta mengetahui teknologi apa yang ditemukan oleh inventor. Agung Damarsasongko-File

30 Agung Damarsasongko-File
Pengertian Paten (2) Pemerintah memberi hak bagi inventor , dimana hak monopoli tersebut disebut sebagai paten yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan atau mengeksploitasi secara komersial invensi tersebut selama periode tertentu atau memberikan izin kepada orang lain untuk melaksanakan invensi tersebut. Hak yang diperoleh lewat paten tersebut adalah hak untuk mencegah orang lain menggunakan atau menjalankan tanpa izin dari inventornya, dan untuk tujuan ini maka inventor tersebut harus mengawasi agar haknya tidak dilanggar. (Patricia Loughland, Hal. 93) Adapun pengertian eksploitasi adalah secara garis besar membuat, menyewakan, menjual, menggunakan atau mengekspor invensi tersebut. Dengan demikian ketika seseorang memperoleh paten atas suatu invensi , tidak ada orang lain kecuali inventor untuk selama jangka waktu tertentu dapat membuat atau menjual atau menyewakan atau mengekspor atau menggunakan invensi tersebut . Dengan pemberian paten tersebut, maka inventor mempunyai kesempatan untuk membuat secara legal dan mendapat perlindungan hukum untuk menguasai struktur pasar dengan mengijinkan inventor untuk menetapkan harga produk yang diberi paten sehingga produk tersebut dapat bersainag di pasaran. Agung Damarsasongko-File

31 Rumusan Paten dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Agung Damarsasongko-File

32 Agung Damarsasongko-File
Invensi Istilah penemuan mempunyai pengertian yang sangat luas, padahal yang dimaksud penemuan dalam bidang paten adalah invention dalam bahasa Inggris, karena istilah tersebut telah diindonesiakan menjadi invensi maka istilah tersebut yang digunakan, demikian pula dengan penemu menjadi inventor, namun invensi yang dapat dimohonkan paten tetap yaitu invensi di bidang teknologi Agung Damarsasongko-File

33 Yang tidak dilindungi sebagai Paten
Kreasi estetika skema aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: yang melibatkan kegiatan mental, permainan, dan bisnis Aturan dan metode mengenai program komputer Presentasi mengenai suatu informasi. Agung Damarsasongko-File

34 Agung Damarsasongko-File
Pengertian Invensi Ide inventor (Penemu) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Agung Damarsasongko-File

35 Syarat Invensi Diberi Paten
1. Invensi harus baru (Novelty) Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. 2. Invensi memiliki langkah inventif (Inventive Step) Suatu invensi mengandung langkap inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. 3. Invensi dapat diterapkan dalam industri (Industrial Applicability) Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri, jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan. Agung Damarsasongko-File

36 Agung Damarsasongko-File
Contoh Invensi Payung yang telah dikembangkan Payung yang sudah ada Ffoto-foto dari Ir.Arif Syamsudin, SH, Msi, Presentasi Paten, Malang, 2005) Agung Damarsasongko-File

37 Invensi Yang Tidak Diberi Paten
Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan; Agung Damarsasongko-File

38 Yang Tidak Diberi Paten:
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Kreasi estetika; Skema; Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang : melibatkan mental, permainan, bisnis; Aturan dan metode mengenai program komputer; Presentasi mengenai suatu informasi. Agung Damarsasongko-File

39 Agung Damarsasongko-File
Jenis Paten Paten (invention) Paten Sederhana (simple patent, utility models, innovation patent, petty patent) “setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana “ (Pasal 6 UU No.14/2001) Agung Damarsasongko-File

40 Agung Damarsasongko-File
Prosedur Permohonan Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan: a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa; b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; c.  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga) Agung Damarsasongko-File

41 Agung Damarsasongko-File
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup: 1.  Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari; b. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan. 2. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi; 3. Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta  kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi; 4. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri; 5. Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan; 6. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi. Agung Damarsasongko-File

42 Agung Damarsasongko-File
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah: Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia; Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan; Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara: a.  Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya; b.  Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara  langsung   keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas. Agung Damarsasongko-File

43 Agung Damarsasongko-File
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya. a.   gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga); b.   bukti pembayaran biaya permohonan c.   bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut: 1)   Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu  mukanya  saja  yang  boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar; 2)   Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam  lembaran  kertas  HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut: Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm); Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal  3 cm) Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm) Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm) Agung Damarsasongko-File

44 Agung Damarsasongko-File
Paten Invensi berupa produk, alat atau proses/ metode Patentabilitas: baru, inventif, industrial applicable Publikasi setelah 18 bln sejak FD (filing date) Waktu publikasi 6 bl Biaya permohonan Rp Biaya substantif Rp Waktu pengajuan substantif selambat-lambatnya 36 bl setelah FD Jangka waktu pemeriksaan substantif 36 bl sejak tanggal pengajuan substantif Jangka perlindungan 20 th sejak FD Paten Sederhana Invensi hanya produk atau alat Patentabilitas: baru, industrial applicable Publikasi setelah 3 bln sejak FD Waktu publikasi 3 bln Biaya permohonan Rp Biaya substantif Rp Waktu pengajuan substantif selambat-lambatnya 6 bl setelah FD Jangka waktu pemeriksaan substantif 24 bl sejak FD Jangka perlindungan 10 th sejak FD Agung Damarsasongko-File

45 Agung Damarsasongko-File

46 Publikasi atas paten yang telah di beri
Tenggang Waktu Publikasi atas paten yang telah di beri Publikasi permohonan paten Keputusan Filling Date Masa Tunggu Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 18 bulan 6 bulan Maks. 36 bulan total prosedur + 60 bulan Agung Damarsasongko-File

47 Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Agung Damarsasongko-File

48 Agung Damarsasongko-File
Hak Pemegang Paten Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Agung Damarsasongko-File

49 Agung Damarsasongko-File
Hak Pemegang Paten(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana tersebut diatas apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten. Agung Damarsasongko-File

50 Agung Damarsasongko-File
LISENSI PATEN Lisensi Paten adalah ijin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jangka tertentu dan syarat tertentu. Agung Damarsasongko-File

51 Perjanjian Lisensi Paten sekurang-kurangnya memuat
tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi; nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi; nomor dan judul dari paten yang menjadi obyek perjanjian lisensi; jangka waktu perjanjian lisensi; dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang; pelaksanaan paten untuk seluruh atau sebagian dari paten yang diberikan lisensi; jumlah royalti dan pembayarannya; dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga; dan batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri paten yang telah dilisensikan kepada penerima paten. Agung Damarsasongko-File

52 Agung Damarsasongko-File
Pembatalan Paten terdaftar dapat dilakukan dengan adanya tiga alasan yaitu : Batal demi hukum apabila pemegang paten tidak membayar kewajiban biaya tahunan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Batal atas permohonan pemegang paten. Batal berdasarkan gugatan dengan alasan objek paten yang didaftarkan tidak mempunyai nilai kebaruan.. Agung Damarsasongko-File

53 Agung Damarsasongko-File
Pelanggaran Paten Pelanggaran terhadap hak paten dengan sengaja merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Tindak pidana yang dilakukan terhadap paten biasa, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan tindak pidana yang melanggar hak pemegang paten sederhana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Agung Damarsasongko-File

54 Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Agung Damarsasongko-File

55 Agung Damarsasongko-File
PENDAHULUAN Berbeda dengan Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) tidak dapat dilihat/dibuktikan dengan mata normal, tetapi perlu pembesaran dengan mikroskop sehingga dalam penyajiannya digunakan gambar atau foto yang diperbesar. Bentuk aslinya sangat kecil misal seperseribu inci (0,025 ml) atau lebih kecil dan setelah dikemas dalam CHIP (Integrated Circuits/IC) dapat mempunyai luasan kurang dari seperempat inci kuadrat bahkan yang terkini tebalnya bisa hanya satu rambut orang. Secara teknis, subject matter perlindungan DTLST terdiri dari ‘silicon chips atau integrated circuits (IC) yang merupakan ‘jantung’ dari industri komputer moderen. Produk yang menggunakan Circuit Layout Design (DTLST) misalnya jam tangan digital, tamaguchi/mainan, kamera digital, Hand phone, komputer, sampai untuk peralatan peluncuran satelit. Agung Damarsasongko-File

56 DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen Catatan: bahan jadi: produk akhir Sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif. Contoh Elemen aktif: transistor, kondensator, dioda, pelawan. Fungsi Elektronik Fungsi Elektronik DESAIN TATA LETAK Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen Sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam sirkuit terpadu. Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu Agung Damarsasongko-File

57 Agung Damarsasongko-File
Pembuatan produk semikunduktor (CHIP) atau IC untuk menghasilkan fungsi elektronik (termasuk proses pembuatannya) dapat dikategorikan sebagai “invensi” yang dapat dilindungi dalam bentuk “PATEN”, misalnya di bawah klasifikasi paten internasional H01L 25/00 atau dalam bentuk perlindungan IC itu sendiri. Kreasi penempatan/tata letak tiga-dimensi dari sejumlah elemen aktif/pasif untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu dalam suatu CHIP dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Agung Damarsasongko-File

58 Contoh: Gambar foto diperbesar Tata Letak Sirkuit Terpadu
Agung Damarsasongko-File

59 PRODUK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Agung Damarsasongko-File

60 DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU YANG MENDAPATKAN PERLINDUNGAN
ORISINIL Disebut Orisinil apabila benar-benar merupakan karya mandiri pendesain (Para Pendesain) DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU YANG TIDAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN TIDAK ORISINIL Disebut Tidak Orisinil apabila pada waktu dibuatnya telah merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KETERTIBAN UMUM, AGAMA ATAU KESUSILAAN Agung Damarsasongko-File

61 CARA MEMPEROLEH HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Diberikan atas dasar permohonan Proses pendaftaran cukup singkat, yaitu 2 bulan sejak dipenuhi persyaratan, kemudian DitJen HKI mengeluarkan Sertifikat DTLST (Ps. 21) JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN Selama 10 tahun sejak didaftarkan atau sejak pertama kali dieksploitasi (Ps.4) Agung Damarsasongko-File

62 Agung Damarsasongko-File
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang mendapatkan perlindungan: 1. Permohonan DTLST yang orisinal (hasil karya mandiri pendesain dan pada saat dibuat tidak merupakan sesuatu yang sudah umum bagi pendesain DTLST). Masih disebut orisinal atau tidak dianggap umum apabila paling lama 2 tahun sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial di manapun, Permohonan DTLST tersebut diajukan ke Ditjen HKI. Perlindungan 10 tahun juga dihitung dari tanggal pertama kali dieksploitasi atau sejak tanggal permohonan (filing date). 2. Permohonan DTLST yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. (Contoh DTLST yang tidak mendapat perlindungan sesuai ketentuan ini adalah bom surat yang salah satu CHIP penggeraknya memiliki kreasi DTLST). Agung Damarsasongko-File

63 Agung Damarsasongko-File
Permohonan DTLST diajukan ke Ditjen HKI dan tidak dalam keadaan ditarik kembali oleh pemohonnya atau dianggap ditarik kembali karena tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Ps 10, Ps 12 dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Ps 15 UU No. 32/2000. 4. Permohonan yang tidak merupakan lingkup DTLST sebagaimana diatur dalam Ps 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 32/2000. Agung Damarsasongko-File

64 Agung Damarsasongko-File
Pemegang hak DTLST adalah pendesain atau pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut dari pendesain. Dalam hubungan dinas dalam lingkup pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang dalam dinasnya DTLST dikerjakan (kecuali diperjanjikan lain). Dalam hubungan kerja, pihak yang mengerjakan DTLST sebagai pemegang hak (kecuali diperjanjikan lain). Nama orang yang mendesain tetap dicantumkan dalam Sertifikat DTLST. Lingkup hak DTLST: pemegang Hak memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Agung Damarsasongko-File

65 Perlindungan Rahasia Dagang
Agung Damarsasongko-File

66 Rahasia Dagang Sejarah dan Prinsip-prinsip Dasar
Oleh : Agung Damarsasongko, SH, MH Agung Damarsasongko-File

67 Agung Damarsasongko-File
Latar Belakang Perlindungan Rahasia Dagang Pertama kali pada zaman romawi yaitu dengan adanya ketentuan Bahwa pemilik dari sebuah nama merek atau perusahaan secara hukum dilindungi dari penggunaan yang tidak adil atau persaigan curang yang disebut dengan dengan servi corrupti,( Alan Watson, Trade Secrets and Roman Law: The Myth Exploded, 11 Tul. Eur. & Civ. L.F. 19, 19 (1996) Agung Damarsasongko-File

68 Sejarah Perlindungan Rahasia Dagang
Bermula di negara-negara common law system terutama di Inggris timbul pelanggaran yang berupa penyalahgunaan rahasia dagang dari terdapatnya hubungan para pihak yang melibatkan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian untuk menjaga kerahasiaan tidak mengungkapkan atau menggunakan rahasia dagang. Misalnya, kasus Newberry v. James (1817) mengenai penyalahgunaan atas kerahasiaan formula obat-obatan untuk mengobati encok. (Cita Citrawinda Priapantja, “ibid. hal. 39) Agung Damarsasongko-File

69 Agung Damarsasongko-File
kasus Newberry v. James kasus yang berhubungan dengan kewajiban untuk tidak mengungkapkan atau menggunakan rahasia dagang yang tertuang di dalam kontrak, dan pengadilan Inggris mengakui bahwa suatu perjanjian untuk mempertahankan kerahasiaan suatu formula obat-obatan yang tidak dipatenkan mengikat para pihak dan berlaku sah Agung Damarsasongko-File

70 Agung Damarsasongko-File
kasus Lindenbaum v Cohen. (putusan Hoge Raad Nederland 31 Januari 1919) sesungguhnya Pasal 1365 BW yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum telah secara akomodatif me­lindungi bentuk-bentuk rahasia dagang yang dewasa ini dikenal berupa daftar pelanggan (costumer list), metode pemasaran dan data keuangan (harga) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Upaya membujuk seseorang membocorkan informasi rahasia itu secara memuaskan telah dikualifikasikan oleh pengadilan kasasi di Belanda ke dalam perbuatan melawan hukum.   Putusan  pengadilan  ini menerapkan teori perbuatan melawan  hukum  untuk  menjerat  pelanggar rahasia dagang Agung Damarsasongko-File

71 Latar Belakang Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia:
Pemberian jaminan perlindungan bagi inventor atas know-how invensinya yang tidak diungkapkan (undisclosed); Pemberian jaminan perlindungan terhadap informasi bisnis yang bersifat rahasia dalam kegiatan usaha/perusahaan; Penciptaan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat; Memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional. Agung Damarsasongko-File

72 PENGERTIAN RAHASIA DAGANG (2)
Menurut Linda B. Samuels dan Bryan K. Johnson: Rahasia Dagang merupakan rahasia perusahaan yang tidak diketahui oleh publik sepanjang kerahasiaannya tetap terjaga. Upaya-upaya yang layak harus dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dari informasi yang bersifat rahasia. Jadi Rahasia Dagang adalah informasi yang digunakan dalam suatu bisnis, bersifat rahasia dan memberikan keuntungan bersaing bagi orang yang memiliki informasi tersebut. (Cita Citrawinda Priapantja, “Budaya hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi”, (Jakarta: Chandra Pratama, cet. ketiga, 2005) hal. 8) Agung Damarsasongko-File

73 PENGERTIAN RAHASIA DAGANG (3)
Menurut Seksi 757 Restatement of the Law of Torts (US) bahwa Rahasia Dagang dapat terdiri dari suatu formula senyawa kimia, pola, alat, atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau alat lain, atau daftar para langganan, atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis seseorang dan memberikan kepadanya keasempatan unutk memperoleh keuntunganmelebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau menggunakannya. Rahasia Dagang tidak merupakan satu kepingan atau kepingan-kepingan informasi (misalnya informasi gaji pegawai), tetapi Rahasia Dagang merupakan suatu proses atau alat untuk dipergunakannya terus menerus dalam berjalannya bisnis (Cita Citrawinda Priapantja, “ibid. hal. 52) Agung Damarsasongko-File

74 Agung Damarsasongko-File
W.R Cornish dalam bukunya Intellectual Property menyebutkan: W.R. Cornish, Intellectual Property, Edisi kedua, London: Swett & Maxwell, 1989:218 pelanggaran kerahasiaan berakar pada ekuitas, sebagian karena penyelesaiannya telah ditetapkan Pengadilan Para pihak pada pokoknya telah melanggar kepercayaan “The jurisdiction to restrain breach of confidence has its roots in equity, partly because the remedy most often sought has been injuction, and party becuase the subject matter occupies the same moral terrain as breach of trust”. Agung Damarsasongko-File

75 Agung Damarsasongko-File
Menurut Common Law, elemen rahasia dagang adalah : Rahmi Jened, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya, 2007, h.21) Adanya informasi yang secara relatif bersifat rahasia Penerima informasi mempelajari informasi dalam suatu hubungan yang memwajibkannya untuk menyimpan atau tidak mengungkapkan informasi rahasia tersebut. Apabila penerima kewajiban tanpa izin melakukan tindakan perolehan, penggunaan atau pengungkapan . Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi Penggugat. Agung Damarsasongko-File

76 Ketentuan Pokok Rahasia Dagang
Menurut Saidin,dikebanyakan negara common law se-perti Inggris, Kanada dan Australia, ketentuan pelanggaran rahasia dagang berdasarkan dari keputusan pengadilan dan tidak ditemukan dalam sebuah undang-undang, seperti di Indonesia. Akan tetapi,dikebanyakan  negara,  unsur-unsur  pokok  hukum  rahasia  dagang adalah sama Agung Damarsasongko-File

77 Ada 6 prinsip dasar yang dapat ditemukan, yakni :
Untuk memperoleh perlindungan hukum informasi harus bersifat rahasia. Tergugat harus berkeyakinan bahwa terhadap penggugat yang menjaga kerahasiaan suatu informasi. Harus ada penggunaan informasi rahasia tanpa izin dari penggugat yang dilakukan  oleh tergugat. Penggunaan tanpa izin atas informasi harus mengakibat- kan kerugian terhadap Tergugat. Pengungkapan informasi rahasia dapat dibenarkan demi kepentingan umum dalam keadaan tertentu. Berbagai upaya hukum dapat diterapkan melalui pengadilan. Agung Damarsasongko-File

78 Latar Belakang Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia:
Pemberian jaminan perlindungan bagi inventor atas know-how invensinya yang tidak diungkapkan (undisclosed); Pemberian jaminan perlindungan terhadap informasi bisnis yang bersifat rahasia dalam kegiatan usaha/perusahaan; Penciptaan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat; Memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional. Agung Damarsasongko-File

79 Titik Singgung Rahasia Dagang dan Paten
Berdasarkan ruang lingkup rahasia dagang dapat berupa invensi atau proses manufaktur yang tidak memenuhi kriteria yang dapat dipatenkan sehingga hanya dapat dilindungi melalui Rahasia Dagang Namun Rahasia Dagang dapat juga dilindungi sebagai paten sederhana yakni suatu proses manufaktur tidak cukup inventif untuk dapat diberikan paten Rahasia Dagang dapat juga berbentuk invensi yang memenuhi kriteria yang dapat dipatenkan sehingga dapat dilindungi sebagai paten . Untuk kasus ini pemilik dapat memilih untuk melindunginya dalam paten atau tetap menjaga kerahasiaannya sebagai rahasia dagang. Agung Damarsasongko-File

80 Kasus-kasus Rahasia Dagang
Oleh Agung Damarsasongko, SH, MH Agung Damarsasongko-File

81 Faccenda Chicken Ltd. v Fowler & Ors. (1986)
Faccenda Chickens Limited membiakkan, memelihara, memotong dan menjual ayam di Northamptonshire. Perusahaan Faccenda memperkerjakan Mr. Fowler sebagai manager penjualan yang berhasil mendirikan van atau mobil gerbong untuk operasi penjualan. Usaha ini berkembang, dan sepuluh mobil gerbong yang dilengkapi dengan alat pendingin berkeliling setiap hari pada hari kerja di sekitar daerah pedalaman menawarkan ayam segar pada tukang daging, pasar swalayan, leveransir makanan untuk pesta-pesta dan sebagainya. Kemudian, hubungan antara Mr Fowler dan Mr Faccenda renggang, dan Fowler mulai mendirikan bisnis ayam sendiri. Fowler memperkerjakan separuh dari pedagang mobil gerbong Faccenda Chicken. Setiap saat satu dari mobil gerbong Faccenda Chicken tiba di tempat tertentu untuk menjual ayam. Mr Fowler sudah berada lebih dahulu. Kemudian terdapat dugaan bahwa beberapa pekerja dari Fowler selama bekerja untuk Faccenda telah menyalin dokumen-dokumen milik Faccenda Chicken Limited yang dipergunakan untuk bisnis barunya. Fowler. Agung Damarsasongko-File

82 Agung Damarsasongko-File
Pertanyaan: Menurut pendapat Saudara apakah ada pelanggaran rahasia dagang ?. Jika Saudara menganggap ada pelanggaran rahasia dagang, sebutkan unsur-unsur pelanggaran menurut UURD Indonesia. Agung Damarsasongko-File

83 Agung Damarsasongko-File
Morison v Moat (1851) Morison sebagai penemu dan pemilik rahasia formula “Morison’s Universal Medicine” ikut serta dalam suatu bisnis persekutuan dengan Moat untuk menjual obat-obatan. Berdasarjan perjanjian tertulis, Moat terikat tidak mengungkapkan rahasia obat tersebut kepada siapapun. Kemudian Moat jatuh sakit dan anak laki-lakinya diikutsertakan sebagai rekanan. Moat kemudian mengungkapkan rahasia obat-obatan tersebut kepada anaknya. dan anak laki-laki Moat telah membuat dan mencampur obat-obatan menurut resep yang bersifat rahasia tersebut. Agung Damarsasongko-File

84 Agung Damarsasongko-File
Pertanyaan Pada kasus Morison v Moat, apakah pengungkapan rahasia dagangkepada seorang anak melanggar perjanjian ? Siapakah yang dianggap melanggar, anaknya atau ayahnya. Sebutkan alasan-alasan saudara menurut Hukum Rahasia Dagang Indonesia atau Per UU lainnya. Agung Damarsasongko-File

85 Sunray Yamako K.K. v Korumu Trading K.K. and Toyama (1983)
Direktur perusahaan Sunray, yang bergerak di bidang usaha mail order barang-barang yang penuh citarasa dan beraneka macam, telah menggugat perusahaan Korumu dan Toyama, bekas karyawan yang mendirikan perusahaan sendiri bernama Korumu Trading K.K. Toyama meminta karyawan perusahaan Sunray mencuri daftar para langganan yang terdiri dari nama (dari jumlah kurang lebih 2 juta langganan, telah diseleksi oleh perusahaan Sunray), dan Korumu mulai melakukan bisnis yang sama sebagai saingan dari perusahaan Sunray. Menurut UURD secara umum, daftar langganan suatu perusahaan dapat dilindungi sebagai rahasia dagang. Sunray kemudian memohon ganti kerugian dengan menggugat perusahaan Korumu dan pribadi Toyama. Agung Damarsasongko-File

86 LINGKUP RAHASIA DAGANG
DAN PENEGAKAN HUKUMNYA Agung Damarsasongko-File

87 Agung Damarsasongko-File
DASAR HUKUM: UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagagan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization). UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Agung Damarsasongko-File 87

88 PENGERTIAN RAHASIA DAGANG (1)
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang) Agung Damarsasongko-File

89 Sejarah Perlindungan Rahasia Dagang
Bermula di negara-negara common law system terutama di Inggris timbul pelanggaran yang berupa penyalahgunaan rahasia dagang dari terdapatnya hubungan para pihak yang melibatkan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian untuk menjaga kerahasiaan tidak mengungkapkan atau menggunakan rahasia dagang. Misalnya, kasus Newberry v. James (1817) mengenai penyalahgunaan atas kerahasiaan formula obat-obatan untuk mengobati encok. (Cita Citrawinda Priapantja, “ibid. hal. 39) Agung Damarsasongko-File

90 Latar Belakang Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia:
Pemberian jaminan perlindungan bagi inventor atas know-how invensinya yang tidak diungkapkan (undisclosed); Pemberian jaminan perlindungan terhadap informasi bisnis yang bersifat rahasia dalam kegiatan usaha/perusahaan; Penciptaan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat; Memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional. Agung Damarsasongko-File

91 Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang:
motode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/ atau bisnis. Catatan: Yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum Agung Damarsasongko-File

92 INFORMASI YANG DAPAT DILINDUNGI DALAM RAHASIA DAGANG
Apabila: Bersifat rahasia Mempunyai nilai ekonomi Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya Agung Damarsasongko-File

93 Sistem Perlindungan Rahasia Dagang
Otomatis Hak Timbul secara Otomatis setelah suatu informasi bersifat rahasia, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya; Tidak ada pendaftaran rahasia dagang; Upaya menjaga kerahasiaan dilakukan dengan semestinya secara layak dan patut. Perlindungannya tanpa batas waktu sepanjang masih dijaga kerahasiaannya Agung Damarsasongko-File

94 HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Menggunakan sendiri Memberikan Lisensi Melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial Agung Damarsasongko-File

95 PENGALIHAN HAK RAHASIA DAGANG
Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian Tertulis; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan perundang-undangan. Catatan: Pengalihan hak wajib dicatatkan di Ditjen HKI agar mengikat pihak ketiga (disertai dokumen pengalihan hak rahasia dagang). Agung Damarsasongko-File

96 LISENSI RAHASIA DAGANG
Izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu Agung Damarsasongko-File

97 PEMILIK HAK RAHASIA DAGANG MEMBERIKAN LISENSI UNTUK:
Menggunakan rahasia dagang kepada pihak lain untuk kepentingan yang bersifat komersial Agung Damarsasongko-File

98 PENCATATAN LISENSI RAHASIA DAGANG
Pencatatan lisensi Rahasia Dagang pada Ditjen HKI dengan syarat dan biaya tertentu Perjanjian lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Ditjen HKI tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga Pencatatan tersebut akan diumumkan pada Berita Resmi Rahasia Dagang Agung Damarsasongko-File

99 PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang Mengingkari kesepakatan Mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan Memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang yang bukan miliknya Agung Damarsasongko-File

100 TIDAK DIANGGAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan Kesehatan atau keselamatan masyarakat Rekayasa Ulang Untuk kepentingan Pengembangan Lanjut Produk Rahasia Dagang Agung Damarsasongko-File

101 KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK RAHASIA DAGANG
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 atau pasal 14 diancam hukuman: Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Denda paling banyak Rp ,- Agung Damarsasongko-File

102 PENYELESAIAN SENGKETA RAHASIA DAGANG
1. Perdata a. Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri b. Alternatif Penyelesaian sengketa 2. Pidana diadukan melalui: a. Penyidik POLRI atau b. PPNS Agung Damarsasongko-File

103 Agung Damarsasongko-File
Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 632/Pid/B/2007/PN.Bdg. dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 380/Pid/2007/PT.Bdg. Pembocoran rahasia dagang yang dilakukan oleh seorang roaster supervisor dan seorang roaster superintendant di PT GFI Bandung, berupa: pembuatan /proses pembuatan segala macam produk dari perusahaan dan pengetahuan yang dimiliki perusahaan dalam hal teknologi, prosedur, metoda/sistem dan operasional perusahaan, serta surat-surat baik yang sifatnya resmi maupun tidak, soal pembukuan, perencanaan/planing, penentuan anggaran, semua surat/data-data lain yang bersangkutan dengan dokumen tersebut. Agung Damarsasongko-File

104 Agung Damarsasongko-File
Rangkuman Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia telah diatur dalam Hukum Nasional; Sistem perlindungan rahasia dagang yang kuat akan mendorong untuk menghasilkan produk inovasi yang kompetitif. Diperlukan tindakan edukatif dan pemahaman budaya bangsa untuk menghormati Hak Kekayaan Intelektual orang lain, termasuk rahasia dagang; Upaya Menjaga Kerahasiaan Suatu Rahasia Dagang sangat penting bagi Pemilik Rahasia Dagang. Lisensi Rahasia Dagang merupakan solusi eksploitasi secara wajar dan adil. Penyelesaian sengketa rahasia dagang melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir apabila upaya ADR tidak dapat ditempuh. Agung Damarsasongko-File

105 Agung Damarsasongko-File
Modul 8 : Perlindungan Varitas tanaman Agung Damarsasongko-File

106 Agung Damarsasongko-File
Pendahuluan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 29 Tahun 2000 definisi dari Varietas Tanaman adalah : Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karateristik, genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa varitas tanaman yang dihasilkan harus berbeda dengan varitas tanaman yang lain yang ditandai dengan perbedaan bentuk fisik sampai perbedaan karateristik tanaman. Varitas tanaman yang dilindungi di Indonesia yaitu yang memenuhi syarat-syarat : baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama Varitas tanaman akan dianggap unik apabila berbeda dari varitas yang sudah ada (pasal 2(3)), kemudian dikatakan seragam apabila unsur-unsur pembeda dari varitas tanaman baru harus ditemukan pada semua pohon atau tanaman yang dihasilkan dari varitas baru. Dan dikatakan stabil apabila cirri-cirinya tetap ada setelah ditanam berulangkali, lalu pemberian nama dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di ilmu biologi, pertanian atau kehutanan. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak perlindungan. Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Agung Damarsasongko-File

107 Agung Damarsasongko-File
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman darisuatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Agung Damarsasongko-File

108 Agung Damarsasongko-File
Perlindungan Menurut Ketentuan pasal 2 ayat 2 UU NO.29 tahun 2000 Varitas tanaman dianggap baru apabila pada waktu permohonan diajukan, tanaman tersebut belum diperdagangkan dan apabila sudah diperdagangkan maka peraturannya di Indonesia selama satu tahun, diluar negeri selama 4 tahun (untuk tanaman musiman) atau enam tahun untuk tanaman tahunan. Jangka waktu perlindungan Varitas Tanaman di Indonesia yaitu 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Penyelesaian sengketa atas Varitas tanaman dilakukan di Pengadilan Negeri. Agung Damarsasongko-File

109 LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Agung Damarsasongko-File

110 Agung Damarsasongko-File
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan Agung Damarsasongko-File

111 Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Dan Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Agung Damarsasongko-File

112 Pokok-pokok hak dan kewajiban pemegang PVT
Hak Pemegang PVT Menggunakan sendiri dan memberikan persetujuan untuk penggunaan varietas Penggunaan hasil panen untuk propagasi dan varietas turunan harus mendapatkan persetujuan pemegang PVT Varietas lokal dikuasai oleh negara dan berkewajiban memberikan nama dan ketentuan lain dilaksanakan oleh Pemerintah Kewajiban Pemegang PVT Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia Membayar biaya tahunan PVT Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan PVT di Indonesia Ps (9) Agung Damarsasongko-File

113 Agung Damarsasongko-File
HAK PEMEGANG PVT MELIPUTI: Ps (6) Varietas turunannya Varietas yang tidak dapat dibedakan dari var. ber PVT Varietas yang diproduksi dari var. dilindungi Memproduksi atau memperbanyak benih, Menyiapkan untuk tujuan kebutuhan propagasi, Mengiklankan, Menawarkan, Menjual atau memperdagangkan, Mengekspor, Mengimpor, dan Mencadangkan untuk kebutuhan di atas. esensial Var. turunan esensial ber PVT Var. berekspresi sifat asal Var. hasil mutasi alami, induksi, soma klonal dll. Agung Damarsasongko-File

114 VARIETAS LOKAL MILIK MASYARAKAT DIKUASAI NEGARA
Ps (7) Dilakukan oleh pemerintah Pemerintah wajib memberikan nama Pendaftaran dan penggunaan di atur pemerintah PEMULIA PENGHASIL MENERIMA IMBALAN Ps (8) Diberikan sekaligus, Prosentase, Dapat berbentuk gabungan:jumlah tertentu, sekaligus dengan bonus, dan Dapat berbentuk gabungan: Prosentase dengan bonus/hadiah Agung Damarsasongko-File

115 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak PVT
Tidak untuk tujuan komersial, Kegiatan penelitian, pemuliaan dan perakitan varietas baru, dan Oleh Pemerintah dalam rangka kebijakan pengadaan pangan Agung Damarsasongko-File

116 Agung Damarsasongko-File
III. PERMOHONAN HAK PVT Umum (ps 11-14) Tertulis dengan memuat tanggal, bulan dan tahun Nama, alamat lengkap, kewarganegaraan dan ahli waris yang ditunjuk Nama varietas, deskripsi dan foto Tatacara penerimaan permohonan Tatacara Perubahan permohonan Tatacara Penarikan kembali Larangan mengajukan Hal-hal lain yang diatur (ps 15-23) Agung Damarsasongko-File

117 Agung Damarsasongko-File
IV. PEMERIKSAAN (ps 24-39) Pengumuman Permohonan (6 bln & 12 bulan bila dengan hak prioritas) Pemeriksaan substantif diajukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah berakhirnya masa pengumuman Pemeriksaan oleh pemeriksa PVT meliputi sifat, kebaruan, keunikan, keseragaman dan keaslian Kantor PVT bisa meminta bantuan ahli, fasilitas, informasi dari institusi lain dalam dan luar negeri Pemeriksa menjaga kerahasiaan Varietas yang diperiksa Pemeriksa adalah pejabat Fungsional Agung Damarsasongko-File

118 Agung Damarsasongko-File
Pemberian dan penolakan permohonan hak pvt Memberikan atau menolak hak PVT selambat-lambatnya 24 Bulan setelah tanggal permohonan pemeriksaan Apabila terjadi perpanjangan pemeriksaan akan diberikantahukan kepada pemohon oleh Kantor PVT Akan dibertitahukan secara resmi baik diterima atau ditolak permohonan hak PVT kepada pemohon oleh kantor PVT Hak PVT yang diterima diberikan SERTIFIKAT Dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumuman dalam Berita Resmi PVT Agung Damarsasongko-File

119 Agung Damarsasongko-File
V. PENGALIHAN hak PVT (ps 40-41) Hak PVT dapat dialihkan karena : Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dan sebab lain yang dibenarkan UU Pengalihan hak PVT disertai dokumen yang berkaitan dengan itu Pengalihan hak Dicatatkan di kantor PVT Pengalihan hak tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan dalam sertifikat hak PVT serta hak untuk memperoleh imbalan Agung Damarsasongko-File

120 Agung Damarsasongko-File
Lisensi (ps 42-43) Pemegang hak PVT Berhak untuk memberikan Lisensi kepada orang, Badan hukum lain berdasarkan perjanjian lisensi Dicatat di Kantor PVT dan dalam Daftar Umum PVT, apabila tidak dicatatkan, maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap Pihak III Ketentuan Lisensi diatur oleh Pemerintah Agung Damarsasongko-File

121 Agung Damarsasongko-File
Lisensi Wajib (ps 44-55) Untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Lisensi Wajib dapat dilaksanakan dengan alasan digunakan di Indonesia dan digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat Permintaan Lisensi ke Pengadilan Negeri 36 hari, sejak diberikan hak PVT Agung Damarsasongko-File

122 Agung Damarsasongko-File
VI. BERAKHIRNYA HAK PVT Berakhirnya jangka waktu, Pembatalan: tidak penuhi BUSS, telah diberikan haknya pada pihak lain Pencabutan: ingkar kewajiban, tidak penuhi BUSS, tidak tersedia contoh, diajukan oleh pemohon Pencabutan dan pembatalan oleh Kantor PVT Agung Damarsasongko-File


Download ppt "Perlindungan Desain Industri, Paten, DTLST dan Rahasia Dagang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google