Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FOREST TIM KANTOR PROGRAM ACEH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FOREST TIM KANTOR PROGRAM ACEH"— Transcript presentasi:

1 FOREST TIM KANTOR PROGRAM ACEH
ILLEGAL LOGGING ACEH FOREST TIM KANTOR PROGRAM ACEH WWF INDONESIA Disampaikan pada seminar Problematika Illegal Logging Dalam Proses Rekonstruksi Aceh dan Pola Mengatasinya, 28 Juni 2006

2 DEFINISI ILLEGAL LOGGING

3 Pengertian illegal logging sesuai dengan Inpres no 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

4 DASAR HUKUM ILLEGAL LOGGING
UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN UU NO 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUIMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA UUNO 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG UU NO 18 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM UU NO 11 TAHUN 2004 TENTANG PERKEBUNAN PERATURAN PEMERINTAH NO 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1998 TENTANG KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM INSTRUKSI PRESIDEN NO 4 TAHUN 2005TENTANG PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA QANUN NO 14 TAHUN 2002 TENTANG KEHUTANAN PROVINSI NAD QANUN NO 15 TAHUN 2002 TENTANG PERIJINAN KEHUTANAN PROVINSI NAD QANUN NO 2O TAHUN 2002 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM QANUN NO 21 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.456/Menhut-II/2004 TENTANG 5 (LIMA) KEBIJAKANPRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU

5 SUBSTANSI YANG DIATUR DALAM INSTRUKSI PRESIDEN NO 4 TAHUN 2005TENTANG PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA Melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas dilingkup instansinya yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya. Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya. Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan atau alat-alat bukti lain yang digunakan dalam kejahatan dan atau alat angkutnya untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.

6 HUTAN ACEH 170/kpts-II/2000, tanggal 29 Juni 2000, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki luas ,00 Fungsi Kawasan Luas (ha) Persentase (luas %) Kawasan Hutan Konservasi Daratan perairan ha ha ha 25,5 Kawasan Hutan Lindung (HL) ha 55,30 Kawasan Hutan Produksi - Hutan Produksi Terbatas (HPT) - Hutan Produksi Tetap (HP) - Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) ha ha 0 ha 19,1 1,12 18, ,00 Luas Keseluruhan - daratan - daratan dan perairan Ha Ha 100

7 MASALAH HUTAN DI ACEH ILLEGAL LOGGING (Pasca tsunami illegal logging semakin marak). AKTIVITAS KONVERSI HUTAN KE PERUNTUKAN LAIN (Investasi Perkebunan skala besar baik sebelum dan yang akan datang, pembangunan jalan yang merusak kawasan hutan). TERANCAM RUSAKNYA KAWASAN KONSERVASI DAN LINDUNG AKIBAT ILLEGAL LOGGING DAN PERDAGANGAN KAYU ILLEGAL(Penjualan kayu illegal dari Aceh keluar Aceh). SISTEM PENGELOLAAN YANG EKSPLOITATIF (Berbasis ekonomi/PAD) LEMAHNYA PENGAWASAN DAN KONTROL (KKN, SDM, dll). REGULASI YANG TIDAK BERBASIS PADA PENGELOLAAN BERKELANJUTAN (Qanun 14 dan 15 ttg kehutanan dan perijinan kehutanan). MINIMNYA AKSES MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN KEBUTUHAN KAYU UNTUK REKONSTRUKSI (desakan untuk mempercepat pembangunan pemukiman dan sarana lainnya). KONFLIK SATWA LIAR DAN MANUSIA (Gajah dan harimau)

8 DEFORESTASI HUTAN DI ACEH
Penutupan Lahan RePPProT Dephut Perubahan (1985) (1997) Ha (ha) Luas areal yang ditafsir Hutan % Hutan 68,4 % 63,7 % Laju Per tahun ± ha Sumber:Data dan informasi kehutanan Provinsi NAD, pusat inventarisasi dan statistic kehutanan, Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan, 2004 Propinsi Kawasan hutan alam Hutan yang sudah Hutan yang sudah gundul (belum dialokasikan) Terdegradasi (Ha) Aceh Sumber:Fwi/GFW, 2001, Keadaan hutan Indonesia, Bogor, Indonesia: Forest Wacth Indonesia dan Washington D.C.: Global Forest Wacth

9 SITUASI ILLEGAL LOGGING SEBELUM DAN SESUDAH PASCA BENCANA DI ACEH
SEBELUM BENCANA Kumpulan Berita Illegal Logging di NAD No Waktu Judul Berita Sumber 1 3/9/2003 Illegal Logging mulus ke Medan Serambi, hal 1 2 11/9/2003 Lagi, Truk Bermuatan Kayu Ditangkap Serambi, hal 2 3 12/9/2003 Truk bawa 5 ton kayu illegal di tangkap di Aceh Timur Waspada, hal 13 4 26/10/2003 Kodim 0103 tangkap 50 ton kayu illegal 5 20/11/2003 2 truk kayu ditangkap, enam milik ketua DPRD 6 31/1/2004 Ditangkap, kayu gelondongan Serambi, hal 7 7 14/2/2004 Pemilik ribuan batangf kayu gelondongan masih misterius Srambi, hal 7 8 20/3/2004 12 truk kayu illegal di kawal oknum perwira TNI ditangkap Waspada, hal 9 9 27/4/2004 Makin menjadi-jadi, aksi penebangan liar di kawasan hutan NAD Kompas, hal 30 10 7/6/2004 Resah akibat illegal logging, warga enam desa di Agara surati gubernur 11 12/9/2004 Truk bawa 5 ton kayu illegal ditankap di Aceh Timur 12 12/11/2004 Polres Persiapan Aceh Tamiang tankap 12 ton kayu hasil illegal logging Waspada, hal 12 13 23/11/2004 Pencurian kayu kembali marak di Aceh Besar Waspada, hal 11 14 30/8/2004 Darurat militer berakhir, Illegal logging kembali marak 15 27/11/2004 Tindak kilang sawmill penampung kayu illegal logging TNGL Wasapada, hal 15

10 Kumpulan Berita Illegal Logging di NAD
Pasca bencana Kumpulan Berita Illegal Logging di NAD No Waktu Judul Berita Sumber 1 18/3/2005 Polres Tamiang sita ribuan ton kayu illegal Waspada, hal 12 2 15/4/2005 43 batang kayu hasil illegal logging di TNGL diamankan Waspada, hal 19 3 3/5/2005 5 pelaku illegal logging akan di seret ke pengadilan Waspada, hal 9 4 11/5/2005 Perambahan hutan TNGL semakin menjadi Waspada, hal 16 5 12/5/2005 Dishut NAD tangkap kayu illegal di hutan Aceh Besar Harian Analisa, hal 24 6 4/6/2005 Illegal logging rambah hutan suaka alam singkil 7 1/8/2005 Aparat berwenang di belakang illegal logging 8 2/8/2005 Illegal logging makin marak pasca tsunami 9 12/9/2005 Di duga gunakan dokumen “aspal”, pencurian kayu Singkil menggila Serambi Indonesia, hal 13 10 21/9/2005 Penebangan kayu kopontren Bireuen illegal Serambi Indonesia, hal 21 11 Polisi tangkap dua truk kayu illegal logging di Aceh Selatan 12 23/9/2005 Tim gabungan tangkap ratusan ton kayu illegal Serambi Indonesia, hal 12 13 28/9/2005 Penebangan liar rambah hutan lindung Jantho Serambi Indonesia, hal 1 14 13/10/2005 Perambahan hutan singkil berlanjut Serambi Indonesia, hal 11 15 27/10/2005 Polres Bireuen amankan enam ton kayu illegal logging tak bertuan 9/11/2005 Hutan Geumpang mulai di rambah Keterangan:dihimpun dari berbagai media surat kabar antara lain: Harian Serambi Indonesia, Harian Waspada dan Kompas

11 Wilayah kasus Aktivitas Illegal logging
No Wilayah 1 Aceh Tamiang 2 Aceh Timur 3 Aceh Tenggara 4 Singkil 5 Aceh Besar 6 Aceh Selatan 7 Bireuen

12 Perhitungan kebutuhan kayu untuk pembangunan
Keterangan Unit*) Volume kayu olahan**) Kebutuhan Bangunan rumah baru : unit m3 Perbaikan rumah : unit m3 Total Kebutuhan kayu untuk rumah : m3 Kebutuhan untuk pembuatan kapal : 2.415 kapal m3 Kebutuhan sarana & prasarana: m3 Total kebutuhan kayu gergajian atau m3 equivalent dengan total kebutuhan kayu bulat : m3 Sumber:Rancangan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias, Sumatera Utara, Buku II, Rencana bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, Maret 2005

13 Koordinad : N = 05º 12’ 21,1” E = 095º 17’ 39,2”. Desa Cundien
Foto diambil tanggal 19 September 2005, ± pukul 13.ºº Wib. Sumber:Kelompok Kerja Advokasi Hutan Aceh, 2005 Koordinad : N = 05º 12’ 18,0” E = 095º 17’ 54,4”. Tepi Kali Air terjun Pudeng. Foto diambil tanggal 19 September 2005, ± pukul 14.ºº Wib. Sumber:Kelompok Kerja Advokasi Hutan Aceh, 2005 Koordinad : N = 05º 12’ 18,8” E = 095º 17’ 54,5”. Tepi Kali Air terjun Pudeng. Foto diambil tanggal 19 September 2005, ± pukul 14.³º Wib. (Lhong, Aceh Besar). Sumber:Kelompok Kerja Advokasi Hutan Aceh, 2005

14 Operasi bersama yang dilakukan oleh Mabes Polri dan aparat terkait aktivitas illegal logging di Kabupaten Aceh Tenggara, 27 – 31 Oktober 2005

15 ?

16 PENYEBAB ILLEGAL LOGGING
Masih terdapatnya kerancuan atau duplikasi antara peraturan perundangan satu dengan yang lainnya; Ketidak seimbangan antara pasokan dan kebutuhan industri perkayuan; Masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan; Lemahnya komitmen para pihak dalam mendukung upaya pemberantasan illegal logging; Belum terbentuknya sistem penanggulangan gangguan hutan secara sinergi dan komprehensif.

17 UPAYA ALTERNATIF PEMBERANTASAN DI ACEH
IDIOLOGISASI ANTI ILLEGAL LOGGING MELALUI AWARNESS SECARA TERUS MENERUS INTERVENSI POLITIK DARI PRESIDEN RI UNTUK MENDUKUNG PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING REALISASI DAN IMPLEMENTASI GREEN PROVINCE PEMBANGUNAN INFORMASI CENTER ILLEGAL LOGGING DI ACEH PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING MELALUI LANGKAH – LANGKAH SEBAGAI BERIKUT: Langkah 1: Membangun kerangka kerja yang mendukung pelaksanaan pemberantasan illegal logging Langkah 2: Mengeluarkan pedoman yang jelas mengenai sumber-sumber kayu legal dan otoritas pemberi ijin, melalui proses konsultasi yang luas dan kesepahaman multi-pihak.

18 Langkah 3: Mengumpulkan informasi yang diperlukan dan menganalisanya untuk mendeteksi pelanggaran penebangan, pemrosesan dan pengangkutannya antara lain: 3.1. Mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran penebangan 3.2. Mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran pemrosesan 3.3. Mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran dalam pengangkutannya Langkah 4: Menyimpan informasi tentang pelanggaran penebangan, pemrosesan dan pengangkutannya Langkah 5: Mengungkapkan informasi tentang pelanggaran penebangan, pemrosesan dan pengangkutannya Langkah 6: Membuat rencana rasionalisasi industri perkayuan yang komprehensif Langkah 7: Meningkatkan jaminan kepemilikan bagi masyarakat local dan menawarkan alternatif sumber pendapatan Langkah 8: Mempromosikan perdagangan kayu legal Langkah 9: Membangun kapasitas untuk melaksanakan penegakan hukum Langkah 10: Merevisi undang-undang dan peraturan perundangan tingkat nasional/provinsi untuk memperkuat penegakan hukum


Download ppt "FOREST TIM KANTOR PROGRAM ACEH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google