Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si."— Transcript presentasi:

1 Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si.
PANDANGAN DAN REVIEW ATAS PNBP BHP Telekomunikasi dan uso (Perspektif Supply Side Tax Policy dan Cost of Taxation) Oleh: Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si. Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia -

2 ISSUE-ISSUE PENTING DALAM PEMUNGUTAN PNBP BHP TELEKOMUNIKASI DAN USO
Dasar Hukum Tax Legitimacy Tax Morale Reconnecting Tax/Charges (PNBP) with Public Goods Earmarking Transparansi dan Akuntabilitas

3 ISSUE DASAR PEMUNGUTAN

4 DASAR HUKUM PUNGUTAN NEGARA
Pasal 23 Naskah asli) Pasal 23A (AMANDEMEN KETIGA) (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. *Thn 2001

5 DASAR PNBP UU PNBP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Berlaku mulai pada tanggal 23 Mei 1997 Hingga kini belum ada amandeman UU PNBP, padahal PUNGUTAN NEGARA SELAIN PAJAK baru “ada” dalam amandemen UUD 1945 tahun 2001

6 Pasal 2 (1) Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

7 KELEMAHAN UU PNBP TIDAK MEMBUAT DEMARKASI YANG JELAS ANTARA PNBP YANG ESENSINYA MERUPAKAN ROYALTI FEE/ CHARGES SEHINGGA DALAM IMPLEMENTASI UU PNBP, TERDAPAT BEBERAPA JENIS PNBP YANG ESENSINYA MERUPAKAN QUASI PAJAK/ PSEUDO TAX DISKRESI YANG TERLALU LUAS KEPADA EKSEKUTIF UNTUK MENETAPKAN OBYEK DAN TARIF. BAHKAN PAJAK SAJA HARUS DIPUNGUT BERDASARKAN UU (NO TAX WITHOUT REPRESENTATION, TAX WITHOUT REPRESENTATION IS ROBBERY) HUKUM PAJAK MATERIAL DAN HUKUM PAJAK FORMAL TIDAK DIPISAHKAN TIDAK ADA MEKANISME UNTUK BAGI WAJIB BAYAR UNTUK MENCARI/MENDAPATKAN KEADILAN SECARA OPTIMAL, KARENA DISPUTE SETTELEMENT TIDAK DIATUR DENGAN ADIL KARENA HANYA ADA MEKANISME KEBERATAN.PADAHA LKEBERATAN HANYA MERUPAKAN PERADILAN SEMU. NAMUN Pasal 19 (5) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat final. BEBERAPA JENIS PNBP (SEPERTI BHP JASTEL) JUSTRU LEBIH BERAT DIBANDINGKAN PAJAK PENGHASILAN, KARENA MENGGUNAKAN GROSS BASE SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

8 TAX (CHARGES) LEGITIMACY PNBP
ISSUE TAX (CHARGES) LEGITIMACY PNBP

9 PENDEKATAN KEADILAN DALAM PUNGUTAN NEGARA
BENEFIT RECEIVED APPROACH ABILITY TO PAY CHARGES (INDONESIA = RETRIBUSI) CHARGES => EARMARKING COST RECOVERY TAX (PAJAK) FUNGSI BUDGETAIR FUNGSI SOCIAL, POLITIC AND ECONOMIC ENGENERING

10 PEMBEDAAN TAX DAN CHARGES
PAJAK CHARGES / RETRIBUSI Dapat Dipaksakan Dipungut Berdasarkan Undang-undang Tidak Mendapatkan Manfaat Langsung Digunakan Untuk Menjalankan Fungsi Negara Paksaan bersifat ekonomis Dipungut Berdasarkan Undang-undang Mendapat Manfaat langsung (Benefit Received Principle) Cost Recovery / Earmarking

11 Mekanisme Penetapan Jenis dan Tarif PNBP K/L
1 2 Usulan Jenis dan Tarif PNBP Menteri Keuangan DJA c.q Dit. PNBP K/L Pembahasan Justifikasi kewajaran tarif PNBP 3 Menteri Hukum Dan HAM harmonisasi, pemantapan, pembulatan 4 PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada K/L 5 6 Presiden R.I. (Setneg) Catatan : Pembahasan dilakukan oleh Departemen Keuangan (Biro Hukum, Dit. PNBP) bersama-sama dengan K/L (Biro Keuangan, UPT/Satker/Eselon I/Eselon II), Depkumham (Dit. Harmonisasi)

12 Potret Pungutan Negara di Indonesia
PENDAPATAN NEGARA YANG BERSIFAT PUNGUTAN PAJAK Pajak Pusat Pajak Daerah PNBP YANG ESENSINYA SAMA DENGAN PUNGUTAN PAJAK (QUASI PAJAK) PUNGUTAN SDA NON PUNGUTAN BAGI HASIL SDA BAGIAN LABA BUMN PENDAPATAN BLU Lembaga Pungutan Negara Di Tingkat Pusat Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lembaga/ Kementerian tertentu Di Tingkat Daerah Otoritas Pajak Daerah Organisasi Perangkat Daerah (?)

13 Jumlah dan Persentase Pendapatan Negara 2006-2012
Jenis 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 Pajak ,0 ,7 ,8 ,2 ,7 ,2 ,2 Pungutan PNBP 36.503,2 56.873,4 63.319,0 53.796,1 59.428,6 50.339,4 53.492,3 SDA ,8 ,6 ,0 ,2 ,4 ,0 ,4 Laba BUMN 22.973,1 23.222,5 29.088,4 26.049,5 30.096,9 28.835,8 28.001,3 Pendapatan BLU 2.131,2 3.734,3 8.369,5 10.590,8 15.416,0 19.234,4 Total Pendapatan Negara ,1 ,4 ,5 ,5 ,4 ,4 ,6 Jenis 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 Pajak 64,32 69,53 67,26 73,18 72,90 75,41 78,79 Pungutan PNBP 5,74 8,05 6,47 6,35 5,99 4,32 4,08 SDA 26,33 18,82 22,92 16,40 17,01 16,48 13,53 Laba BUMN 3,61 3,29 2,97 3,08 3,03 2,47 2,14 Pendapatan BLU 0,00 0,30 0,38 0,99 1,07 1,32 1,47

14 PARADOKS PENERIMAAN DAN JUMLAH LEMBAGA PEMUNGUT
Dari sisi nominal, pajak merupakan sumber pungutan negara yang paling dominan dan cenderung terus meningkat setiap tahunnya, sementara pungutan PNBP cenderung mengalami fluktuasi yang stokastik, namun dari sisi prosentase cenderung menurun Ironisnya, paska Perubahan Ketiga UUD NKRI Tahun 1945, bertambahkan lembaga/kementerian yang memungut PNBP serta bertambahnya obyek pemungutan PNBP tidak menambah pendapatan negara secara berarti, bahkan cenderung menurun secara prosentase.

15 SUPPLY SIDE POLICY DAN COST OF TAXATION
REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PUNGUTAN NEGARA REKONSTRUKSI KONSEPSI COST OF TAXATION* Supply side tax policy tidak identik dengan “tax cut” atau tax incentives Supply side tax policy seharusnya dimaknai sebagai “setiap bentuk kebijakan pungutan negara yang bertujuan untuk mengurangi beban pungutan negara” Rekonstruksi “SSTP” lebih mengakomodir untuk menjaga keselarasan antara asas-asas pemungutan pajak (revenue productivity – ease of administration – equality/ neutrality) Beban Perpajakan pada hakekatnya merupakan semua semua beban (cost) dan biaya (expense), baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun nirwujud (intangible), yang harus ditanggung oleh seluruh komponen Negara (baik Wajib Pajak, Rakyat, dan Pemerintah) sebagai implikasi suatu kebijakan pajak. *Rekonstruksi TeoriSandford, Godwin dan Hardwick

16 REKONSTRUKSI KONSEPSI BEBAN PERPAJAKAN
Beban Perpajakan yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, meliputi Beban Kepatuhan dalam berbagai pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan berbagai hak perpajakan (Compliance Costs). Beban Perpajakan yang harus ditanggung oleh Pemerintah untuk melakukan administrasi dan tata kelola pemungutan pajak (Administrative Costs). Beban Perpajakan yang harus ditanggung oleh seluruh komponen Negara baik Pemerintah maupun rakyat, sebagai konsekuensi dari kebijakan perpajakan yang dipilih (Policy Costs). *Rekonstruksi Teori Sandford”

17 SIMPULAN (1) Dalam perspektif perpajakan, pada hakekatnya PNBP memenuhi kriteria sebagai pajak, karena a) PNBP tersebut merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (representasi Negara) b) PNBP dipungut berdasarkan UU c) PNBP dapat dipaksakan d) PNBP digunakan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan. PNBP BHP Telekomunikasi seharus dipungut dengan menggunakan konsepsi charges. Dalam konsep si ini: pemungutan dilakukan karena adanya services yang diberikan oleh government (misalnya dalam bentuk pengawasan, pemeliharaan pengaturan dsb). Besarnya charges ditentukan dengan memperhatikan minimum cost recovery. Negara misalnya menentukan bahwa “The fees paid for frequency spectrum should cover all costs associated with frequency spectrum management and in the case of commercial frequency spectrum, fees paid should in addition to meeting management costs, generate moderate revenue for government to compensate for the use of the national resource by allotees; Penggunaan charges tersebut dilakukan dengan menggunakan konsepsi earmarking. Dengan demikian, seharusnya instansi yang memungut PNBP diberi kewenang yang besar untuk mengatur / menggunakan PNBP sesuai dengan visi, misi dan fungsi instansi yang bersangkutan. Dengan memaknai cost of taxation secara lebih luas, maka semua pungutan, maupun bentuk-bentuk pajak berganda baik yang terjadi secara vertikal maupun horisontal, pada hakekatnya merupakan unsur yang menambah cost of taxation.

18 SIMPULAN (2) Kebijakan untuk mengurangi cost of taxation dipandang sebagai bagian dari Supply-side Tax Policy dengan dilatari keyakinan (belief) bahwa cost of taxation yang tinggi akan mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk berproduksi, sehingga mengurangi supply. Dalam pemahaman yang lebih komprehensif dan holistik, seharusnya kepentingan government revenue dan perkembangan industri (dalam hal ini industri telekomunikasi) bukanlah satu hal yang harus dipertentangkan satu dan lainnya. Terlebih, industri telekomunikasi mempunyai efek domino yang sangat tinggi dan menjadi enabler bagi industri lainnya. Industri telekomunikasi memegang peranan penting dalam dan mempunyai potensi yang besar untuk terus berkembang di masa mendatang karena : Industri telekomunikasi merupakan salah satu jenis industri yang menjadi enabler bagi industri lainnya. Telekomunikasi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan, melestarikan lingkungan, mendorong demokrasi dan menjadi penggerak ekonomi dunia. Potensi Penerimaan Negara yang sangat besar mengingat kemajuan teknologi maka industri telekomunikasi semakin terkonvergensi. Konsekuensinya, selain potensi penerimaan pajak semakin besar, juga dengan bertambahnya peluang kerja maka bertambah pula potensi penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya, seperti PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 sebagai konsekuensi dari trickle down effect. Dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan investasi yang relatif kecil. Industri telekomunikasi mempunyai kaitan yang sangat erat dengan hampir seluruh industri lainnya (perbankan, pariwisata, elektronika, dll) maupun dengan sektor pemerintahan. Lihat KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/KMK.02/2007 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

19 SIMPULAN (3) Postur pungutan negara, khususnya PNBP saat ini memperberat cost of taxation, maupun cost of state levies yang harus ditanggung oleh pembayar pajak, rakyat dan negara. Hal ini berpotensi mengganggu daya saing nasional. Dalam perspektif supply side tax policy, PNBP quasi pajak dan quasi retribusi menambah cost of taxation yang harus ditanggung oleh pengusaha, sehingga dapat mengganggu produktivitas dan melemahkan daya saing nasional. PNBP bukan saja menambah biaya yang tangible yang harus dikeluarkan dalam bentuk rupiah, tetapi juga yang bersifat intangible seperti psycological costs dan time costs.

20 RECONNECTING CHARGES AND PUBLIC GOODS / SERVICES

21 Regulatory Charges di Indonesia Ditinjau Dari Konsepsi Keuangan Negara dan Supply Side Policy
Pada hakekatnya PNBP atas BHP Telekomunikasi dan USO tidak ada bedanya dengan pajak. Sehingga tidak tepat apabila dipergunakan istilah PNBP untuk pungutan-pungutan tersebut. Selain itu, karena PNBP memiliki karakteristik yang sama dengan pajak, maka pada hakekatnya telah terjadi pajak berganda atas penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

22 PNBP seharusnya dipungut dengan menggunakan konsepsi charges (1)
Pemungutan dilakukan karena adanya services yang diberikan oleh government, misalnya dalam bentuk pengawasan, pemeliharaan pengaturan dan sebagainya. Sehingga dalam hal ini, dengan melakukan pungutan atas BHP Telekomunikasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada operator terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi.

23 PNBP seharusnya dipungut dengan menggunakan konsepsi charges (2)
Sebaiknya penentuan besarnya BHP Telekomunikasidi Indonesia diperhitungkan berdasarkan cost recovery Pemerintah untuk mengelola spektrum. Penggunaan charges tersebut dilakukan dengan menggunakan konsepsi earmarking. Dengan demikian, seharusnya instansi yang memungut PNBP diberi kewenang yang besar untuk mengatur / menggunakan PNBP sesuai dengan visi, misi dan fungsi instansi yang bersangkutan. Bukan hanya memiliki kewenangan untuk mengelola sebagian kecil dari penerimaan BHP Telekomunikasiseperti yang terjadi saat ini.

24 Charges atas spectrum The Second ITU Forum of the Regional Working Group on Private Sector Issues, held on April, 2004, opined that : Quote “As regards the annual usage charges for spectrum there could be a view that once the right to use the spectrum has been acquired by the licensee, then the usage charges should be limited only to the cost of administering and regulating that resource”

25 CAUSAL LOOPS DIAGRAM

26 STOCK FLOW DIAGRAM

27 PNBP USO

28 MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS
Goal 1: Eradicate extreme poverty and hunger Goal 2: Achieve universal primary education Goal 3: Promote gender equality and empower women Goal 4: Reduce child mortality Goal 5: Improve maternal health Goal 6: Combat HIV/AIDS, malaria and other diseases Goal 7: Ensure environmental sustainability Goal 8: Develop a Global Partnership for Development

29 The World Summit on the Information Society (WSIS)
An Information Society for All: Key Principles We are resolute in our quest to ensure that everyone can benefit from the opportunities that ICTs can offer. We agree that to meet these challenges, all stakeholders should work together to: improve access to information and communication infrastructure and technologies as well as to information and knowledge; build capacity; increase confidence and security in the use of ICTs; create an enabling environment at all levels; develop and widen ICT applications; foster and respect cultural diversity; recognize the role of the media; address the ethical dimensions of the Information Society; and encourage international and regional cooperation. We agree that these are the key principles for building an inclusive Information Society. Declaration of Principles : Building the Information Society: a global challenge in the new Millennium, Document WSIS-03/GENEVA/DOC/4-E 12 December 2003,

30 The role of governments and all stakeholders in the promotion of ICTs for development
Governments, as well as private sector, civil society and the United Nations and other international organizations have an important role and responsibility in the development of the Information Society and, as appropriate, in decision-making processes. Building a people-centred Information Society is a joint effort which requires cooperation and partnership among all stakeholders.

31 WSIS TARGETS (2015) to connect villages with ICTs and establish community access points; to connect universities, colleges, secondary schools and primary schools with ICTs; to connect scientific and research centres with ICTs; to connect public libraries, cultural centres, museums, post offices and archives with ICTs; to connect health centres and hospitals with ICTs; to connect all local and central government departments and establish websites and addresses; to adapt all primary and secondary school curricula to meet the challenges of the Information Society, taking into account national circumstances; to ensure that all of the world's population have access to television and radio services; to encourage the development of content and to put in place technical conditions in order to facilitate the presence and use of all world languages on the Internet; to ensure that more than half the world’s inhabitants have access to ICTs within their reach.

32 BEBERAPA ALTERNATIF PEMUNGUTAN PNBP USO
ALTERNATIF 1 : TIDAK ADA PUNGUTAN USO (MENYATU DENGAN CHARGES TELEKOMUNIKASI) ALTERNATIF 2 : TETAP ADA PUNGUTAN USO NAMUN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGGUNAAN HARUS JELAS (KONSEP EARMARKING) ALTERNATIF 3 : KONTRIBUSI PELAKU USAHA DALAMA BENTUK BENEFIT IN KIND


Download ppt "Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google