Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKTUARIA Darmanto Program Studi Statistika

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKTUARIA Darmanto Program Studi Statistika"— Transcript presentasi:

1 AKTUARIA Darmanto Program Studi Statistika
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya Semester Gasal Thn. 2014/2015

2 Aktuaria ~ Aktuaris

3 Alat pengukur resiko finansial yang digunakan aktuaris:
Ilmu aktuaria adalah ilmu yang menggabungkan dan mengaplikasikan metode matematika dan statistika untuk memprediksi resiko dalam industri asuransi dan keuangan. Aktuaris adalah seorang yang menerapkan ilmu aktuaria untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan analisis kejadian masa depan (uncertainty) yang berdampak secara finansial. Alat pengukur resiko finansial yang digunakan aktuaris: Tabel anuitas Tabel mortalitas Tabel mordibitas Dll.

4 Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau The Society of Actuaries of Indonesia
Ujian Profesional Aktuaria terdiri dari sepuluh (10) modul sebagai berikut: Untuk Tingkat Associate: A-10 : Matematika Keuangan A-20 : Probabilitas dan Statistik A-30 : Ekonomi A-40 : Akuntansi A-50 : Metode Statistik A-60 : Matematika Aktuaria A-70 : Teori Resiko A-80 : Pendidikan Profesionalisme Untuk Tingkat Fellow: F-10 : Asset Managemen dan Investasi F-20 : Managemen Aktuaria F-31 : Aspek Aktuaria Dalam Asuransi Jiwa atau F-32 : Aspek Aktuaria Dalam Dana Pensiun atau F-33 : Aspek Aktuaria Dalam Asuransi Umum atau F-34 : Aspek Aktuaria Dalam Asuransi Kesehatan

5 Lingkup Pekerjaan: Asuransi Jiwa Asuransi Umum/Kerugian Kesehatan Pensiun Manfaat Karyawan Kebijakan Sosial Keuangan, Investasi dan Manajemen Resiko Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 BAB III Pasal 16: “Perusahaan asuransi jiwa harus mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi sejenis dari luar negeri yang terdaftar sebagai anggota penuh International Association of Actuaries”

6 Fungsi Aktuaria dalam perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:
Aktuaris harus memastikan customer / nasabah membayar premi sesuai dengan risikonya. Aktuaris harus memastikan premi yang terkumpul cukup untuk membayar klaim yang terjadi dan menutupi biaya operasional perusahaan. Aktuaris harus memastikan premi yang terkumpul harus wajar dan bersaing. Pekerjaan seorang aktuaria (aktuaris): Membuat dan menetapkan sebuah harga Produk asuransi dengan menggunakan: Tingkat Mortalita; Morbidita Tingkat Investasi Skala Penjualan Skala Biaya Klasifikasi Risiko

7 Membuat estimasi / Cadangan atas Risiko yang akan/telah dijamin
Menjaga Kesehatan keuangan Memastikan kecukupan kewajiban Membuat proyeksi dan analisis teknis perkembangan perusahaan Membuat analisis kecukupan Pemasukan dan kewajiban Meninjau ulang kecukupan tingkat mortalita; morbidita Meninjau ulang kecukupan tingkat Investasi Meninjau ulang kecukupan dan kewajaran biaya-biaya Meninjau ulang risiko yang ada dengan kewajarannya Meninjau Ulang harga atas penjualan dengan volume penjualan

8 asuransi

9 One thing is certain: uncertainty of our life.
LIFE is UNCERTAIN One thing is certain: uncertainty of our life. (Radhanath Swami)

10 MINIMIZE THE UNCERTAINTY

11 Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1
Asuransi berasal dari kata assurance atau insurance, artinya jaminan atau pertanggungan. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1 “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

12 Prinsip Dasar Asuransi:
Indemnity. Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan 3 alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan. Insurable interest. Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity). Utmost good faith Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi. Subrogation Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

13 Istilah Asuransi Agen : Orang yang telah terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah,  merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis. Akad: Istilah dalam polis asuransi syariah yang berasal dari bahasa Arab al ‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan. Dalam fikih, akad didefinisikan sebagai “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Aktuaris : Orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab memperkirakan berapa dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.  Unit kerja di mana para aktuaris bekerja disebut aktuaria. Anuitas : Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya. Anuitan : Orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam penghitungan manfaat polis anuitas. Aplikasi : Dokumen yang berisi pernyataan fakta-fakta yang dibuat oleh seseorang yang mengajukan permintaan pertanggungan asuransi untuk digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan penerbitan polis. Aplikasi dapat berupa Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), Surat Permintaan Anuitas (SPA) dan Surat Permintaan Asuransi Kumpulan (SPAK) berikut kelengkapnnya. Aplikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan. Asuransi Berjangka (Term Insurance) : Polis asuransi jiwa dengan masa pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup) Asuransi Berjangka yang Dapat Diperpanjang (Renewable Term Life Insurance): Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diperpanjang pada akhir jangka waktunya, tanpa perlu bukti kelayakan asuransi (insurability). Namun, polis baru mungkin memiliki premi yang lebih mahal. Asuransi Berjangka yang dapat Dikonversi  (Convertible Term Insurance):  Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diubah menjadi polis asuransi jiwa permanen di atas permintaan pemegang polis. Asuransi Seumur Hidup (Whole life Insurance): Polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup. Disebut juga asuransi permanen.

14 Bancassurance : Metode distribusi penjualan asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan (konvergensi) layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat. Bancatakaful : Metode distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/bank umum sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Broker : Perantara penjual dalam asuransi jiwa dan kesehatan Bukti Insurabilitas (Proof  of insurability): Bukti bahwa seseorang adalah risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Daftar Manfaat (Benefit Schedule) : Dalam asuransi kumpulan, tabel atau daftar yang menunjukkan jumlah pertanggungan untuk setiap kelas tertanggung, yang biasanya dibagi menurut tingkat pendapatan, jabatan atau posisi. Dana : Sekelompok kekayaan yang dikelola oleh perusahaan asuransi yang dapat diidentifikasikan secara terpisah sebagai milik pemegang polis yang diinvestasikan sesuai dengan ketentuan polis. Deferred Premium Clause : Klausul yang mengatur mengenai pembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran. Endorsement/Addendum Polis :  Surat (dokumen) yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dalam polis yang telah diterbitkan, dapat berupa seperti perubahan ahli waris, premi, atau tanggal efektif polis, atau perubahan lainnya. Excess Claim : Sejumlah uang kelebihan atas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan dari jumlah maksimum manfaat yang berlaku atas seorang peserta/tanggungan atau suatu jumlah biaya pelayanan kesehatan yang tidak termasuk yang dijamin oleh perusahaan asuransi sesuai dengan Ketentuan Polis. Explanation of Benefits (EOB) – Surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan klaim-klaim apa saja yang telah setuju untuk dibayar.

15 Fact Finding: proses penggalian informasi kebutuhan asuransi calon nasabah.
Field Underwriting : Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lainnya. Group Saving Plan : Program asuransi pensiun dengan manfaat pembayaran tunda setelah masa pensiun yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para peserta namun pembayaran preminya ditanggung oleh pemberi kerja. Ilustrasi : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai bagaimana program asuransi akan berjalan. Dalam ilustrasi dijelaskan proyeksi polis dari tahun ke tahun dengan rincian berapa premi pada masing-masing tahun, manfaat asuransi yang diterima, suku bunga yang dijamin, dan keterangan tambahan lainnya. Ilustrasi hanyalah alat presentasi penjualan, bukan merupakan bagian dari polis yang akan diterbitkan. In force : Status di mana polis asuransi “aktif” dan mengikat secara hukum. Karyawan : Dalam program asuransi kumpulan, adalah seorang pekerja tetap, aktif bekerja penuh waktu minimum 30 (tiga puluh) jam kerja setiap minggu dan terikat hubungan kerja dengan Pemegang Polis Asuransi Kumpulan. Ketentuan Polis (Policy Provisions): Pernyataan-pernyataan yang terdapat di dalam polis asuransi yang menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontrak pertanggungan asuransi. Klaim : Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Komisi : Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis. Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits /COB): Ketentuan atau prosedur yang digunakan Perusahaan Asuransi untuk menghindari pembayaran ganda ketika seseorang ditanggung oleh lebih dari satu polis.

16 Laporan Pemeriksaan Kesehatan (medical report) : Laporan mengenai kondisi kesehatan calon tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau spesialis berdasarkan pemeriksaan fisik maupun wawancara dengan calon tertanggung. Laporan Investasi (Unit Statement) : Adalah laporan yang berisi rincian saldo dana investasi (dalam unit dan rupiah) dan mutasinya dalam satu periode tertentu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polis unit-link. Lapse : Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang. Manfaat Polis : Jumlah yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang mengajukan klaim/ahli waris/yang mewakili atau pihak yang memberikan jasa kesehatan (provider), tergantung jenis pertanggungan. Manfaat Kematian: Jumlah yang dibayarkan setelah kematian tertanggung. Masa Tenggang (Grace Period) : Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan di mana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan pertanggungan masih in force. Masa tenggang bervariasi tergantung jenis polis dan tahapan pembayaran. Masa Tunggu (Waiting Period): Masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan di mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Lama masa tunggu umumnya adalah enam bulan sampai 2 tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit, bukan karena kecelakaan. Nasabah (klien) : Nasabah adalah individu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan asuransi. Nasabah dapat berupa calon pemegang polis (prospek), pemegang polis, maupun mantan pemegang polis atau keluarga/perwakilannya. Nilai Aktiva Bersih / NAB (Net Asset Value): Adalah nilai pasar bersih dari investasi yang bergerak mengikuti kecenderungan pasar. Nilai Aktiva Bersih dibagi dengan keseluruhan unit penyertaan yang ada dalam satu dana investasi menghasilkan unit price yaitu nilai rupiah per satu unit investasi. Nilai Tunai/Tebus (Cash/Surrender Value): Komponen “tabungan” dalam asuransi jiwa tradisional, yaitu kelebihan uang yang disisihkan dari premi setelah dikurangi biaya-biaya asuransi berikut akumulasi hasil pengembangannya (bunganya).

17 Pemegang Polis : orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi. Pemulihan Polis (Reinstatement) : Pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse. Penebusan Polis (Surrender) : Pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis. Perpanjangan Polis (Renewal) : Perpanjangan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan. Periode Pemulihan (Reinstatement Period) : Masa di mana polis yang telah lapse masih dapat dipulihkan.  Masa pemulihan biasanya adalah satu tahun setelah tanggal jatuh tempo terakhir, di mana pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar polis dapat dipulihkan. Penerima Manfaat (Beneficiary) : Orang atau organisasi yang mendapatkan pembayaran manfaat polis. Pengaju Klaim (Claimant): Orang atau organisasi yang mengajukan klaim. Pengaju klaim adalah peserta, pemegang polis atau provider (untuk klaim asuransi kesehatan) dan ahli waris atau bank untuk asuransi jiwa dan anuitas. Peserta : Karyawan yang memenuhi syarat untuk dipertanggungkan, telah didaftarkan oleh Pemegang Polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting). Pernyataan Kesehatan: Formulir yang diisi dan ditandatangani oleh calon tertanggung yang menyatakan kondisi kesehatannya. Persyaratan Kepesertaan (Eligibility Requirements): Persyaratan yang haru dipenuhi seseorang agar diperbolehkan menjadi peserta asuransi kumpulan.

18 Persetujuan Klaim Ex-Gratia : adalah persetujuan untuk membayar klaim meskipun secara hukum perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayarnya, misalnya karena risiko tidak termasuk yang dipertanggungkan dalam polis. Pinjaman Polis: Suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat polis. Polis : Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak. Polis Asuransi Unit-Link: Polis asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan c. mengandung pertanggungan risiko kematian alami. Polis Asuransi Tradisional: Polis asuransi yang tidak memiliki komponen investasi yang terpisah seperti dalam polis asuransi unit-link. Polis asuransi jiwa tradisional dapat mengandung komponen tabungan maupun tidak (murni asuransi).

19 Polis Anuitas : Polis yang menampung dan mengembangkan sejumlah dana yang dapat digunakan setelah melewati usia pensiun. Setelah umur yang ditentukan, perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat anuitas secara bulanan dan sekaligus berupa sejumlah uang bila tertanggung (anuitan) mencapai usia tertentu atau meninggal dunia. Polis Individu : Polis asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi kepada perorangan/individu dan, dalam beberapa kasus, anggota keluarganya. Polis Kumpulan : Polis asuransi yang memberikan pertanggungan kepada seorang pemberi kerja atau pihak lain untuk risiko asuransi sekelompok orang yang secara resmi bekerja atau memiliki ikatan bisnis lain dengannya. Pre-existing Condition: Masalah kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam bulan sampai 2 tahun). Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition, atau hanya menanggung setelah melewati masa tunggu (waiting period). Premi : Sejumlah uang yang tercantum dalam polis  yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada  perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif. Yang termasuk dalam Premi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi Perpanjangan dan Premi Perubahan Polis.

20 Profit sharing (Pembagian Keuntungan): (1) Pengembalian sebagian dari premi asuransi kumpulan kepada pemegang polis yang memiliki riwayar klaim lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu premi dihitung. (2) Pengembalian sebagian premi reasuransi  kepada perusahaan asuransi yang memiliki riwayay klain lebih baik daripada yang diperkirakan saat premi dihitung. Juga disebut experience refund atau dividen. Prospecting: Proses untuk mencari calon nasabah (prospect). Proposal : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawarkan untuk masing-masing peserta beserta besaran premi dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan juga sering disebut quotation. Rasio Klaim (Claims Ratio): Jumlah rupiah klaim yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dibandingkan dengan jumlah premi yang diterima. Rasio klaim seringkali ditunjukkan sebagai persentase klaim untuk setiap rupiah yang diterima. Reasuransi : Pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi lain, yang biasa disebut reasuradur, sebagian porsi risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (kasus per kasus).

21 Reduced Paid-Up: Manfaat non-klaim (non-forfeiture) di mana  nilai tunai bersih dari polis asuransi digunakan sebagai premi tunggal untuk membeli pertanggungan dengan jenis dan periode yang sama dengan polis yang ditebus, namun dengan uang pertanggungan yang lebih kecil. Rekanan (Provider) : Rumah sakit, laboratorium kesehatan atau klinik/balai pengobatan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabah-nasabahnya atas beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan dalam sebuah surat jaminan). Retention Limit : Jumlah nominal rupiah di mana perusahaan asuransi dapat mempertanggungkan sepenuhnya tanpa bantuan reasuransi. Rider : Ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat tambahan atau pembatasan. Ringkasan Polis : Dokumen yang berisi intisari dari pertanggungan polis.

22 Risiko : Kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan
Sertifikat Asuransi : Lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan. Service Level : Batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi persetujuan/penolakan akseptasi dan pelaporan. Surat Jaminan Rawat Inap: Surat yang disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya-biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut. Switching: Pemindahan dana investasi unit-link dari satu jenis dana ke dana lainnya. Tabel Mortalitas: Tabel yang menunjukkan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi berdasarkan usia. Tanggungan (Dependant): Seorang suami/istri dan anak-anak yang sah.

23 Tertanggung (Insured) : orang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi. Top-Up: Penambahan dana investasi unit link di luar pembayaran premi reguler/sekaligus. Uang Pertanggungan : Sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis. Uang Pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasa disebut manfaat polis. Underwriting : Proses untuk mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan berapa jumlah risiko dan apa syarat-syaratnya yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Pegawai yang melakukan proses undewriting disebut underwriter. Unit: Satuan jumlah penyertaan pemegang polis dalam setiap dana yang dipilih. Wakalah: Dalam asuransi syariah, penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat dari seseorang ke orang lain semasa pemberi mandat masih hidup.

24 Asuransi jiwa

25 Dalam asuransi jiwa, perlindungan terhadap kerugian keuangan diberikan kepada orang-orang yang Anda cintai bila mereka kehilangan pencari nafkah utama keluarga, yaitu Anda. Asuransi jiwa sangat berbeda dengan jenis asuransi lainnya. Bila asuransi lain melindungi ANDA dari sesuatu yang MUNGKIN terjadi (misalnya, kendaraan Anda dicuri atau Anda mengalami sakit), asuransi jiwa melindungi KELUARGA ANDA dari sesuatu yang PASTI terjadi, yaitu kematian Anda. Kita mungkin tidak pernah berpikir mengenai kematian, tetapi cepat atau lambat kita semua akan mati. Dalam asuransi lain, bila Anda beruntung maka premi Anda akan digunakan untuk menutup klaim orang lain yang mengalami musibah. Dalam asuransi jiwa permanen, ahli waris kita PASTI akan mendapatkan uang pertanggungan.

26 Jenis Asuransi Jiwa Dari segi pertanggungannya, secara umum asurannsi jiwa dikelompokkan menjadi: Asuransi jiwa seumur hidup (whole life): membayar kapan pun tertanggung meninggal dunia. Asuransi jiwa berjangka n-tahun: membayar bila tertanggung meninggal dalam n-tahun yang dijamin. Bila tertanggung tetap hidup setelah n-tahun, tidak ada pembayaran. Asuransi jiwa dwiguna n-tahun:  membayar bila tertanggung meninggal dalam n-tahun atau tetap hidup setelah n-tahun. Dari segi komponen investasinya, asuransi jiwa dikelompokkan menjadi: Asuransi jiwa tradisional: komponen investasi dari polis-polis disatukan dalam satu rekening bersama. Asuransi jiwa unit-link: komponen investasi dari polis-polis dipisahkan dalam sub-sub rekening pribadi yang dapat dialokasikan secara fleksibel ke dana investasi yang dipilih. Dari segi pola pengelolaannya, asuransi jiwa dibedakan menjadi: Asuransi jiwa konvensional: pengelolaan manajemen asuransi dan investasi  dilakukan secara konvensional. Asuransi jiwa syariah: pengelolaan manajemen asuransi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan syariah Islam.

27 Cara Kerja Asuransi Ketika polis asuransi dibeli seseorang,  uang premi dari polis tersebut digabungkan ke dalam apa yang disebut pool asuransi. Dalam pool tersebut, sejumlah besar orang ikut berpartisipasi. Anggota baru bergabung, anggota lama meninggal atau membatalkan keikutsertaan. Setiap anggota dijanjikan oleh Perusahaan Asuransi akan dibayar sejumlah uang bila kerugian yang dipertanggungkan terjadi, asalkan premi yang menjadi kewajibannya telah dibayar. Keikutsertaan seseorang dalam program asuransi diikat dalam kontrak hukum yang disebut polis asuransi. Dalam polis tersebut dijelaskan secara rinci semua hak, tanggung jawab dan kewajiban pemegang polis/tertanggung dan perusahaan asuransi. Jika seseorang menderita kerugian yang tercakup dalam polis, dia mengajukan klaim. Klaim adalah laporan lengkap kerugian yang dialami dan nilainya. Jumlah uang yang dibayarkan kepada seseorang didasarkan pada kerugian yang terjadi dan batas maksimum yang dapat diberikan menurut polis.

28 Meninggal Segera Setelah Membeli Polis
Perusahaan asuransi menjalankan bisnis pengambilalihan atau pengelolaan risiko.  Ketika Anda membeli asuransi jiwa misalnya, perusahaan asuransi tentu berharap Anda berumur panjang agar dapat membayar semua kewajiban premi Anda ke dalam pool. Namun, perusahaan asuransi juga tahu bahwa ada kemungkinan Anda meninggal tidak lama setelah membayar premi pertama. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berisiko membayar jauh lebih besar daripada yang Anda kontribusikan.

29 Untuk mengukur risiko ini, perusahaan asuransi menggunakan statistik yang dapat memprediksi jumlah orang yang benar-benar akan meninggal dunia/mengalami kerugian dan mengajukan klaim dalam suatu periode. Perusahaan asuransi memang tidak bisa tahu kapan orang tertentu dalam pool akan mengalami risiko, tetapi mereka dapat memperkirakan jumlah orang yang akan meninggal/mengalami kerugian di tahun pertama, tahun berikutnya dan seterusnya. Karena sebagian besar orang yang ikut berasuransi tidak mengajukan klaim, perusahaan asuransi dapat membayar klaim-klaim yang bernominal jauh lebih besar dibandingkan uang premi yang diterima dari pemegang polis.

30 Statistik ini juga membantu untuk menentukan jumlah premi
Statistik ini juga membantu untuk menentukan jumlah premi. Perusahaan asuransi mengumpulkan informasi tentang tertanggung untuk dapat mengelompokkan mereka sesuai karakteristik risiko yang sama dan menghitung tingkat premi berdasarkan kelompok risikonya. Mereka yang memiliki risiko yang sama membayar premi yang sama. Proses ini dikenal sebagai klasifikasi risiko atau underwriting. Dengan mengenakan premi sesuai risiko, perusahaan asuransi dapat bertindak adil kepada semua pemegang polis.

31 Penerima Manfaat Asuransi Jiwa
Ada empat pihak dalam sebuah kontrak asuransi: perusahaan asuransi pemegang/pemilik polis tertanggung penerima manfaat. Penerima manfaat: Umumnya, polis asuransi dapat memiliki lebih dari satu penerima manfaat. Misalnya, penerima utama adalah dua orang anak yang masing-masing menerima 50%. Anda juga bisa menyebutkan pembagian dalam nominal, misalnya masing-masing Rp100 juta. Namun, karena asuransi Anda mungkin memiliki komponen tabungan dan mendapatkan distribusi surplus, jumlah manfaat tidak selalu sama dengan nominal yang tertera dalam polis (bisa lebih besar). Oleh karena itu, lebih dianjurkan dalam bentuk persentase. Pada setiap tahap kehidupan, Anda perlu meninjau ulang penerima manfaat asuransi Anda. Jika Anda membeli polis asuransi jiwa ketika Anda masih lajang, Anda harus meninjaunya ketika Anda menikah. Hal yang sama berlaku jika Anda bercerai, memiliki anak pertama, anak kedua, dst. Anda mungkin tidak ingin mantan pasangan Anda menjadi penerima manfaat dari polis Anda. Ketika Anda semakin tua dan anak-anak Anda tidak lagi tergantung pada Anda, Anda mungkin perlu mengubah penerima manfaat sehingga pasangan Anda menjadi pewaris tunggal polis asuransi Anda.

32 Proses Klaim Pengaju klaim menginformasikan kematian tertanggung ke perusahaann asuransi Perusahaan asuransi biasanya akan meminta/mengecek nomor polis dan status polis tertanggung dan menanyakan beberapa informasi terkait dengan kematian tertanggung sebelum mengirimkan formulir klaim untuk dilengkapi. Pengaju klaim melengkapi berkas klaim sesuai persyaratan. Berkas klaim asuransi jiwa yang lengkap biasanya terdiri dari: Formulir Klaim Asuransi Jiwa yang sudah diisi lengkap Polis dan Endorsement/Addendum Polis (Asli) Surat Keterangan Dokter (yang menyebutkan sebab kematian) Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan (bila sempat dibawa ke rumah sakit) Bila sebab kematian adalah kecelakaan dan polis memiliki manfaat tambahan uang pertanggungan untuk kematian karena kecelakaan maka harus disertakan juga Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian/Instansi yang Berwenang. Bila tertanggung dipertanggungkan pada lebih dari satu polis, Anda harus menyertakan semua polis untuk disatukan proses penyelesaiannya. Sebaiknya Anda mem-fotokopi semua berkas klaim sebelum mengirimkannya ke perusahaan asuransi. Salinan tersebut mungkin diperlukan untuk referensi Anda, terlebih bila klaim asuransi Anda ditolak dan terjadi sengketa dengan perusahaan asuransi. Setelah semua dokumen diserahkan, perusahaan asuransi akan menganalisa klaim, yang terdiri dari beberapa tahap: Memeriksa kelengkapan berkas-berkas klaim. Mengubah status polis dari efektif (inforce) menjadi batal karena meninggal sehingga proses penagihan premi atau pembebanan premi otomatis (pada asuransi unit-link) akan berhenti. Melakukan analisa persetujuan klaim dengan melakukan verifikasi:

33 Melakukan proses pembayaran klaim.
Bila klaim dinilai valid, perusahaan asuransi akan menghitung jumlah kewajiban klaim. Jumlah manfaat polis yang dibayarkan dapat sebesar penjumlahan dari: Uang Pertanggungan Dasar (base plan) Uang Pertanggungan Tambahan (rider) untuk Kematian karena Kecelakaan Nilai Tunai untuk polis tradisional atau nilai anuitas untuk polis anuitas atau nilai investasi untuk polis unit-link. Tanggal NAB nilai investasi biasanya adalah tanggal kematian tertanggung (date of death). Saldo premi yang belum menjadi biaya (unearned premium). Dikurangi dengan: Hutang Polis (policy loan) Kewajiban premi yang belum dibayar Bunga pinjaman dan beban administrasi lainnya. Melakukan proses pembayaran klaim.


Download ppt "AKTUARIA Darmanto Program Studi Statistika"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google