Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PEDOMAN PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PERDIRJEN 02/2007) PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

2 DASAR HUKUM UU No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Per Menkeu No.59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Perdirjen No PER- 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

3 PENGERTIAN PENATAUSAHAAN PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
Penatausahaan piutang PNBP adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4 RUANG LINGKUP Pedoman penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP ini berlaku untuk seluruh piutang yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga. Pedoman ini tidak mengatur penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP yang dikelola oleh: - Pemerintah Daerah - BUMN/BUMD - Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

5 TUJUAN PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PIUTANG PNBP
menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang piutang; mengamankan transaksi piutang PNBP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi piutang PNBP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

6 PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KLASIFIKASI PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam, terdiri dari: # Piutang dari Pendapatan Minyak Bumi # Piutang dari Pendapatan Gas Alam # Piutang dari Pendapatan Pertambangan Umum # Piutang dari Pendapatan Kehutanan # Piutang dari Pendapatan Perikanan Piutang dari Pendapatan Bagian Laba BUMN, terdiri dari: # Piutang dari Pendapatan Bagian Pemerintah Pemerintah atas Laba BUMN Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya, terdiri dari: # Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa, dan Jasa # Piutang dari Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan # Piutang dari Pendapatan Pendidikan # Piutang dari Pendapatan lain-lain

7 Unit Penata Usaha Piutang
Unit Operasional, yaitu unit/organisasi yang mengelola penerimaan negara pada suatu instansi Unit Administrasi, yaitu unit/petugas yang melaksanakan penerimaan dan pengiriman dokumen piutang Unit Pembukuan, yaitu unit/organisasi yang melaksanakan pembukuan dan pelaporan piutang

8 Unit Penata Usaha Piutang
(4) (2) (1) (3) (5) (6) Unit Administrasi Unit Pembukuan Unit Operasional Unit Operasional Unit Pembukuan Unit Administrasi

9 DOKUMEN SUMBER PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP
Perjanjian/kontrak piutang PNBP. Surat Ketetapan dalam hal piutang PNBP, Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) / SKTM. Surat Setoran Bukan Pajak dan bukti setor lainnya. Surat Keputusan Penghapusan. Dokumen lain yang berkaitan dengan piutang PNBP.

10 FORMULIR/DAFTAR YANG DIGUNAKAN:
Kartu Piutang merupakan kartu yang menunjukkan jumlah piutang, mutasi dan saldo piutang masing-masing debitur. Daftar Rekapitulasi Piutang merupakan daftar yang menunjukkan total mutasi dan saldo piutang menurut jenis piutangnya. Daftar Saldo Piutang merupakan daftar yang menunjukkan saldo piutang berdasarkan rekapitulasi masing-masing jenis piutang dan disajikan setiap semester.

11 FORMULIR/DAFTAR YANG DIGUNAKAN:
Daftar Umur Piutang merupakan daftar yang menunjukkan pengelompokan piutang yang menunggak (sudah melebihi jangka waktu kredit) berdasarkan lamanya waktu menunggaknya dan disajikan setiap akhir tahun. Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang merupakan daftar yang menunjukkan jumlah bagian lancar dan jumlah bagian tidak lancar. Reklasifikasi aset non lancar ke dalam aset lancar dikarenakan jumlah yang direklasifikasi tersebut akan jatuh tempo dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca. Formulir Jurnal Aset (FJA) merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan, pengurangan, dan penghapusan nilai aset pada neraca.

12 BAGAN ALIR PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP
Pencatatan dlm Kartu Piutang 3b 3a DS 2 1 11 Daftar Rekap Piutang Daftar Umur Piutang Daftar Saldo Piutang Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang Buat Daftar Saldo Piutang Buat Daftar Reklasifikasi Piutang Membuat Jurnal Aset Formulir Jurnal Aset Rekapitulasi Piutang Pencatatan Daftar Umur Piutang 4 5 6 7 9 8 10a 10b

13 KETERANGAN BAGAN ALIR PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP
1-2 Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan menerima dan melakukan pencatatan dokumen sumber ke dalam Kartu Piutang. 3a-3b Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan melakukan pencatatan ke dalam Daftar Umur Piutang dan melakukan rekapitulasi piutang berdasarkan Kartu Piutang 4-6 Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan membuat Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang berdasarkan Daftar Umur Piutang, 7-9 Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan membuat Daftar Saldo Piutang berdasarkan Daftar Rekapitulasi Piutang, 10-11 Petugas Akuntansi Piutang membuat Formulir Jurnal Aset berdasarkan Daftar Rekalsifikasi Piutang dan Daftar Saldo Piutang yang diperoleh dari Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan.

14 KEBIJAKAN AKUNTANSI Pengakuan Piutang PNBP
a. Piutang bukan pajak yang sampai pada tanggal neraca belum dibayar oleh wajib bayar harus dicatat sebagai Piutang PNBP dalam neraca; b. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) diakui pada setiap akhir tahun dengan cara melakukan reklasifikasi TPA yang akan jatuh tempo pada satu tahun berikutnya setelah tanggal neraca. Reklasifikasi tersebut akan mengurangi akun TPA di neraca; c. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diakui pada setiap akhir tahun dengan cara melakukan reklasifikasi TGR jangka panjang yang akan jatuh tempo pada satu tahun berikutnya setelah tanggal neraca. Reklasifikasi tersebut akan mengurangi akun TGR di neraca

15 KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
d. Piutang bukan pajak lainnya diakui pada saat terbitnya surat pernyataan piutang PNBP; e. Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/BUMD/ Pemerintah Daerah, dan lembaga asing, diakui pada setiap akhir tahun dengan cara melakukan reklasifikasi piutang pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing yang akan jatuh tempo pada satu tahun berikutnya setelah tanggal neraca. Reklasifikasi tersebut akan mengurangi akun piutang pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing di neraca.

16 KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
Pengukuran Piutang PNBP a. Piutang bukan pajak dicatat sebesar nilai nominal seluruh tagihan yang belum dibayar oleh wajib bayar pada tanggal neraca; b. Bagian Lancar TPA dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sejumlah rupiah TPA yang akan diterima dalam waktu satu tahun; c. Bagian Lancar TGR dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sejumlah rupiah TGR yang akan diterima dalam waktu satu tahun;

17 KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
d. Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah jumlah bagian lancar piutang; e. Piutang bukan pajak lainnya dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah yang belum dilunasi.

18 KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
Pengungkapan Piutang PNBP Piutang PNBP disajikan di neraca sebagai aset lancar dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), berupa: Perincian jenis-jenis piutang. Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di kementerian negara/lembaga atau sudah diserahkan pengurusannya kepada DJKN. Penjelasan atas piutang yang merupakan hasil reklasifikasi TPA dan/atau TGR. reklasifikasi Piutang Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing. Penjelasan atas piutang bukan pajak lainnya. Daftar Umur Piutang PNBP.

19 AKUNTANSI PIUTANG Pencatatan piutang dilakukan oleh Petugas Akuntansi Piutang pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran. Petugas Akuntansi Piutang menyelenggarakan pencatatan piutang PNBP yang dimiliki oleh Kuasa Pengguna Anggaran secara periodik dengan menggunakan Kartu Piutang. Pencatatan piutang hanya dilakukan pada saat pencatatan saldo awal piutang pertama kali dan penambahan atau pengurangan nilai piutang pada akhir semester. Pada akhir tahun dilakukan reklasifikasi piutang PNBP. Reklasifikasi piutang PNBP dicatat pada akhir tahun serta pada awal tahun berikutnya dibuatkan jurnal balik.

20 PELAPORAN PIUTANG Piutang disajikan dalam kelompok aset lancar. Jika terdapat aset lainnya berupa tagihan kepada pihak ketiga --seperti TGR-- yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan, maka perlu dilakukan reklasifikasi atas bagian lancar yang akan jatuh tempo. Dengan reklasifikasi tersebut akan dipisahkan: Aset Lancar : Tagihan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu 12(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset Nonlancar :Tagihan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu lebih dari 12(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan

21 PELAPORAN PIUTANG (lanjutan)
Piutang dicatat berdasarkan Daftar Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang per semester, Akun piutang di dalam neraca terbentuk melalui proses posting oleh UAKPA. Contoh penyajian akun piutang dalam neraca : ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Bagian Lancar TPA Bagian Lancar TGR Piutang PNBP Piutang Bukan Pajak Lainnya KEWAJIBAN LANCAR Uang Muka dari KPPN Pendapatan yang ditangguhkan ASET LAINNYA TGR TPA EKUITAS LANCAR Cadangan Piutang EKUITAS DIINVESTASIKAN Diinvestasikan dalam aset lainnya

22 PELAPORAN PIUTANG (lanjutan)
Penjelasan piutang dalam CALK Akun piutang harus diungkapkan di dalam CALK per jenis piutang sesuai Daftar Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang, termasuk: Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian piutang; Perincian Saldo Piutang per umur piutang; Reklasifikasi Piutang untuk menentukan Bagian Lancar Piutang; Informasi piutang yang penagihannya diserahkan kepada DJKN.

23 Terima kasih Kunjungi kami di

24 Pasal 34 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004:
“ Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu “

25 Peraturan Pemerintah No
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan, Paragrap 43 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa piutang pajak dan bukan pajak harus dicantumkan dalam neraca

26 Keterangan: Mengirimkan dokumen/surat penagihan piutang ke debitur melalui unit administrasi untuk mendapat surat tanggapan. Mengirimkan dokumen/surat penagihan piutang ke unit/petugas pembukuan untuk dicatat. Menyampaikan surat tanggapan dari debitur yang disampaikan melalui unit adminstrasi. Menyampaikan bukti setor ke unit pembukuan. Membuat laporan piutang per jenis piutang. Menyampaikan laporan-laporan piutang ke unit akuntansi level atasnya.


Download ppt "PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google