Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 05-07 Juli 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 05-07 Juli 2013."— Transcript presentasi:

1

2 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 05-07 Juli 2013

3 Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : 1.S.1: IAIN Bandung tahun 1988 2.S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : 1.Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 2.Kepala MAN IPUH 1997 3.Kepala MAN Arga Makmur 2003 4.Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 5.Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 6.Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) 7.Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013) Curriculum Vitae

4 Zakat dalam Kitab- kitab Fiqih diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang dan Berkah Pengertian Zakat

5 Zakat Secara istilah berarti kewajiban yang melekat dalam sejumlah harta tertentu yang diharuskan oleh Allah SWT untuk diserahkan Kepada Orang-Orang Yang berhak Menerimanya Pengertian Zakat (Lanjutan)

6 Perintah Berzakat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ( QS Al Taubah, ayat 103 ) “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

7 قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفيِ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفيِ سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. { التوبة : 60}. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang- orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60). Perintah Berzakat (Lanjutan)

8  Zakat merupakan Rukun Islam ke 3  Jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, akan meningkatkan keimanan dan keislaman (QS. At- Taubah [9]: 5 dan 11).  Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah:  Meningkatkan kesejahteraan.  Terbukti secara empirik dalam sejarah (masa Nabi dan sahabat serta Umar bin Abdul Azis).  Sekarang pun beberapa Negara telah menjadikan zakat sebagai salah satu sarana untu mensejahterakan masyarakat. Makna dan Hakikat Zakat

9 1.Membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka; 2.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya; 3.Membina dan merentangkan tall solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia 4.Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme 5.Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal Tujuan Zakat

10 6. Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain 7. Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial 8. Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum 9. Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain; Tujuan Zakat (Lanjutan)

11 Penelitian dari Baznas Potensi Zakat Nasional tahun 2011 adalah Rp 217 trilliun per tahun, Potensi yang cukup besar ini terdiri dari Potensi Zakat Rumah Tangga sebesar Rp 82,7 trilliun, potensi zakat Industri swasta Rp Rp 114,89 trilliun, Potensi Zakat BUMN Rp 2,4 trilliun, Potensi Zakat dan Tabungan Rp 17 trilliun Seberapa Besar Potensi Zakat?

12 1.Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat 2.Kurangnya kesadaran Umat Untuk Berzakat 3.Pelaksanaan Zakat dilaksanakan secara tradisional 4.Belum Tersosialisasinya Peraturan Perundang-undangan terkait Zakat 5.Belum Optimalnya Kinerja Pengelola Zakat Permasalahan Belum Optimalnya Zakat Permasalahan Belum Optimalnya Zakat

13 Ada Dua Elemen Penting : 1.Pemerintah (Baznas, Baznasda, UPZ, LAZ) 2.Masyarakat (yaitu penyuluh agama islam, Tokoh Agama dan lain lain) Bagaimana Mengoptimalkan Zakat? Service Konsultan Zakat

14 Kesejahteraan Masyarakat Empat Langkah Menggali Potensi Zakat

15 Ada beberapa keunggulan jika zakat dikelola oleh Amil zakat yang amanah, kuat, bertanggungjawab, transparan dan professional Pertama, lebih sesuai dengan tuntunan syariah (al-Qur’an) dan sirah nabawiyyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in Kedua, Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat; Ketiga, Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki; Keempat, Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat; Kelima, Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Keenam, sesuai dengan prinsip modern dalam indirect financial system Manfaat Zakat Disalurkan Melalui Lembaga

16 Jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahiq, meskipun secara hukum syari'ah adalah syah, akan tetapi hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan

17 Persyaratan Amil Zakat menurut Keputusan Menteri Agama RI:  Pertama, Berbadan hukum,  Kedua, Memiliki data muzakki dan mustahiq,  Ketiga, Memiliki program kerja yang jelas,  Keempat, Memiliki pembukuan yang baik, dan  Kelilma, Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit (syariah dan keuangan). Persyaratan tersebut tentu mengarah pada profesionalitas dan transparansi dari setiap lembaga pengelola zakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan semakin bergairah dalam menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat. Persyaratan Amil Zakat

18 1.Diakhirat berubah menjadi azab 2.Pada Zaman Nabi Diisolasi 3.Pada Zaman Abu Bakar di Perangi 4.Bila Memassal akan turun Azab 5.Keberkahan Hilang 6.Perbuatan korup Akibat Tidak Berzakat

19

20 Di Curup Buah Durian Dimakan Sampai Habis Cukup Sekian dan Terimakasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb


Download ppt "Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 05-07 Juli 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google