Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM"— Transcript presentasi:

1 NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
Binti Nur Asiyah, M.Si.

2 MATERI Perintah zakat Perintah Infaq Perintah Sedekah
Perintah jaminan sosial lainnya

3 Pengertian dan dasar hukum zakat
Kata zakat berarti suci, menyucikan. Zakat juga semakna/dapat diartikan dengan nama’ (pertumbuhan), thaharah (suci), barakah (tambah kebaikan) Zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu untuk diberikan pada golongan tertentu Menurut UU No 38 Than 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah : Harta yang wajib disisihkan oleh seorang Islam atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan pada yang berhak menerimanya.

4 DASAR HUKUM QS. At-Taubah 103
Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

5 QS. Al-Baqarah 110 Artinya Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

6 QS At-Taubah 90 Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

7 Harta yang wajib dibayarkan zakatnya adalah:
Emas, perak, dan uang. Barang yang diperdagangkan Hasil peternakan Hasil bumi Hasil tambang dan barang temuan.

8 Manfaat zakat Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya Dalam bidang sosial, zakat merupakan sarana umat islam menghapus kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tanggungjawab sosial yang dimiliki Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir dengan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan berbahaya di tangan pemiliknya.

9 Prinsip syariah yang mengatur zakat:
Prinsip keyakinan, bhw zakat merupakan ibadah Prinsip keadilan Nabi bersabda: “Bagi hasil tanah yang diairi oleh air hujan dan mata air, atau dialiri air yang mengalir dipermukaan bumi, maka baginya ditentukan zakat sepersepuluh dari hasilnya, sedangkan yang diairi oleh sumur, seperduapuluh dari hasilnya” (HR. Bukhari) Prinsip produktivitas Prinsip nalar; orang yang diwajibkan zakat adalah orang yang berakal dan bertanggungjawab. Prinsip kemudahan Prinsip kebebasan; orang yang berhak zakat adalah orang merdeka, bukan budak.

10 Pengertian Infaq dan shadaqah
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang setiap kali ia memperoleh rizki sebanyak yang dikehendakinya sendiri Shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang pada orang lain dengan tidak ditentukan jenis, jumlah, maupun waktunya, dengan tujuan untuk mendekatkan diri pada Allah. Infaq biasanya secara khusus diberikan pada mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita

11 Manajemen zakat produktif
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi juga pada dampak dari pengelolaan zakat itu sendiri Pengelolaan zakat baru dikatakan berhasil jika benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Inilah makna manajemen zakat yang produktif. Keadaan ini sangat bergantung dari kinerja Amil dan political will pemerintah Pijakan untuk mencapai hal tersebut telah ada, yaitu Undang-Undang No 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan zakat, juga telah dibentuk Direktorat Zakat dan Wakaf dalam Departemen Agama.

12 Dalam pengelolaan zakat produktif, setidaknya diperlukan beberapa prinsip antara lain:
Pengelolaan harus berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah Keterbukaan/transparansi/akuntabilitas. Menggunakan manajemen dan administrasi modern Berpegang teguh pada tujuan utama pengelolaan zakat, yaitu: Mengangkat harkat dan martabat mustahiq, juga bangsa dan negara Membantu memecahkan persoalan ekonomi yang dihadapi para mustahiq Meningkatkan syiar Islam Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat.

13 Pengertian Wakaf Bahasa : “waqafa”: menahan, menahan harta untuk diwakafkan Etimologi : menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah kepemilikan berpindah kepada Allah SWT, maka ia bukan milik pewakaf dan juga bukan milik penerima wakaf. Sehingga atas harta wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.

14 Pengertian Wakaf “Bersedekahlah dengan pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan tetapi hasilnya dibelanjakan” (HR Bukhari)

15 Wakaf dan Permasalahannya di Indonesia
Manajemen Wakaf Wakaf dan Permasalahannya di Indonesia Wakaf secara bahasa berasal dari kata : waqafa-yaqafu-waqfan yang berarti: menghentikan, berdiam di tempat, menahan sesuatu Dalam Ensiklopedi Islam: Wakaf adalah memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga. Menurut PP No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik: Wakaf adalah perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya yang tertentu untuk digunakan atau diberikan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah/kebaikan.

16 Perbedaan Wakaf & Infak/Sadaqah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah Obyek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial Obyek wakaf biasanya kekal zatnya Pengelolaan obyek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah Obyek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibahObyek shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya Pengelolaan obyek shadaqah/hibah diserahkan kepada sipenerima

17 Wakaf memiliki rukun dan syarat-syarat yaitu:
Waqif, yaitu orang yang berwakaf. Syaratnya: Aqil, baligh, rasyid, tak terhalang melakukan tindakan hukum, dan atas kehendak sendiri. Mauquf alaih, yaitu sasaran atau pihak yang dituju dalam wakaf. Syaratnya tidak boleh bertentangan nilai-nilai ibadah. Mauquf, yaitu barang yang diwakafkan. Syaratnya: Barang kekal tak lekas rusak, milik waqif, jelas wujud dan batas-batasnya, lepas dari kekuasaan wakif. Shighat, pernyataan serah terima wakaf baik secara lisan atau tulisan. Syaratnya harus jelas dan dapat dimengrti, serta tegas untuk seseorang atau umum. Di samping itu dalam wakaf juga sebaiknya ada mutawalli/nadzir yaitu orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuannya.

18 Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan
Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

19 Jenis Wakaf Berdasarkan Jenis Harta 1. benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP - Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun - Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah - Benda tidak bergerak lain 2. benda bergerak selain uang, terdiri dari: - Benda dapat berpindah - Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan - Air dan Bahan Bakar Minyak - Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan -Benda bergerak selain uang - surat berharga - hak atas Kekayaan Intelektual: - hak atas benda bergerak lainnya 3. benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)

20 Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu:
- muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya - mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan - mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) . - mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

21 Pengelola Wakaf melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan, melaksanakan syarat dari pewakaf., boleh dilanggar jika: adanya maslahat Perkara diajukan pada hakim 3. membela dan mempertahankan kepentingan harta wakaf. 4. melunasi utang wakaf dengan menggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut. 5. menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda.

22 Yang Boleh Dilakukan Nazhir
menyewakan harta wakaf menanami tanah wakaf membangun pemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan mengubah kondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik,

23 Yang Tidak Boleh Dilakukan Nazhir
dominasi atas harta wakaf, berutang atas nama wakaf menggadaikan harta wakaf mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf.

24 c. Jaminan Sosial Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat: (17:15). Tidak boleh ada eksternalitas negatif: (2:279). Manfaat dari sumber ekonomi harus dapat dinikmati oleh seluruh makhluk (2:22 dan 29).

25 Jaminan Sosial (lanjutan)
Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang miskin dan malang (al-Ma’aarij 24-25).p Harta tidak boleh beredar di antara orang kaya saja (Al-Hasyr 7) Mengeluarkan tenaga dan modal untuk kebutuhan masyarakat adalah alasan hidup seorang Muslim.

26 Implikasi Terhadap Konsumsi Non-Mustahik/Muzakki
Zakat Terhadap Konsumsi Golongan Masyarakat Implikasi Terhadap Konsumsi Non-Mustahik/Muzakki Dapat dikatakan zakat tidak mempengaruhi golongan ini. Muzakki Zakat dambil dari pendapatan atau kekayaan muzakki, sehingga mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan. Namun dengan asumsi bahwa para muzakki adalah golongan yang umumnya bekerja sebagai produsen, maka keuntungan oleh produsen akan dirasakan akibat tingkat konsumsi yang terus terjaga, akibat zakat yang mereka bayarkan dibelanjakan oleh ara mustahik untuk mengkonsumsi barang dan jasa dari produsen. Jadi semakin tinggi jumlah zakat semakin tinggi pula konsumsi yang dapat mendorong perekonomian.

27 Implikasi Terhadap Konsumsi
Zakat Terhadap Konsumsi (lanjutan) Golongan Masyarakat Implikasi Terhadap Konsumsi Mustahik 1.   Bagi golongan Fakir zakat merupakan pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya (Y = Z = C). 2.   Bagi golongan Miskin zakat merupakan tambahan pada pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya (Y + Z = C). 3.   Bagi golongan Ibnussabil zakat menjadi pendapatan utamanya dalam memenuhi kebutuhannya (Y = Z = C). 4.   Bagi golongan Fisabilillah zakat menjadi pendapatan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan mereka (Y = Z = C). 5.   Bagi golongan Muallaf zakat menjadi pendapatan utama yang dapat meneguhkannya (Y = Z = C). 6.   Bagi golongan Amil zakat menjadi pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya (Y = Z = C). 7.   Bagi golongan Gharimin zakat menjadi pendapatan untuk membayar hutang (Z = H). 8.   Bagi golongan hamba sahaya zakat menjadi pendapatan untuk harga tebusan dirinya (Z = P).  Dari asumsi diatas dapat disimpulkan bahwa zakat menjaga tingkat konsumsi untuk terus menjaga jalannya perekonomian. Asumsi: zakat didistribusikan pada mustahik disesuaikan dengan kebutuhan mereka Catatan: Y = Pendapatan, Z = Zakat, C = Konsumsi, H = Hutang, P = Harga Tebusan

28 Zakat Terhadap Produksi
Dengan asumsi bahwa para muzakki adalah golongan yang umumnya bekerja sebagai produsen, maka manfaat zakat oleh produsen akan dirasakan melalui tingkat konsumsi yang terus terjaga, akibat zakat yang mereka bayarkan dibelanjakan oleh para mustahik untuk mengkonsumsi barang dan jasa dari produsen. Jadi semakin tinggi jumlah zakat semakin tinggi pula konsumsi yang dapat mendorong perekonomian.


Download ppt "NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google