Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi III Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi III Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi."— Transcript presentasi:

1 RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi III Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi di Bandung)

2 PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

3 Kode Etik Profesi AP: 140.1 Prinsip-prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a.Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan, b.Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

4 Kode Etik Profesi AP: 140.7 Di bawah ini merupakan situasi-situasi yang mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat: a.Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja……………………. PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

5 Pasal 170 KUHAP: 1.Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka, 2.Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.” Pasal 322 KUHP: 1.Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 600,- 2.Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang yang tertentu maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang itu.” LEX GENERALIS PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

6 Pasal 68 UU PM: Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut : a.pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang- undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau b.hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya. LEX SPECIALIS PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

7 Pasal 35 UU KUP: 1)Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan, atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa atau disidik, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak- pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. 2)Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasikan, untuk keperluan pemeriksaan pajak atau penyidikan pajak, kewajiban merahasikan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank kewajiban merahasikan ditiadakan atas perintah dari tertulis dari Menteri Keuangan” LEX SPECIALIS PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

8 Pasal 41A UU KUP: Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-Undang ini wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta). LEX SPECIALIS PRINSIP KERAHASIAAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

9 PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM Bukti hukum: 1.Direct evidence 2.Circummtantial evidence, 3.Substitute evidence, 4. Testimonial evidence, 5.Real evidence, 6.Demonstrative evidence, 7.Documentary evidence Direct evidence, Seseorang dengan mata kepala sendiri melihat seorang rampok menembak kasir hingga tewas dengan senjata api. Circumtantial evidence, Seseorang mendengar bunyi tembakan, kemudian berlari ke arah tembakan tersebut dan menemukan seorang kasir telah tewas dan seorang rampok memegang senjata. Didasarkan pada pengetahuan atau observasi Didasarkan pada kesimpulan semata

10 PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM Substitute evidence, Bukti yang tidak perlu dibuktikan lagi secara langsung atau tidak langsung karena menyangkut hal yang sudah menjadi pengetahuan umum atau pengetahuan hukum Testimonial evidence, Terdiri dari 3, yaitu factual testimony, opinion testimony dan expert opinion. Real evidence Objek fisik dari sesuatu yang berkaitan dengan kejahatan. Demonstrative evidence Bukti yang digunakan menjelaskan fakta-fakta di depan penyidik, misalnya rekonstruksi. Documentary evidence Bukti yang meliputi tulisan tangan, fotografi, transkrip rekaman dan alat bukti tertulis lainnya.

11 PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM Akuntan Publik Agreed Upon Procedure (SA Seksi 622) Laporan khusus (SA Seksi 623) Laporan konsultasi Testimonial evidence Documentary evidence Alat bukti petunjuk

12 PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM Pasal 184 ayat 1 KUHAP: (1) Alat bukti yang sah ialah: a.Keterangan saksi b.Keterangan ahli c.Surat d.Petunjuk e.Keterangan terdakwa Pasal 183 KUHAP: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali bila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Urutan berdasarkan tingkat kekuatan bukti

13 Akuntan Publik Akuntan Publik bukan penyidik atau penyelidik! Pasal 1 KUHAP: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 1 KUHAP: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

14 Akuntan Publik Akuntan Publik bukan penyidik atau penyelidik! Pasal 1 KUHAP: Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Pasal 1 KUHAP: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

15 Akuntan Publik Akuntan Publik adalah ahli. “Deskundige” Orang yang memiliki keahlian, kecakapan atas sesuatu bidang ilmu. “Experienced, trained by experience or practice, skilled, skillful”. Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang saksi ahli adalah netral dan tidak memihak. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

16 Akuntan Publik Akuntan Publik adalah ahli Pasal 1 KUHAP: Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. Pasal 1 KUHAP: Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

17 Penyidik Pasal 7 ayat 1 KUHAP: Menerima pengaduan, Melakukan tindakan pertama Melakukan penahanan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, Mengambil sidik jari, Memanggil saksi (termasuk akuntan sebagai ahli), Menghentikan penyidikan, Dan lain-lain yang merupakan wewenangnya. Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam penyidikan PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

18 Penyidik Pasal 120 ayat 1 KUHAP: Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Pasal 120 ayat 2 KUHAP: AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam penyidikan PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

19 Pasal 180 ayat 1 KUHAP: Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Pasal 184 ayat 1 KUHAP: (1) Alat bukti yang sah ialah: a.keterangan saksi; b.keterangan ahli; c.surat; d.petunjuk; e.keterangan terdakwa. Hakim Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam peradilan PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

20 Pasal 185 ayat 1 KUHAP: Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hakim Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam peradilan Pasal 185 ayat 2 KUHAP: Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Bagaimana dengan penunjukan 2 AP oleh pihak-pihak yang bertikai? PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

21 Pasal 187 ayat 1 KUHAP: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: ……… c.surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; Hakim Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam peradilan PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

22 Pasal 188 ayat 1 KUHAP: Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Hakim Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam peradilan Pasal 188 ayat 2 KUHAP: Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari; a.keterangan saksi; b.surat; c.keterangan terdakwa. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

23 Pasal 188 ayat 3 KUHAP: Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. Hakim Kebutuhan Jasa Akuntan Publik dalam peradilan Pasal 229 ayat 1 KUHAP: Saksi atau ahli yang teIah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

24 Documentary evidence, 1.Keaslian dokumen, 2.Isi dokumen, 3.Apakah dokumen dilaksanakan sesuai dengan isinya. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM Kasus Sisminbakun: Romli Atmasasmita didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menandatangani Surat Perjanjian Pembagian Access Fee antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM dengan Dirjen AHU Depkeh & HAM tertanggal 25 Juli 2001. Romli menolak bukti berupa foto copy surat perjanjian tersebut dengan alasan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, tidak ada saksi yang mendukung bukti tersebut dan berkali-kali diminta, namun dokumen asli tidak pernah diserahkan.

25 Norma = Kesepakatan Norma Akuntansi = Kesepakatan Terkait Kaidah Yang Diguna kan Dalam Penyusunan dan Penyajian L/K Kesepakatan Siapa PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

26 UU No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan: 1.UUD 1945 2.UU/Peraturan Pemerintah pengganti UU 3.Peraturan Pemerintah 4.Peraturan Presiden 5.Peraturan Daerah Di luar ini tidak dapat dianggap sebagai peraturan perundang-undangan.

27 Bola Masuk Gawang = Goal!!! Kesepakatan masyarakat dunia dan dianggap sebagai suatu aturan yang diterima umum (Generally Accepted Rules) SAK = kaidah yang berlaku umum PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

28 SAK = Generally Accepted Principles? Diterima oleh siapa? Masyarakat yang mana? Due process? Element van Dwang? Legitimasi Lembaga yang Mengeluarkan? PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

29 Due process? D S A K S A K Discussion paper? Exposure draft? Public hearing? Round table meeting? Pengesahan? Good Legislation? PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

30 Element van Dwang? D S A K S A K Pasal 69 ayat 3 UU PT Pasal 69 ayat 1 UU PM Enforcement? PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

31 Legitimasi Lembaga yang Mengeluarkan? D S A K S A K Penjelasan Pasal 69 ayat 3 UU PT?? (Organisasi Profesi Akuntan Indonesia yang diakui Pemerintah) Penjelasan Pasal 69 ayat 1 UU PM?? (IAI dan BAPEPAM-LK) Legitimate? PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

32 Tingkat 3Praktik Konvensi dan Kebiasaan Pelaporan yang Sehat Buku Teks/Ajar, Artikel dan Pendapat Ahli Landasan Operasional atau Landasan Praktik Tingkat 2Buletin Teknis Peraturan Pemerintah untuk Industri Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri Simpulan Riset Akuntansi Tingkat 1Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Landasan KonseptualKerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Sumber: SA Seksi 411 Komponen PABU: PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

33 Lex superiori derogat legi inferiori Lex posteriori derogat legi priori Lex spesialis derogat legi generalis Undang-Undang Tidak Belaku Surut Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu Gugat Asas Welvaarstaat √ √ √ X X X PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

34 No.Norma AkuntansiNorma Hukum 1. Fokus pelaporan transaksi bisnis adalah entitas bisnis, yang belum tentu berupa badan hukum yang berdiri sendiri, tetapi dapat juga merupakan divisi bisnis yang tidak berbadan hukum. Fokus setiap permasalan hukum adalah badan hukum yang dapat berupa warga negara Indonesia, warga negara asing ataupun badan usaha tetap. 2.Dalam norma akuntansi, setiap pencatatan dilakukan dengan memperhatikan asas substance over form. Dalam norma hukum, semua transaksi dipandang dari sisi terjadi tidaknya suatu peristiwa hukum yang menyangkut transaksi yang memiliki nilai ekonomi. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

35 No.Norma AkuntansiNorma Hukum 3. Dalam norma akuntansi, suatu entitas bisnis diasumsikan memiliki basis going concern atau memiliki kemampuan menjaga kelangsungan hidupnya. Suatu perusahaan yang tidak lagi memiliki aktivitas operasional dan keuangan dianggap sudah tidak lagi memiliki keberadaan. Dalam norma hukum, suatu perusahaan dianggap berakhir apabila syarat berakhirnya badan hukum perusahaan tersebut telah terpenuhi. 4.Sebagian besar aturan-aturan yang ada di dalam SAK diberlakukan secara retroaktif atau berlaku surut untuk menghasilkan informasi yang memiliki daya banding pada laporan keuangan. Dalam norma hukum tidak dikenal asas retroaktif atau asas pemberlakuan surut suatu peraturan. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

36 No.Norma AkuntansiNorma Hukum 5.Norma akuntansi menggunakan basis materialitas. Suatu transaksi dilaporkan pada laporan keuangan sepanjang memenuhi batasan materialitas tergantung besarnya aset perusahaan. Salah saji Rp 1 juta dapat diabaikan apabila aktiva perusahaan berjumlah Rp 1 triliun. Norma hukum bersifat absolut, tidak mengenal batasan materialitas seperti yang ada di dalam norma akuntansi. PENGGUNAAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI BUKTI HUKUM

37 Questions?


Download ppt "RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi III Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google