Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelatihan Advokasi Oleh Tim ADVOKASI DPW 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelatihan Advokasi Oleh Tim ADVOKASI DPW 2012."— Transcript presentasi:

1 Pelatihan Advokasi Oleh Tim ADVOKASI DPW 2012

2 ADVOKASI Pengertian Advokasi:
kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mempengaruhi (atau mengubah) suatu kebijakan publik atau kebijakan yang diambil oleh pejabat publik Jenis Advokasi: advokasi Hukum Advokasi Non Hukum/sosial

3 ADVOKASI HUKUM Pengertian: Kegiatan advokasi yang dilakukan oleh orang tertentu (sarjana hukum) dalam lembaga_lembaga peradilan (polisi, jaksa, pengadilan dll) dalam mendapatkan suatu keputusan hukum. Biasa dikenal dengan sebutan BANTUAN HUKUM

4 ADVOKASI NON HUKUM Pengertian: kegiatan advokasi yang dilakukan oleh (siapa saja) warga masyarakat demi mencapai atau mengubah atau mempengaruhi suatu kebijakan publik. Jadi: advokasi non hukum/sosial: dapat dilakukan oleh siapa saja dalam bentuk yang tidak tertentu.

5 ADVOKASI NON HUKUM dalam pemilukada sekarang, kita membentuk tim advokasi untuk melakukan ADVOKASI NON HUKUM sebagaimana dimaksud diatas. Kegiatan Advokasi Non Hukum: Kunjungan Negosiasi Sosial pressure, dll

6 Advokasi Non Hukum dalam Pemilukada
Persiapan: Pengetahuan tentang pemilukada, menyangkut pengetahuan tentang jadwal, jenis pelanggaran, ketentuan atas pelanggaran dll. Menyiapkan basis sosial , line telekomunikasi dengan penyelenggara pemilukada Menyiapkan basis kapabilitas, pengakuan akan eksistensi

7 4. Pengumpulan bukti pelanggaran; 5
4. Pengumpulan bukti pelanggaran; 5. Koordinasi atas terjadinya pelanggaran

8 Advokasi Non Hukum dalam Pemilukada
Pelaksanaan: Kunjungan ke penyelenggara pemilukada tingkat kecamatan, keluarahan Social pressure dan recognition Positioning Tim Advokasi

9 Kegiatan Advokasi: REKAM FOTO CATAT

10 Dasar Hukum UU 32 tahun2004 Peraturan KPU No 69 tahun2009

11 JADWAL DAN TAHAPAN PILKADA
4-6 Mei 2012: Perbaikan DPS 10 Mei 2012: Penetapan Calon Gubernur 11/12 Mei 2012: No Urut Calon Mei 2012: Pengesahan DPT 24 Juni – 7 Juli 2012: Kampanye 8 – 10 Juli: Masa Tenang 11 Juli 2012: Pemungutan Suara 19 – 20 Juli 2012: Penetapan hasil

12 KAMPANYE Suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

13 Unsur – unsur KAMPANYE Suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye/pelaksana kampanye / petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya

14 5 dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon 6 secara lisan atau tertulis kepada masyarakat 7 dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 *

15 8 dan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.

16 Pasal 76 ayat (1) UU 32 tahun 2004 pertemuan terbatas,
tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran media radio dan/atau televisi penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraba di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan

17 Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU No 69 tahun 2009
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan antara lain # kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, # acara ulang tahun/milad, # kegiatan sosial dan budaya, # perlombaan olahraga, # istighosah, # jalan santai, # tabligh akbar, # kesenian dan bazaar serta # rapat umum.

18 Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU No 69 Tahun 2009
Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye; b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan; c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

19 Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU No 69 tahun 2009
apabila tidak memenuhi seluruh unsur tersebut secara kumulatif, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye.

20 Obyek Perselisihan Pemilukada (Pasal 4 Peraturan MK No. 15/2008 )
obyek perselisihan pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) yang memengaruhi dua hal penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. MK tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 PMK 15/2008, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara. MK menyatakan, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, MK tidak hanya mengacu pada undang-undang an sich, melainkan juga menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Nilai-nilai keadilan dimaksud, menurut MK, adalah sesuatu yang telah ada sebelum putusan diucapkan (“….to be already existent before his decision”). Hakim Konstitusi bertindak “as a declarer of the community’s law”.

21 Jika suatu pemilihan umum diselenggarakan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, bagi MK, pemilu yang demikian telah mengabaikan prinsip konstitusi, khususnya asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil), serta rasa keadilan masyarakat. Karena itu, Pemilu tersebut harus dibatalkan. Dengan demikian, MK telah berperan memperluas keadilan berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (boni judicis est ampliare justitiam).

22 Model Putusan Pilkada di MK
Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang; Menetapkan pasangan terpilih Diskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat pemilukada; Pemilukada ulang mengikutsertakan calon yang tidak diloloskan KPU; Pemungutan suara ulang mengikutsertakan pemilih yang berhak memilih; Putusan sela melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang

23 Sistematis, Terstruktur dan Masif
Pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

24 Terstruktur, Sistematis, Masif (Maruarar Siahaan/ Mantan Hakim MK).
Terstruktur diartikan pelanggaran yang dilakukan dalam struktur pemerintahan atau struktur partai politik dari tataran tertinggi sampai terendah untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sistematis diartikan suatu sistem yang dirancang dengan matang. Masif berarti dilakukan di wilayah luas dan komprehensif di seluruh kecamatan di kabupaten bersangkutan yang meliputi RT, RW, Desa, dan Kelurahan secara merata.

25 Bentuk Pelanggaran STM dalam Putusan MK
Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Tebing Tinggi [Putusan No 12/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Konawe Selatan [Putusan No. 22/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Lamongan [Putusan No. 27/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Sintang [Putusan No.25/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Gresik [Putusan No.28/PHPU.D-VIII/2010], Kota Surabaya [Putusan No.31/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Mandailing Natal [Putusan No.41/PHPU.D-VIII/2010], Kabupaten Kotawaringin Barat [Putusan No. 45/PHPU.D-VIII/2010], Kota Tanjungbalai [Putusan No.166/PHPU.D-VIII/2010], dan Kabupaten Sumbawa [Putusan No.158/PHPU.D-VIII/2010].

26 LAMPIRAN

27 Pasal 1 angka 6 Peraturan KPU NO 69 tahun 2009
Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut PASANGAN CALON adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

28 Pasal 1 angka 9 Peraturan KPU NO 69 tahun 2009
Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi. Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

29 Tim Advokasi Provinsi Rois Hadayana Syaugie,SH
DR (cand) Fitra Arsil,SH,MH Zainudin Paru,SH Ismu Harkamil,SH,MH Ari Basuki,SH Agus Surya Praitno Otto,SH,MH

30 Tim Advokasi Jak - Sel Renaldi : 0817 – 6363 -231
Asri hayat : 0858 –

31 Tim Advokasi Jakpus Ali Wiji Edy,SH : 0815 – 9711 - 520
Harry Kurniawan,SH : 0813 –

32 Tim Advokasi Jak - Bar Fauzan Muslim, SH : Amar Ihsan,SH :

33 Tim Advokasi Jak - Tim Heri Aryanto,SH : 0813 – 1642-4546
Basrizal,SH : 0817 –

34 Tim Advokasi Jak – Ut & Kep Seribu
Faizal Hafied,SH : 0858 – Ismail Nganggon,SH :

35 CALL CENTER Tim ADVOKASI
Sms dan Call Centre:


Download ppt "Pelatihan Advokasi Oleh Tim ADVOKASI DPW 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google