Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN BATAS USIA PENSIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN BATAS USIA PENSIUN"— Transcript presentasi:

1 JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN BATAS USIA PENSIUN

2 - KEP. MENEG. PAN NO. 118/1996: JAFUNG PENGWS
- KEP. MENEG. PAN NO.118/1996: JAFUNG PENGWS. SEKOLAH DAN ANGKA KRIDITNYA - JABATAN PENILIK TK, JAB. PENILIK SD, JAB PENILIK PENDIDIKAN AGAMA PENGAWAS SEKOLAH. - BUP DAPAT I PERPANJANG SAMPAI ENGAN 60 TH (PP.32/79) - DIPERBAHARUI KEP. MENPAN NO.91/KEP/M.PAN/01/2001 TANGGAL 31 OKT 2001 : JAFUNG PENGAWAS SEK - DIPERBAHARUI LAGI DNG – PERMENPAN-RB N TAHUN 2010 TANGGAL 30 DES 2010

3 Pengawas sekolah Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tanggal 31 Oktober 2011
Jenis Jabatan Jenjang jabatan Golongan Ruang Batas usia pensiun Tunjungan Jabatan Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Keahlian Pertama III/a – III/b 60 th Rp ,- TK/RA/BA/SD,MD,MI,SLB- dan yang seerajat Berijazah serenah-rendahnya S.1/D.IV sesuai engan kualifikasi penidikan Pangkat serenah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a Diklat fungsional tingkat ahli Angka kreit kumulatif minimal 100 Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir Lulus uji kopentensi sebagai pengawas sekolah Muda III/c – III/d Madya IV/a – IV/b – IV/c Rp ,- Utama IV/d – IV/e Rp ,- SLTP, MTS, SM, MA- dan yang sederajat Rp ,- SLB

4 PERMENPAN – RB NO.21 /2010 30-12 -2010 Tingkat Jenjang Golongan Ruang
Angka kredit Tunjangan jabatan Batas Usia pensiun Syarat pengangkatan dalam jabatan muda lll/c 200 .Masih bersetatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidikan dgn pengalaman mengajar palingsedikit 8th atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madarasah paling sedikit 4th sesuai dn satuan Berijazah serendah –rendahnya S.1/D.lVbidang pendidikan. Pangkat serendah-rendahnya penata,Golongan Ruang lll/c Memiliki ketrampilan dan keahlian yang sesuai dengan bid.Pengawasan Tersedia formasi Usia paling tinggi 55tahun Lulus seleksi calon pengawasan sekolah Telah mengikuti diklat fungsioanal calon Pengawasan Sekolah Setiap unsur penilaian dlm DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2tahun terakhir lll/d 300 Rp Dapat dperpanjang s.d 60 th Ahli madya lV/a 400 lV/b 550 Rp Dapat diperpanjang s.d 60th utama lV/c 700 lV/d 850 Dapat ddiperpajang s.d 60th lV/e 1050

5 KEP MENKOWAS BANGPAN NOMOR 62/KEP/MK
KEP MENKOWAS BANGPAN NOMOR 62/KEP/MK.WASPAN/9/1999 TANGGAL 30 SEPT 1999 : JAB.PENILIK KEBUDAYAAN DITETAPKAN MENJADI JAB FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA DIPERBARUI PERMENPAN NOMOR PER/09/M.PAN/5/2008 TANGGAL 13 MEI 2008 BUP SAMPAI DENGAN 56 TH ( PP.32/1979).

6 Pamong Budaya Nomor 62/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999
Jenis jabatan Jenjang Golongan ruang Tunjangan Jabatan Batas usia pensiun Syarat pengangkatan dalam jabatan Ketrampilan Pelaksana P. Lanjutan Penyelia ll/b-ll/c-ll/d III/a – III/b III/c – III/d - 56 th Berijazah serendah-rendahnya D.lll sesuai dengan kualifikasi pendidikan . Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda TK l ,Golongan Ruang ll/b Diklat fungsional tingkat terampil Angka kredit kumulatif minimal 40 Keahlian Pertama Muda Madya lll/a - lll/b IV/a – IV/b – IV/c Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.lV sesuai dengan kualifikasi pendidikan Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda,Golongan Ruang lll/a Diklat fungsional tingkat ahli Angka kredit kumulatif minimal 100 Setiap unsur penilian dalam DP-3 sekurang –kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir Pamong Budaya Nomor 62/KEP/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999

7 PERMENPAN NO.PER /09/M.PAN/5/2008 13-5-2008
Tingkat Jenjang jabatan Golongan Ruang Angka kredit Tunjangan jabatan Batas usia pensiun Syarat pengangkatan dalam jabatan Terampil * Pelaksana ll/b 40 Terampil Berijazah paling rendah D.ll sesuai dgn kualifikasi pendidikan Pangkat paling rendah Pengatur Muda TK I ,golru II/b Diklat fungsional Tk.Terampil Tersedia formasi Setiap unsur penilian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir ll/c 60 Rp 56 th ll/d 80 P.lanjutan Ill/a 100 Rp lll/b 150 Penyelia lll/c 200 Rp lll/d 300

8 PERMENPAN NO.PER /09/M.PAN/5/2008 13-5-2008
Tingkat Jenjang jabatan Golongan Ruang Angka Kredit Tunjangan jabatan Batas usia pensiun Syarat pengangkatan dalam jabatan Ahli** Pertama lll/a 100 Rp 56 th Ahli Berijazah paling rendah S.1/D.IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan . Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda,Gol.Ruang III/a Diklat fungsioanal tingkat ahli Tersedia formasi Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir lll/b 150 Muda lll/c 200 Rp lll/d 300 Madya IV/a 400 Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Memiliki pengalaman dalam kegiatan pembinaan kebudayaan paling singkat 2th Berusia paling tinggi 50th lV/b 550 Rp lV/c 700

9 KEP. MENPAN NO.15/KEP/M.PAN/3/2002 TANGGAL 21 MARET 2002 : JABATAN PENILIK PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN PENILIK OLAH RAGA DITETAPKAN MENJADI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK BUP.SAMPAI DENGAN 56 TH (PP 32/79)

10 KEP. MENPAN NO.15/KEP/M.PAN/3/2002
jenis Jabatan Jenjang jabatan Golongan ruang Tunjangan Batas usia pensiun Syarat pengangkatan dalam jabatan Ketrampilan Pelaksana II/b-ll/c-II/d Rp ,- 56 th Berijazah serendah-rendahnya D.II sesuai dengan kualifikasi pendidikan Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda TK-I,Golongan Ruang II/b Diklat fungsional bidang penilikan PLS Angka kredit kumulatif minimal 40 Setiap unsur penilian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir P.Lanjutan III/a-III/b Rp ,- Penyelia III/c-III/d

11 KEP. MENPAN NO.15/KEP/M.PAN/3/2002
jenis Jabatan Jenjang jabatan Golongan ruang Tunjangan Batas usia pensiun Syarat pengangkatan dalam jabatan Ahli Pertama III/a-III/b Rp ,- 56 th Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda,Golongan Ruang III/a Diklat fungsional bidang penilikan PLS Angka kredit kumulatif minimal 100 Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir Muda III/c-III/d Madya IV/a-IV/b-IV/c Rp ,-

12 KENYATAAN YANG ADA MASIH TERDAPAT PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK DAN PAMONG BUDAYA YANG USIANYA LEBIH DARI 56 TH BELUM DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS GAJI MASIH DIBAYARKAN DIEKELUARKAN SURAT EDARAN MENPAN NO. SE /21/M.PAN/6/2004 TGL :

13 SOLUSI : LEBIH DARI 56 TH MAKA YBS .DPT MENGGUNAKAN HAK UNTUK MENGAMBIL MPP PALING LAMA UNTUK JANGKA WAKTU SATU TAHUN DAN SELANJUTNYA DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS TERHITUNG MULAI BERAKHIRNYA MPP ATAU DICAPAINYA USIA 60 TH BAGI YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENGAMBIL MPP MAKA YBS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS PADA BULAN BERIKUTNYA APABILA YBS MEMENUHI SYARAT UNTUK DIBERIKAN KP PENGABDIAN,KPD PNS TSB SEKALIGUS AKAN DITETAPKAN KP PENGABDIANYA

14 PERMENPAN DAN RB.NO.14/2010 : JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA - JENIS PENILIKNYA : - PENILIK PAUD - PENILIK PENDIDIKAN KESETARAAN DAN KEAKSARAAN - PENILIK KURSUS - BUP DAPAT DIPERPANJANG SAMPAI 60TH ( PERPRES NO.63 TAHUN )

15 PERMENPAN DAN RB.NO.14/2010 Tingkat Jenjang jabatan Golongan Ruang
Angka kredit Tunjangan Batas Usia Pensiun Syarat Pengangkatan dalam jabatan ahli Pertama III/b 150 Rp Dapat diperpanjang s.d 60 th Bersetatus sebagai Pamong Belajar /Pamong atau jabatan teknis sejens dilingkungan pendidikan nonformal paling kurang 5 (lima) tahun,atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal; Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang pendidikan yg ditentukan Pangkat paling rendah Penata Muka TK.I,Golru III/b Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir; Tersedia formasi ; Lulus seleksi sebagai penilik Pengangkatan dalam jabatan fungsional penilik dari jabatan fungsioanal Pamong Pelajar,pengawas Sekolah ,dan guru paling tinggi berusia 54 TH Pengangkatan dalam jabatan fungsional Penilik dari jabatan pamong atau sejenis dilingkungan pendidikan nonformal dan informal paling tinggi berusia 50 TH. Muda III/c 200 s.d60 th III/d 300 Madya IV/a 400 Rp Dapat diperpanjang IV/b 550 IV/c 700 Utama IV/d 850

16 SESUAI SRT.KA.BKN NO.K.26.30/V.353-6/99 TGL.20-12-2010
DALAM MENETAPKAN PERPANJANGAN BUP BAGI PNS YANG MENDUDUKI JAB.FUNG PENILIK,PPK HRS MEMPERTIMBANGKAN BEBERAPA ASPEK : KEAHLIAN DAN PENGALAMAN YANG SANGAT DIBUTUHKAN ORGANISASI PRESTASI/KINERJA YG BAIK MORAL DAN INTERGRITAS YG BAIK KADERISASI DAN DINAMIKA ORGANISASI KESEHATAN - PERPANJANGAN BUP HRS DITETEPKAN DGN KEPT. PPK MASING-MASING 1 KALI MS.PERPANJANGAN PALING LAMA 2TH,DAN DPT DITETAPKAN UNTUK MS PERPANJANGAN BERIKUTNYA PALING LAMA 2TH SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN BAPERJAKAT

17 PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penilik adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 : Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik sebagai berikut: a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis dilingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun,atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal; b.Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan; c.Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; d.Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir ; dan e.Lulus seleksi sebagai penilik. Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong belajar ,jabatan pengawas sekolah dan jabatan guru ,berusia paling tinggi 54tahun. Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong atau jabatan sejenis dilingkungan pendidikan nonformal dan informal ,berusia paling tinggi 50tahun.

18 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2(dua)tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional penilik. Penetapan jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis dilingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik. Diklat fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

19 Pasal 27 : Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penilik dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penilik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi jabatan fungsional Penilik sebagaimna dimaksud ayat (1) ditetapkan satu kecamatan paling banyak 6 (enam) orang.

20 PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Penilik Pertama,pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya,pangkat Pembina Utama Muda golongan ruangIV/c dibebaskan semenatara dari jabatanya apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya,golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatanya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

21 3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimna dimaksud paa Pasal 26 ayat (2) apabila tidak mengikuti atau tidak lulus diklat fungsional Penilik diberhentikan dari jabatan fungsioanal Penilik Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ,Penilik dibebaskan sementara dari jabatan ,apabila: a. dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penilik; d. menjalani cuti diluar tanggungan negara,kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;atau e. tugas belajar lebih dari 6(enam)bulan

22 Pasal 28 : Penilik yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimna dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan ,diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penilik. Penilik yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a,d, dan e, dapat diangkat kembali alam jabatan fungsional Penilik . Penilik yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penilik apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan. Penilik yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) huruf c,dapat diangkat kembali kealam jabatan fungsional Penilik, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. Pengangkatan kembali dalam jabatan Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Penilik yang diperoleh selama pembebasan sementara.

23 Penilik diberhentikan dari ajabtan apabila:
Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

24 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN BATAS USIA PENSIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google