Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI REMUNERASI BLU UNIVERSITAS PADJADJARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI REMUNERASI BLU UNIVERSITAS PADJADJARAN"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI REMUNERASI BLU UNIVERSITAS PADJADJARAN

2 Latar Belakang Sejak 2009 status pengelolaan UNPAD menjadi PTN (PK BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.05/2008 tanggal 15 September 2008.), namun fleksibilitas yang dijanjikan dalam PK BLU ternyata hanya pada kewenangan menyimpan dana dalam rekening universitas, sedangkan penganggaran dan realisasi belanja harus sepenuhnya mengikuti peraturan menteri keuangan (PMK) yang cenderung berubah setiap tahunnya  menjadi faktor risiko pengelolaan keuangan BLU Rektor dilarang menerbitkan standar biaya yang bersifat menambah penghasilan dosen (PMK 72/2013) padahal SBML dan SBM sangat terbatas

3 Implementasi Badan layanan Umum Unpad membutuhkan perangkat sistem remunerasi untuk legalitas pembayaran kompensasi kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Melalui sistem remunerasi, akan memudahkan peningkatan mutu layanan pendidikan sekaligus memudahkan penataan anggaran untuk distribusi hasil jasa yang dihasilkan BLU Unpad kepada para pejabat dan pegawai, sehingga tujuan remunerasi dapat tercapai seperti : Memperoleh SDM dengan kualifikasi sesuai sehingga terjamin bekerja secara profesional

4 Mempertahankan pegawai yang baik dan berprestasi
Memotivasi pegawai bekerja produktif Memberikan imbalan kepada pegawai berdasarkan kinerja dan prestasi kerja Mengendalikan biaya pegawai RI.doc

5 DASAR HUKUM REMUNERASI
PP 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji PNS PP No 53 Tahun tentang Disiplin PNS UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP 37 tahun 2009 tentang Dosen PP 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT, Dirjen Dikti Kemendikbud, 2010 Permenpan No. 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan PMK Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;

6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat, Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. KMK No 512/KMK. 05/2014 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU Universitas Padjadjaran Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran nomor 1 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji dan Insentig bagi Pengelola dan Pegawai BLU

7 REMUNERASI BLU UNPAD Remunerasi terdiri dari gaji dan insentif kinerja : Gaji bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan PNBP BLU Unpad Insentif kinerja bersumber dari PNBP BLU UNPAD Penetapan besaran gaji dan insentif kinerja memperhatikan kemampuan keuangan BLU Unpad. Pejabat pengelola, pegawai, dan Dewan pengawas dapat diberikan Remunerasi bulan ke-13, dibayarkan paling tinggi sama dengan remunerai yang dibayarkan pada bulan sebelumnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU Unpad

8 Bagian 1 Paradigma remunerasi

9 Implementasi Remunerasi  perubahan pengelolaan kerja Pejabat dan Pegawai (Dosen dan Tendik) BLU Unpad Paradigma baru : Pejabat dan Pegawai bekerja berorientasi pencapaian atas sasaran kinerja individu plus kinerja lembaga Remunerasi bukan sekedar orientasi penambahan penghasilan, namun harus disertai peningkatan produktivitas individu dan lembaga. Pengelolaan produktivitas individu pegawai dituangkan dalam kontrak kerja atas KPI individu. Sedangkan untuk pejabat dituangkan dalam kontrak kerja atas KPI pejabat. Kontrak KPI diturunkan dari target IKU/IKK universitas. Untuk tahun 2014, Rektor telah menanda tangani kontrak kinerja (1) target IKU/IKK dengan Dirjen Dikti, dan (2) Indikator kinerja dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu

10 Paradigma baru : Mutu kerja dan Produktivitas SDM Unpad
Pola pikir dan perilaku SDM Unpad harus berubah dan menyesuaikan pada kondisi obyektif organisasi dan perubahan lingkungan negara dan masyarakat Disiplin SDM Unpad adalah sikap mental SDM yang tercermin dalam perbuatan dan perilaku pribadi atau kelompok, berupa kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan kerja, hukum dan norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilakukan secara sadar. Produktivitas SDM Unpad merupakan sikap SDM untuk memanfaatkan dan memberdayakan segala sumberdaya yang ada melalui inovasi atau terobosan untuk meningkatkan produktivitas kerja.

11 Implementasi Remunerasi
PEGAWAI DOSEN Sebelum Remunerasi ( sampai dengan 2014) Implementasi Remunerasi (KMK Remunerasi BLU Unpad Okt 2014) Gaji RM, tunjangan melekat pada gaji dan tunjangan fungsional serta tunjangan sertifikasi sudah dibayarkan Pengaturan beban kerja BKD dosen dan laporan kinerja dosen (LKD) untuk dasar pembayaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan kerhormatan profesor Beban tambahan dibayarkan honorarium Capaian kinerja penelitian dibayarkan insentif Insentif peningkatan kinerja (IPK) dibayarkan pada tengah dan akhir tahun. Besaran sama setiap orang. Gaji RM, tunjangan melekat pada gaji dan tunjangan fungsional serta tunjangan sertifikasi tetap dibayarkan BKD, LKD tetap sebagai dasar pembayaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan profesor. Plus dapat dibayarkan gaji BLU jika LKD memuat tingkat capaian janji BKD minimal 100% (layanan prima) Honorarium beban tambahan tidak ada – digantikan dengan insentif kinerja namun harus dikaitkan capaian prestasi dan kinerja serta produktivitas kerja sesuai kontrak kinerja individu (KPI) Wajib membuat kontrak kinerja KPI individu untuk dasar pembayaran insentif kinerja Remunerasi bulan ke-13 akan dibayarkan, menggantikan IPK. Besaran berbeda antar orang

12 PENGATURAN KERJA DOSEN PNS DAN REMUNERASI (RM + PNBP BLU)
PEGAWAI DOSEN PENGATURAN KERJA DOSEN PNS DAN REMUNERASI (RM + PNBP BLU) Cek BKD Cek LKD Cek Kontrak kinerja individu GAJI RM + TUNJ. FUNGSIONAL DOSEN TUNJ. SERTIFIKASI RM GAJI BLU INSENTIF KINERJA BLU PNS DOSEN Bertugas 37,5 jam/minggu Kerjakan min. 12 SKS Tridharma Kerja min. 12 SKS plus layanan prima Target KPI individu terlampaui YA YA YA TIDAK TIDAK TIDAK Tunjangan sertifikasi Tidak dibayarkan Gaji BLU Tidak dibayarkan Insentif kinerja Tidak dibayarkan Punishment  WR2.doc

13 DOSEN TENAGA KEPENDIDIKAN SKP per tahun
KONTRAK KERJA DAN KINERJA DOSEN TENAGA KEPENDIDIKAN BKD per-dosen PNS per tahun terdiri 2 semester, baik Dosen yang sudah tersertifikasi maupun yang belum LKD per-dosen, capaian atas BKD KPI individu per-dosen atas tugas tambahan atau beban tambahan, dilengkapi dengan target kinerja yang terukur. Jenis dan ukuran KPI individu dosen mendukung ketercapaian IKU/IKK universitas/unit kerja. Dibuat dalam kontrak kerja individu per tahun terdiri 2 semester SKP per tahun KPI individu per-tendik atas beban tambahan yang mendukung ketercapaian IKU/IKK universitas/unit kerja, dilengkapi dengan target kinerja yang terukur. Dibuat per tahun terdiri 2 semester

14 TUGAS TRIDHARMA DOSEN PNS DAN KEBIJAKAN KOMPENSASI
Bagian 2 TUGAS TRIDHARMA DOSEN PNS DAN KEBIJAKAN KOMPENSASI RI.doc

15 Kewajiban dan Tugas Dosen PNS
DosenPNS Non Profesor Dosen Profesor Kompensasi: Remunerasi RM 1 Hari kerja dan Jam kerja efektif dosen PNS pada jam kerja efektif per-minggu (series Peraturan kepegawaian) Bekerja efektif lima hari kerja setara 37,5 jam/minggu, mengerjakan tugas Unpad di dalam dan di luar kampus Gaji RM, tunj. melekat gaji dan tunj. fungsional 2 Tugas Utama: melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester sesuai kualifikasi akademiknya (PP 37/2005 tentanga dosen) tugas tridharma PT meliputi dharma pendidikan dan penelitian minimal 9 SKS dan sisanya dharma pengabdian masyarakat dan tugas penunjang tridharma Tunjangan profesi – RM bagi pemilik sertifikat pendidik 3 Kewajiban khusus profesor: menulis buku, menghasilkan karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasan - Kewajiban khusus + butir 2 Tunjangan kehormatan PP 37/2005 Ps 8(3): Dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat prodi/departemen tetap memperolah tunjangan profesi asalkan melaksanakan darma pendidikan min. 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan RI.doc

16 Maslahat tambahan Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggaran pendidikan tinggi Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi Prestasi yang dimaksud pada PP 37 tahun 2005 tentang dosen Ps 12(3) selain untuk (i) prestasi atas keunggulan akademik dosen juga boleh diberikan untuk (ii) dedikasi dosen yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban, dan (iii) prestasi menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi Kompensasi atas Prestasi tsb dibayarkan melalui Remunerasi sumber PNBP Unpad RI.doc

17 Dosen PNS Tmsk Profesor
Tugas Dosen yang Menuntut Dedikasi, Prestasi dan Capaian Kinerja yang baik Tugas Dosen PNS Tmsk Profesor Kompensasi: Remunerasi PNBP 4 Tugas tambahan mengelola PTN ybs Menghasilkan dedikasi dan prestasi yang baik serta capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan dalam KPI Gaji BLU (fixed) + Insentif kinerja BLU (variable) 5 Tugas utama (lihat butir 2) Menghasilkan dedikasi dan prestasi atas tugas utama tridharma yang baik dan terukur Gaji BLU (fixed) 6 Beban tambahan melaksanakan dharma pendidikan setelah menyelesaikan tugas utama Menghasilkan dedikasi dan prestasi dharma pendidikan yang baik dan terukur Insentif kinerja BLU (variable) 7 Beban tambahan melaksanakan dharma penelitian setelah menyelesaikan tugas utama Menghasilkan dedikasi dan prestasi dharma penelitian yang baik dan terukur RI.doc

18 JENIS TUGAS DAN BEBAN DOSEN  MENU UNTUK DIPILIH
Menjabat pimpinan di lingkungan Unpad adalah Rektor, WR, Dekan, kaLembaga, KaBadan, WD, Koor.Prodi, Kadep, Kalab, dan Kapusat RI.doc

19 JENIS TUGAS DAN BEBAN DOSEN  MENU UNTUK DIPILIH
RI.doc

20 JENIS TUGAS DAN BEBAN DOSEN  MENU UNTUK DIPILIH
RI.doc

21 JENIS TUGAS DAN BEBAN DOSEN  MENU UNTUK DIPILIH
RI.doc

22 MENU - BEBAN STANDAR MINIMAL DOSEN – 12 SKS
RI.doc

23 PENETAPAN GRADING DOSEN PNS DALAM REMUNERASI BLU UNPAD
Bagian 3 PENETAPAN GRADING DOSEN PNS DALAM REMUNERASI BLU UNPAD RI.doc

24 Grading Corporate Pejabat Pengelola BLU dan Pejabat Struktural
Rentang job value Ditentukan oleh Ukuran/size: anggaran dan jml pegawai Cakupan pelayanan jml mhs dan jml orang selain mhs RI.doc

25 Grading Corporate Jabatan Fungsional Pegawai BLU RI.doc

26 KOMPONEN REMUNERASI DAN CONTOH PERHITUNGAN
Bagian 5 KOMPONEN REMUNERASI DAN CONTOH PERHITUNGAN

27 Gaji (Kompensasi Fixed bulanan)
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP 37/2009 tentang Dosen) Gaji dari penyelenggaran pendidikan atau Kementrian sumber RM APBN dibayarkan untuk pangkat/golongan PNS Untuk Pegawai tetap BLU dapat memperoleh Gaji BLU sumber RM dan PNBP BLU Unpad dibayarkan untuk positioning (KMK 512/2014 tentang Remunerasi Unpad). Gaji per-orang per-grade dibayarkan fixed bulanan (O-B). Jika sumber RM dibayarkan setiap tanggal 1 (awal bulan) maka gaji sumber PNBP dibayarkan pertengahan bulan. Grading dosen yang mendapat tugas tambahan (Rektor, WR, Dekan, WD) dan yang memimpin Unpad sampai dengan departemen, prodi, pusat dan laboratorium disesuaikan sesuai job load. Dimungkinkan pemberian grade untuk profesor emeritus yang masih aktif membantu tridharma di Unpad

28 Insentif Kinerja (Kompensasi bersifat Variable)
Sumber dana insentif kinerja adalah PNBP BLU Unpad Insentif kinerja dibayarkan atas prestasi kerja, dedikasi kerja, dan ketercapaian target kinerja (KPI) individu berbasis kontrak kinerja individu. Insentif kinerja dihitung setiap triwulan dan semester untuk dibayarkan bulanan pada semester berikutnya. Dibayarkan pertengahan bulan bersama gaji BLU Insentif tidak diberikan untuk pelaksanaan tugas/beban standar dan beban TUSI

29 Insentif Kinerja (rata-rata bulan)
CONTOH GAJI BLU DOSEN FUNGSIONAL, DILUAR GAJI RM, TUNJANGAN FUNGSIONAL, TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN Jabatan Akademik Grade Gaji BLU/bln (max) Insentif Kinerja (rata-rata bulan) Min = 25% KPI Mid = 100% KPI Min = 120% KPI Extraodinary = 200% KPI Profesor 12 2,200,000 Profesor Emiritus 8 1,300,000 Lektor Kepala 11 2,000,000 Lektor 9 1,550,000 Asisten Ahli 1,250,000 Dosen belum punya jabatan 1,000,000

30 Insentif Kinerja (rata-rata bulan)
CONTOH GAJI BLU DOSEN STRUTURAL, DILUAR GAJI RM, TUNJANGAN FUNGSIONAL, TUNJANGAN PROFESI Jabatan Struktural Grade Gaji BLU/bln (max) Insentif Kinerja (rata-rata bulan) Min = 25% KPI Mid = 100% KPI Min = 120% KPI Extraodinary = 200% KPI Kaprodi 10  3,250,000 Kadep Ka Pusat 2,830,000 Ka Lab.  9 RI.doc

31 Komponen Penghasilan Dosen Bulanan
Di akhir tahun dibayarkan Remunerasi bulan ke -13

32 Lampiran form bkd, lkd, dan kontrak kinerja individu
RI.doc

33 CONTOH BKD DAN LKD DOSEN
RI.doc

34 RI.doc

35 HATUR NUHUN RI.doc

36 Resume rapat remunerasi
Gaji manajemen: Kadep, koprodi dll antar fakultas , dibuat sama sesuai tarif Anggaran belanja pegawai dari PNBP sebanyak 40% akan ditarik ke Universitas atau univ akan memenuhi kekurangan belanja pegawai melalui kompensasi BOPTN Perhitungan Lkd dari kontrak berdasarkan perhitungan Serdos bukan SKP Gaji BLU dibayarkan bila memenuhi syarat 12 SKS Gaji BLU GB dibayarkan kalau memenuhi syarat 16 SKS Yang harus membuat BKD (dengan format serdos selama ini) 1. Studi Lanjut 2. PNS belum fungsional 3. CPNS 4. PNS yang belum serdos RI.doc

37 Kontrak dibuat bagi dosen yang memenuhi :
1. BKD sudah lebih dari 12 SKS, maka sisa SKS lainnya dibuat dalam kontrak 2. Mengajar pada strata non S1, dimasukkan dalam kontrak Setelah 12 SKS di BKD terpenuhi Honor-honor semester ganjil yang dilakukan bulan Januari hingga Pebruari pertengahan (seperti sidang dijanuari) , dicantumkan dalam kontrak, untuk dibayarkan melalui UP ataupun melalui insentif Penelitian kerjasama dengan pihak luar tidak dimasukkan dalam kontrak Hasil penelitian dapat dimasukkan dalam kontrak hanya didasarkan pada outputnya saja (jurnal internasional,jurnal nasional terakreditasi, seminar dll) Beban kerja bagi dosen dengan tugas tambahan yang tidak ada dalam OTK (misal sekprodi), dimasukan dalam kontrak agar bisa digaji melalui insentif


Download ppt "SOSIALISASI REMUNERASI BLU UNIVERSITAS PADJADJARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google