Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIK PENCERMATAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIK PENCERMATAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN"— Transcript presentasi:

1 TEKNIK PENCERMATAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
Muhtar Mahmud

2 FUNGSI BUDGETTING DPRD

3 PRINSIP PERENCANAAN BERBASIS KINERJA
1. PERENCANAAN SESUAI BATAS KEWENANGAN, YANG DIDASARKAN PADA VISI, MISI DAN ARAH KEBIJAKAN PASANGAN CALON KDH/WAKIL KDH TERPILIH DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK. Setiap tingkat pemerintahan melaksanakan program sesuai dengan batas kewenangannya. Pusat dan Propinsi menggunakan PP No tahun sebagai rujukan juridisnya. 2. PELAKSANAAN OLEH SETIAP UNIT KERJA SESUAI DENGAN TUPOKSI DAN KEDUDUKAN SETIAP UNIT KERJA DI DALAM KONSTELASI PERENCANAAN LIMA TAHUNAN DAERAH. Setiap unit kerja daerah harus memiliki Renstra SKPD yang disusun berdasarkan rumusan Tupoksi yang konkrit karena Nomenklatur Bidang Pemerintahan akan diganti dengan Nomenklatur Fungsi dan Sub-Fungsi. 3. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERUKUR, BAIK HORISONTAL (LKPJ-KDH KEPADA DPRD) MAUPUN VERTIKAL (LPPD).

4 KEWENANGAN DPRD DPRD wajib menjamin menjamin bahwa seluruh usulan rencana program yang disampaikan oleh semua SKPD dalam penyusunan KUA dan RKA-SKPD adalah: 1. Bagian dari kewenangan daerah setempat, bukan kewenangan pusat dan propinsi dalam rangka mencegah tumpang-tindih program secara vertikal; 2. Bagian dari Tupoksi SKPD yang bersangkutan, bukan Tupoksi SKPD yang lain, dalam rangka mencegah tumpang-tindih program secara horisontal; 3. Disampaikan dengan rumusan masalah yang jelas, lokasi kegiatan, target group, dan target kinerja yang dikehendaki; 4. Berorientasi pada peningkatan cakupan dan jenis layanan umum serta merealisasikan visi dan misi daerah dalam bentuk pembuatan kebijakan dan pengenalan program inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berdasarkan sektor unggulan daerah; 5. Menilai kinerja Pemda melalui penetapan Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ-KDH.

5 CIRI UMUM DOKRENDA RENSTRA BELUM DISUSUN SECARA TERFOKUS DAN BELUM DITUANGKAN KE DALAM RENSTRA SKPD SECARA KONSISTEN, SEHINGGA MENYULITKAN PROSES PENENTUAN JENIS-JENIS DAN BESARAN PROGRAM UNGGULAN TAHUNAN. BATAS KEWENANGAN ANTARA PROPINSI DENGAN KABUPATEN DAN KOTA PADA SETIAP BIDANG PEMERINTAHAN/FUNGSI BELUM DITENTUKAN SECARA TEGAS, SEHINGGA CENDERUNG MENCIPTAKAN DUPLIKASI PROGRAM ANTARA PROPINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA. TUPOKSI UNIT KERJA DAERAH BELUM DIRUMUSKAN SECARA TEGAS, SEHINGGA CENDERUNG MENCIPTGAKAN DUPLIKASI PROGRAM ANTAR UNIT KERJA PADA TIINGKAT PEMERINTAHAN YANG SAMA. RANGKAIAN FORUM MUSRENBANG BELUM DILAKSANAKAN SECARA TERFOKUS DAN BELUM DGUNAKAN SEBAGAI MEDIA UNTUK MENSINKRONKAN RENCANA PROGRAM DENGAN ASPIRASI MASYARAKAT. MASIH ADANYA KEBIASAAN MEMUNCULKAN PROGRAM SECARA DADAKAN MELALUI JALUR PINTU BELAKANG. PROGRAM YANG DIRENCANAKAN BELUM TENTU DIANGGARKAN DAN YANG DIANGGARKAN SERINGKALI TIDAK MELALUI MEKANISME PERENCANAAN. JUMLAH PROGRAM YANG DIUSULKAN MELEBIHI KAPASITAS FISKAL, SEHINGGA SEBAGIAN HARUS DIHILANGKAN. KARENA FORMULA SELEKSI PROGRAM PRIORITAS BELUM TERSEDIA, MAKA PENENTUAN PROGRAM PILIHAN DILAKUKAN MELALUI MEKANISME SILATURAHMI.

6 KE DALAM TUPOKSI, PROGRAM DAN STATISTIK PERENCANAAN
MATRIKS TEKNIK PENGURAIAN KEWENANGAN DAN URUSAN KE DALAM TUPOKSI, PROGRAM DAN STATISTIK PERENCANAAN BIDANG KEWENANGAN: PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. NO URUSAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STATISTIK VITAL KONDISI MASA KINI KONDISI YANG DIHARAPKAN 1 2 3 4 5 1, Tenaga Pendidikan. 1. Mengangkat guru baru. 2. Menempatkan, melakukan diklat teknis dan jabatan; penjenjangan guru; 3. Melakukan mutasi, promosi dan relokasi guru. Mmberikan penghargaan, insentif dan menjatuhkan hukuman disiplin; Kurangnya jumlah guru sebanyak 300 orang; 75 orang guru belum mengikuti pendidikan Pra-Jabatan; 85 orang guru belum mengikuti pendidikan kejuruan Akta III. Terjadi kesenjangan distribusi jumlah guru antar wilayah kecamatan; Terjadinya keterlambatan proses administrasi kenaikan pangkat para guru hingga 6 bulan sampai 1 tahun. 2. Gedunng sekolah, rumah kepala sekolah, rumah penjaga sekolah, perpustakaan dan laboratorium sekolah. 1. Membangun dan memelihara kondisi gedung sekolah, rumah kepala sekolah, rumah penjaga sekolah serta laboratorium dan perpustakaan sekolah. 34 gedung sekolah dasar mengalami rusak berat; 12 gedung SMP mengalami rusak sedang dan ringan; 14 gedung rumah kepala sekiolah dan 17 gedung rumah penjaga sekolah mengalami rusak berat dan sedang.

7 KE DALAM RENCANA PROGRAM DAN TARGET KINERJA
MATRIKS TEKNIK PENGURAIAN KEBIJAKAN TURUNAN KE DALAM RENCANA PROGRAM DAN TARGET KINERJA BIDANG KEWENANGAN: PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. NO KEBIJAKAN PROGRAM/KEGIATAN LOKASI KEGIATAN TARGET KINERJA 1 2 3 4 5

8 MATRIKS TEKNIK MERUMUSKAN TUPOKSI BERBASIS KEWENANGAN
PEKERJAAN UMUM: NO KEWENANGAN PEMDA TUPOKSI SKPD 1 2 3 Pembangunan Jalan dan Jembatan . Pembangunan Jalan. Pembangunan Jembatan. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Pemeliharaan Jalan. Pemeliharaan Jembatan. Pembangunan dan Pemeliharaan Gorong-gorong. Pembangunan Gorong-gorong. Pemeliharaan Gorong-gorong.

9 MATRIKS TEKNIK MERUMUSKAN RENCANA PROGRAM BERBASIS TUPOKSI
PEKERJAAN UMUM: PERMASALAHAN KEBIJAKAN PROGRAM/KEGIATAN LOKASI DAN TARGET KINERJA 1 2 3 4 Tiga Kecamatan rawan banjir, sehingga merusak badan jalan. 4 Desa rawan longsor, sehingga memutuskan jalan transportasi antar kecamatan. Konservasi wilayah rawan banjir dan longsor. Terasering kawasan yang memiliki kemiringan 15 derajat; Sosialisasi pelarangan membakar hutan dan pencegahan pembalakan liar; Penunjangan jalan dan jembatan. Kecamatan A: Teasering; Kecamatan B: penunjangan jalan dan jembatan; Kecamatan C: Perbaikan jembatan; Kecamatan D: pelebaran dan pendalaman gorong-gorong serta salluran air;.

10 MATRIKS TEKNIK MERUMUSKAN TUPOKSI BERBASIS KEWENANGAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH: NO KEWENANGAN PEMDA TUPOKSI SKPD 1 2 3 Guru dan tenaga kependidikan.. Pembangunan Jalan. Pembangunan Jembatan. Buku dan Bahan Bacaan. Pemeliharaan Jalan. Pemeliharaan Jembatan. Kurikulum Muatan Lokal. Pembangunan Gorong-gorong. Pemeliharaan Gorong-gorong.

11 FUNGSI LEGISLASI PENERBITAN PERDA (DOKRENDA DAN APBD)

12 RPJP VISI-MISI DAERAH 2010 2030 2015 2020 2025 5 TAHUN RPJM
VISI-MISI KDH ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PRIORITAS MATRIKS PROGRAM 5 TAHUN RENSTRA SKPD RKT TAHUN 1 RENJA SKPD MUSREN BERJENJANG RKPD RKT TAHUN 2 KUA + PAGU ANGGARAN RKT TAHUN 3 RKT TAHUN 4 RKT TAHUN 5 RKA SKPD PERDA APBD D I P A

13 MEKANISME DAN TAHAPAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN DAERAH
BULAN PERENCANAAN BULAN ANGGARAN BULAN LITIGASI JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER KUA + PRIORITAS APBD RAPERDA APBD RKPD 30 APRIL PERDA APBD 30 NOPEMBER PAGU ANGGARAN PERKADA RKT - RENDIN PENJABARAN APBD RENJA SKPD RKA- SKPD (31 Agustus) DPA – SKPD 31 DESEMBER MUSRENBANG JAN  DESA FEB  KECAMATAN MARET  KABKOTA APRIL  PROP AUDIT BPK

14 FUNGSI BUDGETTING DPRD

15 PRINSIP PERENCANAAN BERBASIS KINERJA
1. PERENCANAAN SESUAI BATAS KEWENANGAN, YANG DIDASARKAN PADA VISI, MISI DAN ARAH KEBIJAKAN PASANGAN CALON KDH/WAKIL KDH TERPILIH DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK. Setiap tingkat pemerintahan melaksanakan program sesuai dengan batas kewenangannya. Pusat dan Propinsi menggunakan PP No tahun sebagai rujukan juridisnya. 2. PELAKSANAAN OLEH SETIAP UNIT KERJA SESUAI DENGAN TUPOKSI DAN KEDUDUKAN SETIAP UNIT KERJA DI DALAM KONSTELASI PERENCANAAN LIMA TAHUNAN DAERAH. Setiap unit kerja daerah harus memiliki Renstra SKPD yang disusun berdasarkan rumusan Tupoksi yang konkrit karena Nomenklatur Bidang Pemerintahan akan diganti dengan Nomenklatur Fungsi dan Sub-Fungsi. 3. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TERUKUR, BAIK HORISONTAL (LKPJ-KDH KEPADA DPRD) MAUPUN VERTIKAL (LPPD).

16 KEWENANGAN DPRD DPRD wajib menjamin menjamin bahwa seluruh usulan rencana program yang disampaikan oleh semua SKPD dalam penyusunan KUA dan RKA-SKPD adalah: 1. Bagian dari kewenangan daerah setempat, bukan kewenangan pusat dan propinsi dalam rangka mencegah tumpang-tindih program secara vertikal; 2. Bagian dari Tupoksi SKPD yang bersangkutan, bukan Tupoksi SKPD yang lain, dalam rangka mencegah tumpang-tindih program secara horisontal; 3. Disampaikan dengan rumusan masalah yang jelas, lokasi kegiatan, target group, dan target kinerja yang dikehendaki; 4. Berorientasi pada peningkatan cakupan dan jenis layanan umum serta merealisasikan visi dan misi daerah dalam bentuk pembuatan kebijakan dan pengenalan program inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berdasarkan sektor unggulan daerah; 5. Menilai kinerja Pemda melalui penetapan Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ-KDH.

17 CIRI UMUM DOKRENDA RENSTRA BELUM DISUSUN SECARA TERFOKUS DAN BELUM DITUANGKAN KE DALAM RENSTRA SKPD SECARA KONSISTEN, SEHINGGA MENYULITKAN PROSES PENENTUAN JENIS-JENIS DAN BESARAN PROGRAM UNGGULAN TAHUNAN. BATAS KEWENANGAN ANTARA PROPINSI DENGAN KABUPATEN DAN KOTA PADA SETIAP BIDANG PEMERINTAHAN/FUNGSI BELUM DITENTUKAN SECARA TEGAS, SEHINGGA CENDERUNG MENCIPTAKAN DUPLIKASI PROGRAM ANTARA PROPINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA. TUPOKSI UNIT KERJA DAERAH BELUM DIRUMUSKAN SECARA TEGAS, SEHINGGA CENDERUNG MENCIPTGAKAN DUPLIKASI PROGRAM ANTAR UNIT KERJA PADA TIINGKAT PEMERINTAHAN YANG SAMA. RANGKAIAN FORUM MUSRENBANG BELUM DILAKSANAKAN SECARA TERFOKUS DAN BELUM DGUNAKAN SEBAGAI MEDIA UNTUK MENSINKRONKAN RENCANA PROGRAM DENGAN ASPIRASI MASYARAKAT. MASIH ADANYA KEBIASAAN MEMUNCULKAN PROGRAM SECARA DADAKAN MELALUI JALUR PINTU BELAKANG. PROGRAM YANG DIRENCANAKAN BELUM TENTU DIANGGARKAN DAN YANG DIANGGARKAN SERINGKALI TIDAK MELALUI MEKANISME PERENCANAAN. JUMLAH PROGRAM YANG DIUSULKAN MELEBIHI KAPASITAS FISKAL, SEHINGGA SEBAGIAN HARUS DIHILANGKAN. KARENA FORMULA SELEKSI PROGRAM PRIORITAS BELUM TERSEDIA, MAKA PENENTUAN PROGRAM PILIHAN DILAKUKAN MELALUI MEKANISME SILATURAHMI.

18 KE DALAM TUPOKSI, PROGRAM DAN STATISTIK PERENCANAAN
MATRIKS TEKNIK PENGURAIAN KEWENANGAN DAN URUSAN KE DALAM TUPOKSI, PROGRAM DAN STATISTIK PERENCANAAN BIDANG KEWENANGAN: PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. NO URUSAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STATISTIK VITAL KONDISI MASA KINI KONDISI YANG DIHARAPKAN 1 2 3 4 5 1, Tenaga Pendidikan. 1. Mengangkat guru baru. 2. Menempatkan, melakukan diklat teknis dan jabatan; penjenjangan guru; 3. Melakukan mutasi, promosi dan relokasi guru. Mmberikan penghargaan, insentif dan menjatuhkan hukuman disiplin; Kurangnya jumlah guru sebanyak 300 orang; 75 orang guru belum mengikuti pendidikan Pra-Jabatan; 85 orang guru belum mengikuti pendidikan kejuruan Akta III. Terjadi kesenjangan distribusi jumlah guru antar wilayah kecamatan; Terjadinya keterlambatan proses administrasi kenaikan pangkat para guru hingga 6 bulan sampai 1 tahun. 2. Gedunng sekolah, rumah kepala sekolah, rumah penjaga sekolah, perpustakaan dan laboratorium sekolah. 1. Membangun dan memelihara kondisi gedung sekolah, rumah kepala sekolah, rumah penjaga sekolah serta laboratorium dan perpustakaan sekolah. 34 gedung sekolah dasar mengalami rusak berat; 12 gedung SMP mengalami rusak sedang dan ringan; 14 gedung rumah kepala sekiolah dan 17 gedung rumah penjaga sekolah mengalami rusak berat dan sedang.

19 KE DALAM RENCANA PROGRAM DAN TARGET KINERJA
MATRIKS TEKNIK PENGURAIAN KEBIJAKAN TURUNAN KE DALAM RENCANA PROGRAM DAN TARGET KINERJA BIDANG KEWENANGAN: PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. NO KEBIJAKAN PROGRAM/KEGIATAN LOKASI KEGIATAN TARGET KINERJA 1 2 3 4 5

20 MATRIKS TEKNIK MERUMUSKAN TUPOKSI BERBASIS KEWENANGAN
PEKERJAAN UMUM: NO KEWENANGAN PEMDA TUPOKSI SKPD 1 2 3 Pembangunan Jalan dan Jembatan . Pembangunan Jalan. Pembangunan Jembatan. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Pemeliharaan Jalan. Pemeliharaan Jembatan. Pembangunan dan Pemeliharaan Gorong-gorong. Pembangunan Gorong-gorong. Pemeliharaan Gorong-gorong.

21 MATRIKS TEKNIK MERUMUSKAN RENCANA PROGRAM BERBASIS TUPOKSI
PEKERJAAN UMUM: PERMASALAHAN KEBIJAKAN PROGRAM/KEGIATAN LOKASI DAN TARGET KINERJA 1 2 3 4 Tiga Kecamatan rawan banjir, sehingga merusak badan jalan. 4 Desa rawan longsor, sehingga memutuskan jalan transportasi antar kecamatan. Konservasi wilayah rawan banjir dan longsor. Terasering kawasan yang memiliki kemiringan 15 derajat; Sosialisasi pelarangan membakar hutan dan pencegahan pembalakan liar; Penunjangan jalan dan jembatan. Kecamatan A: Teasering; Kecamatan B: penunjangan jalan dan jembatan; Kecamatan C: Perbaikan jembatan; Kecamatan D: pelebaran dan pendalaman gorong-gorong serta salluran air;.

22 MATRIKS TEKNIK MERUMUSKAN TUPOKSI BERBASIS KEWENANGAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH: NO KEWENANGAN PEMDA TUPOKSI SKPD 1 2 3 Guru dan tenaga kependidikan.. Pembangunan Jalan. Pembangunan Jembatan. Buku dan Bahan Bacaan. Pemeliharaan Jalan. Pemeliharaan Jembatan. Kurikulum Muatan Lokal. Pembangunan Gorong-gorong. Pemeliharaan Gorong-gorong.

23 FUNGSI LEGISLASI PENERBITAN PERDA (DOKRENDA DAN APBD)

24 RPJP VISI-MISI DAERAH 2010 2030 2015 2020 2025 5 TAHUN RPJM
VISI-MISI KDH ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PRIORITAS MATRIKS PROGRAM 5 TAHUN RENSTRA SKPD RKT TAHUN 1 RENJA SKPD MUSREN BERJENJANG RKPD RKT TAHUN 2 KUA + PAGU ANGGARAN RKT TAHUN 3 RKT TAHUN 4 RKT TAHUN 5 RKA SKPD PERDA APBD D I P A

25 MEKANISME DAN TAHAPAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN DAERAH
BULAN PERENCANAAN BULAN ANGGARAN BULAN LITIGASI JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER KUA + PRIORITAS APBD RAPERDA APBD RKPD 30 APRIL PERDA APBD 30 NOPEMBER PAGU ANGGARAN PERKADA RKT - RENDIN PENJABARAN APBD RENJA SKPD RKA- SKPD (31 Agustus) DPA – SKPD 31 DESEMBER MUSRENBANG JAN  DESA FEB  KECAMATAN MARET  KABKOTA APRIL  PROP AUDIT BPK

26 Dasar Hukum PP 58 Tahun 2005 Ps 1 (30) dan Ps 20 (4)
Permendagri No 13 Tahun 2006, ps 17 dan 18 (3)

27 Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

28 STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Dana Perimbangan :
Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Bantuan Dana Hibah Dana Darurat Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya 28

29 Struktur Belanja KEPEMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006
APARATUR & PELAYANAN PUBLIK Belanja Administrasi Umum Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Pemeliharaan Belanja Tidak Langsung Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keu Belanja Tak Terduga Belanja Operasi & Pemeliharaan Belanja Langsung Program … Kegiatan … Belanja Modal BELANJA BAGI HASIL & BANTUAN KEU BELANJA TIDAK TERSANGKA

30 STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Pengeluaran Pembiayaan:
Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Pembiayaan Neto (A – B) 30

31 PENERIMAAN DAERAH Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.

32 Pengeluaran Daerah Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.

33 Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

34 Azas Pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

35 Belanja Daerah Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

36 Azas Belanja merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum..

37 Surplus Anggaran Daerah
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

38 Defisit Anggaran Daerah
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

39 Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

40 Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

41 Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

42 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

43 Pinjaman Daerah Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

44 Piutang Daerah Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

45 Utang Daerah Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

46 Dana Cadangan Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

47 Investasi Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.


Download ppt "TEKNIK PENCERMATAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google