Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI"— Transcript presentasi:

1 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA Oleh : Agus Suparto
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Banjarmasin, 21 September 2012

2 AGENDA Konstruksi Regulasi UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik (UU AP). Draft RPP tentang Praktek Akuntan Publik : Pathways Menjadi CPA Indonesia, termasuk konsepsi pengaturan tentang pendidikan profesi akuntan publik.

3 UU AKUNTAN PUBLIK Pada 3 Mei 2011 telah diundangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU AP); UU tentang Akuntan Publik terdiri dari 16 BAB dan 62 PASAL. Saat ini PPAJP sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU AP, termasuk yang berkaitan dengan pendidikan profesi akuntan publik dan pathways menjadi AP. PPAJP, Kementerian Keuangan RI

4 JENIS PERATURAN PELAKSANAAN UU AP
PERATURAN PEMERINTAH (PP) RPP tentang Komite Profesi Akuntan Publik (RPP KPAP) RPP tentang Praktik Akuntan Publik RPP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) RPMK tentang Perizinan Akuntan Publik RPMK tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN (KMK) KMK tentang Penetapan IAPI sebagai asosisasi profesi akuntan publik

5 KONSTRUKSI REGULASI UU AP (1)
UNSUR REGULASI Regulasi yang meyakinkan bahwa jasa diberikan oleh orang yang memenuhi kualifikasi teknis dan moral Regulasi yang meyakinkan bahwa jasa diberikan dengan kualitas yang memadai Regulasi yang meyakinkan adanya pertanggungjawaba n profesional TUJUAN Melindungi kepentingan publik. mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan; memelihara integritas profesi Akuntan Publik; meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi. KOMITE Memberikan pertimbangan kepada Menteri; Lembaga Banding atas pengenaan sanksi administratif MENKEU Regulasi Perizinan Pembinaan Pengawasan ASOSIASI Standar Profesi Ujian sertifikasi profesi PPL Reviu mutu AKUNTAN PUBLIK & KAP Hak memberikan jasa assurans (exclusive right) Kewajiban AP & KAP a.l: mematuhi SPAP, menjalankan sistem pengendalian mutu, menjaga independensi dan bebas dari benuran kepentingan 5

6 KONSTRUKSI REGULASI UU AP (2)
Entry Point Izin AP Perpanjangan izin AP Izin AP Asing Izin KAP/Cabang KAP (bentuk usaha KAP dan nama KAP) Profesi AP Kewajiban, Hak, dan Larangan AP/KAP Kerjasama Antar-KAP dan KAP dengan KAPA/OAA Kewenangan Menteri Keuangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap AP/KAP Kewenangan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Kewenangan Komite Profesi Akuntan Publik Law Enforcement Sanksi Administratif Ketentuan Pidana Pencabutan izin AP Pencabutan izin KAP/ Cabang KAP 6

7 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (1)
Ketentuan Pasal 6 UU AP mengatur persyaratan izin AP: memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; berpengalaman praktik memberikan jasa Akuntan Publik; berdomisili di wilayah NKRI; memiliki NPWP; tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin; tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan tidak berada dalam pengampuan.

8 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (2)
PENJELASAN PASAL 6 Yang dimaksud dengan “sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah” adalah surat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh: Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.  Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV), atau yang setara.

9 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (3)
PASAL 44 ayat (1) UU AKUNTAN PUBLIK Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang: menyusun dan menetapkan SPAP; menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik; menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan Melakukan reviu mutu bagi anggotanya.

10 tahapan menjadi ap Sebelum UU AP (sAAT INI MASIH DITERAPKAN)
S1 Akt Kurang lebih 4 tahun, menyelesaikan min 144 SKS Diselenggarakan oleh perguruan tinggi PPAk Kurang lebih 2 semester, menyelesaikan min 21 SKS, diselenggarakan oleh perguruan tinggi (KERPPA IAI, PAPPIA, Izin Dikti) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 179/U/2001 Akuntan Register Mendaftar Register ke PPAJP Kurang lebih 15 hari kerja, diselenggarakan oleh PPAJP CPA Materi ujian: Auditing & Assurance; Akuntansi & Pelaporan Keuangan; Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi; Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial & Perpajakan Pengalaman kerja di bidang akuntansi/auditing, dan menjadi anggota IAPI Diselenggarakan oleh IAPI 10

11 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (4)
Calon peserta ujian sertifikasi profesi AP harus telah menguasai common body professional knowledge di bidang Akuntansi. Common body profesional knowledge mengacu ke International Education Standard (IES) yang diterbitkan oleh IFAC. Common body profesional knowledge dapat diperoleh melalui beberapa jalur (pathways).

12 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (5)
KAP RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (5) AP CPA * USAP E M P L O Y M E N T Ak. Reg PPAP ** (+ USAP) E M P L O Y M E N T PPAk 2 3 5 S2 Akuntansi Matrikulasi 4 1 CPA/ CA Luar Negeri S1/D-IV Non-akuntansi S1/D-IV Akuntansi * Syarat pengalaman diperlukan untuk memperoleh CPA (ditetapkan oleh Asosiasi Profesi) ** PPAP bisa diselenggarakan sendiri atau bagian dari PPAk

13 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (6)
Jalur 1 : Berpendidikan Strata 1 atau D IV di bidang akuntansi dengan pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 3 tahun + lulus USAP; Jalur 2 : Berpendidikan Strata 2 di bidang akuntansi (MAKSI) dengan pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 2 tahun + lulus USAP;

14 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (7)
Jalur 3 : Menyelesaikan pendidikan profesi akuntan publik (PPAP) + pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 2 tahun. PPAP diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah diakreditasi oleh asosiasi profesi akuntan publik. PPAP mencakup pendidikan dan ujian sertifikasi (USAP). PPAP dapat diselenggarakan sebagai bagian dari PPAk atau program tersendiri. Syarat : S1/DIV akuntansi; atau S1/DIV non akuntansi dengan matrikulasi; Jalur 4 : Berpendidikan Strata 1 atau D IV di bidang akuntansi dan menyelesaikan PPAk konsentrasi Akuntan Publik + Lulus USAP.

15 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (8)
Jalur 5 : Bagi yang telah lulus ujian sertifikasi akuntan publik di luar negeri dan menjadi anggota asosiasi profesi akuntan publik dari negara lain (ACCA, CPA Australia, ICAEW, dll) wajib melakukan penyetaraan ujian sertifikasi kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik (mengikuti ujian subjek tertentu guna menyesuaikan dengan konten lokal). Note: perlu dipertimbangkan untuk anggota profesi asosiasi di bidang akuntansi lainnya di Indonesia (misalnya IAI dan IAMI)

16 RPP TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK PATHWAYS MENJADI CPA INDONESIA (9)
Konsepsi pengaturan pathways menjadi CPA Indonesia mempertimbangkan ketentuan : UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik; UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Perpres No. 8 tahun tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; International Education Standard (IES) dari IFAC.

17 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres 8/2012)
JENJANG PENDIDIKAN FORMAL JENJANG PENDIDIKAN NONFORMAL, INFORMAL, PELATIHAN, PENGALAMAN KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI/ANALIS OPERATOR S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menengah Kejuruan Subspesialis PROGRAM AKADEMIK KEJURUAN, VOKASI, PROFESI

18 Common Body Professional Knowledge
IES 2 : Professional Accounting Education Programs (1) Par 4 Professional accounting education may take place in an academic environment or in the course of studying for a professional qualification but should be at least equivalent to degree level study. Candidates need to acquire the professional knowledge, professional skills, and professional values, ethics and attitudes, and need to be able to integrate these elements.

19 Common Body Professional Knowledge
IES 2 : Professional Accounting Education Programs (2) Par 11 Professional accounting study should be a part of the pre-qualification program. This study should be long enough and intensive enough to permit candidates to gain the professional knowledge required for professional competence. Par 12 The professional accountancy knowledge component of pre- qualification education should consist of at least two years of full-time study (or the part-time equivalent). Par 13 Students should pursue a degree in accounting, or a professional qualification, to gain this knowledge.

20 Common Body Professional Knowledge
IES 2 : Professional Accounting Education Programs (3) Par.14 The content of professional accounting education should consist of: (a) accounting, finance and related knowledge; (b) organizational and business knowledge; and (c) information technology knowledge and competences. Par.22 The subjects listed below represent the minimum subject areas in professional accounting education programs. However, the relative depth and weighting of coverage will depend on the needs of individual IFAC member bodies and any restrictions placed on them by statutory authorities.

21 Common Body Professional Knowledge
IES 2 : Professional Accounting Education Programs (4) A. The accounting, finance and related knowledge financial accounting and reporting; management accounting and control; taxation; business and commercial law; audit and assurance; finance and financial management; and Professional values and ethics.

22 Common Body Professional Knowledge
IES 2 : Professional Accounting Education Programs (5) B. The organizational and business knowledge economics; business environment; corporate governance; business ethics; financial markets; quantitative methods; organizational behavior; management and strategic decision making; marketing; and international business and globalization.

23 Common Body Professional Knowledge
IES 2 : Professional Accounting Education Programs (6) C. The Information Technology general knowledge of IT; IT control knowledge; IT control competences; IT user competences; and one of, or a mixture of, the competences of, the roles of manager, evaluator or designer of information systems.

24 IES 1: ENTRY REQUIREMENTS TO A PROGRAM OF PROFESSIONAL ACCOUNTING EDUCATION (1)
Par 6. For an individual seeking to begin a program of professional accounting education leading to membership of an IFAC member body, the entry requirement should be at least equivalent to that for admission into a recognized university degree program or its equivalent.

25 IES 1: ENTRY REQUIREMENTS TO A PROGRAM OF PROFESSIONAL ACCOUNTING EDUCATION (2)
Par 9 The starting point of a program of professional accounting education can vary. Many programs of professional accounting education start at the post-graduate level. Other programs start at the immediate post-secondary education level or at some point at a higher education level that is below that of an undergraduate degree. Many of these programs are organized by professional bodies themselves rather than by universities or colleges. Some programs recognize work experience, mature students, candidates joining the program part way through their career, and other types of learning.

26 TERIMA KASIH Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada : Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan R.I. Gd. Djuanda II, Lt Jln. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp. : (021) (direct) Fax. : (021) Website:


Download ppt "PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google