Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mata Kuliah Konsentrasi PERLINDUNGAN KONSUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mata Kuliah Konsentrasi PERLINDUNGAN KONSUMEN"— Transcript presentasi:

1 Mata Kuliah Konsentrasi PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dina W. Kariodimedjo Fakultas Hukum UGM FH UGM Dina W. Kariodimedjo

2 Pendahuluan Kekuatan kapital/modal,
Ketidakseimbangan antara produsen dan konsumen  dikompensasi Kekuatan kapital/modal, Produsen lebih terorganisasi, konsumen lebih individual, Produsen diberikan kemudahan-kemudahan oleh pemerintah. Caranya: gerakan perlindungan konsumen, perangkat kelembagaan dan hukum, dan upaya lain supaya konsumen bisa mengkonsumsi dengan lebih aman. Hal ini merupakan keharusan, karena perkembangan ekonomi dan industri maju  dampak negatif. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

3 Informasi di balik proses industri  salah satu faktor persaingan.
Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi di balik proses industri  salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah. Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen. Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

4 Untuk itu kekuatan konsumen perlu digalang.
Perkembangan ekonomi dan industrialisasi sangat kuat  konsumen menjadi lemah. Untuk itu kekuatan konsumen perlu digalang. Dengan kelembagaan yang kuat, produsen diharapkan akan lebih berhati-hati dalam memproduksi barang dan jasa. Apabila kepentingan konsumen dilanggar, gerakan konsumen dimungkinkan masuk ke bidang politik ekonomi  menambah bargaining power dengan wakil-wakil politiknya. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

5 The UN Guidelines for Consumer Protection.
Kesenjangan ekonomi paling merugikan konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi. Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen, tanggal 16 April 1985 (No. A/RES/39/248) The UN Guidelines for Consumer Protection. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanggal 20 April 1999. Keikutsertaan Indonesia di WTO Dampak positif, Dampak negatif. Kongres Internasional Organization of Consumers Unions (IOCU) ke-14, sekarang Consumers International (CI) memandang perlu menindaklanjuti Resolusi PBB. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

6 Hukum Konsumen Digabungkan dengan Hukum Persaingan dengan nama Antitrust and Consumers Protection. Unfair competition – selalu berpengaruh kepada konsumen. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

7 Prinsip-prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha mengangkat konsumen, sekaligus melindungi rakyat yakni dengan cara meningkatkan kualitas barangnya dengan harga yang tetap terjangkau. Perlindungan hukum perdata, pidana, dan administrasi negara (perlindungan yang lebih bersifat tidak langsung, preventif, proaktif). FH UGM Dina W. Kariodimedjo

8 Kedudukan Konsumen Let the buyer beware (caveat emptor)
Pelaku usaha dan konsumen seimbang sehingga tidak perlu perlindungan. The due care theory Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam memasyarakatkan produk (barang/ jasa). The privity of contract Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan apabila di antara mereka terjalin suatu hubungan kontraktual. Prinsip kontrak bukan merupakan syarat Kontrak bukan merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

9 Hak Konsumen Empat Hak Dasar Konsumen (John F. Kennedy)
The right to safe products, The right to be informed about products, The right to definite choice in selecting products, The right to be heard regarding consumer interests. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

10 The Rights of the Consumer
The Right to Basic Needs The right to basic needs means the right to all the goods and services that are needed in our daily life including enough food, clothing, house, health and education. The Right to Safety The consumers have the right to be protected from goods, services and manufacturing processes that might expose their health and life to danger. The Right to be Informed The right to be informed means that the consumers have the right to obtain accurate and precise facts about the goods and services that they want to consume in order for them to make the right choice. The consumers need to be equipped with enough information so that they can act in a wise and responsible way. The Right to Choose The consumers are entitled to have freedom in buying or assuring that the goods and services that they need are obtained through the right channels, based on the right price. In the case of monopoly, the consumers need to obtain guarantee over the quality of the goods and services at a reasonable price. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

11 The Right to be Heard This means the right to advocate consumers' interest with a view to their receiving full and sympathetic consideration in the formulation and execution of economic and other policies. The Right of Redress The right of redress means the consumers have the right to a fair settlement of just claims. The Right for Consumer Education The consumers have the right to acquire the knowledge and skills necessary to be an informed consumers. The Right to a Healthy Environment This means the right to a physical environment that will enhance the quality of life. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

12 Contoh: Hak atas Kebutuhan Pokok
Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok “the right to satisfaction of basic needs”. Pangan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

13 UN Guidelines: Kepentingan-kepentingan Konsumen
Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya, Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen, Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pelatihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi, Pendidikan konsumen, Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif, Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

14 UUPK Anatomi (15 bab, 65 pasal)
Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Bab V Ketentuan Pencantuman Klausua Baku Bab VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Badan Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bab IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bab X Penyelesaian Sengketa Bab XI Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bab XII Penyidikan Bab XIII Sanksi Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup FH UGM Dina W. Kariodimedjo

15 UUPK Konsumen “Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

16 UUPK Pelaku usaha “Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Produsen pabrikan, rekanan, agen, distributor, serta jaringan-jaringan yang melaksanakan fungsi pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai dan/atau penggunaan barang dan/atau jasa. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

17 UUPK Hak & Kewajiban Hak konsumen Kewajiban konsumen Hak pelaku usaha
Pasal 4 9 butir Kewajiban konsumen Pasal 5 Hak pelaku usaha Pasal 6 Kewajiban pelaku usaha Pasal 7 FH UGM Dina W. Kariodimedjo

18 UUPK Penerapan asas beban pembuktian terbalik dalam hukum pidana – Pembuktian terhadap ada/tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 22 UUPK). Isu HAM pelaku usaha dalam posisi pihak yang bersalah >< presumption of innocence. Dinilai fair bagi konsumen karena pelaku uaha mempunyai akses yang lebih besar atas produk dan proses dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

19 UUPK Barang Dikecualikan: Definisi barang
“Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”. Di Eropa Dikecualikan: Agricultural product (apabila produk hasil pertanian langsung dikonsumsi, tidak termasuk dalam product liability karena tidak mengalami proses awal), Hunting product (sda), Fishery product (sda). FH UGM Dina W. Kariodimedjo

20 UUPK Jasa “Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen”. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

21 UUPK Hal-hal baru Pertanggungjawaban pidana korporasi
Hak gugat lembaga konsumen Gugatan kepentingan kelompok Beban pembuktian terbalik FH UGM Dina W. Kariodimedjo

22 UUPK Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Subjek tindak pidana dalam UUPK adalah pelaku usaha Penjelasan Pasal 1 angka 3: Pelaku usaha Perusahaan, Korporasi, BUMN, Koperasi, Importir, Pedagang, Distributor. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

23 UUPK Hak Gugat Lembaga Konsumen
LK a.n. konsumen dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan kepentingan konsumen (Pasal 46 ayat (1) huruf c). LK mempunyai hak gugat (legal standing to sue) kepada pelaku usaha, lepas ada atau tidak ada surat kuasa dari konsumen yang dirugikan. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

24 UUPK Gugatan Kepentingan Kelompok
Terhadap sengketa konsumen yang melibatkan konsumen dalam jumlah besar/massal, padahal inti persoalan menyangkut hal yang sama, konsumen dapat mengajukan gugatan kepentingan kelompok (class action) kepada pelaku usaha (Pasal 46 ayat (1) huruf b). Gugatan kepada pelaku usaha cukup diwakili beberapa konsumen dan apabila gugatan dimenangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, konsumen lain yang tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

25 Class Action Pasal 123 HIR (Hukum Acara Perdata)
Untuk mengajukan gugatan ganti rugi, korban harus membuat surat kuasa khusus kepada pengacara untuk selanjutnya mengajukan gugatan perdata ke PN setempat. Apabila korban ratusan, surat kuasa khusus tersebut sulit. Hanya korban yang menggugat yang akan memperoleh ganti rugi apabila gugatannya berhasil. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

26 Class Action Gugatan perwakilan kelompok. Sifat massal.
Untuk kasus yang sama, cukup diwakili beberapa korban menuntut secara perdata ke pengadilan. Untuk putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap pihak korban dimenangkan, korban lain yang tidak mengajukan gugatan dapat meminta ganti rugi tanpa harus mengajukan gugatan baru. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

27 UUPK Beban Pembuktian Terbalik
Biasanya apabila menggugat, konsumen harus membuktikan bahwa produsen melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian di pihak konsumen. Dari perspektif konsumen akan lebih adil apabila beban pembuktian ada pada produsen: produsen harus membuktikan bahwa produsen telah melakukan proses produksi sesuai dengan prosedur yang ada. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

28 UUPK Beban pembuktian terbalik
Contoh: kasus biskuit beracun Apabila konsumen yang harus membuktikan, konsumen kesulitan karena awam tentang proses produksi makanan ybs – secara teknis bukanlah hal yang mudah/sederhana. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

29 Reformasi terhadap Hukum Acara Perdata
Small Claim Court : semacam peradilan kilat dengan hakim tunggal, tanpa harus menggunakan pengacara, biaya ringan, tidak ada upaya banding. Untuk sengketa konsumen dengan nilai nomial sangat kecil – menghindari biaya mahal dan prosedur rumit. Memberikan akses konsumen untuk menggugat produsen, walaupun nilai nominal kasus kecil. Class Action Beban Pembuktian Terbalik FH UGM Dina W. Kariodimedjo

30 UUPK Norma-norma Perlindungan Konsumen
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), Ketentuan pencantuman klausula baku (Bab V UUPK). FH UGM Dina W. Kariodimedjo

31 Norma-norma itu disebut sebagai kegiatan-kegiatan pelaku usaha dan secara keseluruhan
Kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPK), Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUPK), Kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPK), Kegiatan pascatransaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UUPK). FH UGM Dina W. Kariodimedjo

32 Beberapa substansi Iklan menyesatkan, Keamanan pangan,
Product liability, Unfair contract, Standard contract, Penjualan, Iklan perumahan, Redress mechanism, dan lain-lain. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

33 Kasus-kasus Perlindungan Konsumen
Kecelakaan transportasi (KA, pesawat udara, bus), Keracunan makanan, Penjualan perumahan fiktif, Likuidasi 16 bank bermasalah, Pemungutan dana stiker Sea Games, Pemadaman listrik oleh PT PLN, dan lain-lain. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

34 Kasus: Konsumen v BII Bram, nasabah BII produk jasa perbankan Tabungan Super Pundi dan BII Cabang Fatmawati Jakarta. BII menaikkan biaya administrasi penutupan rekening tabungan dari Rp menjadi Rp mulai 2 Januari 1998 tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu konsumen. Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) huruf g, ayat (3), Sanksi Pasal 62 ayat (1) UUPK. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

35 Kasus: Konsumen v PT Unilever
PT Unilever memasang iklan Unilever Peduli di “Jawa Pos” 18 Juni 1998: bagi 3000 pengirim pertama akan mendapatkan paket produk dari PT U. Ahmad Ansori mengirim 18 Juni 1998 ke alamat PT U 24 Juni 1998, iklan yang sama muncul, Ansori mengirim lagi. Agustus 1998, PT U mengumumkan bahwa pada tiga hari pertama 21 Juni 1998, PT U telah menerima 5000 pucuk surat. Pasal 13 ayat (1), 62 ayat (2) UUPK. Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, Register Kasus No. 858/SDM/YLKI/1998, 9 Okt 1998. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

36 Kasus: Konsumen v Bank BCA
YLKI: Konsumen Bank BCA a.n. Sri Rahayu A/C: , alamat Jl. Raya Bogor No. 2 RT 04/06, Kramatjati, Jaktim. Konsumen tuna netra nasabah Tahapan BCA melalui fasilitas Halo BCA. Ybs tidak dapat membuat tanda tangan (hanya menggunakan cap jempol tangan) maka apabila ybs ingin menjadi nasabah BCA ditetapkan persyaratan khusus yi menggunakan pengampu yang diangkat oleh hakim berdasarkan suatu putusan pengadilan. Ketentuan ini untuk melindungi nasabah yi demi keselamatan dana nasabah dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

37 Kasus: Konsumen v Bank BCA
Pasal 7 UUPK kurang lengkap. Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat “setiap penyandang cacat mempunyai hak yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Seseorang tidak cakap apabila sakit ingatan/gila dan di bawah umur 21 tahun. Sumber: Bidang Pengaduan YLKI, Register Kasus No. 128/B/SDM/YLKI/1999, 17 Feb 1999). FH UGM Dina W. Kariodimedjo

38 Perlindungan Konsumen Jasa Pendidikan
Terganggunya proses belajar mengajar karena konflik internal sekolah/universitas. Praktik bisnis tidak sehat dengan menjadikan siswa sebagai objek bisnis. Siswa harus menerima beban pelajaran di luar kemampuan siswa. Trik-trik pemasaran sekolah/universitas dalam bentuk iklan/brosur, belum tampil sebagai sumber informasi yang utuh, namun lebih berbau persuasif bahkan manipulatif. Pelajaran di sekolah tidak mencukupi. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

39 Perlindungan Konsumen Jasa Telekomunikasi
PT Telkom Tanggap terhadap keluhan pelanggan. “Hari ini mengadu, hari ini beres”. Ada inisiatif untuk menggelar Forum Temu Pelanggan (5 Juli 1997, Bentara Budaya Jakarta). Belum ada standar mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen. Sistem pengaduan masalah yang dialami konsumen. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

40 Negara lain Amerika Serikat (the US)
"Product liability" means liability for damages because of any personal injury, death, emotional harm, consequential economic damage, or property damage, including damages resulting from the loss of use of property, arising out of the manufacture, design, importation, distribution, packaging, labeling, lease, or sale of a product, but does not include the liability of any person for those damages if the product involved was in the possession of the person when the incident giving rise to the claim occurred – Tanggung Jawab Produksi. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

41 Product Liability Product Liability means the responsibility of any and all parties contributing to the manufacture of a given product for any and all damages caused by said product. A product can be deemed defective for any of the following reasons: Negligence Breach of Implied or Expressed Warranties Strict Liability Defective products can ruin lives. They can cause serious injury, disability, even death. So, it is only right that those who were negligent in the manufacture of a product be held liable. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

42 Australia Unfair contract means a contract: a)  that is unfair, harsh or unconscionable, or b)  that is against the public interest, or c)  that provides a total remuneration that is less than a person performing the work would receive as an employee performing the work, or d)  that is designed to, or does, avoid the provisions of an industrial instrument. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

43 Canada Redress mechanism is valuable indicator of client satisfaction with the service and tool to deal with satisfaction. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

44 Redress Mechanism Redress means to "put things right". When consumers have a problem with goods or services they have purchased, they have the right seek redress. Mekanisme konsumen menuntut ganti rugi kepada produsen. Four Steps Returning Bad Products What do you do when you have bought a faulty product? The right to redress means getting a faulty product replaced or receiving a cash refund. How do you do this? Find the receipt or papers that came with the product, write down when you bought it and what is wrong with it. Take the product (including the packaging) and the papers back to the store and show them the problem and the papers and ask for a replacement or your money back. If the shopkeeper refuses, take your complaint to your consumer organization or the relevant Government department. By understanding the dilemma we face in the marketplace, becoming informed consumers, we can assert our rights as consumers. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

45 Malaysia Who Are Consumers? Consumers are anyone who consumes goods and services from the market, for his own or his family's consumption. This means everybody is a consumer. Producers are also consumers because they too consume goods and services. Source: FH UGM Dina W. Kariodimedjo

46 Contest questions 1. Write a letter of complaint to a shopkeeper who has sold unsafe food items. 2. Write a letter to a local consumer organization, outlining a problem consumers have with getting refunds and replacements for faulty products and suggest ways that they can help. Extracted from Consumer Responsibilities and Rights, S.S. Nathan, Principal, Bala Vidya Mandir, Chennai FH UGM Dina W. Kariodimedjo

47 Perlindungan Konsumen yang Efektif
2 arah secara bersama Arus bawah Adanya lembaga konsumen yang: Kuat Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen Arus atas Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen FH UGM Dina W. Kariodimedjo

48 Perlindungan Konsumen yang Efektif
Tergantung pada Lembaga konsumen Kepedulian pemerintah Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen FH UGM Dina W. Kariodimedjo

49 Perlindungan Konsumen yang Efektif
Kontribusi lembaga konsumen Bergantung pada kondisi perkembangan hukum: Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan FH UGM Dina W. Kariodimedjo

50 Perlindungan Konsumen yang Efektif
Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen Pendekatan sektoral : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan Pendekatan holistik : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen Pendekatan gabungan : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral FH UGM Dina W. Kariodimedjo

51 Peran Serta Masyarakat
Rakyat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen Globalisasi Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan FH UGM Dina W. Kariodimedjo

52 Inti Permasalahan Substansi hukum, Kelembagaan, Budaya hukum. FH UGM
Dina W. Kariodimedjo

53 IFRAC Issue Facts Rule Analysis Conclusion (Counter analysis) FH UGM
Dina W. Kariodimedjo

54 Tugas Analisis: Bagaimana beban pembuktian yang berlaku dalam UUPK?
Bagaimana beberapa hal ini diatur dalam UUPK: Product liability Redress Unfair contract Adakah hubungan antara sistem dumping dan perlindungan konsumen? FH UGM Dina W. Kariodimedjo

55 Tugas Presentasi: Topik Presentasi
Hukum Perbankan dan PK Financial Privacy dan PK Perlindungan Merek dan PK Digital copyright dan PK Hak Paten dan PK Perlindungan Varietas Tanaman dan PK Persaingan Usaha dan PK Ekolabeling dan PK Carbon trade dan PK Natural resources sustainability dan PK WTO (globalization of the economy, free trade) dan PK Consumer food choice dan PK Food product development dan PK Promosi-Periklanan dan PK Teknologi informasi dan PK FH UGM Dina W. Kariodimedjo

56 RPKPS Sesi 1: Pendahuluan perlindungan konsumen (Widjaja 1-10).
Sesi 2: Sejarah perlindungan konsumen (Widjaja 11-16), sejarah gerakan perlindungan konsumen (Sidharta, 35-56), hukum konsumen (Widjaja 17-24), prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen (Sidharta 57-89), hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Sesi 3: UN Guidelines, perbandingannya dengan UUPK, perlindungan konsumen yang efektif. Sesi 4: Presentasi dan diskusi. Sesi 5: Presentasi dan diskusi. Sesi 6: Presentasi dan diskusi. Sesi 7: Summary FH UGM Dina W. Kariodimedjo

57 Daftar Pustaka Komisi Periklanan Indonesia (Indonesian Advertising Commission), Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurnakan. Nasution, Az., 2002, Hukum Perlindungan Konsumen-Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta. Shofie, Yusuf, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, PT Aditya Bakti, Bandung, hlm ____________, 2002, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta. Sidharta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

58 Daftar Pustaka Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm , Susilo, Zumrotin K., 1996, Penyambung Lidah Konsumen, YLKI & Puspa Swara, Jakarta. Syawali, Husni dan Imaniyati, Neni Sri, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, CV Mandar Maju, Bandung, hlm. 1-5. Widjaja, Gunawan dan Yani, Ahmad, 2003, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UUPK. FH UGM Dina W. Kariodimedjo

59 Terima Kasih FH UGM Dina W. Kariodimedjo


Download ppt "Mata Kuliah Konsentrasi PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google